Kamis, 25 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Bertempat di Lapangan mojorejo kota Madiun, Rabu 24 September 2014 pukul 08.00 WIB, dilaksanakan Upacara pencanangan Pembuatan Lubang Resapan Air Biopori massal dalam rangka HUT TNI ke 69 Tahun 2014, bertindak selaku Irup Kasrem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo sedangkan Danup dijabat oleh Kapten Kav Umar Jabatan sehari-hari Danramil 0803/15 Kartoharjo. Gerakan Pencanangan Pembuatan Lubang Resapan Biopori yang merupakan salah satu wujud upaya Korem 081/DSJ untuk melestarikan lingkungan dan penghijauan. Karena kehidupan dan aktivitas mikro organisme membuat tanah menjadi gembur dan subur. Menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, Korem 081/DSJ beserta jajarannya ingin memelopori pembuatan Lubang Resapan Biopori yang sangat mudah namun manfaatnya sangat besar bagi bumi/tanah. (24/9).

Dalam amanat Komandan Korem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo mengatakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Komando kewilayahan, utamanya Kegiatan  pembuatan lubang biopori, Salah satu alasan yang mendasari gerakan ini adalah munculnya permasalahan lingkungan di beberapa kota besar  di Indonesia, Permasalahan lingkungan di kota besar relatif sama yaitu tertutupnya permukaan tanah karena air hujan tidak bisa meresap yang kemudian menyebabkan banjir, kondisi inilah yang mendasari kita mengajak untuk bersama-sama mengatasinya, selain itu, lubang biopori ini juga bermanfaat untuk menyuburkan tanah, mengolah sampah organik, mengurangi genangan air dan menampung air.

Lubang resapan biopori merupakan solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan perlu dilaksanakan bersamaan dengan solusi lain, lubang dengan kedalaman sekitar 1 meter dan berdiameter sekitar 10 Cm ini nantinya akan terisi dengan sampah organik yang masuk kedalam, sehingga lubang ini berfungsi juga sebagai penampung pupuk didalam lubang untuk memberi makanan pada flora-fauna agar terbentuk biopori didalam tanah, Biopori adalah lorong pori atau rongga berpori didalam tanah yang dibentuk oleh flora dan fauna tanah, tanah yang sehat adalah tanah yang banyak terbentuk biopori, dengan demikian dengan sendirinya selain mampu menambah daerah resapan, lubang biopori juga bisa membuat tanah menjadi lebih subur.

Kegiatan ini dilakukan karena lubang biopori ini bersifat program jangka panjang, hasilnya akan terasa jika lubang yang dibuat berjumlah banyak. Selain itu pencanangan pembuatan lubang biopori ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan teritorial yang kita lakukan dalam rangka HUT TNI ke 69 Tahun 2014, dengan Tema “PATRIOT SEJATI, PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT“. guna menciptakan dan menguatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta pemanfaatan lubang resapan biopori demi kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan, Manfaat lainnya adalah mempermudah pelaksanaan penanganan sampah dengan 3 R (reduce, reuse, dan recycle) di tempat terdekat dengan sumbernya, sehingga tidak memerlukan pengangkutan dan tempat pembuangan ke tempat lain. Dengan demikian tidak perlu adanya penumpukan sampah di permukaan tanah.

Pada kesempatan itu, juga langsung dilaksanakan pembuatan lubang biopori secara simbolis oleh Kaserem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo didampingi oleh Dandim 0803/Madiun serta para Dan/Ka Satdisjan wilayah Madiun dan di ikuti oleh seluruh anggota. (*arf)


KABARPROGRESIF.COM : Kodim 0832/ Surabaya Selatan bekerja sama dengan KONI Jawa Timur menyelenggarakan tournamen sepak bola selama 3 hari di Stadion Brawijaya Surabaya. 32 Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) kelompok anak-anak umur 11 Tahun dari wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Malang, Bangkalan dan Kota Surabaya mengikuti turnamen sepak bola Dandim 0832 Cup Tahun 2014, dalam rangka memperingati Hari TNI ke-69 Tahun 2014. Pada babak penyisihan pertandingan menggunakan sistem kompetisi, kemudian babak 16 besar sistem gugur dan selanjutnya pada babak semi final maupun babak final mengunakan sistem silang untuk merebutkan  juara 1, 2, 3 dan 4.

