Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 18 September 2014

Korem 081/DSJ Laksanakan Tes Urine Triwulan III TA. 2014





KABARPROGRESIF.COM : Rabu 17 September 2014 setelah melaksanakan Upacara 17-san bulan September 2014, perwakilan anggota Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Korem 081/DSJ melaksanakan Tes Urine, dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Triwulan III Tahun 2014, di Kantor Unit Intel Rem 081/DSJ Mojorejo Kota Madiun (17/9).

Yang mengejutkan, usai Upacara 17-san Kasi Intel Rem 081/DSJ Letnan Kolonel Inf Fadjar MS langsung menunjuk beberapa orang anggota untuk diperintahkan melakukan tes urine terhadap perwakilan perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Rem 081/DSJ, Tentu saja, perintah tes urine yang mendadak tersebut sempat mengagetkan, tapi para anggota yang ditunjuk siap melaksanakannya.

“Kita buat mendadak supaya tidak bocor, Kalau ada yang ketahuan makai, pasti ketemu dan tentu akan kita tindak kalau positif pakai,” tegas Kasi Intel.

Lebih lanjut Kasi Intel Rem 081/DSJ Letnan Kolonel Inf Fadjar MS, mengatakan bahwa tes urine yang dilakukan ini merupakan langkah positif Korem 081/DSJ bekerja sama dengan Polres Kota Madiun dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Triwulan III Tahun 2014.

Tes urine tersebut sekaligus untuk memberi contoh kepada masyarakat umum bahwa anggota TNI juga harus terbebas dari Narkoba, Jika nanti ada yang positif menggunakan Narkoba, maka akan dimasukkan rehabilitasi untuk mengikuti konseling dan pembinaannya, Selain itu juga akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Kasi Intel.(Ls/arf)

Kasus Sabu Staf Sekwan di Limpahkan Ke PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Berkas Perkara Kasus Narkoba yang menyeret  Nuri Subagyo, Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka akhirnya di limpahkan Kejari Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (17/9).

I Wayan Oja Miasa, Jaksa dalam perkara ini mengakui berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Surabaya sekitar Jam 13.00 WIB."Sudah kita limpahkan ke PN,"terang Jaksa Oja di PN Surabaya, Rabu (17/9).

Dijelaskan Jaksa yang bertugas dibagian intel ini belum mengetahui Jadwal persidangan kasus ini. Ia mengatakan masih menunggu pemberitahuan dari PN Surabaya."Belum tau, kan masih menunggu penetapan hakim dulu dan baru diinformasikan jadwal sidangnya,"terangnya.

Sementara, perkara gugatan pra peradilan yang diajukan keluarga tersangka Nuri Subagyo juga masih berlanjut.

Dipersidangan ke 4 ini, hakim tunggal, Hariyanto menghadirkan kesaksian dari para pihak.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Hans Hehakaya selaku, kuasa hukum dari pemohon menghadirkan saksi adik kandung dari tersangka Nuri Subagyo, yakni Andreas Kristiawan, tinggal di Perumahan Gunung Sari Indah blok JJ No 7 Surabaya.

Sedangkan  Bidkum Polrestabes Surabaya, selaku kuasa hukum dari Polsek Genteng menghadirkan saksi penangkap , yakni Brigadir Andi Yudianto,  Anggota Polsek Genteng.

Sekedar diketahui, Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang)

Jumlah Hakim Nakal Dijatim Meningkat, Hakim PN Surabaya Paling Banyak Melakukan Pelanggaran

 
KABARPROGRESIF.COM : Sepanjang tahun 2014 , terhitung mulai bulan  Januari hingga September,  jumlah laporan hakim nakal di Jatim yang masuk ke kantong Komisi Yudisial (KY) meningkat drastis dibanding tahun 2013.

Berdasarkan data yang dimiliki KY , ada sekitar 26 hakim yang telah dilaporkan oleh masyarakat ke KY Jatim. Laporan tersebut Menyangkut Prilaku hakim (PH) dan pelanggaran hukum acara (PHA).

"Tahun 2013 ada 4 hakim yang dilaporkan ke kami, sedangkan sepanjang 2014, ada 26 laporan dari masyarakat terkait pelanggaran PH dan PHA,"jelas Ubed Bagus Razali, Asisten Koordinator  Komisi Yudisial (KY) Jatim di PN Surabaya, Rabu (17/9)

Selain dari laporan masyarakat, KY Jatim juga menemukan  13 hakim nakal  di Jatim yang telah dilaporkan ke KY Pusat."Yang 13 ini hasil dari laporan inisiatif KY Jatim,"ungkapnya.

Sementara Asisten Kordinator KY Jatim lainnya, Ragil Kusnaningrini mengungkapkan dari 39 laporan, hakim  PN Surabaya mendominasi pelanggaran paling banyak. "Kalau PN Surabaya jumlah pelanggarannya 75 persen dari pengaduan,"ungkap Ragil di PN Surabaya, Rabu (17/9).  (Komang)

Komisi Yudisial Awasi Persidangan Solar Ilegal



KABARPROGRESIF.COM : Diam Diam, persidangan kasus solar ilegal telah mendapatkan perhatian serius dari Komisi Yudisial (KY).

Persidangan kasus yang menjerat terdakwa Anom Setyo Legowo alias  Yoyok, Bos PT Rashwa Getra Nirwana dan Broker penjualan BBM ke Kapal, Welly Susanto alias Welly langsung diawasi oleh KY Jatim.

Ubed Bagus Razali, Asisten Koordinator  Komisi Yudisial (KY) Jatim, telihat merekam jalannya  persidangan kasus ini, yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (17/9).

Sorotan Handycam milik anggota KY ini terlihat difokuskan pada persidangan yang dipimpin Antonius Simbolon dengan agenda kesaksian.

Pengawasan KY ini bukan beralasan, Pasalnya dalam kasus ini, KY menilai ada prilaku khusus majelis hakim yang diduga menyimpang dari pelaksanaan tugas

Usai persidangan, Ubed menjelaskan, pengawasan persidangan ini merupakan perintah langsung dari KY Pusat. Ia mengaku telah dua kali mengawasi jalannya persidangan kasus ini.

"Dengan dipantau , kami berharap  proses persidangan menjadi fair sesuai dengan fakta fakta persidangan,"terang Ubed di PN Surabaya, Rabu (17/9).

Asisten Kordinator KY ini mengaku pengawasan kasus ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat melainkan inisiatif dari KY Jatim sendiri.

"Ini laporan insiatif dari kami, dimana tidak ada pelapor ke kami,"ujarnya.

Dijelaskan Ubed, Hasil analisis perkembangan  pengawasan yang dilakukannya tersebut selalu dilaporkan ke KY Pusat.

"Setiap hasil sidang selalu dilaporkan ke pusat,"pungkasnya. 

Dalam persidangan ini, KY Jatim menerjunkan dua orang tim pemantau, yakni Ubed Bagus Razali dan  Ragil Kusnaningrini.Pemantauan ini sendiri diatur didalam undang undang dasar, terkait kewenangan lembaga. (Komang)

600 Orang Mahasiswa baru Unmer Madiun Ikuti Wawasan Kebangsaan


KABARPROGRESIF.COM :Rabu 17 September 2014 pukul 09.00 WIB, Komandan Korem 081/DSJ yang diwakili Kasi Ter Rem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Mariyono memberikan “kuliah” kegiatan Pembekalan dan Pemantapan Wawasan Kebangsaan kepada 600 orang mahasiswa baru Unmer Madiun Tahun Akademik 2014/2015 di Aula Graha Sumiarto Laksono Jl. Serayu No.79 Kota Madiun, (17/9/2014).

Wawasan kebangsaan para generasi muda kita pada saat ini sangat memprihatinkan, bahkan bisa dikatakan sudah luntur dan hampir berada dititik terendah pada diri kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa, bahkan lebih memprihatinkan lagi ada sekelompok anak bangsa yang rela dan dengan tidak merasa bersalah menjual negara ini kepada bangsa lain hanya untuk mendapatkan popularitas,  kedudukan ataupun materi. Hal itu diungkapan Kasi Ter Rem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Mariyono dalam ceramahnya pada kuliah umum Wawasan Kebangsaan di Aula Graha Sumiarto Laksono Jl. Serayu No. 79 Kota Madiun.

Lebih lanjut dikatakannya bangsa Indonesia yang dibangun oleh para pendahulu kita 69 tahun yang lalu, dilandasi atas rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu masyarakat adil dan makmur, Melihat perkembangan wawasan kebangsaan yang dimiliki anak-anak bangsa pada saat ini, dapat dipastikan negara kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini akan terpecah-pecah dan pada gilirannya akan memberikan kekuatan asing masuk ke wilayah kita seperti terjadi di jaman penjajahan. Ketika itu bangsa kita ditindas, diperas dan dibelenggu kebebasan hak-haknya.

Dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa ini kemudian bangkit bersatu padu mengusir penjajah, Menyimak keadaan wawasan kebangsaan kita yang pada saat ini sangat memprihatinkan, sepatutnya bangsa ini sepakat untuk memantapkan kembali nilai-nilai  kebangsaan yang sudah longgar itu. Kita perlu suatu landasan yang kuat dan konsepsional untuk membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa dan jiwa nasionalisme yaitu “Wawasan Kebangsaan”, tegasnya.

Membahas wawasan kebangsaan lanjutnya, harus dimulai dari nilai-nilai yang dibangun oleh para pendahulu dan pendiri bangsa ini. Mereka telah menanamkan nilai-nilai persatuan dan mencetuskan “Sumpah Pemuda” yang kemudian menjadi embrio dari wawasan kebangsaan yaitu “satoe noesa, satoe bangsa dan satoe bahasa yaitu Indonesia”. Kasi Ter Rem 081/DSJ, juga menjelaskan potensi konflik di Indonesia adalah masalah Ideologi (degradasi pengamalan Pancasila sebagai ideologi bangsa, keinginan kelompok tertentu merubah Pancasila dengan ideologi lain), Politik (sengketa Pemilu, demokrasi transaksional), ekonomi (masalah hutang luar negeri, masalah BBM, defisit anggaran perdagangan bebas, pencucian uang), Sosial Budaya (kemiskinan, pengangguran meningkat kerusakan lingkungan hidup, korupsi, konflik SARA, wabah penyakit, narkoba, TKI ilegal), Hankam (separatisme, terorisme, maslah perbatasan kejahatan lintas negara).

Pada acara itu, diberikan cendera mata dari Unmer Madiun Hj Dr. Dra. Tatik Mulyati MM, kepada Korem 081/DSJ yang diwakili Kasi Ter Rem 081/DSJ, Nampak hadir Rektor I Hj Dr. Dra. Tatik Mulyati MM, Rektor II Bapak Ir. Muryantoro, MP, Pembantu Rektor I Hj. Dra. Saraswati Budi Utami, Msi, Pembantu Rektor II Bapak Muji Raharjo SH. Msi. (Ls/arf).

PARA BABINSA KODAM V/BRAWIJAYA MEMBANGGAKAN


KABARPROGRESIF.COM : Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.  Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan Binter sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam kesehariannya, tugas Babinsa tidaklah mudah karena sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Begitu pula dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para Babinsa anggota Koramil 0827/18 Kangean Kodim 0827/Sumenep yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Serta keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo dalam menangkap pelaku Curanmor.

Kronologis keberhasilan Babinsa Koramil 0827/18 Kangean berawal pada hari Senin (25/8) dilaksanakan pertandingan geluk (olahraga gulat tradisional) dengan pimpinan sdr. Mahfud (pegawai Satpol PP) yang tidak mempunyai ijin atau pemberitahuan kepada Polsek Arjasa akan tetapi pihak Polsek memberikan toleransi untuk dapat melaksanakan kegiatan selama dua hari (25-26/8). Akan tetapi pada hari Rabu (27/8) pertandingan masih berlangsung dan pada pukul 15.30 WIB Kapolsek Arjasa AKP Jaiman mendatangi lokasi untuk menemui sdr. Mahfud agar pertandingan dihentikan karena kegiatan tersebut berpotensi konflik. Dengan pemberhentian tersebut, masyarakat tidak puas karena pertandingan saat itu belum selesai secara keseluruhan. Tanpa ada provokasi dan spontan massa langsung mengejar Kapolsek sehingga Kapolsek melarikan diri ke Mapolsek, namun massa tetap mengejar sampai di depan kantor Mapolsek. Karena massa tidak puas, massa langsung melempari batu ke Mapolsek, mobil patroli, rumah dinas, antena parabola dan lampu taman depan Mapolsek.

Pada pukul 16.00 WIB 7 anggota Koramil 0827/18 Kangen mendatangi lokasi untuk mengamankan Mapolsek Arjasa, hal itu dikarenakan pada saat kejadian Kantor Polsek ditinggal lari oleh seluruh anggota Polsek. Setibanya di Mapolsek, para Babinsa langsung menenangkan massa agar tidak bertindak anarkhis lagi, hal tersebut berhasil dilakukan sehingga massa dapat ditenangkan dan tidak bertindak anarkhis lagi.

Adapun ketujuh Babinsa anggota Koramil 0827/18 Kangen tersebut antara lain Pelda Nursahlan jabatan Bati Tuud, Serda Samsuri jabatan Babinsa, Serda Marzuki jabatan Babinsa, Serda Adi Sujarwadi jabatan Babinsa, Serda Suwariatin jabatan Babinsa, Serda M.Tahir jabatan Babinsa dan Serda Sutrisno jabatan Babinsa.

Sedangkan kronologis Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo atas nama Serma Ridwan dan Serda Ali dalam menangkap pelaku Curanmor berawal ketika selesai melaksanakan apel pagi di Kodim 0820/Probolinggo. Dalam perjalanan pulang ke Koramil 0820/05 Tongas, di depan pabrik Holchim melihat 2 orang mencurigakan yang berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik bapak Komar bernopol N 2737. Melihat kedua Babinsa tersebut, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh Serma Ridwan dan Serda Ali hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap (satu pelaku lainnya kabur) dan diserahkan ke pihak Polsekta Tongas Kab Probolinggo.

Dari keberhasilan para Babinsa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pembinaan wilayah mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tanggungjawabnya mendapat apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko. Hal ini diwujudkan dengan memberikan penghargaan kepada para Babinsa tersebut dalam upacara bendera 17-an pada hari Rabu (17/9) di Lapangan Kodam V/Brawijaya yang diwakili oleh Inspektorat Kodam V/Brawijaya (Irdam) Kolonel Inf Binarko.

Jenderal bintang dua yang gemar bersepeda ini dalam amanat yang dibacakan Irdam mengatakan bahwa keberhasilan para Babinsa tersebut menunjukan bahwa pembinaan terhadap wilayah berhasil dan keberhasilan ini patut menjadi contoh bagi para Babinsa lain dalam melaksanakan tugasnya. Kedepan Pangdam berharap kedekatan antara anggota dan masyarakat lebih dimaksimalkan lagi.(*/arf)

IRDAM V/BRAWIJAYA PIMPIN UPACARA 17 SEPTEMBER 2014


KABARPROGRESIF.COM : -Inspektorat Kodam V/Brawijaya Kolonel Inf Binarko memimpin pelaksanaan upacara 17-an pada hari Rabu (17/9) di Lapangan Kodam V/Brawijaya.

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya yang dibacakan Irdam menyampaikan tentang tugas Kodam V/Brawijaya berkaitan dengan pengamanan pengumuman hasil sengketa Pilpres Tahun 2014 maupun peringatan hari kemerdekaan yang berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Pada kesempatan ini pula melalui amanatnya Pangdam mengingatkan kepada seluruh angoota di jajaran Kodam V/Brawijaya agar tidak mengendorkan kewaspadaan dan tetap meningkatkan kepedulian, terutama menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan tindakan anarkisme, terorisme dan berkembangnya paham ISIS terutama di wilayah Jawa Timur.

