KABARPROGRESIF.COM : Berkas Perkara Kasus Narkoba yang menyeret Nuri Subagyo, Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka akhirnya di limpahkan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (17/9).
I Wayan Oja Miasa, Jaksa dalam perkara ini mengakui berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Surabaya sekitar Jam 13.00 WIB."Sudah kita limpahkan ke PN,"terang Jaksa Oja di PN Surabaya, Rabu (17/9).
Dijelaskan Jaksa yang bertugas dibagian intel ini belum mengetahui Jadwal persidangan kasus ini. Ia mengatakan masih menunggu pemberitahuan dari PN Surabaya."Belum tau, kan masih menunggu penetapan hakim dulu dan baru diinformasikan jadwal sidangnya,"terangnya.
Sementara, perkara gugatan pra peradilan yang diajukan keluarga tersangka Nuri Subagyo juga masih berlanjut.
Dipersidangan ke 4 ini, hakim tunggal, Hariyanto menghadirkan kesaksian dari para pihak.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Hans Hehakaya selaku, kuasa hukum dari pemohon menghadirkan saksi adik kandung dari tersangka Nuri Subagyo, yakni Andreas Kristiawan, tinggal di Perumahan Gunung Sari Indah blok JJ No 7 Surabaya.
Sedangkan Bidkum Polrestabes Surabaya, selaku kuasa hukum dari Polsek Genteng menghadirkan saksi penangkap , yakni Brigadir Andi Yudianto, Anggota Polsek Genteng.
Sekedar diketahui, Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.
Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang)