KABARPROGRESIF.COM : Proses Ekesekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dijalan Tunjungan No 78 Surabaya, Rabu (10/9) sedikit diwarnai aksi protes dari Hariyono Wijaya yang merupakan adik dari termohon , Sistono Wijaya.
Pria keturunan cina ini sempat mengamuk disaat Juru Sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan penetapan eksekusi dari Ketua PN Surabaya.
Ia berteriak histeris bak kesurupan. Pria berambut botak ini melawan petugas saat pihak juru sita membuka pintu lokasi gedung yang dieksekusi. Namun upaya untuk menggagalkan eksekusi ini berahkir, Ia berhasil diamankan aparat Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, meski sebelumnya sempat memberontak saat ditangkap.
Proses eksekusi ini merupakan eksekusi lanjutan. Sebelumnya, pada 9 November 2009 eksekusi dilahan ini gagal dilakukan akibat adanya protes dari pihak Sistono Wijaya. Pihak PN Surabaya hanya berhasil mengeksekusi lahan di Jalan Tunjungan No 74 dan 76.
Dalam eksekusi ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerjunkan ratusan aparat keamanan dari Polrestabes Surabaya, Polsek Genteng, Brimob Polda Jatim dan Garnisun yang ditejunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Sementara, termohon Sistono Wijaya tak mau buka suara pasca pelaksanaan eksekusi. Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait sengketa lahannya melawan organisasi Loka Pamitra.
Sementara, Wely selaku kuasa Loka Pamitra mengatakan, termohon eksekusi memiliki karakter yang mokong. Sistono wijaya hanya memiliki hak guna pengelolahan."Tapi dia berdalih memiliki IMB,"jelasnya.
Menurut Wely, obyek lokasi eksekusi berada dalam 3 bangunan beralamat di Jalan Tunjungan 74, 76, 78 dengan Luas tanah ketiga objek tersebut seluas 2.003 m2 dan luas bangunan seluas 563 m2. Ketiga objek yang lebih populer beralamatkan Jalan Tunjungan No 80 berhimpitan dengan gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya Unit Pelayanan. (Komang)