KABARPROGRESIF.COM : Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin bersikukuh mengaku tidak bersalah.
Rasa tak bersalah itu dituangkan terdakwa Soetijono melalui eksepsi yang dibacakan suhardi selaku pengacaranya yang dibacakan diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/9).
Dalam eksekpinya, Pengusaha yang tinggal dikawasan jalan Dharma Husada Utara ini meminta agar majelis hakim yang diketuai M Yapi mengabulkan semua eksepsinya, menolak seluruh dakwaan Jaksa, memulihkan nama, harkat dan martabat terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon agar memutuskan perkara ini seadil-adilnya.
Usai persidangan, Suhardi selaku pengacara terdakwa Soetijono menuding Jaksa Damin dari Kejati Jatim ini tidak cermat dalam menyusun dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.
"Penyusunan dakwaan tidak cermat dan kabur, "singkat Suhardi usai persidangan
Dalam persidangan Sebelumnya, Jaksa Damin menjerat terdakwa Pengusaha berpostur tinggi ini dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dan melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi lantaran terdakwa Soetijono telah memasang pagar blok melebihi dari tanah yang disewa dari PT Senopati Samudra Perkasa.
Meski telah mendapatkan teguran dan telah terjadi kesepakatan untuk membongkar serta dilakukan pengukuran ulang, Namun terdakwa Soetijono mengindahkannya.
Sikap acuh terdakwa Soetijono yang mengindahkan kesepakatan pembongkaran pagar blok ini akhirnya berbuntut panjang. Oleh Kurniawan Sadewo selaku pemilik PT Senopati Samudera Perkasa melaporkan terdakwa Soetijono ke Polda Jatim.
Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.
Atas ulah terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.(Komang)