Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 20 Mei 2014

Korupsi ADD Mojokerto 118 Juta, Kades Cepokolino Diadili Di Pengadilan Tipikor

Foto 3 : Terdakwa Hayuu Ache dan Achmadi



KABARPROGRESIF.COM : Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Desa  bersama stafnya selaku Kaur Keuangan Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (19/5)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bandung Suhermoyo, digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto. Kedua terdakwa Achmadi Bin Mokh. Said (Kades) dan Hayyu Ache (Kaur Keuangan Desa) tanpa  didampingi Penasehat Hukum (PH)nya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Novan dan Jaksa Rahmat dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa I, Hayyu Ache dan terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.844.350 rupiah, semasa terdakwa I menjabat Kaur Keuangan dan terdakwa II sebagai Kepala Desa. Ketika itu Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Jaksa menguraikan, Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan atau  mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Usai persidangan. Saat ditemui Progresif terkait terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan, Jaksa Novan dan Rahmat mengatakan masaih menunggu penunjukkan Ketua Majelis. “Ini Prodeo. Jadi masih menunggu Penunjukkan dari Ketua Majelis. Jadi untuk sidang berikutnya, terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum,” kata Jaksa Novan.

Untuk dikeathui. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,  mendapat dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tahap I sebesar Rp 29.582.000 dan tahap ke II, sebesar 29.582.000 . sehingga total dana ADD tahun 2011 sebesar 59.164.000

Selain mendapatkan dana ADD tauhun 2011, Desa Cekopolino juga mendapatkan tambahan dana ADD berupa dana PAK tahun 2011 sebesar Rp 7.554.000. Pada tahun 2012, Desa Cekopolino juga mendapat dana ADD tahap I dan II masing-masing Rp 35.402.500, sehingga total dana ADD tahun 2012 sebesar Rp 70.805.000

Dan selanjutnya, terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said, selaku Kepala Desa Cepokolino sekaligus penanggung jawab ADD menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD TA 2011 untuk  tahap I sebesar 50% dengan nomor 400/17/416-317.11/2011, tanggal 4 Juli 2011 kepada Bupati melalui Camat Pacet, dengan melampirkan diantaranya, Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I dan ke II sebesar 100%  dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I 50%, yang ditandatangani Pitono selaku Ketua tim Pelaksana ADD  yang diketahui Kades.

Terdakwa juga menandatangani  dan mengajukan permohonan pencairan tahap ke II dana ADD tahun 2011 sebesar 100% dengan nomor : 400/17/416-317.11/2011, tanggal 5 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD tambahan TA 2011 nomor : 400/57/416-317.07/2011, tanggal 26 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet juga dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan / mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, I Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Sehingga ada beberapa kegiatan dalam rencana penggunaan dana (RPD) ADD TA 2011 tahap I dan ke II yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan dananya dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan  RPD TA 2011 tahap I yang tidak dilaksanakan diantaranya, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ), Operasional LPM,  Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip dan Biaya pembangunan pisik.

Kegiatan  RPD TA 2011 tahap II yang tidak dilaksanakan diantaranya, biaya operasional BPD, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip, operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ) dan pembangunan fisik.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 118.844.350 rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur No : SR-2225/PW13/5/2013, tanggal 31 Oktober 2013

Kedua Terdakwa ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (komang)

KOLONEL MARINIR PURWADI JABAT KEPALA STAF PASMAR-1


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Pasmar-1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso melantik Kolonel Marinir Purwadi sebagai Kepala Staf Pasmar-1 dalam upacara serah terima jabatan Kepala Staf Pasmar-1 di ruang rapat Markas Komando Pasmar-1 Gedangan, Sidoarjo, Senin (19/05/2014).

Mantan Asisten Operasi Komandan Korps Marinir itu dilantik sebagai Kepala Staf Pasmar-1 menggantikan Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji yang akan menempati jabatan baru sebagai Wakil Komandan Lantamal VI Makassar.

Dalam amanatnya, Komandan Pasmar-1 mengatakan serah terima jabatan merupakan wujud dari tuntutan dinamika organisasi yang memiliki makna penting bagi kesinambungan kepemimpinan dalam melaksanakan pembinaan personel dijajaran Pasmar-1 sesuai dengan peran, tugas dan fungsi yang diembannya. Selain itu, serah terima jabatan merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan serta kesempatan yang diberikan pimpinan Korps Marinir kepada perwira terpilih untuk mengembangkan kepemimpinan, kreatifitas dan kemampuan konsepsional dalam membina dan membangun Korps Marinir, dengan harapan dapat tercipta suasana baru di lingkungan organisasi yang akan memberikan peningkatan serta penyegaran sehingga akan muncul ide dan pemikiran yang segar, inovatif serta antisipatif agar roda organisasi dapat berjalan pada kondisi yang lebih baik dalam menyongsong tugas-tugas yang semakin besar dan kompleks.

Jabatan Kepala Staf Pasmar-1, lanjutnya, pada prinsipnya merupakan pembantu dan penasehat utama Komandan Pasmar-1 dalam mengkoordinasikan, membina dan mengoptimalkan unsur-unsur pembantu pimpinan serta unsur pelaksana pembinaan sehingga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mendinamisir kegiatan sekaligus mewujudkan terpenuhinya azas efisiensi dan efektifitas serta terpeliharanya tertib administrasi dan tertib hukum guna memacu kinerja dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan anggaran Pasmar-1.