Tak lupa Jenderal bintang dua ini memberikan apresiasi yang besar terhadap kepekaan dan keberhasilan beberapa anggota Babinsa yang telah berhasil membantu petugas keamanan dalam ikut melaksanakan ketertiban dan keamanan di wilayah satuan tugasnya. Hal ini ditunjukan oleh anggota Koramil 0827/18 Kangean yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Demikian juga keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo dalam menangkap pelaku Curanmor. Keberhasilan para Babinsa tersebut menunjukan bahwa pembinaan terhadap wilayah sangat berhasil dan patut menjadi contoh bagi para Babinsa lain dalam melaksanakan tugasnya.

Di samping itu, berkaitan dengan kesiapan HUT TNI ke-69, Kodam V/Brawijaya sedang mempersiapkan diri dengan melatih beberapa personel yang terlibat dalam kegiatan upacara peringatan HUT ke-69 TNI, yang puncak acaranya akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2014 di Koarmatim. Pangdam berharap kepada segenap personel yang telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Di akhir amanatnya Pangdam mengharapkan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya agar lebih bersemangat untuk belajar dan berlatih, guna meningkatkan kualitas sesuai bidang tugas masing-masing.

Upacara 17-an kali ini diakhiri dengan acara tambahan yaitu pemberian penghargaan kepada anggota Koramil 0827/18 Kangean yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Adapun anggota Koramil tersebut yaitu : Pelda Nursahlan jabatan Bati Tuud, Serda Samsuri jabatan Babinsa, Serda Marzuki jabatan Babinsa, Serda Adi Sujarwadi jabatan Babinsa, Serda Suwariatin jabatan Babinsa, Serda M.Tahir jabatan Babinsa dan Serda Sutrisno jabatan Babinsa.

Demikian juga keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo atas nama Serma Ridwan dan Serda Ali dalam menangkap pelaku Curanmor.(*/arf)

Rabu, 17 September 2014

Penyelundup Sabu Asal Thailand Dituntut 18 tahun penjara




KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim  menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Supranee Dechimple (36) Warga Negara Asing
(WNA) asal Thailand

Terdakwa Supranee dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja menyelundupkan  ratusan gram narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia.

" Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara,"ujar  jaksa Yusuf saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (16/9).

Atas tuntutan jaksa, terdakwa asal Thailand yang didampingi  penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan  yang sedianya akan diajukan pada persidangan pekan depan.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Supranee didakwa melakukan perbuatan pidana yakni memproduksi, mengimpor, mengkespor atau menyalurkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 985 gram.

Terdakwa Supranee dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009

Seperti diketahui,
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2014, saat itu terdakwa diminta seseorang yang bernama Doni untuk berangkat ke China menemui seseorang. Setelah menerima pengarahan dan tempat serta orang yang dituju, terdakwa kemudian diberi uang 300 dolar serta sebuah paspor dan visa.

Sesampai di China, terdakwa bertemu dengan seseorang di sebuah hotel di China. Oleh orang tersebut, terdakwa diberi tas ransel warna hitam dan uang 500 dolar. Oleh seseorang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa disuruh mengantas ke Indonesia.

Terdakwa kemudian berangkat ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Sesampai di Bandara Juanda, saat melewati X Ray, petugas menemukan hal yang mencurigakan dan langsung melaporkan ke Polda Jatim.

Setelah diperiksa, ternyata tas ransel warna hitam milik terdakwa berisi sabu-sabu seberat 985 gram berikut pembungkusnya. (Komang)

Penangkapan Staf Sekwan Sudah Sesuai Prosedur


KABARPROGRESIF.COM : Satu demi satu, dalil gugatan Pra Peradilan Nuri Subagyo, Staf DPRD Kota Surabaya mulai terbantahkan.

Dalam persidangan hari ke 3 gugatan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Selasa (16/9) giliran Pihak Polsek Genteng selaku termohon mengajukan duplik atau tanggapan dari replik penasehat hukum tersangka Nuri Subagyo.

Kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya (sebelumnya diberitakan Bidkum Polda Jatim,red) dalam dupliknya menyatakan penangkapan staf dewan ini telah sesuai dengan Prosedur.

