Dua Kejaksaan Saling ‘Intip’
KABARPROGRESIF.COM : Dugaan korupsi pada pembangunan smoking area di Surabaya yang telah
dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan
Surabaya pada awal April 2014 lalu terkesan tak serius untuk melanjutkan
kasus yang merugikan uang negara berlanjut ke meja hijau.
Padahal bagi internal di dua Kejari ini, yang tak terlibat langsung
menangani kasus tersebut, mengatakan bahwa kasus smoking area ini
sangatlah mudah pembuktian dari segi yuridisnya.
“ Analisanya cukup tinggal membandingkan harga dari satu tempat ke
tempat lainnya, apalagi alat penghisapnya bisa lihat di mbah google.”
saran sumber lantas tertawa.
Mandegnya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa
ini saling ‘intip’ siapa yang akan menaikkan status perkara ini menjadi
penyidikan?
Pasalnya temuan penyelidikan saat ini yang sasarannya hanya di 28
Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area
ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah hukum Kejari Tanjung
Perak, Sedangkan 18 Kantor Ke-camatan lainnya wilayah hukum Kejari
Surabaya.
‘Kejari Perak Naik atau tidak,”ucap Jaksa Dedi Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi.
Menurut Jaksa yang bertugas di bagian Intel ini menyatakan, saat ini
kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian pidana khusus (pidsus). Ia
mengaku, hanya sebatas melakukan pengumpulan data dan keterangan
(puldata dan pulbaket) saja.
”Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, tugas kita
hanya puldata dan pulbaket dan perkara ini sudah kita serahkan ke Pidus
untuk ditindak lanjuti, silahkan kroscek ke Pak Andy Winanta selaku
Ketua Tim,”Kata Jaksa Dedi.
Setali tiga uang, Jaksa Andry Winanta juga menyampaikan keterangan
yang sa-ma, Jaksa yang bertugas dibagian Pidsus ini juga mengaku baru
melakukan puldata dan pulbaket,
”Belum, kita baru sebatas puldata dan pulbaket saja,”ujar Andry
Sementara, Jaksa Ferdi Ferdinan dari Kejari Tanjung Perak juga
melontarkan ka-limat yang sama. Namun untuk kasus ini, Pihaknya juga
bakal menelisik keterlibatan sejumlah pejabat di Pemprov Jatim yang
terlibat langsung dalam pencairan dana bagi hasil cukai tembakau
tersebut.
”Yang kita akan telusuri alur pencairan dana itu, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan,”ujar Ferdi.
Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali
terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari
Perak menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara
asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang
ada bila dibanding dari ukuran bangu-nan yang hanya 2 X 3 meter persegi.
Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas,
ruangan tidak terli-hat adanya fasilitas yang layak pada umum-nya. Dalam
ruangan itu hanya berupa kursi santai dari kayu yang sering
dipergunakan orang untuk ruang makan, alat peng-hisap asap rokok atau
hexos, ki-pas angin dan blower. Bila di-asumsikan, penyerapan dana
pembangunannya diperkirakan hanya menghabiskan sekitar Rp. 40 jutaan.
Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3)
lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua
kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh
Pakis.
Informasinya, Kejari Surabaya juga ‘menyisir’ ke kecamatan lainnya yakni di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Simikerto.
Perlu diketahui, Dana bagi hasil cukai tembakau ini dikucurkan
langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi
ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing.
Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana
kucuran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) setiap tahunnya.
Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari
keberadaan pabrik rokok yang ada di masing-masing daerah.
Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan
PMK.181/PMK07/ 2013, digerojok DBHCT sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari
total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran
sebesar Rp 305.073.519.347.
Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354.
Ko-non untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan
se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang di-cairkan melalui Pemkot
Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.
Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 69 jutaan.
Oleh kecamatan dipergunakan untuk memba-ngun ruangan khusus merokok.
(komang)