Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 02 September 2014

DONOR DARAH HUT TNI KE-69 TAHUN 2014 PECAHKAN REKOR MURI




KABARPROGRESIF.COM : Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-69 tahun 2014, panitia HUT TNI melaksanakan kegiatan bhakti sosial donor darah yang dilaksanakan secara serentak pada hari Selasa (2/9) di seluruh wilayah Indonesia guna mencetak rekor MURI sebagai salah satu kegiatan bhakti sosial donor darah dengan menyediakan pendonor terbanyak.

    Untuk wilayah Jawa Timur ditargetkan sebanyak 10.000 orang disesuaikan dengan ketersediaan kantong dan penyimpanan darah. Pendonor yang disiapkan sebanyak 10.632 orang terdiri dari TNI AD sebanyak 7.780 orang, TNI AL sebanyak 880 orang, TNI AU sebanyak 250 orang dan partisipan non TNI (Ormas, Akademisi, Polri) sebanyak 1.722 orang.

    Adapun wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dilaksanakan secara terpusat di RS Dr. Ramelan Surabaya dengan melibatkan Keluarga Besar TNI (KBT) jajaran Kogartap III Surabaya, antara lain yang terdiri dari anggota TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, ibu-ibu dari organisasi istri TNI yang tergabung dalam organisasi   wanita  Dharma Pertiwi dari unsur Persit Kartika Chandra Kirana (istri anggota TNI AD), Yalasenastri (istri anggota TNI AL), Pia Ardya Garini (istri anggota TNI AU), PNS Hankam dan Polri serta partisipan non TNI sewilayah Surabaya.

    Animo pendonor dari prajurit TNI dan Polri yang dilaksanakan di RS Dr.Ramelan sangat tinggi, terbukti jumlah pendonor yang dialokasikan sebanyak 2.510 pendonor terpenuhi. Pendonor terdiri dari TNI AD sebanyak 1.610 orang, TNI AL sebanyak 810 orang, TNI AU sebanyak 40 orang dan Polri sebanyak 50 orang.

    Kegiatan donor darah ini juga diikiti oleh Dangartap III/Surabaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko beserta Ny. Irfina Eko Wiratmoko serta pejabat-pejabat dari AL dan AU di wilayah Surabaya. “Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk membantu sesama, masyarakat yang membutuhkan” ujar Jenderal Bintang dua ini.

    Untuk pelaksanaan donor darah di luar wilayah Surabaya dilaksanakan di RS. Tentara, Mall, Pendopo ataupun aula satuan yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota seluruh Jawa Timur yang dikoordinir oleh Kodim. (arf)


Senin, 01 September 2014

Danrem 081/DSJ Tutup Latnis & LattisTim Intel TA. 2014


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama bertindak selaku Inspektur Upacara Penutupan Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 bertempat di Lapangan apel Unit Intel Rem 081/DSJ Mojorejo - Kota Madiun dengan Danup Kapten Inf Kustono  (Dantimintel Rem 081/DSJ). Upacara ini diikuti oleh seluruh Personel Intel/Timintel Korem 081/DSJ dan dihadiri oleh Kasiintel serta Pasiintel Kodim Jajaran Korem 081/DSJ.(01/09).

Dalam amanat Danrem 081/DSJ mengatakan, bahwa selama latihan, peserta Latihan Teknis Intelijen (Latnis) dan Latihan Taktis Intelijen (Lattis) Tim Intel Korem 081/DSJ TA. 2014 telah mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dengan semangat dan serius, tentunya seluruh kegiatan Latihan ini akan memantapkan kesiapan bagi seluruh unsur  personel intelejan. Pada kesempatan itu, Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama melepas tanda peserta latihan kepada perwakilan penyelenggara atas nama Kapten Inf Leo Eustatius dan perwakilan peserta atas nama Sertu Supriyanto

Lebih lanjut, Danrem 081/DSJ menegaskan bahwa intinya Latnis dan Lattis intel ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan satuan baik pengetahuan maupun ketrampilan dalam mengaplikasikan semua teori latihan tehnis dan latihan taktis kepada latihan praktek di lapangan yang dianggapkan mendekati kondisi  yang sebenarnya, Keberhasilan yang telah kalian capai dalam latihan ini adalah bukti dari adanya rasa tanggung jawab yang besar dari  penyelenggara, para peserta latihan yang ditunjang oleh disiplin dan kesungguhan serta semangat juang yang tinggi dalam pelaksanaannya. Beberapa perhatian dan penekanan dari Tim Wasev Pusintelad gunakan sebagai bahan acuan demi peningkatan keberhasilan tugas-tugas yang akan datang. Laksanakan kaji ulang dan evaluasi serta tanggapan dari para peserta latihan sehingga dapat diperoleh masukan-masukan yang berharga yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan perbaikan atau penyempurnaan dalam menghadapi latihan-latihan berikutnya. (arf).

Bila Mangkir Lagi, Bos SPBU Segera Dipanggil Paksa


KABARPROGRESIF.COM : Ketua majelis hakim PN Surabaya ,M Yapi yang menyidangkan perkara  penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin dengan terdakwa Soetijono, terlihat tersinggung atas sikap terdakwa yang dianggap melecehkan proses peradilan.

Sikap tersinggung Hakim Yapi ini bukan tidak beralasan, Pasalnya, terdakwa yang merupakan pemilik dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalianak ini mangkir dari persidangan perdananya tanpa alasan yang jelas.


"Semestinya hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan, tapi terdakwa tidak hadir. Dan apabila terdakwa tidak menghormati proses persidangan, kita bakal melakukan pemangilan paksa terhadap terdakwa," Kata Yapi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9) di PN Surabaya.

Sementara saat dikonfirmasi , apakah Ia akan melakukan penahanan atas tidak kooperatifnya terdakwa dalam sidang perdana ini, Yapi mengakui masih akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya.

"Kalau dilihat ancaman hukumannya memang tidak bisa dilakukan penahanan, karena dibawah 5 tahun, tapi kita lihat dulu persidangan berikutnya,"kata Yapi diakhir konfirmasinya.

Dari informasi yang dihimpun, aksi mangkir   terhadap proses penegakan hukum, ternyata tak hanya terjadi kali ini saja. Sejak kasus ini masuk ke ranah kepolisian, terdakwa yang tinggal di Dharmahusada Utara Surabaya juga berprilaku sama, hingga  sempat membuat repot penyidik Polda Jatim. Penyidik harus memanggil Soetijono berulang-ulang saat hendak melakukan pelimpahan tahap dua kasusnya ke Kejati Jatim.

Dari pantauan wartawan,
Sesuai jadwal persidangan, semestinya Soetijono hari ini didudukan dikursi pesakitan, sebagai terdakwa dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Djamin terlihat menunggu kedatangan Soetijono sejak pagi. Namun upaya jaksa sia-sia, hingga tengah hari, Soetijono pun tak menampakan batang hidungnya.

Dan jaksa Djamin pun beranjak meninggal ruang jaksa, setelah mendapat kabar permohonan ijin dari Soetijono yang mengatakan bahwa dirinya sedang ada di Jakarta dan tidak bisa menghadiri sidang.

Kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disisi SPBU nya. Tanah seluas 50 cm x 200 meter milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa. Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas perbuatan  terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milim terdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.

Oleh JPU, terdakwa dijerat pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan penjara. (Komang)

Berdalih Kasus Perdata dan Masalahkan Kewenangan PN Surabaya, Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas




KABAR PROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai 4,5 miliar melalui Gunawan SH, selaku kuasa hukumnya meminta majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Burhanudin agar dalam putusan sela yang sedianya akan dibacakan pada Kamis (4/9) mendatang  menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah.

Hal itu, diungkapkan Gunawan dalam eksepsi yang dibacakan diruang sidang sari, senin (2/9).

Menurut Pengacara Pria dari Kantor Hukum DR. An Sylviana, SH., MBLm,Ph.D, & Rekan ini, dalam kasus yang menjerat kliennya ini tidak bisa disidangkan di PN Surabaya. Hal itu dikarenakan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Lujeng Andayani  dari Kejati Jatim bukan terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

"Berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2), Pasal 85  KUHAP, PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,"kata Gunawan saat membacakan eksepsinya

Selain itu, Gunawan menilai dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP yang dijeratkan kliennya tanpa dasar hukum dan bukti yang kuat, Pasalnya peristiwa pidana yang dijeratkan ke Direktur PT Cakrawala Dua Benua ini
tidak termasuk pidana melainkan masuk dalam ranah keperdataan.

"Ini masuk keperdataan, karena ada surat perjanjian hutang piutang teranggal 31 maret 2011 serta  bukti transfer Bank BCA atas nama Robert Mailissa."Urainya dalam surat eksepsi.

Dijelaskan Gunawan, persoalan antara terdakwa dengan saksi pelapor merupakan mitra kerja. Semula merupakan konsorsium di PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya.

"Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010," terangnya.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

" Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar,"urainya.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

"Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham,"terang Gunawan.

Namun, ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.

"Karena gagal , akhirnaya PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar,"ungkapnya.

Berjalannya waktu, salah seorang penanam saham yakni Hendy Iskandar mengundurkan diri sebagai Direktur PT Cakrawala Dua Benua. Sebelum mengundurkan diri, Hendy Iskandar meminta dokumen asli perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robet Mailissa dan menarik personel representatif digroup Surabaya. Dokumen hutang piutang  tersebut diganti tanpa ada persetujuan awal dari Ratnawati. Ratnawati diminta untuk tanda tangan oleh Hendy Iskandar atas dokumen yang terlebih dahulu ditanda tangani Echwanto

Menurut Gunawan, belakangan diketahui kejadian  penggantian dokumen itu digunakan untuk rencana mempailitkan PT Cakrawala Dua Dunia.

"Pada September 2012 , Echwanti dan Santoso Prajogo mengajukan gugatan kepailitan PT Cakrawala Dua Benua di Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar memiliki piutang Rp 4,5 miliar dan Rp 7 miliar yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, namun PT Cakrawala Dua Benua tidak mau membayar atau melunasinya. Namun gugatan pailit itu ditolak dengan putusan perkara No 28/PAILIT/2012/PN.Niaga.Sby tertanggal 13 Desember 2012,"urai Gunawan.

