Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 25 September 2014

Penghuni LP Nusa Kambangan Diadili di PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Viktor Markus (33), WNA Nigeria sepertinya tak memiliki rasa jera berhadapan dengan penegak hukum di Indonesia.

Meski sudah menyandang status terpidana kasus narkoba dan masih  menjalani proses hukuman di LP Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah, kini Pria berkulit hitam pekat ini kembali tersandung kasus yang sama dan kasusnya di sidangkan di PN Surabaya Rabu (25/9/2014)

Victor Markus diadili bersama tiga komplotannya yakni Victor Nainggolan (28), Nurmalasari Nababan(54) warga bandung (pacar Viktor Markus), dan Aji hidayat (24) warga Bandung sebagai kurir.

Dalam sidang perdana ini, Bandar narkoba internasional ini didakwa Jaksa I  Putu Sudarsana dari Kejati Jatim dengan  jeratan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Jaringan narkoba internasional ini berhasil dibongkar Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada Selasa (29/4/2014). Petugas berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 1.680 gram lewat jalur
laut, yang disimpan dalam gagang tas travel bag.

Barang haram ini merupakan pesanan Victor Markus warga Negara Nigeria yang saat ini mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

Terungkapnya pengiriman tersebut dari kecurigaan petugas bea cukai bidang pengawasan dan penindakan, dengan adanya paketan perusahaan jasa titipan(PJT) berupa dus besar berisi 5 tas travel bag dan Makanan ringan yang akan dikirim ke Jalan Rancaloa Rt 004/02 no 21 RT 4/2 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray, dalam gagang terdapat benda yang mencurigakan dan terdapat shabu seberat 1.680 gram. Barang tersebut atas nama Victor Nainggolan (28).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap pemesan barang yakni Nurmalasari Nababan(54) warga bandung (pacar Viktor Markus), Aji hidayat (24) warga Bandung berperan sebagai kurir, sedang Victor Nainggolan
(28) anak kandung Nurmalasari berperan sebagai kurir (Komang)

Lurah Simo Mulyo Baru Bantah Lakukan Penipuan


KABARPROGRESIF.COM : Dugaan perbuatan yang tak lazim yang dilakukan Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda terhadap warganya yakni Sukadi dengan alih-alih dapat me-ngurus sertifikat tanah dengan biaya Rp. 10 juta semakin meruncing.

    Ternyata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah bertindak cepat, diam-diam Pemkot Surabaya telah menerjunkan tim terkait adanya kebenaran berita tersebut.

    Asisten I bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin mengaku akan segera menin-dak lanjutinya setelah itu pihaknya lantas memberikan laporan tersebut ke instansi penindakan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya.” Kita cek dulu, hingga atasannya, setelah itu dilaporkan ke Inspektorat.” janji Yayuk.

    Sementara itu, Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda, saat dikonfirmasi bersikukuh membantah adanya berita ter-sebut.” Mohon maaf mas, berita itu tidak benar.” kelitnya saat dikonfirmasi lewat SMS.

    Bahkan Rahadian seolah menantang atas dugaan penipuan yang dilakukannya, meski adanya bukti berupa kwitansi yang telah di tanda tanganinya. Rahadian malah berkilah agar Progresif menanyakan kebe-naran hal tersebut ke korban (Sukadi-red).” Monggo di cek ke pak Sukadi aja pak.” tepisnya.

    Seperti diberitakan Lurah Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Sura-baya, Rahadian Satria Nanda benar-benar keterlaluan. Perbuatan Lurah yang satu ini tak patut dijadikan suri tauladan terutama bagi warganya sendiri. Bayangkan  Rahadi-an telah berani memperdayai warganya.

    Sikap Rahadian ini mencerminkan bila Rahadian tak pantas menjadi ‘bapak’ di Simo Mulyo Baru. Rahadian telah ‘meng-kencingi’ wilayahnya sendiri

    Berbekal jabatan yang disandangnya, warga pun dapat dibuainya. Warga pun mengira bila Rahadian dengan jabatan yang disandangnya saat ini memiliki jari-ngan yang cukup luas.

    Alih-alih dapat menguruskan sertifikat tanah dengan mudah, ternyata Rahadian ini dapat menghipnotis Sukadi, warga ja-lan Simo Tambaan Sekolahan Surabaya.