"Dalam aturan KUHAP, surat penangkapan diberitahukan ke tersangka maupun keluarganya sebelum  1 X 24 Jam,"jelas AKP karim kepada Wartawan di PN Surabaya, Selasa (16/9)

Mantan Propam Polrestabes Surabaya ini juga membantah tudingan tersangka yang tidak didampingi seorang pengacara saat diperiksa.

"Kita sudah berikan pengacara tapi oleh tersangka Nuri di tolak dan kita sudah ada berita acara penolakannya,"ujar AKP Karim.

Selain agenda duplik,  hakim Hariyanto selaku hakim tunggal dalam perkara ini melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.

Satu persatu bukti bukti yang dimiliki para pihak telah dicocokkan oleh hakim Hariyanto.

"Kekurangnya menyusul besok pagi sekalian dengan para saksi saksi,"kata hakim Hariyanto saat persidangan ini digelar.

Besok, pihak Polsek Genteng selaku termohon akan mengajukan dua orang saksi sedangkan pihak  tersangka Nuri melalui Kuasa Hukumnya, Hans Edward Hehakaya akan mengajukan satu orang saksi saja. "Saksi kita cuma satu pak hakim,"kata Pengacara Hans di akhir persidangan.

Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang

Bos SPBU Kalianak Ngotot Tak Bersalah, Anggap Jaksa Tidak Cermat Buat Dakwaan



KABARPROGRESIF.COM : Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin bersikukuh mengaku tidak bersalah.

Rasa tak bersalah  itu dituangkan terdakwa Soetijono melalui eksepsi yang dibacakan suhardi selaku pengacaranya yang dibacakan diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/9).

Dalam eksekpinya, Pengusaha yang tinggal dikawasan jalan Dharma Husada Utara ini meminta agar majelis hakim yang diketuai M Yapi mengabulkan semua eksepsinya, menolak seluruh dakwaan Jaksa, memulihkan nama, harkat dan martabat terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon agar memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Usai persidangan,  Suhardi selaku pengacara terdakwa Soetijono menuding Jaksa Damin dari Kejati Jatim ini tidak cermat dalam menyusun dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Penyusunan dakwaan tidak cermat dan kabur, "singkat Suhardi usai persidangan 

Dalam persidangan Sebelumnya, Jaksa Damin menjerat terdakwa Pengusaha berpostur tinggi ini dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dan melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi lantaran terdakwa Soetijono telah memasang pagar blok melebihi dari tanah yang disewa dari PT Senopati  Samudra Perkasa.

Meski telah mendapatkan teguran dan telah terjadi kesepakatan untuk membongkar serta dilakukan pengukuran ulang, Namun terdakwa Soetijono mengindahkannya.

Sikap acuh terdakwa Soetijono yang mengindahkan kesepakatan pembongkaran pagar blok ini akhirnya  berbuntut panjang. Oleh Kurniawan Sadewo selaku pemilik PT Senopati Samudera Perkasa melaporkan terdakwa Soetijono ke Polda Jatim.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas ulah terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.(Komang)

Korem 081/DSJ Gelar Acara Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial




KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ yang diwakili Kepala Staf Korem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo membuka langsung acara Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial Triwulan III TA. 2014, pada hari Selasa 16 September 2014 di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, (16/9).

Dalam amanatnya Komandan Korem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem 081/DSJ Letkol Czi Djoko Wibowo mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial sebagai wujud pembinaan mitra karibnya dalam rangka mencapai keberhasilan tugas pokok, TNI AD melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial yang merupakan fungsi utama, Pembinaan teritorial dalam aplikasinya diantaranya dilaksanakan dengan merekrut mitra karib terpilih dan membina sebagai perpanjangan tangan aparat Komando Kewilayahan dalam upaya mendapatkan berbagai informasi di wilayahnya. Guna mendukung dan mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat maka setiap prajurit Satkowil harus Memiliki kemampuan memecahkan masalah, Memiliki kemampuan mengayomi, Memiliki kemampuan berkomunikasi, Memiliki wawasan pengetahuan yang luas, serta senantiasa menjadi panutan dan suri tauladan.