Dalam sambutan singkatnya Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan Letkol Inf Rudi Andriono selaku penyelenggara mengatakan, bahwa turnamen sepak bola merupakan implementasi  perintah pimpinan TNI-AD tentang program pembinaan teritorial untuk selalu mendekatkan diri pada masyarakat. Tournamen sepak bola usia dini (umur 11 Tahun) adalah salah satu wujud pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya generasi muda. Bibit-bibit pemula yang berbakat kedepan diharapkan menjadi pemain sepak bola berprestasi yang bisa membawa nama baik Jawa Timur, khususnya Surabaya ditingkat Nasional. Generasi muda yang terlatih diharapkan menjadi generasi penerus yang tangguh sesuai slogan “Bersama Rakyat TNI Rakyat Kuat dan bersama TNI Rakyat Kuat”

Akhirnya tim Juanda FC dari Kabupaten Sidoarjo berhasil mendapatkan juara ke 1 dan berhak atas piala dan piagam serta uang pembinaan sebesar Rp. 5 juta, Sedangkan juara ke 2 direbut oleh tim Surabaya United kota Surabaya dengan piala, piagam dan uang pembinaan Rp. 3 juta, disusul juara ke 3 adalah tim putra Berlian kota Surabaya dengan piala, piagam dan uang pembinaan Rp 2 juta  serta sebagai juara 4 adalah tim Putra Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura memperoleh piala, piagam dan uang pembinaan Rp1 juta.

Dandim 0832/Surabaya Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap unsur Panitia dan semua pihak yang telah berperan aktif demi suksesnya dan terlaksananya Turnamen ini.Pelaksanaan olah raga bersama TNI-Polri dan syukuran dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(*/arf). 


KABARPROGRESIF.COM : Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tak memberikan ampun untuk terdakwa pembobolan Bank Jatim Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan. Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Cipta Inti Parmindo, itu divonis 17 tahun penjara.

Komposisi majelis yang dipimpin H Yapi, melalui amar putusannya menilai terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua primer melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yudi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan pejabat internal Bank Jatim cabang HR Muhammad.

Tak hanya puas dengan pasal Tipikor, hakim juga memastikan bapak dua anak itu mencoba menyembunyikan hasil korupsinya dengan melakukan pencucian uang. Dakwaan kedua primer Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun melengkapi vonis disertai denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yapi.

Adapun akibat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis juga membebankan uang pengganti bagi pengusaha tamatan SD itu. Demikian, Yudi harus membayar Rp 40 miliar yang apabila tak dapat dibayarkan maka asetnya akan disita. Bila tak mencukupi, maka akan diganti pidana setahun kurungan.

Menariknya, sebelum jatuhkan putusan, Yapi sepakat dengan pembelaan terdakwa jika kasus ini berkaitan dengan Undang-undang perbankan dan BUMN. Melalui pertimbangannya, ia menyebut bila Yudi membobol bank yang lantas disebut sebagai kasus perdata.

Hanya saja, terdapat pengajuan non prosedural kredit yang akhirnya membuat majelis mempertimbangan fakta lainnya. Adalah berkaitan proyek palsu dan tujuh CV fiktif sebagai agunan yang diajukan Yudi pada 2010 lalu.

"Unsur dugaan korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi," tegasnya. Seluruh aset seperti 17 mobil mewah dan satu unit apartemen pun disita untuk selanjutnya dilelang.

Menanggapi putusan fantastis hakim, Yudi menyatakan terima meski telah diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum. Namun, mendekati sidang akan ditutup, warga Kedungdoro itu berubah pikiran dan langsung menyatakan banding setelah penasihat hukumnya memaparkan keberatan.

"Dia (Yudi) salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," ujar penasihat hukum terdakwa, Michael Hariyanto, usai sidang.

Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi. Pasalnya, meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.