“Bagi Kepala Staf Pasmar-1 dibutuhkan kepekaan dan kejelian dalam menangkap fenomena serta aspirasi yang berkembang, untuk dianalisis dan kemudian dapat diformulasikan sebagai saran kepada Komandan Pasmar-1 dalam penindaklanjutan secara progresif dan antisipatif, sehinga mampu menangkap dan menjabarkan esensi dan arahan kebijakan pimpinan secara komprehensif, holistik dan integral,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso atas nama pribadi dan Komandan Pasmar-1 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji atas segala usaha dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kepala Staf Pasmar-1 serta selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Wadan Lantamal VI Makassar, kepada Kolonel Marinir Purwadi, Komandan Pasmar-1 mengucapkan selamat datang di Pasmar-1 dan selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Staf Pasmar-1.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto, Komandan Menart-1 Mar Kolonel Marinir M. Nadir, Komandan Menbanpur-1 Marinir Letkol Mar Iwan Hermawan, Komandan Menkav-1 Mar Letkol Mar Herkulanus Herry Sintarto, Para Komandan Satlak dan perwira dijajaran Pasmar-1.(*/arf)

BNNP JATIM PENYULUHAN DI KODAM V/BRAWIJAYA



KABARPROGRESIF.COM : Tidak hanya warga masyarakat sipil yang menjadi target peredaran Narkoba, saat ini kalangan militer juga menjadi sasaran empuk bandar dalam memasarkan barang haram ini, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim melakukan sosialisasi bahaya Narkoba kepada prajurit Kodam V/Brawijaya.

Sosialisasi penyuluhan bahaya Narkoba oleh BNNP Jatim dibuka oleh Staf ahli Kodam V/Brawijaya Kolonel Arh J. Payung yang dilaksanakan pada hari Senin (19/5) di Aula Kodam V/Brawijaya.

Dalam sambutan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko yang di bacakan oleh Kolonel Arh J. Payung menyampaikan tentang pengertian, jenis, bahaya, dan dampak negatif Narkoba. Dalam sambutan tersebut diharapkan prajurit TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya harus bisa membentengi diri dari pengaruh penggunaan Narkoba dengan cara meningkatkan kepercayaan diri.

Dengan sikap percaya diri kita akan dapat memecahkan masalah, menghargai diri sendiri, menghargai orang lain dan meningkatkan hubungan antar sesama. Sehingga tidak akan lari ke Narkoba ketika menghadapi berbagai masalah. Dan kita akan terhindar dari perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun satuan.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba dihadiri oleh Brigjen Pol Drs. Iwan A. Ibrahim Kepala BNNP Jatim dan Moch. Arifin, M.Ag sebagai narasumber dari BNNP Jatim.

Sementara prajurit Kodam V/Brawijaya yang hadir terlihat antusias menyimak penyuluhan yang dilakukan  BNNP  Jatim. Diharapkan pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dapat disebarluaskan ke seluruh elemen masyarakat termasuk di kalangan keluarga prajurit Kodam V/Brawijaya.

Sosialisasi dan penyuluhan Narkoba ini diakhiri dengan tes urine prajurit Kodam V/Brawijaya.(*/arf)





Senin, 19 Mei 2014

Korupsi Dana Hibah 180 Juta , Mantan Kades Sooka Pacitan Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Kebijakan pejabat penyelengara negara dalam penggunaan dana APBD/APBN harus berpijak pada aturan dan perundang-udangan yang berlau. Bila tidak, maka nasibnya akan dijerat degan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Seperti nasib mantan Kepala Desa (Kades)  Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah APBD Propinsi Jawa Jimur yang merugikan negara sebesar Rp 180 juta pada tahun 2010 lalu.

Aris Rahmanto (44), mantan Kades ini tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semasa menjabat sebagai Kades, setelah Kejaksaan negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan kasus perkaranya ke Pengadilan Tikor.

Hal itu diungkapkan Panmud Tipikor, Siti Karijatun saat ditemui  KABARPROGRESIF.COM diruang kerjanya, Senin (18/5). “Ada Tiga perkara yang baru dilimpahkan. Semuanya dari daerah. Satu dari Pacitan dan Dua dari Pamekasan. Baru kemarin dilimpahkan, jadi kalau jadwalnya masih menunggu penetapan Ketua,” ujar Siti.

Kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu Pemprop Jatim merealisasikan belanja hibah APBD Tahun Anggaran (TA) 2010, Biro keuangan Sekdaprop. Jatim mengalokasikan dana pada pos belanja untuk menunjang stablitas daerah dengan kode rekening 5.1.4.05.011 kepada 7 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.150.000.000, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No. 188/483/KPTS/013/2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang lembaga penerima hibah yang dibebankan pada belanja hibah untuk penunjng stablitas daerah yang diverivikasi Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim tahap XIII TA 2010.

Sebelum merealisasi dana belanja hibah tersebut, pada sekitar Juli 2010, Taufik, selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim, memberitahukan kepada terdakwa Aris, Kades sekaligus Koordintor lapangan di Kab. Pacitan tentang adanya dana belanja hibah dari APBD Prov. Jatim tersebut berikut persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pengurusnya.