Berdasarkan bukti bukti yang dimilikinya, Gunawan meminta agar dalam putusan sela, majelis hakim yang diketuai Burhanudin mengabulkan eksepsinya." Dan menyatakan PN Surabaya secara relatif tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ini dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging,"jelas Gunawan  dalam surat eksepsinya.

Seperti diketahui, oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara (Komang)

Dua Jaksa Wanita Kejati Intimidasi Kasus Solar PT Rashwa


KABARPROGRESIF.COM : Djuwariyah dan Dyah, dua Jaksa Fungsional yang bertugas di Kejati Jatim dikabarkan mendatangi Kejari Tanjung Perak dengan maksud untuk  intervensi dan Intimidasi dalam kasus penyalahgunaan bahan bakan minyak (BBM) Ilegal jenis Solar. Padahal kasus ini bukan kewenangannya melainkan kewenangan Kejari Tanjung Perak.

Dari sumber Kejari Tanjung Perak mengatakan, dua Jaksa wanita Kejati ini mengaku saudara dari salah seorang terdakwa kasus ini, yakni  Anom Setyo Legowo alias Yoyok.

"Aneh bukan perkaranya tapi ikut intervensi dengan dalih mengaku Yoyok adalah saudaranya,"kata Jaksa yang tak mau disebut namanya.

Dari pantauan wartawan Jaksa Djuwariyah alias Jujuk dan Jaksa Diah tergolong jaksa yang sering memegang perkara perkara besar. Patut diduga, kedatangan mereka ke Kejari Tanjung Perak merupakan 'duta' alias makelar kasus (markus) yang sengaja diutus Yoyok agar dapat mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak.

Perlu diketahui, dalam kasus BBM Ilegal Jenis Solar ini berhasil menjerat dua terdakwa, yakni Yoyok selaku pemilik dari PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) dan Welly selaku pembeli solar ilegal tersebut.

Perkara ini ditangani oleh 6 orang Jaksa, 4 orang dari Kejaksaan Agung RI dan 2 orang dari Kejari Tanjung Perak yakni Jaksa Sumantri dan Jaksa Eko Nugroho.

Dalam proses hukumnya, kasus ini telah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim Antonius Simbolon dengan agenda kesaksian.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Minggu (18/5). Berdasarkan  perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. (Komang)

Sabtu, 30 Agustus 2014

Surabaya Sangat Menarik untuk Investasi


KABARPROGRESIF.COM : Tingkat kepercayaan penanaman modal usaha masih sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Mengingat Surabaya memiliki tren pertumbuhan ekonomi yang sangat positif, maka Kota Pahlawan kini menjadi tempat yang sangat menjanjikan untuk berinvestasi. Hal tersebut dikemukakan oleh pakar ekonomi Unair, Dr. Rudi Purwono, Jumat (29/8).

Berbagai kemajuan serta penyediaan sarana infrastruktur turut menopang peran Surabaya sebagai kota jasa dan perdagangan. Hal itu pula yang menjadikan Ibu Kota Provinsi Jatim menduduki urutan teratas dalam daftar 100 kota bisnis menurut versi SWA.

Menurut SWA, ada lima indikator yang digunakan untuk menentukan suatu kota dikatakan ramah investasi. Antara lain, produk domestik regional bruto (PDRB), pendapatan asli daerah (PAD), fasilitas dan sarana penunjang, ritel dan pasar, serta nilai realisasi investasi tahunan.

Dari kacamata Rudi, sebenarnya ada banyak sub-indikator yang bisa dilihat secara lebih rinci. Misalnya, terkait daya beli masyarakat, struktur ekonomi dan inflasi. “Hal-hal tersebut tidak bisa dikesampingkan karena sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Rudi yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini memaparkan, setidaknya ada tiga komponen utama penunjang ekonomi Surabaya. Yaitu, sektor perdagangan, hotel dan restoran, dan angkutan/transportasi. Ketiganya sangat dominan dan berperan besar menyumbang PAD Kota Surabaya. “Memang, selama ini pendapatan banyak dari sektor pajak. Namun, di sisi lain itu juga menandakan adanya pergerakan dunia usaha ke arah positif. Sebagai gambaran, kalau pemerintah kota menerima pendapatan pajak sebesar Rp 1 triliun, lantas berapa omset keseluruhan dari pelaku usaha di kota ini?” ujarnya.

Di samping itu, daya beli masyarakat juga menjadi faktor penentu pertumbuhan ekonomi. Dia menjabarkan, pendapatan per kapita Surabaya overall sebesar Rp 84 juta/kapita/tahun mengacu pada harga berlaku. Sedangkan berdasar harga konstan, pendapatan per kapita sebesar Rp 32 juta/kapita/tahun.

Di sisi lain, masih kata Rudi, tingkat inflasi di Surabaya berada pada angka 7,52 persen di tahun 2013. Kendati terbilang agak tinggi, namun sejauh ini laju inflasi masih dalam taraf terkendali. Menurut dia, tren inflasi yang tinggi di Indonesia seiring kebijakan pemerintah terkait subsidi dan depresiasi.

Lebih lanjut, terkait PAD Kota Surabaya bisa dibilang memuaskan. PAD Kota Surabaya memberi kontribusi 53,32 persen jika dikaitkan dengan total APBD. Sementara jika dibanding dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat, rasio PAD mencapai 191 persen. “Melihat data ini, Surabaya bisa dikatakan sudah mandiri dan mampu menopang pilar-pilar bisnis,” ungkap pria yang sehari-hari mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini.

Sedangkan dari struktur APBD-nya, sekitar 25 persen diperuntukkan bagi belanja modal. Ini menandakan, ada komitmen dari Pemkot Surabaya untuk membangun sarana infrastruktur demi kepentingan-kepentingan publik. “Intinya, komitmen pemerintah daerah bisa dilihat dari struktur APBD-nya dan kita harus bersyukur karena Pemkot Surabaya serius menggarap infrastruktur,” imbuhnya.

Soal indikator retail dan pasar, Rudi menyebut yang terpenting sekarang adalah bagaimana menghubungkan pengusaha-pengusaha besar dengan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Salah satu caranya yakni mendorong UMKM mampu menembus pasar yang lebih besar dengan metode kemitraan. Artinya, pengusaha-pengusaha besar yang sudah punya pangsa pasar yang jelas membantu para pelaku UMKM mengakses pasarnya sendiri, namun dengan timbal balik UMKM sebagai binaan perusahaan besar.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser mengatakan, pemkot tak henti-hentinya berinovasi demi menarik investasi. Dengan ketersediaan infrastruktur dan kondusifitas kota, dia yakin Surabaya akan mampu lebih berkembang sebagai kota bisnis di Indonesia. Beberapa program pemkot terbukti mampu membawa dampak positif bagi dunia usaha. Contohnya, pembangunan jalan Middle East Ring Road (MERR II-C). Sebelum adanya jalan tersebut, kawasan di wilayah itu relatif sepi. “Kini setelah ada jalan baru, kita bisa lihat ada berapa usaha baru yang bermunculan di sana. Itu juga berimbas pada peningkatan ekonomi dan perputaran uang di Surabaya,” kata mantan Camat Sukolilo ini. (*/arf)

Jumat, 29 Agustus 2014

Komandan Korem 081/DSJ Makan Siang Bersama Prajurit dan PNS




KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama memimpin acara makan bersama dan perayaan Hari Ulang Tahun bagi para Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Makorem 081/DSJ, bertempat di Joglo Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan 50 Kota Madiun. Hadir dalam acara tersebut Kepala Staf Korem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Eko Wibowo Kusrianto, S.E., Para Kasi Korem 081/DSJ, para Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil Korem 081/DSJ. (29/08).

Diawal pengarahan Komandan Korem 081/DSJ, menyampaikan bahwa acara hari ini adalah makan bersama dalam rangka Ulang Tahun para anggota Korem 081/DSJ yang lahir pada bulan agustus dan juga merupakan acara rutin makan bersama yang kita selenggarakan setiap hari Jum’at pada minggu terakhir setiap bulanya.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan, bahwa acara seperti ini memang sengaja diambil pada hari jum’at, karena merupakan kesempatan kita untuk ketemu dan saling berkoordinasi, saling memberikan informasi antar staf maupun antar anggota karena tidak menutup kemungkinan dalam satu minggu kita tidak sempat ketemu. Penyelenggaraan kegiatan itu untuk lebih mendekatkan para anggota dengan pimpinannya, sehingga lebih terjalin interaksi antara pimpinan dengan yang dipimpin, serta meningkatkan tali silaturahmi antara atasan dengan bawahan yang akhirnya ada rasa keterbukaan di antara sesama, karena agama manapun menyampaikan jangan putuskan tali silaturahmi antara sesama umat. Salah satu kendala yang kita rasakan selama ini adalah bagaimana kita membangun satu komunikasi dengan bawahan, untuk itu para pemimpin yang berada disini harus tahu benar kendala-kendala psikologis apa yang terjadi di anak buah. Oleh karena itu saya minta kepada para pemimpin untuk turun ke bawah dan kemudian interaksi dengan bawahannya kenali benar bawahan termasuk permasalahan-permasalahannya. Dengan harapan kita bisa mengetahui apa yang terjadi di bawah, pada akhirnya kita bisa menentukan langkah-langkah yang positif ataupun langkah-langkah yang tepat didalam pelaksanaan tugas-tugas kita kedepan, Pinta Komandan Korem.

Diakhir pengarahanya, Danrem 081/DSJ menekankan tentang kebersihan, keaman dan pengamanan, karena ini merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan banyak anggota yang setiap harinya berangkat maupun pulang dinas selalu mengunakan kendaraan bermontor baik roda dua ataupun roda empat dengan jarak tempuh yang cukup jauh, untuk itu faktor hati-hati dan disiplin berlalulintas harus selalu diutamakan. Pada acara itu juga diberikan tali asih kepada anggota Pegawai Negeri Sipil atas nama PNS H. Markam. (arf).


