Sabtu, 24 Mei 2014

 

KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo pimpin upacara serah terima Jabatan Komandan Kodim 0813/Bojonegoro bertempat diaula Kodim 0813/Bojonegoro, Jum’at  (23 / 5 ). Letkol Arh Sjahrir Rijadi yang sebelumnya menjabat Kasipers Korem 082/CPYJ dipercaya memimpin Kodim 0813/Bojonegoro menggantikan Letkol Inf Parwito yang alih tugas sebagai Waasops Kasdam V/Brawijaya.

Sebelum upacara serah terima jabatan dimulai, dilaksanakan peresmian bangunan Makodim yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Danrem 082/CPYJ dan pengguntingan pita sebagai pertanda bangunan tersebut digunakan.   Pada kesempatan itu, Danrem atas nama Komando (Kodam V/Brw, Korem 082/CPYJ) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Bojonegoro atas bantuan dan kerjasamanya, yang telah membantu renovasi bangunan Makodim 0813/Bojonegoro.

Dalam sambutannya, Komandan Korem 082/CPYJ menyampaikan proses alih tugas dan jabatan dilingkungan TNI merupakan kebutuhan organisasi, dalam rangka  mengoptimalkan  pelaksanaan tugas pokok dan berkaitan dengan upaya pembinaan personel dalam rangka tour of duty dan tour of area. Danrem menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada Letnan Kolonel Inf Parwito yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya memimpin dan membina Kodim 0813/Bojonegoro dengan baik. Kepada Ibu Parwito saya ucapkan terima kasih atas pengabdian dan pengorbanan yang telah diberikan dalam membina Persit cabang XXVIIII Kodim 0813/Bojonegoro.

Jumat, 23 Mei 2014



KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 24 pejabat tingkat menengah dan tinggi dari 11 negara di Afrika dan Timur Tengah berkunjung ke balai kota Surabaya, Kamis (22/5). Lawatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia, Africa and Middle East Technical Cooperation Program on Good Governance (IAMTCP-GG) yang diselenggarakan pada 19-23 Mei 2014 di Jakarta dan Surabaya.

Negara-negara yang mengirimkan wakilnya di antaranya, Palestina, Yaman, Sudan, Liberia, Mozambique, dan Gambia. Serta ada pula Madagaskar, Tunisia, Libya, Irak, dan Mesir. “Forum ini akan fokus pada topik reformasi birokrasi, peningkatan akuntabilitas, pemberantasan korupsi, dan pelibatan masyarakat dalam peningkatan tata kelola pemerintahan,” kata Febri A. Ruddiyard, Direktur Timteng Kementerian Luar Negeri (kemenlu) RI.

Dia melanjutkan, momen ini dimanfaatkan para peserta sebagai ajang saling bertukar pengalaman. Di Indonesia, pemerintah daerah dipandang sebagai ujung tombak implementasi good governance. Oleh karenanya, delegasi dari Afrika dan Timur Tengah diajak melihat secara langsung penerapannya di masing-masing kota.

Dikatakan Febri, pemilihan Kota Surabaya dan Walikota Tri Rismaharini sebagai narasumber berdasarkan seleksi oleh kemenlu dan kementerian pendayaagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan dan RB). Hasilnya, Surabaya memang dinilai layak dijadikan lokasi best practice bagi para delegasi.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Risma memaparkan hal-hal apa saja yang sudah ditempuh pemkot demi menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Salah satu caranya yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan seluruh manajemen perkotaan. “Dengan pemanfaatan teknologi, kinerja pemerintahan kini menjadi lebih efisien secara waktu dan hemat dari segi anggaran,” ujarnya.

Pengusulan pembangunan pun sekarang diajukan secara elektronik melalui e-musrenbang. Perhitungan biaya/anggaran juga sangat detail karena sudah menggunakan sistem e-budgeting. Pun demikian halnya dengan proses pembayaran transaksi. Walikota mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi pembayaran proyek secara cash.

Tak hanya dalam sistem keuangan, pemanfaatan teknologi juga diterapkan di berbagai penjuru kota dalam bentuk pemasangan kamera close-circuit television (CCTV). Menurut Risma, selain untuk faktor keamanan, pemasangan CCTV juga bertujuan untuk pengaturan lalu lintas. “Dari segi keamanan kita koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau tindak kriminalitas. Sedangkan pengaturan lalu lintas dioperasikan oleh dinas perhubungan,” papar walikota.

Masih kata Risma, disamping membangun infrastruktur kota, program pemkot tidak pernah mengabaikan pembangunan sumber daya manusia. Demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas, pemkot membangun sarana untuk peningkatan kualitas manusia. Sedikitnya 972 perpustakaan dan taman baca sudah tersebar di seluruh penjuru kota. Ditambah dengan broadband learning center (BLC) di 11 lokasi. Di tempat tersebut masyarakat dapat menggunakan maupun belajar komputer dan internet secara gratis.

Pengalokasian 35 persen dari total anggaran APBD Kota Surabaya untuk pendidikan juga menjadi indikator bahwa Kota Pahlawan serius bertekad membenahi kualitas sumber daya manusia. Dengan alokasi anggaran sebesar itu, tak mengherankan jika pendidikan tersedia secara gratis hingga bangku SMA/SMK.

Paparan walikota ternyata mendapat apresiasi positif dari para delegasi IAMTCP-GG. Mereka juga memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya-jawab dengan walikota perempuan pertama di Surabaya. Sejumlah delegasi terlihat mengajukan pertanyaan terkait program-program Kota Surabaya. Seperti delegasi Irak yang ingin mengetahui lebih dalam tentang ketahanan pangan, serta delegasi Mesir yang membuka pembicaraan seputar konsep kerjasama yang diusung Surabaya dengan kota-kota mitra di luar negeri. (*/arf)


Kamis, 22 Mei 2014

foto: Yong Shoo Cho saat menjalani persidangan





KABARPROGRESIF.COM : Ong Shoo Cho (39) , WNA asal Korea ini didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran  melakukan penganiayaan terhadap Heny Meilany (23) yang tak lain pasangan kumpul kebonya.

Menurut Jaksa I Wayan Oja Miasta, Penganiayaan itu di picu api cemburu terdakwa Ong  itu  saat melihat   Heny diantar oleh seorang laki-laki ketika menuju tempat tinggal terdakwa di Apartemen Somerset Kamar 307 pada jum’at 27 Februari 2014 sekitar pukul 23.00 Wib 

“Atas penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini, korban harus mengalami luka memar dan lebam di mata, dada, lengan dan muka,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Surabaya ini, Rabu (21/5).

Dijelaskan dalam surat dakwaan,  Yong yang malam itu ingin berduaan dengan Heny di kamar 307 untuk melampiaskan syahwatnya, ternoda dengan kehadiran Indira Iswahyudi. Terdakwa malam itu, hanya menginginkan Heny saja yang datang ke kamar apartemen yang selama ini dijadikan sebagai tempat tinggal Yong. Informasinya, selama ini Heny kerap kalai datang sendiri ke apartemen tanpa ditemani oleh siapapun.

Saat Yong datang ke kamar 307, terdakwa kaget mendapati Heny membawa teman laki-laki.Yong pun lantas memanggil Heny dan menanyakan mengapa ia datang dengan teman laki-lakinya. Pengakuan Heny yang tak memuaskan itu, membuat Yong kalap. Terdakwa lantas menampar pipi kanan dan kiri Heny berkali-kali. Yong merasa , Heny telah menyelingkuhi terdakwa.

Tak puas hanya menampar, Yong yang malam itu syahwatnya sudah memuncak ingin berkencang dengan Heny lantaran tak kesampaian, lantas menceklik leher Heny dengan kedua tangannya. Bahkan sebelum dicekik, kepala korban sempat dipukul pakai stik golf meski pelan.

Kekecewaan itu, kembali dilampiaskan Yong dengan membenturkan kepala Heny ke tembok kamar mandi serta menyentil mulut korban. Sekeluar dari kamar mandi, Yong kembali menyisa Heny dengan memukul Heny menggunakan sabuk.

“Waktu itu, saksi Indira tak bisa membantu karena takut diancam oleh terdakwa,” tambah Oja. (komang)




KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 12 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mendapatkan apresiasi dari Pemkot Surabaya. Ke-12 pelaku UKM tersebut dinilai sukses dalam mengembangkan UKM serta melakukan inovasi pada produk mereka. Penghargaan diberikan Asisten II Sekkota Surabaya yang mewakili Walikota Surabaya di acara penganugerahan Karya Cipta Adi Nugraha bagi UKM binaan Pemkot Surabaya yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Rabu (21/5).

Asisten II Sekkota Surabaya (bidang perekonomian dan pembangunan), M.Taswin dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pelaku UKM yang dinyatakan terbaik. Menurutnya, acara yang sudah digelar ketiga kali ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Surabaya terhadap UKM-UKM berprestasi.

“Harapannya tentu agar ke depannya para pelaku UKM di Surabaya bisa terpacu dan terus belajar dalam mengembangkan produk mereka. Harus ada inovasi baru sehingga UKM di Surabaya bisa lebih berkembang dan maju.,” tegas Taswin.

Djelaskan Taswin, Pemkot Surabaya selama ini berupaya untuk terus mendorong agar UKM di Surabaya bisa berkembang. Ini karena UKM memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, juga membuka pintu bagi pelaku UKM yang ingin bertanya dan mencari solusi perihal masalah pengembangan UKM yang mereka hadapi.

“Kita sudah melakukan pelatihan kepada pelaku UKM. Kalau ada yang mengalami kendala, silahkan disampaikan ke Pemkot, kita akan bantu,” sambung dia.

Taswin berharap, para pelaku UKM sudah memiliki persiapan matang menghadapi datangnya ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang akan mulai diberlakukan pada awal 2015 mendatang. Dia mengingatkan pentingnya sebuah produk harus memiliki legalitas perizinan. “Kalau belum punya, akan kita fasilitasi karena ini sangat penting,” jelas Taswin.

Ke-12 UKM yang mendapatkan penghargaan tersebut merupakan yang terbaik setelah tim juri melakukan tahapan tiga seleksi dari total 320 UKM di Surabaya. Tim juri yakni Suwito, Khusaeni dan Hilman memulai seleksi tahap pertama pada 7 April 2014 di mana dari 320 UKM, sebanyak 48 UKM dinyatakan lolos.

“Kriteria yang kami gunakan antara lain aspek keunikan produk, legalitas produk, SDM, dan juga belum pernah mendapatkan penghargaan sejenis, serta berdaya saing menuju ASEAN Economy Community (AEC) 2015,” tegas Suwito, salah satu tim juri.

Sebanyak 48 UKM yang lolos seleksi tahap pertama tersebut kemudian dilakukan seleksi tahap dua yakni peninjauan lapangan pada 22-26 April 2014. Dari seleksi tahap dua ini, didapatkan 12 UKM terbaik, yakni enam UKM bidang perdagangan dan enam UKM bidang industri. Dan tahap tiga adalah melakukan pemetaan peringkat.

Ahmad Yusuf, pelaku UKM terbaik bidang industri menengah yang sukses mengembangkan produk susu jagung, mengatakan, kegiatan ini penting digelar untuk memacu motivasi para pelaku UKM. Dia teringat bagaimana dua tahun lalu mengawali usahanya ini hanya dengan bantuan tiga orang karyawan. Seiring berkembangnya usahanya, dia kini memiliki 30 karyawan untuk produksi dan 20 karyawan untuk pemasaran. “Produk kami sudah sampai ke Sumatera, Jakarta, Jabar, Jateng dan Bali,” ujarnya.

Dia yakin, pelaku UKM di Surabaya bisa tetap survive menghadapi tantangan AFTA 2015. Kuncinya adalah terus mengembangkan produk. “Saya yakin UKM di Surabaya siap bersaing di AFTA 2015 karena kami terus melakukan inovasi produk. Ini ke depan saya sudah menyiapkan varian baru seperti susu ubi jlar, susu kacang merah dan juga susu alpukat,” jelas dia.(*/arf)

Rabu, 21 Mei 2014



KABARPROGRESIF.COM : Perkembangan pembangunan Kota Surabaya saat ini semakin pesat, sehingga perlu dilengkapi dan ditunjang dengan sarana dan prasarana transportasi yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, dengan beralihnya pengguna jasa angkutan umum ke sepeda motor atau mobil pribadi yang berakibat timbulnya kemacetan lalu lintas dan perubahan tingkat sosial ekonomi masyarakat Surabaya, diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum agar masyarakat tertarik kembali menggunakan angkutan umum.

Untuk mewujudkanm hal itu, Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan pembinaan awak kendaraan umum, Selasa (20/5), di Gedung Wanita Jalan Kalibokor. Tujuannya adalah memberikan wawasan kepada seluruh awak angkutan umum untuk tertib dalam berlalu lintas. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Kali ini, Dishub Kota Surabaya memberikan pembinaan kepada 145 awak angkutan umum.

Dalam hubungan inilah, kegiatan pembinaan ini dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam penataan angkutan umum di jalan agar para awak kendaraan umum memahami dan mengerti tugas dan kewajibannya serta dapat pula meningkatkan usahanya dibidang angkutan umum.

Menurut Kepala Dishub Kota Surabaya, Eddi mengatakan seluruh awak kendaraan umum diupayakan untuk mendapatkan pembekalaan tentang tata cara berlalu lintas, menegendarai kendaraan, serta tata cara dalam keselamatan untuk pribadi dan orang lain.

Eddi juga berharap setelah kegiatan ini berlangsung dapat menjadi tauladan untuk teman-teman lainnya dan lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas di jalan. “Harapan saya, seluruh masyarakat Surabaya termasuk para pengemudi ini nantinya untuk mengerti bagaimana caranya berlalu lintas yang baik, yang tidak membahayakan semua pihak.” kata Eddi.

Dalam kesempatan itu pula, Eddi berharap seluruh masyarakat Surabaya dan pengemudi angkutan umum untuk mengerti bagaimana tata cara berlalu lintas yang baik. Sehingga, tidak membahayakan semua pihak dan juga tercapainya target nasional zero accident di Surabaya.

Terkait rencana pembangunan angkutan massal di Surabaya, Eddi mengatakan pihaknya akan melakukan peremajaan angkutan umum. “Kita akan terus tingkatkan pelayanan angkutan umum. Kita juga akan ciptakan pelayanan angkutan umum yang murah, aman, dan terjangkau. Sehingga, masyarakat Surabaya mau naik angkutan massal,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan seperti ini yakni agar angkutan umum di Kota Surabaya dapat menjadi angkutan umum yang dapat diandalkan, cepat, murah dan aman. Sehingga, dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat di kota yang kita cintai ini dan permasalahan transportasi di Kota Surabaya dapat diatasi.

Wisnu berharap agar kedepannya para awak kendaraan umum mendapatkan jaminan dari Pemkot untuk mendapatkan penghasilan tetap tanpa harus kejar setoran. Dirinya berharap awak teladan yang berprestasi di tingkat nasional bisa mendapatkan perhatian lebih dari Pemkot Surabaya.

“Kita akan usahakan para awak angkutan umum ini bisa mendapatkan penghasilan perbulan. Tahun lalu, Surabaya meraih juara 3 pada lomba awak angkutan umum teladan tingkat nasional. Mudah-mudahan di tahun ini prestasinya bisa ditingkatkan,” ujarnya. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Berbagai penghargaan yang diterima Kota Surabaya mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi Negara tetangga Malaysia. Selasa (20/5), Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerima tamu 2 kota dari Malaysia. Yakni Kota Batu Pahat dan Johor Bahru.

Dalam kunjungannya, kedua kota ini ingin belajar mengenai pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kota Surabaya. Tak perlu diragukan lagi, prestasi Surabaya dibidang lingkungan memang sudah diakui dunia. Selain itu, kedua kota tersebut juga kagum terhadap pembangunan Taman di kota pahlawan.

Ketua Delegasi Majlis Perbandaran Batu Pahat, Norashikin Binti Mohd Yasin mengaku sangat senang melihat sendiri Taman Bungkul yang mendapatkan pengharagaan dari PBB sebagai Taman terbaik. Menurutnya fasilitas yang ada di Taman Bungkul sudah mengakomodir kebutuhan setiap eleman masyarakat.

“Kunjungan saya ke Surabaya tidak lain untuk mengetahui Taman-taman di Kota Surabaya. Ibu Risma telah membangun Taman di Surabaya dengan baik. Sehingga, Kota Surabaya sekarang berubah menjadi kota yang bersih, hijau, dan nyaman,” ungkapnya.

Senada juga disampaikan Datuk Bandar Johor Bahru, Tuan Haji Abdul Rahman bin Muhamed Dewam mengatakan berkat kepemimpinan Ibu Risma Surabaya berubah menjadi Kota yang diakui dunia. Beberapa penghargaan Internasional telah diraih. Belum lagi, Wali Kota Surabaya, juga dinobatkan sebagai Wali Kota terbaik dunia.

“10 tahun lalu, saya pernah berkunjung ke Surabaya, namun kondisinya tidak seperti ini. Memang saya mendengar perkembangan dan prestasi Surabaya dari media. Ketika hari ini saya berkunjung langsung ke Surabaya, ternyata perubahannnya sangat luar biasa. Saya harap, apa yang kita terima hari ini bisa diaplikasikan di Johor Bahru,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menjelaskan awal mula dibangunnya Taman, dirinya ingin menghapus kesenjangan sosial warga kota Surabaya. Saat itu, masih banyak masyarakat Surabaya yang kekurangan, untuk menghapus itu salah satunya dengan membangun taman. “Saya beranggapan taman merupakan tempat berkumpulnya warga. Disana ada yang kaya, miskin, tua, muda dan sebagainya. Pasti di Taman lah mereka akan bersosilisasi,” pungkasnya. 

Hampir di setiap kawasan di Surabaya dibangun taman. Taman yang dibangun pun memiliki tema berbeda-beda. Risma mencontohkan taman paliatif, yang dibangun dan didekasikan bagi masyarakat yang menderita kanker. Ada juga taman persahabatan, taman kunang-kunang, taman prestasi, taman buah, dan masih banyak lainnya.

Risma juga menjelaskan di bulan Oktober dan November pohon-pohon di pinggir jalan kota Surabaya mulai berbunga. “Bapak ibu kalau mau melihat pohon-pohon berbunga seperti di Jepang bisa berkunjung ke Surabaya di bulan Oktober dan November,” ajaknya. (*/arf)


Kasus Ngendon Hampir Setahun




KABARPROGRESIF.COM : Lie Andy Wibowo (58), pemilik Cafe EMMA tinggal di Jalan Embong Malang No 38 A Surabaya didudukan dikursi pesakitan PN Surabaya, Selasa (20/5) kemarin, atas dugaan pengoplosan minuman keras (miras) bermerk.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi SH dari Kejari Surabaya, terdakwa bos Cafe EMMA ini dijerat pasal berlapis.

"Melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 205 ayat (1) KUHP,"kata Hasan.

Sementara dalam persidangan yang digelar selasa (20/5) kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Ekowati terlihat geram dengan keterangan yang diberikan terdakwa Lie Andy Wibowo yang terkesan berbelit belit.

"Perbuatan saudara ini bisa membahayakan nyawa dan kesehatan  sesorang lho, jadi berikan keterangan yang sebenarnya,"kata hakim Ekowati.

Kasus ini sendiri sempat 'ngendon' hampir setahun. Sejak Lie Andy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2013 lalu.

Jaksa Hasan tak menampiknya, Ia beralasan jika kasus ini merupakan kasus warisan dari Jaksa Siti Nurhadiningsing yang pindah dinas ke Kejari Sidoarjo."Ini kasus warisan mas, jaksa awalnya Bu Nur yang pindah ke Kejari Sidoarjo,"kata Hasan usai persidangan.

Perlu diketahui, perkara yang menjerat Bos EMMA Cafe ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan Sat Pol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya, pada sabtu (21/3/2013) sekitar jam 01.00 WIB) di kawasan Jalan Embong Malang.

Saat operasi, petugas menemukan beberapa pitcher miras hasil oplosan yang siap saji. Miras itu dioplos dari berbagai merk berkelas yakni Whiskey, Brandy dan Vodka serta beberapa botol berisi alhkohol murni tanpa dilengkapi ijin dari dinas terkait.

Petugas mengamankan 1 botol minuman mengandung etil alkohol, New Port Biru, 1 botol minuman merk brendy, 1 botol merk whiskey, 1 botol minuman campuran merk Vodka dan Drygin yang dikemas dengan botol Anggur., 2 botol sirup gula, 1 botol sirup melon, 3 botol alkohol,  25 pitcher minuman oplosan, 9 buah gelas sloki, 22 nota penjualan, 1 lembar price list dan 1 buah sloki atau takaran alkohol. (komang)

Selasa, 20 Mei 2014



KABARPROGRESIF.COM : Setelah sempat melarikan diri dan kemudian berhasil di tangkap Tim buru sergap (Buser) Polres Situbondo (Nopember 2013) lalu, akhirnya terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor dan terancam lebih lama menghuni “Hotel” Prodeo alias penjara.

Terdakwa Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Sudarto (56), warga Dusun Krajan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ini, terjerat kasus Korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM) Desa Paowan, tahun 2008-2010, yang merugikan negara senilai Rp 94 juta, akhirnya dituntut 2 tahun penjara, pada Selasa (19/5) .

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bandung Suhermoyo, digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya , Dondin NaryasaAndang.

Dalam surat tuntutannya. Jaksa Asih dan Ida. H yang dibacakan dalam persidangan menyatakan. Terdakwa Sudarto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, 3 jo pasal, 18  UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHPidana.

Atas perbuatan terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesr Rp 94 juta dalam waktu Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan apabila terakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti penjara selama 3 bulan.

“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama Dua tahun,” kata Jaksa Asih dalam tuntutannya.

Usai persidangan, Dondin NaryasaAndang selaku PH terdakwa Darto  akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. “Kita akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Ditunda 2 minggu karena minggu depan hari libur,” kata Dondin.

Untuk diketahui. Kasus ini bermula pada tahun 2008 – 2010 lalu. Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, memperoleh dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM). Dana yang sedianya untuk program pinjaman bergulir atau Unit Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp 94 juta yang dikelola terdakwa selaku ketua PNPM tidak masuk kas PNPM.

Terbongkarnya kasus ini saat dilakukan pergantian pengurus baru PNPM Desa Paowan pada tahun 2010 lalu. Sodarto, selaku ketua PNPM yang lama tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pengurus yang baru terkait dana bantuan PNPM. Kemudian hal ini dilaporkan oleh pengurus baru kepihak Kejaksaan. Setelah dilaporkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui dana pinjaman itu sudah dikembalikan ke kas PNPM oleh peminjam. Namun saat dilakukan pergantian pengurus dana kas PNPM itu masih kosong. (komang)

Foto 3 : Terdakwa Hayuu Ache dan Achmadi



KABARPROGRESIF.COM : Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepala Desa  bersama stafnya selaku Kaur Keuangan Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto, diadili di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Selasa (19/5)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Bandung Suhermoyo, digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri (PN) Suarabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto. Kedua terdakwa Achmadi Bin Mokh. Said (Kades) dan Hayyu Ache (Kaur Keuangan Desa) tanpa  didampingi Penasehat Hukum (PH)nya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Novan dan Jaksa Rahmat dalam persidangan menyatakan bahwa, terdakwa I, Hayyu Ache dan terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal, pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 118.844.350 rupiah, semasa terdakwa I menjabat Kaur Keuangan dan terdakwa II sebagai Kepala Desa. Ketika itu Desa Cepokolino, Kec. Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto.

Jaksa menguraikan, Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan atau  mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Usai persidangan. Saat ditemui Progresif terkait terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dalam persidangan, Jaksa Novan dan Rahmat mengatakan masaih menunggu penunjukkan Ketua Majelis. “Ini Prodeo. Jadi masih menunggu Penunjukkan dari Ketua Majelis. Jadi untuk sidang berikutnya, terdakwa sudah didampingi Penasehat Hukum,” kata Jaksa Novan.

Untuk dikeathui. Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto,  mendapat dana ADD dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk tahap I sebesar Rp 29.582.000 dan tahap ke II, sebesar 29.582.000 . sehingga total dana ADD tahun 2011 sebesar 59.164.000

Selain mendapatkan dana ADD tauhun 2011, Desa Cekopolino juga mendapatkan tambahan dana ADD berupa dana PAK tahun 2011 sebesar Rp 7.554.000. Pada tahun 2012, Desa Cekopolino juga mendapat dana ADD tahap I dan II masing-masing Rp 35.402.500, sehingga total dana ADD tahun 2012 sebesar Rp 70.805.000

Dan selanjutnya, terdakwa II, Achmadi Bin Mokh. Said, selaku Kepala Desa Cepokolino sekaligus penanggung jawab ADD menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD TA 2011 untuk  tahap I sebesar 50% dengan nomor 400/17/416-317.11/2011, tanggal 4 Juli 2011 kepada Bupati melalui Camat Pacet, dengan melampirkan diantaranya, Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap I dan ke II sebesar 100%  dan rencana penggunaan dana (RPD) tahap I 50%, yang ditandatangani Pitono selaku Ketua tim Pelaksana ADD  yang diketahui Kades.

Terdakwa juga menandatangani  dan mengajukan permohonan pencairan tahap ke II dana ADD tahun 2011 sebesar 100% dengan nomor : 400/17/416-317.11/2011, tanggal 5 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menandatangani dan mengajukan permohonan pencairan dana ADD tambahan TA 2011 nomor : 400/57/416-317.07/2011, tanggal 26 Desember 2011, kepada Bupati melalui Camat Pacet juga dengan cara pengajuan pencairan dana ADD tahap I tahun 2011.

Setelah dana ADD tersebut dicairkan, seharusnya bendahara Desa sekaligus bendahara ADD, memasukkan / mencatat dana tersebut ke dalam  Buku Kas Desa. Sehingga, tim pelaksana ADD dapat menggunakan dana tersbut sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang telah dibuat oleh tim pelaksana dana ADD yang diketahui oleh terdakwa selaku Kades dan penanggung jawab ADD sekaligus membuat LPJ.

Namun dalam pelaksanaanya, setelah dana tersbut dicairkan oleh terdakwa I, I Hayyu Ache, tidak memberitahukan / melaporkan kepada ketua tim pelaksana ADD, Pitono. Sehingga, Pitono tidak mengetahui apakah dana ADD dan PAK telah dicairkan. Bahkan terdakwa I, tidak mencatatkan uang tersebut ke buku Kas Desa. Melainkan dinikmatinya sendiri atas sepengetahuan terdakwa II.

Sehingga ada beberapa kegiatan dalam rencana penggunaan dana (RPD) ADD TA 2011 tahap I dan ke II yang tidak dilaksanakan, dan penggunaan dananya dialihkan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan  RPD TA 2011 tahap I yang tidak dilaksanakan diantaranya, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ), Operasional LPM,  Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip dan Biaya pembangunan pisik.

Kegiatan  RPD TA 2011 tahap II yang tidak dilaksanakan diantaranya, biaya operasional BPD, Pembangunan Prasarana Sosial, Pembangunan Prasarana Kesehatan, Biaya penunjang pemberadayaan Linmas atau Hansip, operasional LPM, Biaya penunjang pemberadayaan anak (TK TPQ) dan pembangunan fisik.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sebesar Rp 118.844.350 rupiah, sebagaimana hasil audit BPKP Jawa Timur No : SR-2225/PW13/5/2013, tanggal 31 Oktober 2013

Kedua Terdakwa ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (komang)



KABARPROGRESIF.COM : Komandan Pasmar-1 Brigadir Jenderal TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso melantik Kolonel Marinir Purwadi sebagai Kepala Staf Pasmar-1 dalam upacara serah terima jabatan Kepala Staf Pasmar-1 di ruang rapat Markas Komando Pasmar-1 Gedangan, Sidoarjo, Senin (19/05/2014).

Mantan Asisten Operasi Komandan Korps Marinir itu dilantik sebagai Kepala Staf Pasmar-1 menggantikan Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji yang akan menempati jabatan baru sebagai Wakil Komandan Lantamal VI Makassar.

Dalam amanatnya, Komandan Pasmar-1 mengatakan serah terima jabatan merupakan wujud dari tuntutan dinamika organisasi yang memiliki makna penting bagi kesinambungan kepemimpinan dalam melaksanakan pembinaan personel dijajaran Pasmar-1 sesuai dengan peran, tugas dan fungsi yang diembannya. Selain itu, serah terima jabatan merupakan wujud kepercayaan dan kehormatan serta kesempatan yang diberikan pimpinan Korps Marinir kepada perwira terpilih untuk mengembangkan kepemimpinan, kreatifitas dan kemampuan konsepsional dalam membina dan membangun Korps Marinir, dengan harapan dapat tercipta suasana baru di lingkungan organisasi yang akan memberikan peningkatan serta penyegaran sehingga akan muncul ide dan pemikiran yang segar, inovatif serta antisipatif agar roda organisasi dapat berjalan pada kondisi yang lebih baik dalam menyongsong tugas-tugas yang semakin besar dan kompleks.

Jabatan Kepala Staf Pasmar-1, lanjutnya, pada prinsipnya merupakan pembantu dan penasehat utama Komandan Pasmar-1 dalam mengkoordinasikan, membina dan mengoptimalkan unsur-unsur pembantu pimpinan serta unsur pelaksana pembinaan sehingga mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam mendinamisir kegiatan sekaligus mewujudkan terpenuhinya azas efisiensi dan efektifitas serta terpeliharanya tertib administrasi dan tertib hukum guna memacu kinerja dan mengendalikan pelaksanaan program kerja dan anggaran Pasmar-1.

“Bagi Kepala Staf Pasmar-1 dibutuhkan kepekaan dan kejelian dalam menangkap fenomena serta aspirasi yang berkembang, untuk dianalisis dan kemudian dapat diformulasikan sebagai saran kepada Komandan Pasmar-1 dalam penindaklanjutan secara progresif dan antisipatif, sehinga mampu menangkap dan menjabarkan esensi dan arahan kebijakan pimpinan secara komprehensif, holistik dan integral,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Brigjen TNI (Mar) Siswoyo Hari Santoso atas nama pribadi dan Komandan Pasmar-1 mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Marinir Bambang Suryo Aji atas segala usaha dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kepala Staf Pasmar-1 serta selamat bertugas ditempat yang baru sebagai Wadan Lantamal VI Makassar, kepada Kolonel Marinir Purwadi, Komandan Pasmar-1 mengucapkan selamat datang di Pasmar-1 dan selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Staf Pasmar-1.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Y. Rudy Sulistyanto, Komandan Menart-1 Mar Kolonel Marinir M. Nadir, Komandan Menbanpur-1 Marinir Letkol Mar Iwan Hermawan, Komandan Menkav-1 Mar Letkol Mar Herkulanus Herry Sintarto, Para Komandan Satlak dan perwira dijajaran Pasmar-1.(*/arf)



KABARPROGRESIF.COM : Tidak hanya warga masyarakat sipil yang menjadi target peredaran Narkoba, saat ini kalangan militer juga menjadi sasaran empuk bandar dalam memasarkan barang haram ini, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim melakukan sosialisasi bahaya Narkoba kepada prajurit Kodam V/Brawijaya.

Sosialisasi penyuluhan bahaya Narkoba oleh BNNP Jatim dibuka oleh Staf ahli Kodam V/Brawijaya Kolonel Arh J. Payung yang dilaksanakan pada hari Senin (19/5) di Aula Kodam V/Brawijaya.

Dalam sambutan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko yang di bacakan oleh Kolonel Arh J. Payung menyampaikan tentang pengertian, jenis, bahaya, dan dampak negatif Narkoba. Dalam sambutan tersebut diharapkan prajurit TNI AD khususnya Kodam V/Brawijaya harus bisa membentengi diri dari pengaruh penggunaan Narkoba dengan cara meningkatkan kepercayaan diri.

Dengan sikap percaya diri kita akan dapat memecahkan masalah, menghargai diri sendiri, menghargai orang lain dan meningkatkan hubungan antar sesama. Sehingga tidak akan lari ke Narkoba ketika menghadapi berbagai masalah. Dan kita akan terhindar dari perilaku negatif yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun satuan.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba dihadiri oleh Brigjen Pol Drs. Iwan A. Ibrahim Kepala BNNP Jatim dan Moch. Arifin, M.Ag sebagai narasumber dari BNNP Jatim.

Sementara prajurit Kodam V/Brawijaya yang hadir terlihat antusias menyimak penyuluhan yang dilakukan  BNNP  Jatim. Diharapkan pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dapat disebarluaskan ke seluruh elemen masyarakat termasuk di kalangan keluarga prajurit Kodam V/Brawijaya.

Sosialisasi dan penyuluhan Narkoba ini diakhiri dengan tes urine prajurit Kodam V/Brawijaya.(*/arf)






Senin, 19 Mei 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kebijakan pejabat penyelengara negara dalam penggunaan dana APBD/APBN harus berpijak pada aturan dan perundang-udangan yang berlau. Bila tidak, maka nasibnya akan dijerat degan Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Seperti nasib mantan Kepala Desa (Kades)  Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah APBD Propinsi Jawa Jimur yang merugikan negara sebesar Rp 180 juta pada tahun 2010 lalu.

Aris Rahmanto (44), mantan Kades ini tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semasa menjabat sebagai Kades, setelah Kejaksaan negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan kasus perkaranya ke Pengadilan Tikor.

Hal itu diungkapkan Panmud Tipikor, Siti Karijatun saat ditemui  KABARPROGRESIF.COM diruang kerjanya, Senin (18/5). “Ada Tiga perkara yang baru dilimpahkan. Semuanya dari daerah. Satu dari Pacitan dan Dua dari Pamekasan. Baru kemarin dilimpahkan, jadi kalau jadwalnya masih menunggu penetapan Ketua,” ujar Siti.

Kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu Pemprop Jatim merealisasikan belanja hibah APBD Tahun Anggaran (TA) 2010, Biro keuangan Sekdaprop. Jatim mengalokasikan dana pada pos belanja untuk menunjang stablitas daerah dengan kode rekening 5.1.4.05.011 kepada 7 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.150.000.000, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No. 188/483/KPTS/013/2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang lembaga penerima hibah yang dibebankan pada belanja hibah untuk penunjng stablitas daerah yang diverivikasi Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim tahap XIII TA 2010.

Sebelum merealisasi dana belanja hibah tersebut, pada sekitar Juli 2010, Taufik, selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim, memberitahukan kepada terdakwa Aris, Kades sekaligus Koordintor lapangan di Kab. Pacitan tentang adanya dana belanja hibah dari APBD Prov. Jatim tersebut berikut persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pengurusnya.

Kemudian Pokmas mengajukan proposal tentang usulan kegiatan/pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua Pokmas dengan mengetahui Kades dan ditujukan kepaada Gubernur Jatim.

Terdakwa Aris menyampaikan informasi tersebut kepada Suhardi, selaku Kades Gondang dan Sugito, (Kades Mujing). Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga menyampaikan jika setelah dilakukan pencairan dana bantuan hibah dari Gubernur, terdakwa akan melakukan pemotongan untuk diberikan kepada orang (pegawai) Pemprov. Namun saat itu terdakwa tidak menyebutkan nama dan besar dana yang akan dipotong oleh terdakwa.

Dari informasi yang dismpaikan terdakwa, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Pokmas dimasing-masing Desa yaitu, Pokmas Hargosari, Desa Gondang, Kec. Nawangan dengan ketua Pokmas, Tiling Kustono. Setelah terbentuk Pokmas Hargosari, Suhardi bersama Tiling Kustono dan Sutrisno (Bendahara Pokmas Hargosari) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Gondang, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Gondang.

Untuk Desa Mujing, Kec. Nawangan dibentuk Pokmas Margo Rahayu,  dengan ketua, Sarif. Kemudian Sugito bersama Sarif dan Mukaroh (Bendahara Pokmas Margo Rahayu) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Mujing, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Mujing.

Proposal dari kedua Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim oleh terdakwa Aris Rahmanto bersama ketua Pokmas masing-masing. Proposal tersebut diverifikasi awal 0% yang menyangkut kebenaran proposal, keberadaan lokasi, kegiatan dan keberadaan Pokmas oleh Taufik selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim. kemudian dilakukan survey kelokasi rencana pembangunan rabat jalan di wilayah Desa Piton, oleh Tinton Hariyadi, Staf bagian pengembangan program. Dari hasil verifikasi dan survey tersebut, dituangkan dalam berita acara verifikasi pengajuan bantuan dan berita acara peninjauan lokasi bantuan sosial penunjang program pembangunan pada tanggal 2-3 Oktber 2010

Setelah proposal tersebut disetujui gubernur Jatim berdasarkan SK Gubernur Jarim No. 188/483/KPTS/013/2010, tnggal 5 Oktober 2010. Dengan mengucurkan dana bantuan hibah untuk masing-masing Desa sebesar Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa Aris Rahmanto menghubungi Kades Mujing dan Kades Gondang dan menyampaikan agar ketua Pokmas membuka rekening di Bank Jatim Pacitan atas nama Pokmas masing-masing sebagai kelengkapan persyaratan pencairan dana.

Dalam naskah perjanjian hiba daerah (NPHD) yang ditandatangani ketua Pokmas Hargosari menyatakan bahwa, pihak kesatu Kepala Biro AP yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jatim, memberikan hibah daerah kepada pihka kedua Tiling Kustono yang bertindak untuk dan atas nama Pokmas Hargosari berupa uang sebesar Rp 200 juta, yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan beanja daerah Prov. Jatim TA 2010 dengan dua tahap masing-masing Rp 100 juta. dan untuk pencairan taha ke dua setelah pelaksanaan konstruksi mencapai 30% dengan bukti laporan pertanggungjawaban dan dilengkapi dengan buikti-bukti penggunaan dan hibah.

Dalam pelaksanaannya, ternyata rincian penggunaan dana hibah, kwitansi dan nota yang dilanpirkan dalam LPJ Pokmas Hargosari dan Pokmas Margo Rahayu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan pembelanjaan yang ada. Melainkan hanya disesuaikan dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang terdapat di proposal. Sehingga terdapat penyimpangan sebesar Rp 180 juta.

Sehingga perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror bertentangan dengan ketentuan Prespres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal (5) pasal (6) huruf (a, f, g dan h). PP RI No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal, 61 ayat (1). Permendagri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keuangan daerah pasal, 4 ayat (1 dan 2) dan pasal, 132 ayat (1). Peraturan Gubernur Jatim No. 29/2010 tanggal 12 April 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Prov. Jatim pasal, 12 ayat (1,2,5 dan 6).

Atas perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror, diancam pidana dalam pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3  jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal, 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Komang))

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive