Kasus Smoking Area Tandes tak masuk daftar perkara yang disiarkan oleh Kajari Tanjung Perak
KABARPROGRESIF.COM : Lambatnya penanganan pada kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes Surabaya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak semakin menimbulkan tanda tanya yang besar.
Pasalnya hingga saat ini kasus tersebut tak ada perkembangan yang signifikan. Pertanyaannya apakah korps berbaju coklat yang saat ini dipimpin oleh Tatang Agus Volleyantoro sebagai Kepala Kejaksaan (Kajari) Tanjung Perak benar-benar seri-us ataukah sudah ada deal-deal tertentu untuk menghentikan kasus tersebut.
Spekulasi dugaan untuk menghentikan kasus tersebut ‘dibawah tangan’ aromanya sangat kuat. Ini terbukti dari banyaknya fasilitas penunjang smoking area yang ada di dalamnya telah mengalami perubahan yang sangat pesat bila dibandingkan dari sebelumnya.
Adapun fasilitas yang mencolok me-ngalami perubahan pasca tiga orang jaksa dari Kejari Tanjung Perak ‘menyerbu’ Kecamatan Tandes, diantaranya, meja dan kursi serta alat penyedot asap rokok.
Ironisnya pihak Kejari Tanjung Perak seksi Pidsus sengaja membiarkan hal tersebut seolah-olah telah terjadi negoisasi.
Parahnya lagi selain membiarkan perubahan fasilitas di smoking area tersebut, ternyata hingga kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro belum mengetahui bila bawahannya yakni seksi pidsus juga sedang mengungkap kasus tersebut.
Ini terbukti, saat Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro berkoar-koar ke beberapa wartawan dengan lantang mengatakan bila pihaknya sedang menangani sedikitnya ada lima kasus dugaan korupsi yang sedang dibidiknya. Padahal dari lima perkara tersebut, kasus pembangunan smoking area tak masuk dalam daftar.
Dari lima perkara itu, kata Tatang, statusnya berbeda. Dua masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), dua lainnya di tingkat penyelidikan. Sedangkan satu kasus pada tahap penyidikan.
Salah satu dugaan korupsi yang sekarang sudah menetapkan tersangka adalah kasus menyangkut pelatihan otomotif yang digagas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sura-baya. Setidaknya tiga sprindik sudah diterbitkan untuk tiga tersangka.
Sedangkan di tingkatan pulbaket, ada dua kasus. Masing-masing fisik yang berada di sekitar Surabaya barat. Lalu, terkait anggaran proyek yang ditangani nasional. Begitu juga di tingkat penyelidikan. Dua perkara menyangkut masalah fisik dan angga-ran. Tepatnya, proyek fisik yang tidak terselesaikan dan spesifikasi tidak sesuai. Sedangkan anggaran, menyangkut salah satu dinas di provinsi Jawa Timur.
Perlu diketahui, bangunan smoking area di Tandes dibangun dari dana hibah yang berasal dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) sebesar Rp. 69 juta. Dengan ukuran bangunan seluas 2X3 M2. Namun dalam pelaksanaannya terindikasi adanya dugaan mark-up. Selain itu, tempat yang semestinya dipergunakan oleh pero-kok aktif agar asap rokok tak terhisap oleh orang lain, tapi dalam kenyataannya lebih pantas untuk ruang makan. (*/arf)