Kamis, 28 Agustus 2014

Walikota: Jauhi KKN, Tingkatkan Pelayanan Publik




KABARPROGRESIF.COM : Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai dari jajaran top manager hingga tingkat kelurahan, diminta untuk tidak melakukan tindakan yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tentu saja melanggar hukum.  Imbauan itu disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika bertemu dengan awak media massa di ruang kerja walikota, Kamis (28/8).

“Saya minta aparat saya di pemerintahan, mulai dari top manajer hingga kelurahan, dari pejabat rumah sakit hingga Puskesmas, sekolah, juga perusahaan daerah, untuk tidak melakukan KKN. Saya tidak mau lagi mendengar ada staf saya yang terkena masalah,” tegas walikota.

Imbauan walikota agar PNS Pemkot Surabaya menjauhi praktik KKN, sejatinya disampaikan bukan kali ini saja. Dalam setiap rapat dan kegiatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya, walikota seringkali mengingatkan bawahannya bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan yang harus dilaksanakan sebaik mungkin. Dan sebagai PNS, tugasnya  adalah melayani masyarakat. 

Namun, walikota yang masuk nominasi walikota terbaik dunia 2014 versi World Mayor Prize (WMP) ini merasa perlu untuk terus menyampaikan imbauan. Apalagi, memasuki tahun 2015 mendatang, “angin” nya akan jauh lebih besar. Di sampaikan walikota, jika misalnya ada PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang secara sengaja (by design) melakukan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi, dirinya tidak akan memberikan pembelaan.

“Ini saya sampaikan ke media, supaya kita bisa ikut mencegah. Kalau ada niatan, langsung dibatalkan. Kalau tahu ada orang lain hendak melakukan, tolong dicegah. Sebab, kalau sudah terbukti, saya tidak bisa nolong. Kalau terjadi, kasihan keluarganya,” sambung walikota.

Pemkot Surabaya sejatinya telah berupaya maksimal untuk mewujudkan Surabaya sebagai kawasan bebas KKN. Salah satunya dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penerapan sistem berbasis elektronik seperti e-government. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengoptimalkan pelayanan publik untuk menutup celah terjadinya praktik KKN.  Apalagi, Pemkot Surabaya sudah melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi simbol tekad pelayanan prima bebas korupsi.

Di beberapa kesempatan, Walikota Risma menyampaikan bahwa sejak awal proses pembangunan, Pemkot Surabaya mengedepankan pentingnya  transparansi (keterbukaan). Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang dilakukan secara elektronik (e-Musrenbang). Program e-Musrenbang  ini dirancang agar warga dapat mengetahui apakah usulan pembangunan mereka diterima atau ditolak. Kemudian, seluruh anggaran yang digunakan Pemkot diproses menggunakan sistem e-Budgeting. Dengan demikian, pengawasan penggunaan anggaran sangat mudah dilakukan lantaran tercatat secara detail lewat sistem tersebut.

Selain itu, untuk memudahkan warga dalam mengurus perijinan, sejak 14 Maret 2013 lalu, Pemkot Surabaya menerapkan pelayanan perijinan online Surabaya Single Window (SSW). Tujuan utama SSW adalah untuk memangkas alur birokrasi dalam pengajuan ijin agar lebih praktis dan tidak butuh waktu lama. Kini, pemohon tak perlu datang langsung ke kantor pemerintah, sebab tahapan awal pengurusan perizinan dapat diakses dari mana pun. SSW mampu meminimalisir peluang tatap muka pemohon dengan pemproses perijinan. Karena itu, SSW bisa dikatakan sebagai salah satu sarana pencegahan terjadinya tindak korupsi
Yang terbaru, Pemkot Surabaya kini menggagas layanan di kelurahan bernama “kios pelayanan”.  Program anyar ini nantinya akan memudahkan warga Surabaya dalam pelayanan publik. Diantaranya dalam pengurusan akta kelahiran, akta kematian, hingga pendaftaran Puskesmas. Warga Surabaya bisa memanfaatkan kios layanan ini kapan saja karena aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

“Warga hanya perlu datang ke kelurahan lalu pilih item layanan apa kemudian memasukkan data dan itu sudah connect dengan data kami. Jadi warga tidak perlu datang ke kantor dinas dan ini gratis. Kalau sudah jadi, akta akan kita kirim ke rumah warga,” jelas walikota.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini mengatakan, program “kios layanan” itu rencananya akan difungsikan mulai tahun depan. Selain optimalisasi “kios layanan”, Pemkot Surabaya juga akan tetap melayani secara manual di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). “Efektifnya mulai tahun depan, ini kita masih setting,” sambung walikota.(*/ARF)

Korupsi MERR II C, Bobroknya Kinerja P2T Akibatkan Kerugian Negara.




KABARPROGRESIF.COM : Sehari setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya pada selasa (27/8), Arifin Saibu selaku pengacara dari Djoko Waluyo, salah seorang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan MERR II C, kembali mengkritisi kinerja penyidik yang belum mengembangkan keterlibatan panitia pembebasan tanah (P2T).

Menurut Arifin, Pangkal dari kerugian negara dalam kasus ini bersumber dari bobroknya kinerja P2T yang dianggap tidak bekerja secara profesional. 