Baginya, undang-undang tak bisa begitu saja ditabrakkan untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Atas dasar itulah Ia akan ajukan banding.

"Hakimnya galau," tandas Michael.

Yudi menjadi pesakitan usai kredit Rp 40 miliar dari total Rp 52,3 miliar yang diajukan pada Maret 2010 tak terbayarkan dan dinyatakan macet. Akibatnya, negara dinilai alami kerugian atas kasus ini. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Benar-benar keterlaluan, pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes ternyata asal-asalan. Terbukti, bangunan yang diperkirakan belum genap berumur satu tahun itu, saat ini kondisinya mem-prihatinkan.

    Kedua sisi tembok yang hanya menem-pel dari bangunan induknya terlihat retak. Seolah bangunan itu ingin melepaskan diri dari induk bangunan utamanya yakni kantor Kecamatan Tandes.

    Kondisi tersebut ternyata, membuat warga yang ingin menikmati hisapan rokoknya didalam bangunan itu memba-talkan niatnya. Warga merasa ketakutan bila sewaktu-waktu bagunan tersebut roboh.

    Dugaaan sementara, retaknya bangu-nan tersebut dikarenakan tak adanya ke-terkaitan yang paten dengan bangunan in-duknya. Bangunan tersebut hanya menempel.

    Padahal untuk mewujudkan adanya proyek pembangunan smoking area itu,  pemerintah pusat melalui Kementerian Ke-uangan (Kemenkeu) RI mengucurkan ang-garan ke tiap propinsi ataupun Pemerintah daerah masing-masing.

    Setiap Propinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesiamempeerolewh kucuran dana bagi hasil cukai dan rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata tergantung dari keberadaan pabrik rokok yang ada di daerah masing-masing.

    Untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK. 181/PMK 07/2013 digerojok dana bagi hasil cukai dan tembakau sebesar Rp. 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprop Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp. 305.073519.34

    Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp. 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai dan tembakau yang turun di 28 Kecamatan se Surabaya di tahun 2013 mencapai 51 Miliar.
    Masing-masing Kantor Kecamatan yang ada di Surabaya sebesar Rp. 79 jutaan.
    Dengan retaknya kedua sisi bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sea-kan membuka peluang bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak..

    Pasalnya hingga saat ini tim yang me-nangani kasus ini terkesan ‘mandul’, Bah-kan pimpinan tertinggi Kejari Tanjung Pe-rak, Tatang Agus V, SH belum memastikan kapan dimulainya penyelidikan. Tatang berdalih saat ini masih dalam tahap me-ngumpulkan bahan keterangan dan data.

    Ironis memang, pernyataan Tatang ini, pasalnya kasus tersebut telah ditangani anak buahnya dari jajaran pidsus pada bu-lan Januari lalu, namun hingga kini masih jalan ditempat. Pada bulan tersebut sudah ada tiga orang petugas Kejari Tanjung Perak yang di pimpin Ferdi

    Hal ini menunjukkan, seolah-olah tim pidsus Kejari Tanjung Perak perlu disang-sikan atas sumber daya manusianya ataukah juga kasus tersebut sudah ada ‘main mata’. (*/arf)

Selasa, 23 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Soemarno SH, M.Hum, Selasa (23/9) melakukan sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidak tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Ketua PT Surabaya dalam rangka melakukan evaluasi kinerja dan adminstrasi pegawai di lingkungan PN Surabaya.

Dalam sidak tersebut, Ketua PT Surabaya , Soemarno didampingi 1 tim evaluasi yang terdiri dari 3 orang hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan 5 Personil.

Soemarno langsung melakukan sidak ke ruang administrasi pidana PN Surabaya. Ia didampingi Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono dan Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH, serta beberapa tenaga administrasi PN Surabaya.

"Ini agenda rutin tahunan, sudah ada 15 Pengadilan Negeri di jawa Timur  yang kami sidak,"ujar Sumarno di ruang administrasi PN Surabaya, Selasa (23/9).

Dijelaskan Sumarno, pengawasan dan evaluasi ini dilakukan untuk menata administrasi perkara yang ada di wilayah kerjanya.

"Untuk menata yang belum baik menjadi baik dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi."terangnya.

Sumarno tak memungkiri masih adanya kekurangan dalam ketertiban pemasukan data perkara. Terlebih jumlah perkara di PN Surabaya mencapai 7000 perkara setiap tahunnya.

"Karena di PN  Surabaya ini banyak perkara , tentunya pasti ada kekurangan yang harus dibenahi antara pemasukan data  dengan cara manual harus disinkronkan dengan data yang ada dikomputer melalui sistem Cash Tracking System (CST),"jelasnya.

Hal senada juga diungkpkan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono. Menurutnya, pemutakiran data perkara tersebut memang harus disingkronkan antara sistim manual dengan computer. 

Dan bila sudah singkron, Data tersebut, Lanjut Hery langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI,  yang nantinya akan di intregrasikan dengan sistim di Website MA RI

"Data yang sudah singkron di kirimkan ke MA, dan masyarakat bisa melihat langsung perkembangan perkara yang dialami melalui website milik MA,"jelas Hery saat mendampingi Ketua PT Surabaya.

Tepisah, Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH mengatakan pihaknya sudah berupaya memperbaiki sistim administrasi di PN Surabaya. Soedi mengaku saat ini setiap perkara yang masuk di PN Surabaya sudah dapat diakses melalui Short Message Service (SMS) 

"Ini sudah lama kita lakukan. Dengan SMS ke nomor yang sudah kita cantumkan di loby PN Surabaya , masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Dua anjing pelacak dari satuan K9 Brimob Polda Jatim diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1119 meter persegi dikawasan Jalan Tembok Dukuh 16 Surabaya.

Usai pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Anjing jenis Red Hoiler warna coklat dan Helder warna hitam membubarkan satu persatu penghuni yang ada di dalam lokasi eksekusi.

Para penghuni nyaris menjadi santapan dua anjing pelacak itu. Tak ayal 75 Kepala Keluarga yang menghuni lokasi eksekusi ini berlarian sambil mengamankan barang barang berharganya." Iya pak, saya keluar, saya keluar, tapi, tolong anjingnya pak suruh keluar dulu,"ucap Misnan, salah seorang penghuni kepada petugas yang membawa anjing pelacak itu.

Seperti diketahui eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk.

Pelasanaan eksekusi ini menerjunkan ratusan petugas Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan, Koranmil dan Sat Pol PP Pemkot Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1119 meter persegi dijalan tebok dukuh 16 Surabaya diwarnai aksi protes dari beberapa anak ahli waris penjaga lahan tersebut.

Aksi protes itu dilakukan saat dua Juru Sita PN Surabaya Joko Subagyo dan Darmanto membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya.

Mariati, salah seorang anak dari penjaga lahan tersebut meminta agar pihak Juru Sita menunjukkan pemilik asli lahan tersebut."Mana pemilik aslinya, tunjukan ke kami yang ada disini,"teriak mariati dalam aksi protesnya.

Sementara dari pantauan dilapangan, ratusan polisi dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)  


KABARPROGRESIF.COM : Puluhan pedagang di depan Jalan Tembok Dukuh No 16 surabaya, pagi ini, Selasa (23/9) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Surabaya.

Mereka dibubarkan jelang pelaksanaan eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Surabaya yang sedianya dijadwalkan pagi ini.

Lahan yang akan dieksekusi ini , terdapat sebuah bangunan gudang yang di petak petak untuk dijadikan tempat hunian para pedagang.

Dari informasi yang dihimpun, penghuni yang menempati lahan tersebut ada sekitar 47 Kepala Keluarga (KK), mereka membayar uang pengganti hunian sebesar Rp 200 ribu ke penjaga lahan yakni Mariati dkk selaku ahli waris dari suud

Saat ini Situasi dilokasi eksekusi masih terlihat sepi. Massa yang dihimpun oleh kelompok penjaga lahan tersebut juga belum terlihat.

Eksekusi lahan ini diprekdisikan bakal mendapatkan perlawanan dari kubu termohon, Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan sejumlah massa yang mengaku penguni lahan ini meminta ganti rugi oleh PN Surabaya.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Sebagai bentuk evaluasi kinerja korps adhyaksa ditingkat daerah, Kejagung RI melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Pus Litbang) menerjunkan tim ke beberapa  Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di enam propinsi, diantaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Kendari, Lampung dan Jawa Timur.

Sedangkan untuk Jawa Timur sendiri, telah dipilih enam kantor Kejari, yaitu Kejari Surabaya, Kejari Gresik, Kejari Lamongan, Kejari Bangkalan dan Kejari Sampang.

Menurut Staf Pus Litbang Kejagung RI,Ninik Sutari,  program evaluasi ini merupakan permintaan Menteri Pertahanan (Menpan) yang dilakukan setiap tahun sekali.

"Evaluasi ini melibatkan beberapa lapisan masyarakat untuk dijadikan sebagai koresponden. Mekanismenya, mereka disodori beberapa lembar pertanyaan terkait pelayanan dan kinerja jaksa di daerah mereka masing-masing," terangnya, Senin (22/9/) di Kantor Kejari Surabaya.

Lapisan masyarakat tersebut, Lanjut Nunik, diambil dari berbagai latar belakang profesi. Diantaranya Dosen, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM, hakim, polisi, pengusaha, tahanan (terdakwa atau terasangka) bahkan dari kalangan Pers juga dilibatkan.

hasil evaluasi tersebut, nantinya  bakal dikumpulkan dan disetorkan ke Menpan. Saat Disinggung soal kaitannya dengan Remunerasi, Ninik tak menampik bahwasannya hasil evaluasi tersebut masih berkaitan dengan remunerasi.

"Sesuai dengan pengertian dari remunerasi itu sendiri, secara logika seumpama hasil kinerja kejaksaan dimata masyarakat dinilai bagus, hal itu berkaitan dengan kenaikan tunjangan para jaksa nantinya,"jelasnya.

Remunerasi merupakan sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. (Komang)

Senin, 22 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan penghargaan terbaik pertama kepada PT Dharma Lautan Utama (DLU) untuk kategori sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan penyeberangan di Indonesia. Penghargaan ini, merupakan penghargaan yang ketiga kalinya yang diraihnya dimulai tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 ini.

“Selain meraih penghargaan atas perusahaan, kami juga mendapatkan penghargaan untuk personal (perorang) yakni penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia,” ujar Dirut PT DLU, Bambang Harjo, di Surabaya, Rabu (17/9).

Penghargaan yang diraih PT DLU tidak hanya itu saja, jelasnya, penghargaan juga pernah didapatkan sebagai operator teladan nasional dibidang transportasi laut terbaik pertama dari Presiden RI. “Tiap tahun, kami mendapatkan penghargaan dari pemerintah, baik pada peringatan Harhubnas maupun pada saat acara peringatan hari nusantara,” terangnya.

Pada peringatan hari nusantara itu, jelasnya, penghargaan diberikan atas penilaian sebagai angkutan pelayanan niaga teladan. “Penghargaan yang biasanya diberikan pada peringatan hari nusantara, kami sudah mendapatkan kelima kalinya. Jika tahun ini mendapatkan lagi maka penghargaan diraih keenam kalinya, biasanya diserahkan pada Desember mendatang,” paparnya.

Meski menerima cukup banyak penghargaan atas nama perusahaan, Bambang menuturkan, untuk penghargaan personal yang diraih pada dirinya itu merupakan penghargaan yang pertama kalinya. Penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia.
Penyerahan penghargaan itu diberikan bertepatan dengan pembukaan pameran transportasi Indonesia yang diadakan oleh Kemenhub RI di Smesco Convention Center Jakarta pada 10 September lalu oleh Menhub RI EE Mangindaan. Pada acara itu, untuk kategori penghargaan bagi perusahaan penyeddia jasa angkutan penyeberangan (kategori besar) diberikan kepada tiga perusahaan yakni terbaik pertama PT Dharma Lautan Utama, kedua, PT Jemla Ferry, dan ketiga PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain itu, juga pemberian penghargaan perusahaan penyedia jasa angkutan penyeberangan untuk kategori kecil diberikan kepada tiga [perusahaan yakni terbaik pertama diraih PT Munic Line, terbaik kedua oleh PT Trisakti Lautan Mas dan terbaik ketiga diraih PT Windu Karsa.