    Jurus jitu yang dilancarkan Rahadian ini ternyata cukup ampuh. Alhasil uang se-besar Rp. 10 juta yang ada di kantong Su-kadi berpindah tangan ke Rahadian.

    Namun sayangnya, modus yang dila-kukan Rahadian ini terbilang sangat kasar. Ini terbukti dari cara Rahadian yang sangat sembrono.

    Setelah mengambil alih uang sebesar Rp. 10 juta dari Sukadi, dengan mudah, Rahadian juga memberikan tanda jadi be-rupa sebuah bukti kwitansi parahnya lagi bukti itu juga ditandatanganinya.

    Akibatnya cara Rahadian dengan memberikan tanda bukti tersebut ternyata berbuntut panjang. Ini lantaran sudah dua tahun telah ber-lalu sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal Surabaya, 25 Juli 2012, Sertifikat yang di-janjikan Rahadian belum juga kelar. Su-kadi pun merasa sewot. Sukadi juga men-cak-mencak bila Rahadian telah meni-punya. Sukadi lantas mempermasalahkan Rahadian.
  
    Menurut sumber yang mengetahui per-sis terjadinya transaksi pembayaran biaya sertifikat tanah antara  Sukadi dan Lurah mengatakan, bahwa saat itu dirinya telah mengingatkan Rahadian namun hal terse-but tak digubrisnya.

    Perbuatan Rahadian Satria Nanda ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yang da-pat dikenakan pasal  berlapis 378  tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pe-ngelapan. Pada pasal 378 ancaman pida-nanya paling lama 4 (empat) Tahun pen-jara sedangkan untuk pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda Rp. 900 ribu.

    Kabarnya, Rahadian juga terbelit ber-bagai kasus terkait tindak pidana korupsi, sehingga tidak hanya Inspektorat Surabaya yang bertindak namun Kejaksaan juga ha-rus memelototinya. (*/arf)

Hakim Sepakat 'Permainan' Jaksa, Jimmy Pexy Cuma Divonis Ringan.


KABARPROGRESIF.COM : Pemain narkoba sepertinya tak akan bisa jera dalam melakukan perbuatannya. Pasalnya peranan penegak hukum untuk mensukseskan progam pemerintah dalam pemberantas narkoba masih setengah hati.

Salah satunya  pada kasus  Jimmy Paxy (40), terdakwa perkara narkoba di Apartemen Metropolis Surabaya.

Terdakwa berkulit putih ini,  terlihat mendapatkan keistimewaan dari aparat penegak hukum.

Setelah mendapatkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Perak yakni 1 tahun dan 3 bulan kurungan. Rabu (24/9) majelis hakim yang terdiri dari Rifandaru E Setiawan SH,M.Hum (Ketua), M Yapi (Anggota) dan Bandung Suhermoyo (Anggota) terlihat 'sepakat' atas jeratan pasal yang dituntutkan ke terdakwa Jimmy.

Oleh majelis hakim yang diketuai Rifandaru E Setiawan SH,M.Hum, Jimmy Paxy diganjar hukuman 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Siska."Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,"kata Rifandaru dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (24/9).

Hakim Rifandaru menyatakan Terdakwa Jimmy Paxy terbukti secara sah dan meyakinkan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Ia dinyatakan melanggar Pasal 127  ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Christina Siska, terdakwa Jimmy Paxy didakwa dengan pasal alternatif yakni melanggar pasal  pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, Terungkapnya narkoba ini berawal dari penangkapan terdakwa Agung Wicaksono, yang dilakukan lima orang anggota reskoba Polrestaboes Surabaya.

Agung ditangkap polisi, Rabu (8/1) pukul 23.00 Wib di depan ruah kos yang berada di Jalan Karang Asem IV Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa satu paket sabu dan beberapa butir pil ekstasi.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan polisi, terdakwa Agung Wicaksono mengaku jika barang bukti narkoba itu milik terdakwa Jimmy Pexy. Dari pengakuan terdakwa Agung itu, polisi kemudian melakukan penangkapan. Terdakwa Jimmy Pexy ditangkap polisi, Kamis (9/1) pukul 01.00 Wib, di area parkir Apartemen Metropolis, Jalan Raya Tenggilis Surabaya.

Polisi pun melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram dan serbuk warna pink yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 1,19 gram.

Barang bukti sabu-sabu seberat 0,85 gram yang saat ini sudah disita polisi tersebut, diakui terdakwa Jimmy Pexy adalah sisa narkoba yang sebelumnya dibuat pesta narkoba bersama terdakwa Agung dan terdakwa David.

Terpisah, terdakwa lain dalam kasus ini yakni David Alianto mengajukan pembelaan. Sedangkan Agung sendiri masih belum mengajukan pledoi. (Komang)

Dorong Pelajar Surabaya Jadi Peneliti Sukses


KABARPROGRESIF.COM : Animo pelajar di Surabaya untuk melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, semakin meningkat. Itu terlihat dari jumlah pelajar di Kota Pahlawan yang mengikuti ajang Surabaya Young Scientist Competition 2014 alias lomba peneliti muda yang digelar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya di Gedung Perpustakaan Bank Indonesia, Rabu (24/9).

Tahun ini, ada 217 pelajar SMP, SMA dan SMK se-Surabaya yang berani menampilkan karya-karya penelitiannya di bidang matematika, fisika, ekologi dan komputer. Jumlah peserta tersebut naik dari ajang yang sama pada tahun 2013 di mana pesertanya mencapai 160 peserta.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang hadir untuk membuka acara, menyampaikan harapan besarnya agar siswa-siswi di Surabaya terus aktif menghidupkan keingintahuan melalui pengamatan terhadap lingkungan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian dan mengaplikasikan ilmu yang didapat di sekolah.

“Saya senang tahun ini pesertanya semakin banyak. Harapan saya, temuannya aplikatif dan problem solving sehingga bisa bermanfaat bagi banyak orang. Saya ingin di Surabaya lahir peneliti muda yang sukses dan temuannya dipakai industri dunia,” tegas walikota yang lantas disambut tepuk tangan oleh ratusan pelajar.

Risma berharap para pelajar di Surabaya tidak hanya menjadikan aktivitas penelitian sebagai tugas sekolah, praktik ataupun sekadar untuk mengikuti lomba. Lebih dari itu, walikota menekankan, image yang selama ini muncul bahwa menjadi peneliti itu kurang pergaulan (kuper) dan tidak ada duitnya, dengan sendirinya akan terhapus. Sebab, bila produk hasil penelitian memang menarik dan berguna, itu akan bisa menjadi sumber penghasilan bagi si peneliti.

Walikota mencontohkan kisah sukses Linus Nara yang ketika masih berstatus siswa SMP Petra  5 Kelas 9, berhasil membuat produk helm berpendingin. Helm berpendingin tersebut kemudian diproduksi massal dan sudah dikontrak perusahaan sehingga membuat Nara kebanjiran hasil royalti produknya.

“Penemu Twitter (Jack Dorsey), hasil temuannya awalnya juga hanya dipakai di kampusnya saja. Kini, dia sudah jadi salah satu orang terkaya di dunia. Jadi tidak benar kalau jadi peneliti itu minim penghasilan karena lama di laboratorium. Saya tahu ini sulit, tetapi selama kalian punya kemauan, kalian akan bisa,” sambung walikota.

Walikota pemilik gelar magister manajemen pembangunan kota di ITS Surabaya ini juga mengingatkan para guru dan kepala sekolah agar melaporkan ke Dinas Pendidikan bila ada hasil penelitian yang bagus.

“Kalau hasil penelitiannya bagus harus segera dipatenkan, daripada diambil orang lain. Ibu siap membantu hak patennya. Intinya kita akan terus bina anak-anak ini,” imbuh walikota. 

Sebelum membuka acara, walikota didampingi Asisten IV Sekkota Surabaya, Eko Hariyanto, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser, meninjau beberapa poster hasil penelitian siswa-siswi yang dipajang di ruang tengah Perpustakaan Bank Indonesia. Selain menanyakan hasil penelitian, walikota juga memotivasi para pelajar untuk terus belajar dan mengembangkan minat dalam penelitian.(*/arf)

Pencanangan Korem 081/DSJ Pembuatan Lubang Resapan Biopori


KABARPROGRESIF.COM : Bertempat di Lapangan mojorejo kota Madiun, Rabu 24 September 2014 pukul 08.00 WIB, dilaksanakan Upacara pencanangan Pembuatan Lubang Resapan Air Biopori massal dalam rangka HUT TNI ke 69 Tahun 2014, bertindak selaku Irup Kasrem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo sedangkan Danup dijabat oleh Kapten Kav Umar Jabatan sehari-hari Danramil 0803/15 Kartoharjo. Gerakan Pencanangan Pembuatan Lubang Resapan Biopori yang merupakan salah satu wujud upaya Korem 081/DSJ untuk melestarikan lingkungan dan penghijauan. Karena kehidupan dan aktivitas mikro organisme membuat tanah menjadi gembur dan subur. Menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, Korem 081/DSJ beserta jajarannya ingin memelopori pembuatan Lubang Resapan Biopori yang sangat mudah namun manfaatnya sangat besar bagi bumi/tanah. (24/9).

Dalam amanat Komandan Korem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo mengatakan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Komando kewilayahan, utamanya Kegiatan  pembuatan lubang biopori, Salah satu alasan yang mendasari gerakan ini adalah munculnya permasalahan lingkungan di beberapa kota besar  di Indonesia, Permasalahan lingkungan di kota besar relatif sama yaitu tertutupnya permukaan tanah karena air hujan tidak bisa meresap yang kemudian menyebabkan banjir, kondisi inilah yang mendasari kita mengajak untuk bersama-sama mengatasinya, selain itu, lubang biopori ini juga bermanfaat untuk menyuburkan tanah, mengolah sampah organik, mengurangi genangan air dan menampung air.

Lubang resapan biopori merupakan solusi jangka panjang dalam mengatasi permasalahan lingkungan dan perlu dilaksanakan bersamaan dengan solusi lain, lubang dengan kedalaman sekitar 1 meter dan berdiameter sekitar 10 Cm ini nantinya akan terisi dengan sampah organik yang masuk kedalam, sehingga lubang ini berfungsi juga sebagai penampung pupuk didalam lubang untuk memberi makanan pada flora-fauna agar terbentuk biopori didalam tanah, Biopori adalah lorong pori atau rongga berpori didalam tanah yang dibentuk oleh flora dan fauna tanah, tanah yang sehat adalah tanah yang banyak terbentuk biopori, dengan demikian dengan sendirinya selain mampu menambah daerah resapan, lubang biopori juga bisa membuat tanah menjadi lebih subur.

Kegiatan ini dilakukan karena lubang biopori ini bersifat program jangka panjang, hasilnya akan terasa jika lubang yang dibuat berjumlah banyak. Selain itu pencanangan pembuatan lubang biopori ini juga sebagai salah satu bentuk pembinaan teritorial yang kita lakukan dalam rangka HUT TNI ke 69 Tahun 2014, dengan Tema “PATRIOT SEJATI, PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT“. guna menciptakan dan menguatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta pemanfaatan lubang resapan biopori demi kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut Danrem menyampaikan, Manfaat lainnya adalah mempermudah pelaksanaan penanganan sampah dengan 3 R (reduce, reuse, dan recycle) di tempat terdekat dengan sumbernya, sehingga tidak memerlukan pengangkutan dan tempat pembuangan ke tempat lain. Dengan demikian tidak perlu adanya penumpukan sampah di permukaan tanah.

Pada kesempatan itu, juga langsung dilaksanakan pembuatan lubang biopori secara simbolis oleh Kaserem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo didampingi oleh Dandim 0803/Madiun serta para Dan/Ka Satdisjan wilayah Madiun dan di ikuti oleh seluruh anggota. (*arf)

Sepak Bola Rebutkan Piala Dandim 0832 CUP


KABARPROGRESIF.COM : Kodim 0832/ Surabaya Selatan bekerja sama dengan KONI Jawa Timur menyelenggarakan tournamen sepak bola selama 3 hari di Stadion Brawijaya Surabaya. 32 Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) kelompok anak-anak umur 11 Tahun dari wilayah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Malang, Bangkalan dan Kota Surabaya mengikuti turnamen sepak bola Dandim 0832 Cup Tahun 2014, dalam rangka memperingati Hari TNI ke-69 Tahun 2014. Pada babak penyisihan pertandingan menggunakan sistem kompetisi, kemudian babak 16 besar sistem gugur dan selanjutnya pada babak semi final maupun babak final mengunakan sistem silang untuk merebutkan  juara 1, 2, 3 dan 4.

Dalam sambutan singkatnya Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan Letkol Inf Rudi Andriono selaku penyelenggara mengatakan, bahwa turnamen sepak bola merupakan implementasi  perintah pimpinan TNI-AD tentang program pembinaan teritorial untuk selalu mendekatkan diri pada masyarakat. Tournamen sepak bola usia dini (umur 11 Tahun) adalah salah satu wujud pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya generasi muda. Bibit-bibit pemula yang berbakat kedepan diharapkan menjadi pemain sepak bola berprestasi yang bisa membawa nama baik Jawa Timur, khususnya Surabaya ditingkat Nasional. Generasi muda yang terlatih diharapkan menjadi generasi penerus yang tangguh sesuai slogan “Bersama Rakyat TNI Rakyat Kuat dan bersama TNI Rakyat Kuat”

Akhirnya tim Juanda FC dari Kabupaten Sidoarjo berhasil mendapatkan juara ke 1 dan berhak atas piala dan piagam serta uang pembinaan sebesar Rp. 5 juta, Sedangkan juara ke 2 direbut oleh tim Surabaya United kota Surabaya dengan piala, piagam dan uang pembinaan Rp. 3 juta, disusul juara ke 3 adalah tim putra Berlian kota Surabaya dengan piala, piagam dan uang pembinaan Rp 2 juta  serta sebagai juara 4 adalah tim Putra Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura memperoleh piala, piagam dan uang pembinaan Rp1 juta.

Dandim 0832/Surabaya Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap unsur Panitia dan semua pihak yang telah berperan aktif demi suksesnya dan terlaksananya Turnamen ini.Pelaksanaan olah raga bersama TNI-Polri dan syukuran dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(*/arf). 

Divonis 17 Tahun, Pembobol Bank Jatim Akan Ajukan Banding


KABARPROGRESIF.COM : Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tak memberikan ampun untuk terdakwa pembobolan Bank Jatim Rp 52,3 miliar, Yudi Setiawan. Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Cipta Inti Parmindo, itu divonis 17 tahun penjara.

Komposisi majelis yang dipimpin H Yapi, melalui amar putusannya menilai terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua primer melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Yudi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan pejabat internal Bank Jatim cabang HR Muhammad.

Tak hanya puas dengan pasal Tipikor, hakim juga memastikan bapak dua anak itu mencoba menyembunyikan hasil korupsinya dengan melakukan pencucian uang. Dakwaan kedua primer Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pun melengkapi vonis disertai denda tersebut.

"Menjatuhkan pidana 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Yapi.

Adapun akibat kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, majelis juga membebankan uang pengganti bagi pengusaha tamatan SD itu. Demikian, Yudi harus membayar Rp 40 miliar yang apabila tak dapat dibayarkan maka asetnya akan disita. Bila tak mencukupi, maka akan diganti pidana setahun kurungan.

Menariknya, sebelum jatuhkan putusan, Yapi sepakat dengan pembelaan terdakwa jika kasus ini berkaitan dengan Undang-undang perbankan dan BUMN. Melalui pertimbangannya, ia menyebut bila Yudi membobol bank yang lantas disebut sebagai kasus perdata.

Hanya saja, terdapat pengajuan non prosedural kredit yang akhirnya membuat majelis mempertimbangan fakta lainnya. Adalah berkaitan proyek palsu dan tujuh CV fiktif sebagai agunan yang diajukan Yudi pada 2010 lalu.

"Unsur dugaan korupsi dan pencucian uang telah terpenuhi," tegasnya. Seluruh aset seperti 17 mobil mewah dan satu unit apartemen pun disita untuk selanjutnya dilelang.

Menanggapi putusan fantastis hakim, Yudi menyatakan terima meski telah diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum. Namun, mendekati sidang akan ditutup, warga Kedungdoro itu berubah pikiran dan langsung menyatakan banding setelah penasihat hukumnya memaparkan keberatan.

"Dia (Yudi) salah sangka. Jadi harus banding karena tidak adil," ujar penasihat hukum terdakwa, Michael Hariyanto, usai sidang.

Menurut Micahel, hakim seperti kehilangan pedoman saat memvonis Yudi. Pasalnya, meski mengaku sependapat dengan Undang-undang perbankan, tapi majelis kembali bersembunyi di balik undang-undang tipikor untuk memenjarakan kliennya.

Baginya, undang-undang tak bisa begitu saja ditabrakkan untuk menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Atas dasar itulah Ia akan ajukan banding.

"Hakimnya galau," tandas Michael.

Yudi menjadi pesakitan usai kredit Rp 40 miliar dari total Rp 52,3 miliar yang diajukan pada Maret 2010 tak terbayarkan dan dinyatakan macet. Akibatnya, negara dinilai alami kerugian atas kasus ini. (Komang)

Belum Setahun, Bangunan Smoking Area Kecamatan Tandes Retak


KABARPROGRESIF.COM : Benar-benar keterlaluan, pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes ternyata asal-asalan. Terbukti, bangunan yang diperkirakan belum genap berumur satu tahun itu, saat ini kondisinya mem-prihatinkan.

    Kedua sisi tembok yang hanya menem-pel dari bangunan induknya terlihat retak. Seolah bangunan itu ingin melepaskan diri dari induk bangunan utamanya yakni kantor Kecamatan Tandes.

    Kondisi tersebut ternyata, membuat warga yang ingin menikmati hisapan rokoknya didalam bangunan itu memba-talkan niatnya. Warga merasa ketakutan bila sewaktu-waktu bagunan tersebut roboh.

    Dugaaan sementara, retaknya bangu-nan tersebut dikarenakan tak adanya ke-terkaitan yang paten dengan bangunan in-duknya. Bangunan tersebut hanya menempel.

    Padahal untuk mewujudkan adanya proyek pembangunan smoking area itu,  pemerintah pusat melalui Kementerian Ke-uangan (Kemenkeu) RI mengucurkan ang-garan ke tiap propinsi ataupun Pemerintah daerah masing-masing.

    Setiap Propinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesiamempeerolewh kucuran dana bagi hasil cukai dan rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata tergantung dari keberadaan pabrik rokok yang ada di daerah masing-masing.

    Untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK. 181/PMK 07/2013 digerojok dana bagi hasil cukai dan tembakau sebesar Rp. 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprop Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp. 305.073519.34

    Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp. 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai dan tembakau yang turun di 28 Kecamatan se Surabaya di tahun 2013 mencapai 51 Miliar.
    Masing-masing Kantor Kecamatan yang ada di Surabaya sebesar Rp. 79 jutaan.
    Dengan retaknya kedua sisi bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sea-kan membuka peluang bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak..

    Pasalnya hingga saat ini tim yang me-nangani kasus ini terkesan ‘mandul’, Bah-kan pimpinan tertinggi Kejari Tanjung Pe-rak, Tatang Agus V, SH belum memastikan kapan dimulainya penyelidikan. Tatang berdalih saat ini masih dalam tahap me-ngumpulkan bahan keterangan dan data.

    Ironis memang, pernyataan Tatang ini, pasalnya kasus tersebut telah ditangani anak buahnya dari jajaran pidsus pada bu-lan Januari lalu, namun hingga kini masih jalan ditempat. Pada bulan tersebut sudah ada tiga orang petugas Kejari Tanjung Perak yang di pimpin Ferdi

    Hal ini menunjukkan, seolah-olah tim pidsus Kejari Tanjung Perak perlu disang-sikan atas sumber daya manusianya ataukah juga kasus tersebut sudah ada ‘main mata’. (*/arf)

Selasa, 23 September 2014

Evaluasi Kinerja dan Administrasi, Ketua PT Surabaya Sidak PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Soemarno SH, M.Hum, Selasa (23/9) melakukan sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidak tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Ketua PT Surabaya dalam rangka melakukan evaluasi kinerja dan adminstrasi pegawai di lingkungan PN Surabaya.

Dalam sidak tersebut, Ketua PT Surabaya , Soemarno didampingi 1 tim evaluasi yang terdiri dari 3 orang hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan 5 Personil.

Soemarno langsung melakukan sidak ke ruang administrasi pidana PN Surabaya. Ia didampingi Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono dan Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH, serta beberapa tenaga administrasi PN Surabaya.

"Ini agenda rutin tahunan, sudah ada 15 Pengadilan Negeri di jawa Timur  yang kami sidak,"ujar Sumarno di ruang administrasi PN Surabaya, Selasa (23/9).

Dijelaskan Sumarno, pengawasan dan evaluasi ini dilakukan untuk menata administrasi perkara yang ada di wilayah kerjanya.

"Untuk menata yang belum baik menjadi baik dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi."terangnya.

Sumarno tak memungkiri masih adanya kekurangan dalam ketertiban pemasukan data perkara. Terlebih jumlah perkara di PN Surabaya mencapai 7000 perkara setiap tahunnya.

"Karena di PN  Surabaya ini banyak perkara , tentunya pasti ada kekurangan yang harus dibenahi antara pemasukan data  dengan cara manual harus disinkronkan dengan data yang ada dikomputer melalui sistem Cash Tracking System (CST),"jelasnya.

Hal senada juga diungkpkan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono. Menurutnya, pemutakiran data perkara tersebut memang harus disingkronkan antara sistim manual dengan computer. 

Dan bila sudah singkron, Data tersebut, Lanjut Hery langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI,  yang nantinya akan di intregrasikan dengan sistim di Website MA RI

"Data yang sudah singkron di kirimkan ke MA, dan masyarakat bisa melihat langsung perkembangan perkara yang dialami melalui website milik MA,"jelas Hery saat mendampingi Ketua PT Surabaya.

Tepisah, Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH mengatakan pihaknya sudah berupaya memperbaiki sistim administrasi di PN Surabaya. Soedi mengaku saat ini setiap perkara yang masuk di PN Surabaya sudah dapat diakses melalui Short Message Service (SMS) 

"Ini sudah lama kita lakukan. Dengan SMS ke nomor yang sudah kita cantumkan di loby PN Surabaya , masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya (Komang)

Anjing Pelacak Bubarkan Penghuni Lahan Eksekusi Tembok Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : Dua anjing pelacak dari satuan K9 Brimob Polda Jatim diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1119 meter persegi dikawasan Jalan Tembok Dukuh 16 Surabaya.

Usai pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Anjing jenis Red Hoiler warna coklat dan Helder warna hitam membubarkan satu persatu penghuni yang ada di dalam lokasi eksekusi.

Para penghuni nyaris menjadi santapan dua anjing pelacak itu. Tak ayal 75 Kepala Keluarga yang menghuni lokasi eksekusi ini berlarian sambil mengamankan barang barang berharganya." Iya pak, saya keluar, saya keluar, tapi, tolong anjingnya pak suruh keluar dulu,"ucap Misnan, salah seorang penghuni kepada petugas yang membawa anjing pelacak itu.

Seperti diketahui eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk.

Pelasanaan eksekusi ini menerjunkan ratusan petugas Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan, Koranmil dan Sat Pol PP Pemkot Surabaya. (Komang)

Eksekusi Jalan Tembok Dukuh di Warnai Protes


KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1119 meter persegi dijalan tebok dukuh 16 Surabaya diwarnai aksi protes dari beberapa anak ahli waris penjaga lahan tersebut.

Aksi protes itu dilakukan saat dua Juru Sita PN Surabaya Joko Subagyo dan Darmanto membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya.

Mariati, salah seorang anak dari penjaga lahan tersebut meminta agar pihak Juru Sita menunjukkan pemilik asli lahan tersebut."Mana pemilik aslinya, tunjukan ke kami yang ada disini,"teriak mariati dalam aksi protesnya.

Sementara dari pantauan dilapangan, ratusan polisi dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)  

Detik Detik Eksekusi Jalan Tembok Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : Puluhan pedagang di depan Jalan Tembok Dukuh No 16 surabaya, pagi ini, Selasa (23/9) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Surabaya.

Mereka dibubarkan jelang pelaksanaan eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Surabaya yang sedianya dijadwalkan pagi ini.

Lahan yang akan dieksekusi ini , terdapat sebuah bangunan gudang yang di petak petak untuk dijadikan tempat hunian para pedagang.

Dari informasi yang dihimpun, penghuni yang menempati lahan tersebut ada sekitar 47 Kepala Keluarga (KK), mereka membayar uang pengganti hunian sebesar Rp 200 ribu ke penjaga lahan yakni Mariati dkk selaku ahli waris dari suud

Saat ini Situasi dilokasi eksekusi masih terlihat sepi. Massa yang dihimpun oleh kelompok penjaga lahan tersebut juga belum terlihat.

Eksekusi lahan ini diprekdisikan bakal mendapatkan perlawanan dari kubu termohon, Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan sejumlah massa yang mengaku penguni lahan ini meminta ganti rugi oleh PN Surabaya.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)