P2T yang terdiri dari Sekkota selaku Ketua, Asisten Pemerintahan selaku wakil dan Kepala Badan Pertanahan Kota (BPN) Kota Surabaya dinilai tidak pernah bekerja.

Petinggi P2T hanya duduk manis dimeja dan percaya begitu saja dengan anggota tim P2T dilapangan yakni Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti dan  Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi.

Dua orang inilah dinilai menjadi pintu awal terjadinya kerugian negara dalam kasus ini."Tapi yang dijadikan tersangka oleh penyidik malah satgas dan Pejabat Pembuat Komitmen saja,"ungkap Arifin di Kejari Surabaya, Kamis (28/8).

Menurut Arifin, dalam kasus ini, semestinya penyidik Pidsus Kejari Surabaya sudah layak menjadikan Tim P2T sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomer 3 tahun 2007 tentang pelaksanaan pembebasan tanah untuk umum, Berdasarkan Perpres nomor 36 tahun 2005 yang dirubah nomor 65 tahun 2006.

Dalam Pasal 21 ayat 3 dijelaskan,  hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh satuan satuan tugas sebagimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tanggung jawab panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Sedangkan, Ayat 1 dalam hal obyek yang diidentifikasi dan diinventarisasi tidak dapat dilakukan dengan efektif oleh panitia pengadaan tanah kabupaten /kota, maka dapat dibentuk satuan satuan tugas guna membantu tugas panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

Dan pasal 46 ganti rugi dalam bentuk uang dibayarkan langsung oleh institusi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 43, disaksikan oleh panitia pengadaan tanah kabupaten/kota.

"Namun kenyataannya Pejabat P2T tidak pernah ikut dalam pembebasan maupun pembayarannya, "ujar Arifin.

Menurut Arifin, yang melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi dalam proyek MERR II C ini adalah PU Bina Marga Pemkot Surabaya, Padahal instansi dibawah naungan Erna ini tidak punya kewenangan untuk melakukan pembebasan maupun pembayaran ganti rugi tanah warga, yang semestinya menjadi kewenangan tim P2T.

"Bina Marga hanya memberikan penjelasan saja bukan melakukan pembebasan maupun pembayara ganti rugi,"tegasnya. 

Dikatakan Arifin, dalam kasus ini yang dimark up bukanlah masalah harga melainkan luas bangunannya. "Semestinya luas itu harus dicocokkan dengan surat tanah warga, ?alö mengenai harga tidak di mark up, saat itu warga minta dihargai Rp 3 juta per meter tapi anggaran pemerintah hanya Rp 1,7 juta per meter nya," ungkap Arifin.

Sebelumnya, Mantan Jaksa ini mengaku telah  memberikan support terhadap Djoko Waluyo  untuk membuka keterlibatan sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana segar dari hasil korupsi proyek pembangunan MERR II C ini.

Arifin mengaku tak ingin, jika kasus berjamaah ini ditanggung oleh tiga tersangka saja, yakni OF, ED dan DW. "Ini yang akan kita bongkar,"ujar Arifin. (Komang)

Kasus Solar PT Rashwa diduga Jadi Ajang Bancaan, Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa


KABARPROGRESIF.COM : Kabar tak sedap mulai tercuat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Yoyok dan Willy.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini telah membawa 'berkah pendapatan' bagi korps Adhyaksa Tanjung Perak.

Institusi berseragam coklat ini diduga dikabarkan telah menerima pundi pundi rupiah dalam bentuk suap dengan angka deal yang cukup fantasis.

Hal itu diungkapkan pria bernisial 'RD'. Sumber pria ini mengaku sebagai mitra kerja dari PT Rashwa Getra Nirwana (RGN). RD mengaku telah menyetorkan ratusan juta rupiah kepada makelar kasus bernisial 'YD', dengan maksud untuk disetorkan ke Kejari Tanjung Perak.

'Awalnya 300 juta, tapi dia minta tambah lagi 600 juta. Kata YD, awalnya Jaksa minta 5 miliar tapi bertambah jadi 8 miliar karena yang 3 miliar dikatakan untuk nutup publikasi,"kata sumber RD.

Dari pengakuan RD, markus YD sudah tak asing lagi dikalangan Kejari Perak. YD sendiri tinggal didaerah asemrowo, bahkan hubungannya sangat dekat dengan salah seorang jaksa yang menangani kasus ini."Dia dekat dengan Jaksa Sumantri,"ujarnya.

Sementara dalam persidangan yang digelar, Kamis (28/8), majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon menolak eksepsi dari kedua terdakwa. Antonius meminta agar kasus ini dilanjutkan pada pembuktian."Segera disiapkan saksi saksi dan barang buktinya,"kata hakim Antonius dalam amar putusan selanya.

Seperti diketahui, Sindikat penimbun dan pengoplos solar berskala jumbo dibongkar di Surabaya, Minggu (18/5). Tidak tanggung-tanggung, kasus itu diungkap langsung oleh Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri. Berdasar perhitungan kasar, setidaknya negara dirugikan sekitar Rp 7,5 miliar per bulan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyegel satu gudang yang tidak mempunyai plang nama milik PT Rashwa Getra Nirwana di kawasan Sidotopo Lor. Juga, menyita sekitar 20 truk, yang sembilan di antaranya bermuatan solar. Selain itu, polisi mengamankan tangki-tangki yang dipakai untuk menimbun solar dan puluhan truk yang telah dimodifikasi sehingga di dalamnya berisi tangki-tangki BBM (bahan bakar minyak).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika Tim Reserse Tipiter Mabes Polri menangkap basah transaksi solar ilegal di Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, sekitar pukul 02.00 kemarin. Dari operasi tangkap tangan itu, anak buah Kasubdit V Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombespol Bahagia Dachi menangkap satu orang yakni  Anom Setyo Legowo alias Yoyok. Dia merupakan bos PT Rashwa Getra Nirwana, perusahaan yang menyuplai solar ilegal.

Menurut keterangan Petugas yang tidak mau disebutkan namanya tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya sudah lebih dari sebulan ini mengincar gerak-gerik Yoyok. Sebelumnya mereka  mendapat informasi adanya penjualan solar ilegal dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Dan dari Hasil penyelidikan awal kemudian mengarah ke perusahaan Yoyok.

Selanjutnya, polisi menguntit bos ”OPEC darat” tersebut. OPEC darat merupakan istilah prokem di kalangan dunia bawah tanah untuk menyebut pemain BBM ilegal. Yakni, orang-orang yang memanfaatkan selisih antara harga BBM bersubsidi dan BBM industri serta menjual BBM bersubsidi itu ke industri atau pihak-pihak yang tak berhak secara ilegal.

Dalam kasus Yoyok tersebut, polisi menemukan bukti meyakinkan bahwa solar bersubsidi itu dijual kepada kapal yang berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). Padahal, regulasi yang ditetapkan pemerintah (Badan Pengatur Hilir Migas) melarangnya.

Penguntitan selama sebulan tersebut membuahkan hasil. Aparat berbaju cokelat itu mengetahui modus operandi sindikat Yoyok Ternyata cukup sederhana. Yakni, solar subsidinya diperoleh dari SPBU-SPBU resmi dengan cara memodifikasi truk-truk besar menjadi tangki berjalan. Di dalam truk-truk dengan bak dari kayu itu, terdapat tangki sehingga dari luar tidak ada perbedaan dengan truk biasa.

Yang berbeda pada sindikat Yoyok adalah skalanya. Selain truk yang dikerahkan untuk memborong BBM ke SPBU-SPBU berukuran besar, modifikasi tangki pun tidak tanggung-tanggung. Rata-rata berisi 500 liter. Bahkan, ada satu truk yang dimodifikasi bisa meminum 1 ton (1.000 liter) solar.

Dengan modus klasik dan sederhana tersebut, sindikat Yoyok mampu mengumpulkan 40–50 ton solar per hari.

Dalam sebulan, polisi mencatat bahwa sindikat Yoyok bisa mengumpulkan 1.200–1.500 ton solar.

Berdasar perhitungan kasar, negara merugi sekitar Rp 7,5 miliar per bulan. Itu berdasar total penjualan solar bersubsidi ke industri dikalikan selisih harga yang mencapai Rp 5 ribu per liter.

Selisih harga antara solar subsidi dan solar industri memang cukup jauh. Solar subsidi hanya dibanderol Rp 5.500, sedangkan harga dasar solar industri mencapai Rp 11.600. Ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5 persen, dan pajak penghasilan (PPH) 0,3 persen, harganya bisa mencapai Rp 13 ribu per liter.

Selain Yoyok, Polisi juga menangkap Willy, yang merupakan penandah dari penjulan solar Yoyok. Namun saat kasus ini dilimpahkan Ke Kejari Tanjung Perak, penyidik tak mengembangkan kasus ini lebih dalam, termasuk para pemilik SPBU. (Komang)

Korem 081/DSJ laksanakan Tes Kesamaptaan bagi Bintara dan Tamtama Dalam Rangka UKP


KABARPROGRESIF.COM : Tim Jasdam V/Brw yang dipimpin Kapten Inf Gunawan jabatan Paur Olah Raga memimpin kegiatan tes kesamaptaan jasmani secara terpusat bagi Bintara dan Tamtama untuk Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Periode 1-10-2014 yang berada di jajaran Korem 081/DSJ, bertempat di lapangan Mojorejo Kota Madiun, Rabu (28/8).

Tes Kesamaptaan Jasmani dan renang militer ini digelar dalam rangka UKP (Usul Kenaikan Pangkat) bagi Bintara dan Tamtama periode 1-10-2014, kesemaptaan jasmani dan renang militer ini merupakan faktor utama bagi para Bintara dan Tamtama untuk mendukung kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari semula, Untuk Kesamaptaan UKP Bintara dan Tamtama diikuti 240 Orang terdiri dari Bintara 216 Orang, Tamtama 24 Orang, dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 27 s.d 28 Agustus 2014.

Dalam tes ini, Kapten Inf Gunawan dari Jasdam V/Brw mengatakan, para Bintara dan Tamtama diwajibkan mempersiapkan mental dan fisik. Sebab kerasnya tes kesamaptaan dapat membahayakan peserta jika tidak memiliki kesiapan, “Jika para Bintara dan Tamtama memang merasa kurang mampu untuk melaksanakan tes kesamaptaan pada saat ini mungkin dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang mendukung. Memang lebih baik tidak perlu dipaksakan demi menjaga hal-hal yang tidak dinginkan.”

Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, meminta kepada Tim penguji agar tidak memberikan toleransi kepada para Bintara dan Tamtama yang ingin memaksakan diri untuk ikut dalam Tes Kesemaptaan Jasmani ini. “Korban dalam Tes Kesemaptaan disatuan lain merupakan pengalaman berharga untuk kita semua. pernah ada rekan prajurit yang memaksakan diri sehingga berakibat fatal. Oleh sebab itu kejadian tersebut tidak boleh terjadi disatuan kita ini. Keamanan personel merupakan faktor utama bagi penyelenggaraan Tes Kesamaptaan para Bintara dan Tamtama jajaran Korem 081/DSJ,”tegasnya.

Lebih lanjut Danrem 081/DSJ berpesan, agar dipersiapkan betul perangkat keamanan dan keselamatan bagi para peserta, ukur kemampuan sendiri karena yang tahu diri sendiri adalah kita sendiri, untuk itu harapan Danrem 081/DSJ jaga terus kebugaran dan raih nilai terbaik, bila terjadi sesuatu laporkan kepada Tim Dokter dan Petugas. Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani ini untuk UKP dengan baik sehingga dapat meraih nilai yang dikategorikan lulus samapta.(arf).

Denpom V/1 Madiun gelar Operasi Gaktib


KABARPROGRESIF.COM : Operasi gabungan dalam penegakkan disiplin (Gaktib) dilaksanakan oleh institusi Denpom V/1 Madiun dan Pom AU dengan melibatkan 20 orang dari dua institusi tersebut yang melakukan operasi di jalan raya Solo-Madiun tepatnya di wilayah Kec. Jiwan Kabupaten Madiun pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, untuk Denpom V/1 Madiun dipimpin Lettu Cpm Mustofa Wadan Satlak Hartib Denpom V/1 sedangkan dari Pom AU dipimpin Letda Pom Febri Maulana Danunit Paspom TNI-AU, Kamis (28/8). 

  Operasi Gaktib tersebut dipimpin langsung Dandenpom V/1 Madiun Mayor Cpm R.Tricahyo Budi Arianto, S.IP yang turun langsung di lapangan. Operasi Gaktib ini merupakan perintah dari pimpinan yang harus kami lakukan, Operasi Gaktib Polisi Militer dengan sandi “ WASPADA WIRA CLURIT” Periode Triwulan III TA.2014 ini merupakan program Denpom dalam Triwulan III TA. 2014, dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat dan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang dipergunakan oleh anggota TNI maupun PNS Kemhan di wilayah Madiun, serta untuk memberikan dorongan lebih keras agar dapat ditekan sekecil mungkin berbagai bentuk pelanggaran hukum dan tata tertib dilingkungan TNI.

Dalam kesempatan ini Dandenpom V/1 Madiun Mayor Cpm R. Tri Cahyo Arianto, S.IP. menyampaikan bahwa operasi penegakan ketertiban (Gaktib) tahun 2014 kali ini diharapkan benar-benar mampu menegakan hukum disiplin dan tata tertib, hendaknya didasarkan pada konsistensi dan komitmen untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang diawaki oleh personel-personel yang sadar dan taat hukum serta prajurit-prajurit yang sadar akan aturan dan memiliki disiplin tinggi.

Lebih lanjut Dandenpom V/1 mengatakan penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI. diharapkan kepada petugas Operasi Penegakkan Tata Tertib untuk memiliki kesamaan persepsi dalam proses penegakkan dan penyelesaian pelanggaran hukum, disiplin serta tata tertib prajurit TNI. Tidak mungkin penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dapat berjalan dengan baik, apabila petugasnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional, karena ketidak disiplinan dan tidak profesionalnya petugas akan sangat berdampak negatif pada upaya penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib yang diselenggarakan. Profesionalitas petugas yang dimaksud bukan hanya petugas yang mencatat dan memberikan tindakan kepada setiap pelanggaran prajurit saja, akan tetapi petugas yang mampu mencari dan menemukan pokok-pokok persoalan yang perlu segera mendapatkan jawaban, dalam rangka menetapkan solusi, guna memperbesar upaya membangun kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI,  

  Terbukti, dalam razia tersebut seperti dalam operasi lalu lintas di jalan raya Solo-Madiun masih ditemukan beberapa anggota TNI yang memakai seragam tidak sesuai dengan GAMAD/berpakaian Dinas tidak lengkap dan juga dirazia beberapa warga sipil karena terbukti menggunakan atribut/seragam Militer, bagi warga sipil yang terbukti menggunakan seragam militer, ya kami sita. Tegas Kapten Cpm Wenang selaku Dansatlak Hartib Denpom V/1 Madiun. (arf)