KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polsek Genteng, Senin (15/9) akhirnya melimpahkan berkas tahap 2, perkara Nuri Subagyo Staf DPRD Kota Surabaya yang tersandung kasus narkoba jenis sabu seberat 0,036 gram.
Selain melimpahkan berkas perkara, Penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tersangkanya, Hal ini diungkapkan Jaksa I Wayan Oja Miasta.
"Iya, hari ini tahap II nya,"ujar Wayan Oja, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, senin (15/9).
Sementara, Jaksa Wayan Oja tak mau mencampuri gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka Nuri Subagyo terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Jaksa asal bali ini juga enggan berkomentar jika tahap 2 yang dilakukan penyidik merupakan upaya untuk menjegal gugatan Pra Peradilan.
"Tahap 2 ini kewenangan penyidik , kapan mau dilimpahkan sepenuhnya kewenangan penyidik, saya nggak bisa nolak. Kalau masalah Pra Peradilan itu hak tersangka, jangan dikaitkan dengan tahap 2 ini,"terangnya.
Sementara dalam persidangan pra peradilan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (15/9) beragendakan Replik atas jawaban kuasa hukum Polsek Genteng.
Dalam repliknya, Hans Edward Hehakaya menolak dalil jawaban tim kuasa hukum Bidkum Polda Jatim, AKP Karim yang menyatakan, penangkapan tersangka Nuri Subagyo berdasarkan laporan Polisi Model A.
Menurut Hans, berdasarkan pasal 5 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana jelas disebutkan laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Sementara dari pengakuan Polisi, katanya ada seseorang menghubungi Polsek Genteng dan memberikan info jika ada seseorang mengambil dan mengantar sabu termasuk infonya mengenai sarana yang dipakai dan ciri ciri identitasnya. Jika memang ada seseorang yang melapor berarti dibuatkan laporan model B bukan model A, Yang Berarti termohon sendiri sudah mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi"terang Hans usai persidangan.
Terkait pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Polsek Genteng ke Kejari Surabaya, menurut Hans tidak akan menghambat ataupun menghalangi proses hukum Pra Peradilan yang sudah berjalan.
"Sesuai Pasal 65 KUHAP, Pra Peradilan akan gugur kalau dakwaan sudah dibacakan,"ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap
Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak kliennya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan. Penyidik dianggap mengabaikan Pasal 56 KUHAP. Sehingga pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tidak sahnya penahanan ini.
Sebelumnya Hans juga mengungkapkan jika penangkapan kleinnya tersebut merupakan jebakan batman atau undercover, bukan dikarenakan terkena operasi tangkap tangan.
Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang