KABARPROGRESIF.COM : Dugaan perbuatan yang tak lazim yang dilakukan Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda terhadap warganya yakni Sukadi dengan alih-alih dapat me-ngurus sertifikat tanah dengan biaya Rp. 10 juta semakin meruncing.
Ternyata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah bertindak cepat, diam-diam Pemkot Surabaya telah menerjunkan tim terkait adanya kebenaran berita tersebut.
Asisten I bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin mengaku akan segera menin-dak lanjutinya setelah itu pihaknya lantas memberikan laporan tersebut ke instansi penindakan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya.” Kita cek dulu, hingga atasannya, setelah itu dilaporkan ke Inspektorat.” janji Yayuk.
Sementara itu, Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda, saat dikonfirmasi bersikukuh membantah adanya berita ter-sebut.” Mohon maaf mas, berita itu tidak benar.” kelitnya saat dikonfirmasi lewat SMS.
Bahkan Rahadian seolah menantang atas dugaan penipuan yang dilakukannya, meski adanya bukti berupa kwitansi yang telah di tanda tanganinya. Rahadian malah berkilah agar Progresif menanyakan kebe-naran hal tersebut ke korban (Sukadi-red).” Monggo di cek ke pak Sukadi aja pak.” tepisnya.
Seperti diberitakan Lurah Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Sura-baya, Rahadian Satria Nanda benar-benar keterlaluan. Perbuatan Lurah yang satu ini tak patut dijadikan suri tauladan terutama bagi warganya sendiri. Bayangkan Rahadi-an telah berani memperdayai warganya.
Sikap Rahadian ini mencerminkan bila Rahadian tak pantas menjadi ‘bapak’ di Simo Mulyo Baru. Rahadian telah ‘meng-kencingi’ wilayahnya sendiri
Berbekal jabatan yang disandangnya, warga pun dapat dibuainya. Warga pun mengira bila Rahadian dengan jabatan yang disandangnya saat ini memiliki jari-ngan yang cukup luas.
Alih-alih dapat menguruskan sertifikat tanah dengan mudah, ternyata Rahadian ini dapat menghipnotis Sukadi, warga ja-lan Simo Tambaan Sekolahan Surabaya.
Jurus jitu yang dilancarkan Rahadian ini ternyata cukup ampuh. Alhasil uang se-besar Rp. 10 juta yang ada di kantong Su-kadi berpindah tangan ke Rahadian.
Namun sayangnya, modus yang dila-kukan Rahadian ini terbilang sangat kasar. Ini terbukti dari cara Rahadian yang sangat sembrono.
Setelah mengambil alih uang sebesar Rp. 10 juta dari Sukadi, dengan mudah, Rahadian juga memberikan tanda jadi be-rupa sebuah bukti kwitansi parahnya lagi bukti itu juga ditandatanganinya.
Akibatnya cara Rahadian dengan memberikan tanda bukti tersebut ternyata berbuntut panjang. Ini lantaran sudah dua tahun telah ber-lalu sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal Surabaya, 25 Juli 2012, Sertifikat yang di-janjikan Rahadian belum juga kelar. Su-kadi pun merasa sewot. Sukadi juga men-cak-mencak bila Rahadian telah meni-punya. Sukadi lantas mempermasalahkan Rahadian.
Menurut sumber yang mengetahui per-sis terjadinya transaksi pembayaran biaya sertifikat tanah antara Sukadi dan Lurah mengatakan, bahwa saat itu dirinya telah mengingatkan Rahadian namun hal terse-but tak digubrisnya.
Perbuatan Rahadian Satria Nanda ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yang da-pat dikenakan pasal berlapis 378 tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pe-ngelapan. Pada pasal 378 ancaman pida-nanya paling lama 4 (empat) Tahun pen-jara sedangkan untuk pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda Rp. 900 ribu.
Kabarnya, Rahadian juga terbelit ber-bagai kasus terkait tindak pidana korupsi, sehingga tidak hanya Inspektorat Surabaya yang bertindak namun Kejaksaan juga ha-rus memelototinya. (*/arf)