Lebih lanjut Danrem mengatakan, Fungsi teritorial merupakan Center of gravity kekuatan pertahanan, sekaligus merupakan fungsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyak, bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Pada kesempatan itu, Kasiter Korem 081/DSJ Letkol Arh Mariyono yang memimpin kegiatan, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para Pasiter, perwakilan Danramil, Babintahwil dan Babinsa dari Kodim  Jajaran Korem 081/DSJ.

Lebih lanjut, Kasiter Rem 081/DSJ menyampaikan bahwa Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial perlu adanya tindakan antisipasi aparat kewilayahan untuk menghadapi berbagai kerawanan yang terjadi diwilayahnya, dan dalam rangka meningkatkan temu cepat lapor cepat terhadap permasalahan dan perkembangan di daerah, perlu adanya kesamaan pandangan dan persepsi para babinsa tentang pembentukan Peta Jarak Jaring Teritorial. Untuk itu tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut guna meningkatkan pemahaman tentang pembinaan peta jarak jaring teritorial di Satuan Komando Kewilayahan, sehingga memperlancar kegiatan diteksi dini, cegah dini dan sistem lapor cepat , adapun sasarannya adalah meningkatkan kemampuan dalam pembinaan terhadap mitra karib yang sudah dibentuk sehingga akan lebih berdaya guna dan lebih terarah, membentuk mitra karib baru sehingga akan lebih optimal dan penyempurnaan pembuatan peta jarak jaring teritorial di Satuannya.(Ls/arf).

Senin, 15 September 2014

Pra Peradilan Staf Sekwan Dihadang Tahap 2


KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polsek Genteng, Senin (15/9) akhirnya melimpahkan berkas tahap 2, perkara Nuri Subagyo Staf DPRD Kota Surabaya yang tersandung kasus narkoba jenis sabu  seberat 0,036 gram.

Selain melimpahkan berkas perkara, Penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tersangkanya, Hal ini diungkapkan Jaksa I Wayan Oja Miasta.

"Iya, hari ini tahap II nya,"ujar Wayan Oja, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, senin (15/9).

Sementara, Jaksa Wayan Oja tak mau  mencampuri gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka Nuri Subagyo terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Jaksa asal bali ini juga enggan berkomentar jika tahap 2 yang dilakukan penyidik merupakan upaya untuk menjegal gugatan Pra Peradilan.

"Tahap 2 ini kewenangan penyidik , kapan mau dilimpahkan sepenuhnya kewenangan penyidik, saya nggak bisa nolak. Kalau masalah Pra Peradilan itu hak tersangka, jangan dikaitkan dengan tahap 2 ini,"terangnya.

Sementara dalam persidangan pra peradilan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (15/9) beragendakan Replik atas jawaban kuasa hukum Polsek Genteng.

Dalam repliknya, Hans Edward Hehakaya menolak dalil jawaban tim kuasa hukum Bidkum Polda Jatim, AKP Karim yang menyatakan, penangkapan tersangka Nuri Subagyo berdasarkan laporan Polisi Model A.

Menurut Hans, berdasarkan pasal 5 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana jelas disebutkan laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Sementara dari  pengakuan Polisi, katanya ada seseorang  menghubungi Polsek Genteng dan memberikan info jika ada seseorang mengambil dan mengantar sabu termasuk infonya mengenai sarana yang dipakai dan ciri ciri identitasnya. Jika memang ada seseorang yang melapor berarti dibuatkan laporan model B bukan model A, Yang Berarti termohon sendiri sudah mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi"terang Hans usai persidangan.

Terkait pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Polsek Genteng ke Kejari Surabaya, menurut Hans tidak akan menghambat ataupun menghalangi proses hukum Pra Peradilan yang sudah berjalan.

"Sesuai Pasal 65 KUHAP, Pra Peradilan akan gugur kalau dakwaan sudah dibacakan,"ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak kliennya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan. Penyidik dianggap mengabaikan Pasal 56 KUHAP. Sehingga pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tidak sahnya penahanan ini.

Sebelumnya Hans juga mengungkapkan jika penangkapan kleinnya tersebut merupakan jebakan batman atau undercover, bukan dikarenakan terkena operasi tangkap tangan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang