KABARPROGRESIF.COM : Viktor Markus (33), WNA Nigeria sepertinya tak memiliki rasa jera berhadapan dengan penegak hukum di Indonesia.
Meski sudah menyandang status terpidana kasus narkoba dan masih menjalani proses hukuman di LP Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, kini Pria berkulit hitam pekat ini kembali tersandung kasus yang sama dan kasusnya di sidangkan di PN Surabaya Rabu (25/9/2014)
Victor Markus diadili bersama tiga komplotannya yakni Victor Nainggolan (28), Nurmalasari Nababan(54) warga bandung (pacar Viktor Markus), dan Aji hidayat (24) warga Bandung sebagai kurir.
Dalam sidang perdana ini, Bandar narkoba internasional ini didakwa Jaksa I Putu Sudarsana dari Kejati Jatim dengan jeratan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Jaringan narkoba internasional ini berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (29/4/2014). Petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 1.680 gram lewat jalur
laut, yang disimpan dalam gagang tas travel bag.
Barang haram ini merupakan pesanan Victor Markus warga Negara Nigeria yang saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Terungkapnya pengiriman tersebut dari kecurigaan petugas bea cukai bidang pengawasan dan penindakan, dengan adanya paketan perusahaan jasa titipan(PJT) berupa dus besar berisi 5 tas travel bag dan Makanan ringan yang akan dikirim ke Jalan Rancaloa Rt 004/02 no 21 RT 4/2 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray, dalam gagang terdapat benda yang mencurigakan dan terdapat shabu seberat 1.680 gram. Barang tersebut atas nama Victor Nainggolan (28).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap pemesan barang yakni Nurmalasari Nababan(54) warga bandung (pacar Viktor Markus), Aji hidayat (24) warga Bandung berperan sebagai kurir, sedang Victor Nainggolan
(28) anak kandung Nurmalasari berperan sebagai kurir (Komang)