Kemudian Pokmas mengajukan proposal tentang usulan kegiatan/pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua Pokmas dengan mengetahui Kades dan ditujukan kepaada Gubernur Jatim.

Terdakwa Aris menyampaikan informasi tersebut kepada Suhardi, selaku Kades Gondang dan Sugito, (Kades Mujing). Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga menyampaikan jika setelah dilakukan pencairan dana bantuan hibah dari Gubernur, terdakwa akan melakukan pemotongan untuk diberikan kepada orang (pegawai) Pemprov. Namun saat itu terdakwa tidak menyebutkan nama dan besar dana yang akan dipotong oleh terdakwa.

Dari informasi yang dismpaikan terdakwa, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Pokmas dimasing-masing Desa yaitu, Pokmas Hargosari, Desa Gondang, Kec. Nawangan dengan ketua Pokmas, Tiling Kustono. Setelah terbentuk Pokmas Hargosari, Suhardi bersama Tiling Kustono dan Sutrisno (Bendahara Pokmas Hargosari) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Gondang, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Gondang.

Untuk Desa Mujing, Kec. Nawangan dibentuk Pokmas Margo Rahayu,  dengan ketua, Sarif. Kemudian Sugito bersama Sarif dan Mukaroh (Bendahara Pokmas Margo Rahayu) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Mujing, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Mujing.

Proposal dari kedua Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim oleh terdakwa Aris Rahmanto bersama ketua Pokmas masing-masing. Proposal tersebut diverifikasi awal 0% yang menyangkut kebenaran proposal, keberadaan lokasi, kegiatan dan keberadaan Pokmas oleh Taufik selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim. kemudian dilakukan survey kelokasi rencana pembangunan rabat jalan di wilayah Desa Piton, oleh Tinton Hariyadi, Staf bagian pengembangan program. Dari hasil verifikasi dan survey tersebut, dituangkan dalam berita acara verifikasi pengajuan bantuan dan berita acara peninjauan lokasi bantuan sosial penunjang program pembangunan pada tanggal 2-3 Oktber 2010

Setelah proposal tersebut disetujui gubernur Jatim berdasarkan SK Gubernur Jarim No. 188/483/KPTS/013/2010, tnggal 5 Oktober 2010. Dengan mengucurkan dana bantuan hibah untuk masing-masing Desa sebesar Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa Aris Rahmanto menghubungi Kades Mujing dan Kades Gondang dan menyampaikan agar ketua Pokmas membuka rekening di Bank Jatim Pacitan atas nama Pokmas masing-masing sebagai kelengkapan persyaratan pencairan dana.

Dalam naskah perjanjian hiba daerah (NPHD) yang ditandatangani ketua Pokmas Hargosari menyatakan bahwa, pihak kesatu Kepala Biro AP yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jatim, memberikan hibah daerah kepada pihka kedua Tiling Kustono yang bertindak untuk dan atas nama Pokmas Hargosari berupa uang sebesar Rp 200 juta, yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan beanja daerah Prov. Jatim TA 2010 dengan dua tahap masing-masing Rp 100 juta. dan untuk pencairan taha ke dua setelah pelaksanaan konstruksi mencapai 30% dengan bukti laporan pertanggungjawaban dan dilengkapi dengan buikti-bukti penggunaan dan hibah.

Dalam pelaksanaannya, ternyata rincian penggunaan dana hibah, kwitansi dan nota yang dilanpirkan dalam LPJ Pokmas Hargosari dan Pokmas Margo Rahayu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan pembelanjaan yang ada. Melainkan hanya disesuaikan dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang terdapat di proposal. Sehingga terdapat penyimpangan sebesar Rp 180 juta.

Sehingga perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror bertentangan dengan ketentuan Prespres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal (5) pasal (6) huruf (a, f, g dan h). PP RI No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal, 61 ayat (1). Permendagri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keuangan daerah pasal, 4 ayat (1 dan 2) dan pasal, 132 ayat (1). Peraturan Gubernur Jatim No. 29/2010 tanggal 12 April 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Prov. Jatim pasal, 12 ayat (1,2,5 dan 6).

Atas perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror, diancam pidana dalam pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3  jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal, 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Komang))

Minggu, 18 Mei 2014

Danrem 081/DSJ resmikan Gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI




KABARPROGRESIF.COM : Madiun, Komandan Korem 081/DSJ  Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S. Sos. MM di dampingi Kasrem 081/DSJ, Kasi Log, Kasi Pers  Rem 081/DSJ dan para Donatur meresmikan gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI yang berada di Jln. Kemiri Kotan Madiun, peresmian gedung baru ini diharapkan mampu memberi pelayanan terbaik bagi anak-anak panti untuk belajar dan melatih diri, sebab dipanti selain ada tambahan gedung baru juga disediakan tempat untuk belajar tentang budidaya ikan lele dan nila, penangkaran burung perkutut serta jalak yang ada dihalaman belakang panti asuhan.Sabtu(17/05).

Dalam sambutannya Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S.Sos. MM. memanjatkan puja dan puji syukur atas karunia Allah SWT atas berdirinya Gedung baru Panti Asuhan Putra-putra ABRI dan ucapan penghargaan kepada para donator dan para dermawan. harapan Komandan Korem 081/DSJ agar gedung panti ini membawa sebesar-besarnya maanfaat bagi anak-anak panti. Seperti kita pahami bersama bahwa, yayasan panti asuhan pada hakekatnya memiliki dua fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat ibadah dan sebagai tempat bersilaturami. Sebagai tempat ibadah, yayasan panti asuhan digunakan untuk melaksanakan ibadah dan kegiatan-kegiatan keagamaan, karena disinilah orang bisa menyalurkan amalnya serta niatnya untuk membantu sesama yang dapat dilaksanakan secara damai dan sejuk. Dengan demikian, yayasan panti asuhan bukan hanya sekedar bangunan fisik yang bersifat duniawi, tetapi merupakan perwujudan apiritual bagi umat manusia, sehingga harus ditempatkan sesuai peran dan fungsinya secara selaras dan proposional, serta senantiasa kita jaga kesuciannya. Selanjutnya sebagai tempat bersilahturahmi maka yayasan panti asuhan menjadi wahana yang sangat tepat untuk memperkokoh persaudaraan dan meningkatkan intensitas komunikasi antar sesama umat manusia. Oleh karenanya, mari kita makmurkan tempat ini, dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi dan sekaligus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam peresmian ini Komandan Korem 081/DSJ juga berpesan kepada Ketua Yayasan Panti Asuhan Putra-putra ABRI agar para asuhannya di asup dengan asupan gizi yang bagus yang memenuhi kecukupan 4 sehat 5 sempurna. Dimana gizi sangatlah penting bagi perkembangan para anak-anak panti asuhan sebagai  generasi  penerus bangsa.  Panti Asuhan tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan anak yang memberikan makan dan minum setiap hari serta membiayai pendidikan mereka, akan tetapi sangat berperan penting yakni sebagai pelayan alternatif yang menggantikan fungsi keluarga yang kehilangan peranannya, agar fungsi keluarga tersebut dapat dilanjutkan dan diusahakan, sehingga gangguan keluarga tersebut dapat diatasi semaksimal mungkin dan anak akan merasa hidup dalam lingkungan keluarga sendiri.

Prosesi peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Inf Widodo Iryansyah, S.Sos. MM. serta pemotongan pita oleh Bpk. Danang sebagai donator serta pemotongan tumpeng oleh Komandan Korem 081/DSJ yang diberikan kepada salah satu anak panti asuhan Supriyatin Klas II SMK Antariksa dilanjutkan dengan syukuran.(Penrem081). (*/arf)

Sabtu, 17 Mei 2014

Tolak Penutupan Dolly, Warga Tantang Walikota




KABARPROGRESIF.COM : Setelah menyatakan siap menghadang penutupan lokalisasi Dolly, Wakil Walikota Surabaya Wisnhu Sakti Buana dipanggil Walikota Tri Rismharini. Setelah menjelaskan kepada walikota, Whisnu mendapat mandat untuk melakukan mediasi kepada warga Dolly dan Jarak. Semalam (16/5), pertemuan wawali dengan warga digelar di Balai RW XI Kelurahan Putat Jaya (Lokalisasi Jarak), sekitar pukul 19.40 Wib. Meski begitu, warga tetap menolak penutupan Dolly pada 19 Juni mendatang.

Warga menilai penutupan Dolly oleh Pemkot bukan solusi yang tepat. "Warga tetap akan melawan dengan rencana Pemkot, karena ini aspirasi yang disampaikan dan diinginkan warga," ujar Teguh, Ketua RT 01 RW 11 Kelurahan Putat Jaya.

Kalau lokalisasi ditutup, lanjutnya, roda perekonomian warga akan terhenti. "Kalau di wilayah lain lokalisasi bisa ditutup, itu karena jumlah PSK-nya sudah berkurang dan lebih sedikit dibanding warganya. Dengan kondisi itu, maka mereka tutup sendiri, bukan ditutup Walikota, itu tidak benar," kata Teguh.

Heri, tokoh warga Dolly mengatakan, kalau Walikota ingin menutup Dolly, harusnya Walikota turun langsung menemui warga di Dolly. "Walikota jangan tebang pilih dalam menertibkan lokalisasi, tapi harus tegas, kalau mau menertibkan lokalisasi, Walikota harus menertibkan dulu lokalisasi yang terselubung di beberapa hotel di Surabaya," tandas Heri.

Selain itu, warga juga meneriakkan akan terus melakukan perlawanan jika Pemkot tetap bersih keras melakukan penutupan. Bahkan, hingga pertumpahan darah terjadi, semua warga siap melakukannya. Warga mengklaim telah didukung oleh seluruh elemen buruh dan mahasiswa yang ada di Jawa Timur. "Kami juga akan terus mengontrol pelatihan-pelatihan 'abal abal' yang dilakukan Pemkot. Karena yang kami dengar, uang yang sudah dikeluarkan Kementrian Sosial untuk pelatihan di sini bernilai miliaran rupiah. Jangan sangka kami tinggal diam. Kami sudah melaporkannya ke KPK atas anggaran tersebut," ungkap salah satu anggota FKL (Forum Komunikasi Lokalisasi).

Melihat respon warga Dolly, Whisnu Sakti bisa memaklumi. "Beberapa hari lalu saya mengeluarkan statement bahwa saya akan menentang penutupan. Ini saya lakukan karena saya sudah nggak kuat atas jeritan masyarakat lokalisasi yang ternyata sama sekali belum pernah ditampung secara langsung," ungkapnya.

Tak hanya itu, wawali juga menceritakan sebenarnya tangungjawab Pemkot adalah warga Kota Surabaya yang terkena dampak penutupan. Dirinya mengungkapkan fakta mengejutkan. Yakni, ternyata Pemkot selama ini belum secara resmi bertemu dengan warga. "Kemarin langsung saya sampaikan ke Bu Wali bahwa prosesnya ini sangat arogan. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa prosesnya yang tolak, bukan penutupannya," tambah Wawali.

Wawali juga bercerita jika ternyata Asisten IV yang selama ini diberikan tanggungjawab oleh Walikota untuk mendata warga terdampak atas penutupan sama sekali belum bertatap muka dengan warga. Bahkan saat dipanggil Walikota, asisten IV hanya menyebut ada 350 warga terdampak. Itu pun data yang didapat dari data yang disetor oleh Lurah dan RT RT nya. "Itu kan jumlah yang mustahil. Padahal dari pendataan awal yang saya terima, ada 1500 KK terdampak dari 5 RW. Dan setelah Bu Wali memberikan mandat kepada saya untuk melalukan mediasi di lima titik nantinya. Semua elemen harus hadir secara lengkap. Selain itu, Saya akan memperjuangkan agar Pemkot bisa memberikan jaminan penghasilan kepada masyarakat terdampak sesuai dengan penghasilannya sekarang," papar Wawali.

Selain Wawali, dalam mediasi semalam, hadir pula Ketua FKL (Forum Komunikasi Lokalisasi) RW XI, Joko, Camat Sawahan, Muslim, Kadisnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo yang juga mantan Camat Sawahan serta Ketua RW XI, Sutohari. Bahkan semua warga RW XI yang terdiri dari warga biasa, pemilik wisma, mucikari bahkan PSK juga memadati balai RW. (*/arf)

Jumat, 16 Mei 2014

Bakal lakukan pertukaran Kadet, Lantamal V siap terima kunjungan kapal latih China






 




KABARPROGRESIF.COM : Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya, Laksamana Pertama Sumadi, S.Sos, didampingi Asisten Operasi Kolonel Laut (P) Retarto Setyo Warsongko dan Asisten Intelijen Kolonel Laut (T) Widyanto Pudyo Purnomo, menerima kunjungan Atase Pertahanan (Athan) Republik Rakyat China (RRC) untuk Indonesia, Kolonel Ludali, di Mako Lantamal V, Jumat (16/5/2014) .

Kolonel Ludali menyampaikan maksud kedatangan Athan China di Mako Lantamal V itu terkait rencana kedatangan Kapal latih Zhengho yang membawa taruna Akademi Angkatan Laut China dan akan berada di Surabaya selama beberapa hari.
Komandan kapal latih Zhengho akan melaksanakan Courtesey Call (CC) Komandan Lantamal V sedangkan ABK dan Taruna akan melaksanakan kunjungan ke Akademi Angkatan Laut (AAL Bumimoro Surabaya), olah raga bersama dan pertukaran Kadet serta Open Ship/Coctail Party.

Komandan Lantamal V menyambut baik rencana kedatangan Kapal latih Zhengho kali ini dan berharap kunjungan ini dapat mempererat hubungan antara TNI AL dengan Angkatan Laut Republik Rakyat China yang sudah berlangsung baik sejak lama. “Lantamal V siap memberi dukungan penuh terhadap Kapal latih Zhengho dan para personelnya selama melaksanakan kunjungan di Surabaya,” tegas Laksamana Pertama Sumardi.(*/arf)

Laskar Merah Putih Minta Pemkot Surabaya Tutup Karaoke Qube




KABARPROGRESIF.COM : Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih, Osama Cholid meminta Pemkot Surabaya tidak tebang pilih dalam menutup tempat maksiat dan hiburan malam. Utamanya yang tidak berijin dan juga diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Seperti salah satu tempat hiburan yang perlu ditertibkan adalah Karaoke Qube di Embong Malang.

Karena tempat hiburan malam itu menurut Cholid Osama perlu mendapatkan atensi tegas dari Pemkot."Mestinya Pemkot segera menutup tempat itu. Karena diduga kuat tidak berijin dan dijadikan tempat untuk transaksi narkoba," tegas Cholid kepada wartawan, Kamis (15/5/2014)

Selain itu Cholid juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini Pemkot terkesan membiarkan tempat itu beroperasi. Padahal untuk sisi lain, tempat-tempat hiburan yang bermasalah langsung disikat. "Kalau karaoke Qube ini terkesan didiamkan saja. padahal banyak kesalahan, jadi jangan tebang pilih, kalau memang untuk menertipkan, ya ditertibkan semua," tandasnya.

Masih menurut Cholid, pihaknya juga mempertanyakan sikap tegas Walikota Tri Rismaharini yang ngotot menutup Dolly ditutup, namun untuk tempat-tempat hiburan kecil yang melanggar Perda sama seklai tidak diberikan sanksi. "Harusnya Bu Risma juga bersikap sama terhadap Qube. Yakni menertibkan dan kalau perlu menutup bila memang tempat itu tidak memiliki ijin," ungkapnya.

Ditanya apa langkah yang akan dilakukan bila Pemkot ternyata tidak merespon aspirasi Laskar Merah Putih, Cholid menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk turun ke jalan agar aspirasinya direspon.

"Kami hanya menginginkan keadilan. Kalau yang namanya maksiat ya semua tempat maksiat harus ditertibkan. Kalau melanggar ijin, maka semua yang melanggar juga harus ditertibkan," terangnya.

Ditambahkan pihaknya akan terus mengoreksi kebijakan pemkot dan kepolisian. "Kita berikan waktu untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Banyak tempat maksiat lainnya yang tetap dibiarkan buka serta beroperasi. Silakan orang atau pihak yang tersakiti atau diperlakukan tidak adil bergabung bersama kami," tandasnya. [*/arf]

Kamis, 15 Mei 2014

Lurah dan Camat Dukung Aksi Warga Dolly dan Jarak




KABARPROGRESIF.COM : Aksi yang digelar masyarakat lokalisasi Dolly dan Jarak, rupanya membawa hasil. Meskipun belum menemui titik terang, namun turunnya ribuan massa ke kantor Kelurahan Putat Jaya menggerakkan hati Lurah Putat Jaya serta Camat Sawahan untuk ikut mendukung.

Aksi yang diikuti ribuan massa Front Pekerja Lokalisasi (FPL) membawa beberapa tuntutan diantaranya menolak rencana penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, serta menghentikan segala bentuk intimidasi serta upaya licik mematikan bisnis lokalisasi.

Dalam pertemuannya, perwakilan warga dengan pihak Kecamatan yang dihadiri oleh Lurah Putat Jaya serta Camat Sawahan Muslich memunculkan kesepakatan yang dapat diterima oleh massa. Camat Sawahan bersedia memenuhi permintaan massa aksi yakni membuat surat pernyataan untuk membela warga lokalisasi serta memperjuangkan ekonominya.

"Saya dan pak Lurah sudah buat surat pernyataan untuk memperjuangkan nasib warga termasuk perekonomiannya," ujar Muslich,Camat Sawahan yang langsung disambut tepuk tangan massa aksi.

Usai menerima surat pernyataan dari Lurah dan Camat, warga berinisiatif membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan massa yang lebih besar jika Lurah dan Camat mengingkari surat pernyataan yang telah dibuatnya.

"Hari ini kita telah melihat kesungguhan pak Lurah dan Pak Camat untuk membela kita dengan membua surat pernyataan, namun ini bukan akhir perjuangan kita. Dan kita akan kembali dengan massa yang lebih besar jika ternyata pak Lurah dan pak Camat ingkar janji," ujar salah satu orator melalui pengeras suara.

Meski sempat menutup akses jalan Putat Jaya dan Dukuh Kupang, namun aksi ribuan warga lokalisasi Dolly dan Jarak tersebut berlangsung damai dan tertib. (*/arf)

58 Ormas Islam Dukung Penutupan Dolly



KABARPROGRESIF.COM : Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengakhiri kegiatan prostitusi di lokalisasi Dolly pada tanggal 19 Juni 2014 mendatang, mendapatkan dukungan dari ormas-ormas Islam di Jawa Timur. Sebanyak 58 ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur dan berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, mengunjungi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2014) guna menyampaikan pernyataan sikap dukungan.

Ormas-ormas Islam tersebut diantaranya Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Muhammadiyah Jawa Timur, Hidayatullah Jawa Timur, Perhimpunan Al Irsyad Jawa Timur, Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, Persatuan Islam (Persis) Jawa Timur, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur dan lainnya.

Koordinator GUIB Jatim, H.Abdurrachman Azis mengatakan, pihaknya bertemu walikota untuk memberikan dukungan moril kepada walikota terkait rencana penutupan Dolly. Dukungan itu diwujudkan dalam enam butir pernyataan sikap GUIB Jatim yang dibacakan di hadapan walikota. Enam butir pernyataan itu diantaranya mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkot Surabaya untuk menutup lokalisasi Dolly tanggal 19 Juni 2014 sebagaimana tertuang dalam kesepakatan dengan Gubernur Jatim. Serta, mengutuk dengan keras atas tindakan pihak tertentu yang membonceng isu penolakan penutupan tempat-tempat prostitusi di Surabaya khususnya Dolly untuk kepentingan politis-pragmatis jangka pendek dengan mengatasnamakan masyarakat terdampak.

“Intinya, kami mendukung ibu walikota untuk menutup tempat-tempat prostitusi sebelum bulan Ramadan,” tegas Abdurrachman Azis.

Sekretaris GUIB Jatim,  Mochamad Yunus menambahkan, selain menyatakan dukungan kepada walikota, pihaknya juga akan menggelar beberapa spanduk yang isinya dukungan terhadap penutupan Dolly di berbagai titik kota Surabaya. “Spanduk-spanduk tersebut akan menyatakan dukungan penutupan lokalisasi dari berbagai sudut pandang. Misalnya demi kepentingan perlindungan anak, penataan kota, dan lain sebagainya sesuai kreasi masing-masing,” ujarnya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan berterima kasih atas dukungan GUIB Jatim. Namun, walikota menegaskan bahwa yang paling utama dalam upaya revitalisasi kawasan lokalisasi Dolly adalah terjaganya kondusivitas di Kota Surabaya. Walikota tidak menginginkan terjadi benturan (konflik) tetapi diselesaikan dengan damai. Karena itu, walikota meminta GUIB Jatim untuk tidak bergerak dulu.

“Saya tidak ingin ada gesekan, saya harus bisa menjaga kondusivitas Surabaya. Saya yakin panjenengan niatnya baik. Jadi saya mohon didoakan supaya kami kuat. Kami mohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dulu. Saya yakin, kalau kita niatnya baik, Insya Allah, Allah akan membantu.” tegas walikota.

Walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menegaskan, Pemkot memiliki keyakinan bisa menyelesaikan rencana penutupan Dolly sesuai rencana. Sebab, Pemkot sebelumnya sudah berhasil menutup empat lokalisasi di Surabaya. Yakni lokalisasi Dupak Bangunsari, Kremil Tambak Asri, Klakah Rejo dan Sememi. Bahkan, tidak sekadar menutup, Pemkot Surabaya juga melakukan pendampingan. Kini, beberapa mantan PSK dan mucikari di bekas lokalisasi tersebut, sudah banyak yang berhasil menekuni Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka sudah berhasil menghasilkan produk-produk seperti batik dan kue.

Terkait rencana penutupan Dolly, walikota menyiapkan langkah-langkah agar perekonomian warga sekitar bisa hidup melalui sentra PKL atau juga pasar. Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan bahwa rencana penutupan lokaliasi tersebut bukan didasari karena emosi. Tetapi demi masa depan anak-anak di sana dan juga untuk mengangkat derajat warga di sekitar lokalisasi. Menurut walikota, Pemkot sudah melakukan pendekatan kepada warga di sekitar lokalisasi Dolly sejak 2010.

“Ini bukan hanya menangani PSK atau mucikari saja, tetapi juga warga di sekitar lokalisasi. Saya ingin ekonomi mereka bangkit dengan usaha yang diridhoi Allah. Insya Allah bisa, meski memang butuh waktu,” jelas walikota.

Terkait masih adanya warga disekitar lokalisasi yang belum siap dengan rencana penutupan Dolly, walikota menyampaikan sudah memiliki strategi untuk meyakinkan warga. Menurut walikota, untuk mendekati warga, tidak bisa dilakukan dengan menggelar rapat-rapat di kelurahan. Sebab, cara itu tidak akan berhasil.

“Tetapi harus didekati satu-satu dan ditanya apa keinginan mereka. Harus dilakukan secara personal. Kita masih mendata dan saya kira waktunya masih nutut. Ini ada yang anaknya ingin jadi Linmas, ada yang ingin usaha laundry atau buka salon, dan kita fasilitasi,” jelas walikota.

Ajak Warga Peduli Kualitas Udara Melalui Uji Emisi

KABARPROGRESIF.COM : Kualitas udara yang bersih merupakan elemen penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan generasi cerdas. Seiring dengan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki kepedulian besar dalam mewujudkan udara bersih di Kota Surabaya. Kampanye udara bersih terus digencarkan di Kota Pahlawan. Diantaranya melalui pelaksanaan uji emisi dan perbaikan ringan gratis di Taman Surya, Rabu (14/5/2014).

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika membuka acara tersebut mengatakan, semua pihak hendaknya mulai berupaya untuk mengurangi udara kotor dengan memperbaiki kualitas gas buang kendaraan. Sebab, bila gas buang kendaraan jelek, itu akan menjadi racun bagi kesehatan orang lain.

“Mari kita bersama mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Surabaya karena kalau udara jelek, kita akan makin sering sakit.  Dan bukan hanya kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada kecerdasan anak-anak kita. Karena itu, control seperti uji emisi ini akan semakin sering kita lakukan,” tegas walikota Tri Rismaharini.

Dikatakan walikota, selain rutin menggelar uji emisi, Pemkot Surabaya juga rutin menggelar car free day di lingkungan Pemkot Surabaya setiap Jumat pada minggu terakhir. Pemkot Surabaya juga terus berupaya untuk memperluas ruang terbuka hijau. Diantaranya dengan menambah jumlah tanaman dan pohon di pinggir jalan. “Keberadaan tanaman tersebut penting untuk   menyerap gas karbon dan gas buang kendaraan,” sambung walikota.

Kepala Dinas Perhubungan, Eddi mengatakan, pihaknya rutin menggelar uji emisi bersama Badan Lingkungan Hidup Surabaya. Menurut Eddi, melalui uji emisi ini, dapat diketahui kondisi kendaraan apakah gas buangnya melebihi ambang batas atau belum. Harapannya, masyarakat bisa sadar untuk ikut menjaga kualitas udara. “Melalui uji emisi ini, Pemkot memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa asap kendaraan sangat berpengaruh terhadap lingkungan. Kalau sudah begitu, diharapkan timbul kesadaran masyarakat juga turut berpartisipasi menjaga kualitas udara,” ujarnya.

Menurutnya, selama setahun, pihaknya bisa menggelar uji emisi bisa digelar 51 kali. Untuk uji emisi di Taman Surya yang digelar mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00, Eddi berharap bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Ke depannya, Dishub akan memaksimalkan alat pengujian portabel untuk pemantauan di sejumlah titik.  “Jadi masyarakat akan lebih sering menjumpai kegiatan uji emisi di jalan-jalan. Ini sudah instruksi wali kota,” imbuh pejabat kelahiran Palembang ini.

Kegiatan yang diselenggarakan secara cuma-cuma ini memang benar-benar dimaksimalkan oleh warga Kota Surabaya. Ratusan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto, silih berganti memasuki halaman Taman Surya. Walikota Tri Rismaharini ikut memantau pelaksanaan uji emisi.

Heri Suryo dari Otopoint yang ikut mengkoordinir pelaksanaan uji emisi mengatakan, sedikitnya ada empat unsur yang dicek. Yakni gas Karbon Monooksida (CO), Karbondioksida (CO2), Oksigen (O2) dan Hidro Carbon (HC) yang merupakan kandungan di ruang mesin yang bila tidak bagus tidak akan terbakar dengan bersih. Menurut Heri, untuk mobil di bawah 2007 (tahun pembuatannya), ambang batas CO2 adalah 4,5 persen dan HC 1200 ppm. Sementara untuk 2007 ke atas, kandungan CO maksimal 2,5 persen dan HC 200 ppm.

“Kalau di atas itu yah berarti tidak lolos uji emisi,” ujarnya.

Untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, Heri Suryo mengatakan tidak memaksa pihak pengguna mobil untuk melakukan perbaikan di lokasi. Memang, selain uji emisi, Dishub juga menggelar perbaikan ringan secara cuma. Tetapi, itu sebatas perbaikan filter, mixure campuran bahan bakar dan udara atau ganti oli.

“Kalau yang minta perbaikan akan dilayani Tetapi kan tidak bisa dipaksa karena mungkin ada yang buru-buru,” sambung Heri Suryo.(*/arf)

Rabu, 14 Mei 2014

Dua Dosen Uniska Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Korupsi Anggaran Penelitian Fiktif Rp 1,2



KABARPROGRESIF.COM : Abdullah Yazid dan Endung Sutrisno, keduanya terdakwa dalam kasus korupsi anggaran kegiatan  LPM Uniska sebesar Rp 1,2 milliar terncam menghuni “Hotel” prodeo lebih lama. Pasalnya, JPU dari Kejari Kediri meminta kepada Majleis Hakim untuk menghukumnya dengan hukuman penjara selama Dua tahun dan Enam bulan.

Hal itu disampaikan JPU Sigit Artantojati kepada Majelis Hakim yang diketua Hakim Yapi, dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (13/5).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Sigit juga meminta kepada Mejelis Hakim Tipikor untuk menghukum Kedua terdakwa, Abdullah Yazid selaku Ketua LPM Uniska dan Endung Sutrisno, mantan dosen Kopertis yang pernah diperbantukan di Uniska, dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta susidair 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, keduanya juga diminta untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliiar ditanggung renteng.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara  kepada Kedua terdakwa, masing-masing 2 Tahun dan 6 Enam Bulan, denda Rp 50 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 milliar ditanggung renteng,” kata Jaksa Sigit dalam tuntutannya.

Menurut Jaksa, terdakwa I, Drs. Abullah Yazid, MM. Bin Moch. Suja (Alm) dan terdakwa II, Ir. Endung Hendro Subagyo, MP. Bin Ma’sum Sudibyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai ddengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 KUHP

Sekedar diketahui. Kasus ini bermula adanya pengajuan proposal dengan Enam paket pekerjaan penelitian yang dilakukan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Univeritas Islam Kadiri tahun 2008. Setelah proposal tersebut diterima di Biro Administrasi Pembangunan pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diampaikan kepada Gubernur. Dan kemudian, proposal tersebut disetujui oleh Gubernur dengan memberikan bantuan seperti yang diminta masing-masing Rp 200 juta. sebagaimana surat Gubernur Jatim kepada Ketua LPM Abullah Yazid.

Anggaran kegitan dalam proposal tersebut yakni, untuk kajian dampak sosial ekonomi gerekan nasional rehablitasi hutan dan lahan di KPH Kediri, kegiatan kajian kontribusi sektor pertanian khususnya komoditas perkebunan terhadap tingkat PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), kegiatan pemberdayaan masyarakat petani melalui corporate forming dan perdagangan berjangka di Jatim, kegiatan modal kemitraan bertingkat inti berganda sebagai sarana dalam meningkatkan produktifitas dan pemasaran industri kecil di Jatim, kegiatan penelitian inventarisasi dan deskripsi kultivar pisang di Jatim dan kegiatan penelitian sudi pengenalan sentra logistik dan mata rantai pasok bagi produk-produk unggulan.

Dalam perjalanannya, kegiatan yang menelan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,2 milliar, yang diajukan oleh terdakwa, ternyata tidak melakukan kegiatan penelitian sebagaimana pengajuan dalam proposalnya. (komang)