Sementara untuk penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia diraih empat orang yakni terbaik pertama Bambang Harjo, urutan kedua Capt Sonny Paago, ketiga diraih Adjie dan keempat diraih Boediharjo Sastrohadiwirjo. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak digaduhkan oleh tangisan dan teriakan wanita berkulit putih usai persidangan yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Wanita itu bernama Liu Viana Kuswanto. Usai persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana,SH., Viana yang diketahui menggugat gono gini terhadap mantan suaminya yakni Johan Laouten terlihat mengamuk dan mencaci maki mantan suaminya itu.

Saat mengamuk, Viana menuding nuding Johan Lounten dengan kata kata kasar.  Ia menganggap Johan tak mau bertanggung jawab atas hutang di yang pinggul oleh Viana semasa perkawinan mereka. Bahkan Johan juga dituding telah meneletarkan buah hati hasil perkawinannya.

"Kamu itu laki laki brengsek dan nggak mau tanggung jawab, anakmu sendiri, kamu abaikan, mana tanggung jawabmu, hutang dibank juga kamu tinggalkan begitu saja,"teriak Viana diruang sidang sari.

Sementara, kuasa hukum Viana, Rafer Hariandja mengatakan, gugatan gono gini ini dilakukan kliennya, lantaran pasca perkawinan, termohon tidak pernah mau menyelesaikan tanggungan hutang yang ditanda tangani bersama.

"Sebelum cerai mereka hutang di Bank Commonwealth dan Bank Permata senilai Rp 6 miliar, namun ketika cerai , termohon Johan tidak pernah mau tanggung Jawab,"terang
Rafer saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).

Dijelaskan Rafer Hariandja, untuk menutupi hutang hutang di dua bank swasta itu, kliennya berencana menjual aset tanah yang berada di kawasan Pakuwon. "Karena itu, kita mengajukan gugatan waris,"katanya.

Selain menggugat mantan suaminya,   Liu Viana Kuswanto juga menggugat Bank Commonwealth dan Bank Permata."Karena ada hutang dibank tersebut, Bank juga kami sertakan sebagai turut tergugat,"terang Rafer. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Hariyanto, hakim tunggal yang menyidangkan  gugatan Pra Peradilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Nuri Subagyo, Staf Sekwan Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (22/9). Hakim Hariyanto menilai
Penangkapan, Penahanan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Genteng telah sesuai dengan prosedur.

"Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,"kata hakim Hariyanto dalam putusannya.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menganggap ada fakta yang belum diungkap dalam persdiangan. Untuk itu, Ia mengaku akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Secara Undang Undang Pasal 65 KUHAP kita punya waktu 1 minggu untuk mengajukan kasasi,"terang Hans usai persidangan di PN Surabaya, Senin (22/9).

Menurut Hans, pihaknya masih berkeyakinan memiliki peluang untuk mengajukan Kasasi."Selagi belum dibacakan surat dakwaanya, kami masih bisa mengajukan kasasi,"terang Pengacara Alumuus Unair angkatan 92 ini kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya terlihat Sumringah atas penolakan permohonan gugatan Pra Peradilan ini. Mantan Anggota Propam Polrestabes Surabaya mengaku telah melakukan upaya maksimal atas gugatan ini."Kami sudah maksimal, dan hakim sudah memutuskan yang terbaik bagi instansi kami,"terang AKP Karim.

Sementara, saat putusan ini dibacakan, puluhan pegawai Staf DPRD Kota Surabaya terlihat memadati ruang persidangan garuda PN Surabaya. Mereka datang untuk menyaksikan langsung putusan yang menjadikan rekan sejawatnya sebagai tersangka.

Seperi diketahui, Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive