Kanthi dan Muhadi di Periksa oleh Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Andry Winanto selama 1 jam.
Kedua pejabat dilingkungan Pemkot Surabaya ini di prekdisikan akan lolos dari jeratan hukum. Pasalnya dalam kasus ini, mereka berdua hanyalah dijadikan saksi atas tiga tersangka yang sudah di lakukan penahanan oleh pihak Kejari Surabaya, Rabu (4/6).
Tiga tersangka Ï七凹 , yakni OF sebagai Satuan Tugas (Satgas) di Dinas Bina Marga & Pematusan, ED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka terakhir adalah DW sebagai koordinator satgas pembebasan tanah.
Hal Ï七凹 ditegaskan Jaksa Penyidik Pidsus Andry Winanto usai melakukan pemeriksaan. "Kita periksa sebagai saksi dari tiga tersangka yang sudah kita tahan,"ujar Andry saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/6).
Sementara saat dikonfirmasi, Camat Kanthi terlihat bungkam, Ia menutup wajahnya dengan sebuah map yang dijinjing dari tangannya. Sedangkan Muhadi menyatakan pemeriksaan tersebut hanya seputar kronologis pembebasan lahan MERR II C."Pertanyaannya sebatas P 2 T saja,"kata Muhadi.
Lolosnya Camat Kanthi dan Lurah Muhadi dari calon tersangka dalam kasus korupsi ini semakin melihatkan adanya aksi penyelamatan yang dilakukan Kejari Surabaya. Pasalnya, awal kasus ini di gulirkan ke Kejari Surabaya, pihak korban melaporkan adanya gratifikasi dalam pembebasan lahan Merr II C tersebut.
Lurah Muhadi dikabarkan telah menerima hadiah berupa mobil Honda CRV dari mafia tanah di Gunung Anyar. Sedangkan Camat Kanthi diduga telah merekayasa keterangan salah satu ahli waris dari warga yang terkena pembebasan lahan.
Camat Kanthi telah membuatkan keterangan Palsu yang menyatakan salah satu ahli waris pemilik lahan pembebasan telah meninggal dunia
Padahal ahli waris tersebut masih hidup. Hal Ï七凹 dilakukan Camat Kanthi semasa Ia menjabat Camat yang juga sebagai PPAT.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan warga Gunung Anyar ke Kejari Surabaya. Warga tersebut melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan MERR II C.
Dalam pembebasan tersebut, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran Rp 30 miliar di tahun 2013. Dari sebanyak 300 persil yang akan dibebaskan, tercatat hingga bulan Oktober 2013, baru 111 persil yang sudah dibayarkan kepada pemilik. Camat Gununganyar bersama Lurah Gununganyar, diduga turut terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembebasan lahan ini. (Komang).