Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 01 Oktober 2014

Tiga Bandar Heroin Hanya Divonis 5 Tahun


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim PN Surabaya  yang diketuai Musa terkesan memberikan  'obral' vonis bagi tiga komplotan bandar heroin hasil tangkapan Polsek Wiyung.

Meski terbukti melanggar pasal 112 sebagai pengedar dengan barang bukti heroin seberat  29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan  kafein seberat 5,3 gram, Tiga bandar terdiri dari seorang wanita dan dua orang Pria, yakni
Maya Wardhani Bin Sudarwo (39) tinggal di jalan Karang Rejo 3 No 16 A Surabaya, Erni Kusumaningrum Bin Setyo Harsono (38) warga Pondok Benowo Indah Blok E 8 /68 dan Imam Sukhairi warga jalan Jogodalu Benjeng Gresik, menjatuhkan vonis 9 bulan lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara , denda Rp 1 miliar subsider (6) bulan kurungan.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 dan menghukum masing masing dengan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda 1 miliar, bila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan,"kata Hakim Musa dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Senin (1/10)

Meski mendapat hukuman ringan,  ketiga terdakwa komplotan bandar heroin ini masih menyatakan pikir pikir atas vonis majelis hakim yang diketuai Musa.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman selaku jaksa pengganti dari JPU Swaskito. "Pikir pikir pak,"ucap Jaksa Arief diakhir persidangan.

Seperti diketahui, tiga bandar heroin ini ditangkap oleh Polsek Wiyung saat melakukan operasi di depan Perumahan Graha Sampurna Wiyung, Sabtu  19 April 2014 jam 01.00 WIB.

Dalam mobil Toyota  Avansa yang ditumpangi ketiga terdakwa ini, Polisi berhasil menemukan bukti heroin seberat  29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan  kafein seberat 5,3 gram yang disimpan dalam tas cangklong warna coklat milik salah satu terdakwa. (Komang)

Pelayanan Kesehatan Terintegrasi BPJS, Walikota Tekankan Pentingnya Data Warga


KABARPROGRESIF.COM : Mulai Oktober 2014 ini, pelayanan kesehatan daerah di Kota Surabaya diintegrasikan ke dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nantinya akan dilayani melalui BPJS.

Untuk mendukung integrasi tersebut berjalan lancar, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menekankan pentingnya verifikasi data yang valid. Data valid sangat penting agar tidak ada warga tidak mampu yang tidak mendapat akses kesehatan. Karenanya, walikota mengimbau agar para lurah dan camat se-Surabaya untuk rajin meng-up date data warganya.

Menurut walikota, bila sumber datanya sudah kuat, apabila ada perubahan data kependudukan semisal ada warga yang meninggal atau datang dan pergi berpindah tempat tinggal, bisa segera ditindaklanjuti. Bahkan, walikota sampai harus mengulang tiga kali kalimat “data itu menjadi penting” untuk menekankan pentingnya validitas data tersebut.

“Kita butuh data karena dari data kita bisa bergerak. Datanya harus diupdate terus, karena kalau tidak diupdate bisa gawat. Bukan tidak mungkin ada warga luar kota yang ingin pindah ke Surabaya karena ingin dapat jaminan kesehatan. Padahal, ini kan diambilkan dari pajak yang dibayar warga Surabaya,” jelas walikota di acara sosialisasi penerima bantuan iuran (PBI) Kota Surabaya di Graha Sawunggaling Lantai VI Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Walikota menekankan, bila nantinya para camat atau lurah mendapati sejumlah masalah di lapangan, diharapkan agar segera disampaikan kepada Asisten IV Sekkota (bidang Kesra) agars egera bisa ditindaklanjuti. “Saya yakin di lapangan akan ada temuan masalah, dan itu tolong disampaikan,” ujar walikota perempuan pertama sepanjang sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini.

Khusus untuk PBI, walikota menyebut warga dari luar kota yang tinggal di Surabaya masih tercover. Ini karena datanya berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang acuannya adalah warga yang tinggal di Surabaya. Data tersebut nantinya akan di up grade berdasarkan data milik Pemkot Surabaya. PBI  merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang diatur melalui peraturan pemerintah yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. “Data dari Pemkot dengan data BPS itu ndak sama. Kita lebih besar angkanya dari angka BPS karena lebih baik kita bisa membantu daripada kelewatan,” sebut walikota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, integrasi jaminan kesehatan daerah ke jaminan kesehatan nasional tersebut akan efektif berlaku mulai Oktober 2014 ini. Menurutnya, manfaat utama bagi Surabaya terkait integrasi tersebut adalah efisiensi. “Ya memang lebih efisien. Coverage nya juga secara keseluruhan,” tegas Febria.

Menurut Febria, hingga kini, warga tidak mampu yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan jumlahnya mencapai 291.686 warga. Jumlah tersebut merupakan pasien miskin yang didata oleh Bapemas KB Kota Surabaya, kemudian ada peserta Jamkesmas yang tidak menerima kartu kartu jamkesmas baru dan warga penerima SKTM. “Mereka betul-betul miskin sehingga bisa dimasukkan karena memang sesuai kriteria,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan kantor wilayah regional VII wilayah Jatim, Andi Afdal Abdullah mengatakan, per Agustus 2014, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia mencapai 128 juta jiwa. Jumlah itu hampir setengah dari total jumlah penduduk Indonesia.

Andy Afdal menjelaskan, sejauh ini, dari total 400 kabupaten/kota di Indonesia, sudah ada 143 kabupaten/kota yang telah berintegrasi masuk ke jaminan kesehatan nasional.  Sementara di Jawa Timur, sudah ada lima kabupaten/kota.

“Surabaya menjadi kota yang ke 144. Tapi Surabaya memiliki jumlah kepesertaan BPJS kesehatan terbesar di seluruh Indonesia, mencapai 290 ribu sekian. Kalau kabupaten/kota lainnya biasanya puluhan ribu. Kami mangpresiasi bu walikota dan Pemkot Surabaya yang mendukung program BPJS ,” tegas Andy Afdal Abdullah.

Dalam acara tersebut, secara resmi dilakukan penyerahan simbolik kartu BPJS dari Andi Afdal Abdullah yang diserahkan kepada Walikota Tri Rismaharini.(arf)

PRAJURIT KODAM V/BRAWIJAYA NAIK PANGKAT


KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayjen Eko Wiratmoko pada hari Rabu (1/10) menerima laporan korps kenaikan pangkat para prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula, bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya yang naik pangkat Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2014 untuk Perwira sebanyak 90 orang terdiri dari Letkol ke Kolonel 2 orang, Mayor ke Letkol 7 orang, Kapten ke Mayor 13 orang, Letnan Satu ke Kapten 21 orang, Letnan Dua ke Letnan Satu 32 orang dan kenaikan pangkat penghargaan ke Letnan Dua 16 orang. Untuk Bintara dan Tamtama sebanyak 2.302 orang.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen Eko Wiratmoko dalam amanatnya berharap agar kenaikan pangkat ini akan benar-benar dapat menjadi pendorong semangat untuk menghadapi tugas-tugas yang semakin menantang, kompleks dan akan sangat menentukan eksistensi Kodam V/Brawijaya.

Kenaikan pangkat pada hakikatnya merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara dan bangsa atas prestasi dan dedikasi seorang prajurit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Di samping itu, kenaikan pangkat juga merupakan kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan TNI yang dikaitkan dengan pembinaan karier prajurit dengan dilandasi pada penilaian objektif dan konsistensi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Besar.

Namun demikian, orang nomor satu dijajaran Kodam V/Brawijaya ini merasa prihatin karena masih terdapat sejumlah personel yang belum bisa memperoleh kenaikan pangkat dikarenakan belum memenuhi persyaratan. Seperti hasil kesegaran jasmani yang belum memenuhi standar kelulusan atau karena catatan personel dan masalah administrasi lainnya. Oleh karena itu para Komandan Satuan, agar lebih meningkatkan program pembinaan fisik dan disiplin di satuan masing-masing. Jadikan masalah ini sebagai pembelajaran bahwa kondisi jasmani dan catatan kepribadian sangat menentukan bagi pengembangan karier dan masa depan prajurit.

Tuntutan dan tantangan tugas kita di masa mendatang, khususnya Perwira sebagai unsur pimpinan, bukanlah semakin ringan. Permasalahan yang dialami oleh prajurit dari waktu ke waktu akan semakin kompleks. Mencermati hal tersebut, Pangdam berharap agar para Perwira mampu menyikapi secara arif dan bijaksana serta menyiapkan kemampuan diri. Ikuti setiap perkembangan agar para Perwira dapat menganalisa dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan pribadi maupun institusi.

Selain itu upacara kenaikan pangkat juga dilaksanakan di masing-masing satuan di luar Kodam V/Brawijaya misalnya yang dilaksanakan oleh Korem 084/BJ yang dipimpin oleh Kasrem 084/BJ Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro. Terhitung  mulai  tanggal  01  oktober  2014 anggota Korem 084/BJ yang naik pangkat sebanyak 260 orang dari 275 orang diusulkan.(arf)

GAGALNYA GERAKAN 30 S/PKI MENUNJUKAN KESAKTIAN PANCASILA


KABARPROGRESIF.COM :Prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (1/10) memperingati Hari Kesaktian Pancasila melalui upacara Militer dengan Inspektur Upacara Aster Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Junaedi bertempat di Makodam V/Brawijaya.

Upacara tersebut sebagai wujud untuk mengenang kembali adanya tragedi Nasional yang populer dengan sebutan G 30 S / PKI pada tahun 1965 yang telah memakan korban gugurnya 7 (tujuh) Jenderal TNI-AD dan seorang Pama TNI-AD akibat kejamnya ulah anggota PKI.

Selain itu peringatan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Kusuma Bangsa Indonesia yang telah gugur dalam menegakkan dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari segala bentuk rongrongan serta penindasan para pemberontak yang menginginkan Indonesia hancur dan diisi oleh kehendak mereka yang salah satunya adalah menetapkan ideologi komunis di tanah Ibu Pertiwi.

Dengan gagalnya Gerakan 30 S/PKI tersebut, mereka tidak berhasil menanamkan ideologi komunis di Indonesia sehingga tercetuslah kesepakatan Nasional bahwa pada tanggal 1 Oktober dikukuhkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang  setiap tahunnya selalu diperingati oleh Bangsa Indonesia. Upacara yang berlangsung secara khidmat dan tertib tersebut juga dilakukan pembacaan Pancasila, UUD 1945 dan Ikrar.

Selain di Kodam V/Brawijaya pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilaksanakan oleh satuan-satuan yang berada di jajaran Kodam V/Brawijaya, salah satunya yaitu dilaksanakan oleh Korem 082/CPYJ. Bertindak sebagai Irup Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo, bertempat di Lapangan Asrama Cikaran. Hadir dalam Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila tersebut yaitu Kasrem 082/CPYJ Letkol Kav R. Tavip Budiarto, S.I.P, Para Kasi Korem, Para Dan/Kadisjan Jajaran Korem 082/CPYJ. (arf)

Selasa, 30 September 2014

Kajati Jatim Baru 'Malas' Bahas Kasus P2SEM


KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang baru, Elvis Johnny terkesan 'malas' membahas ketika ditanya kasus korupsi dana hibah program penanganan sosial dan ekonomi masyarakat (P2SEM). Padahal, saat kasus heboh ini diusut 2009 lalu, dia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, masa Kajati M Farela.

“Waduh, P2SEM?,” kata dia bernada tanya. Elvis juga enggan menanggapi wartawan terkait perburuan dr Bagoes  Soetjipto, orang yang ditengara tahu banyak kasus ini dan buron sejak lima tahun lalu.

Elvis mengelak tahu banyak penanganan kasus P2SEM karena saat kasus ini diusut menjabat sebagai Wakajati. Karena itu, proses teknis pengusutan kasus yang sempat menggoyang Pemprov Jatim ini tidak banyak diketahuinya. “Soal dr Bagoes tanya Pak Aspidsus,” lempar dia.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah mengatakan perburuan terhadap dr Bagoes hingga kini masih terus dilakukan. Tim masih mencari tahu informasi keberadaan dokter yang divonis bersalah secara in absentia tersebut. “Kalau teman-teman wartawan tahu keberadaannya bisa juga informasikan kepada kami,” katanya berguyon.

Awal September lalu, Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim dan eks terpidana kasus P2SEM, mendatangi kantor Kejati Jatim menanyakan keseriusan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini. Ia menanyakan itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporannya dengan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Setidaknya tiga poin desakan disampaikan Fathor ke Kejati. Di antaranya pengusutan keterlibatan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan oknum pejabat Bapemas saat dana P2SEM dikucurkan. Ia juga mempertanyakan keseriusan Kejaksaan memburu buron utama kasus ini, dr Bagoes. “Jangan-jangan dr Bagoes ini sengaja dilindungi,” ujarnya.

Kasus P2SEM bikin heboh Jatim 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar ini dikucurkan ke ratusan lembaga oleh Pemprov Jatim 2008 lalu. Kejaksaan lantas mengusut karena banyak terjadi penyimpangan pada realisasinya. Puluhan penerima dana P2SEM sudah menjadi pesakitan. Tapi yang kakap masuk bui baru Fathorrasjid, Ketua DPRD Jatim saat itu. Sekeluar dari penjara tahun lalu, ia kemudian ‘bernyanyi’ bahwa yang terlibat kasus ini banyak. (Komang)

PERGESERAN JABATAN DI KODAM V/BRAWIJAYA


KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko pada hari Selasa (30/9) melantik sembilan pejabat baru jajaran Kodam V/Brawijaya bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Pejabat yang melaksanakan sertijab hari ini berturut-turut mulai Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Asma’i yang akan pindah tugas sebagai Kepala Staf Ahli Kasad, Staf Ahli (Sahli) Pangdam V/Brw bidang Ideologi dari Kolonel Kav Roesdiarno yang akan menjabat sebagai Staf Khusus Pangdam V/Brw menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Kolonel Inf Iwan Haryono yang semula Sahli bidang Ilpengtek. Staf Ahli Bid. Manajemen Sishanneg dari Kolonel Arm Churniadi Tri Yoga S yang akan menjabat sebagai Sahli Pangdam IV/Diponegoro akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Kolonel Inf Sudaryanto. Aslog Kasdam V/Brw dari Kolonel Czi Marrahmat, S.I.P akan bergeser menjadi Sahli Pangdam IV/Diponegoro dan digantikan Letkol Inf Wawan Setiawan yang semula berdinas di Kodam XII/TPR sebagai Waaslog.

Selanjutnya Kainfolahtadam V/Brw dari Kolonel Sanius Abastari akan menjabat sebagai Kababinminvetcaddam digantikan oleh Kolonel Inf Limpat Miarso yang semula bertugas sebagai Kajasdam V/Brw. Kababinminvetcaddam V/Brw Kolonel Inf Eugenius Tirak akan bertugas sebagai Kajasdam V/Brw menggantikan Kolonel Inf Limpat Miarso.

Kolonel Cpl Candi Eko Prasetyo akan dilantik sebagai Kapaldam V/Brw menggantikan Kolonel Cpl Agus Trisunu, S.E yang akan pindah tugas di Ditpalad. Letnan Kolonel Caj Drs. Moch. Rifa’i akan dilantik sebagai Kabintaldam V/Brw menggantikan Kolonel Inf Muhammad Ismi Harun, S.Sos yang akan pindah tugas di Disbintalad.

Pangdam V/Brawijaya dalam amanatnya mengatakan pergantian pejabat seperti ini adalah hal yang wajar dan biasa terjadi, hal ini merupakan salah satu upaya untuk pembinaan personel guna meningkatkan kualitas kinerja organisasi, sekaligus bertujuan untuk penyegaran tugas personel secara berkesinambungan.

Berkenaan dengan serah terima jabatan hari ini, Pangdam menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pejabat lama yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab jabatan di Kodam V/Brawijaya.

Selama ini telah banyak upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memajukan Kodam V/Brawijaya, walaupun masih ada kekurangan-kekurangan   yang  perlu  dibenahi. Saya berharap, pengalaman tugas yang diperoleh selama ini dapat dijadikan sebagai pelajaran dan bekal tugas pada jabatan selanjutnya. Ucapan yang sama, saya sampaikan kepada para isteri pejabat lama yang dengan penuh kesetiaan mendampingi suami dalam pelaksanaan tugas.

Demikian pula kepada para pejabat baru, beliau mengucapkan selamat atas diberikannya kepercayaan oleh Pimpinan TNI. Semoga dengan kehadiran saudara-saudara di Kodam V/Brawijaya akan membawa perubahan yang positif, sehingga nama Kodam V/Brawijaya akan semakin lebih baik. Pelihara dan kembangkan hasil karya yang telah dirintis oleh pejabat terdahulu serta tingkatkan daya inovasi dan kreativitas untuk menghadapi tugas-tugas ke depan demi keberhasilan Kodam V/Brawijaya.(arf)

Senin, 29 September 2014

Pengusutan Ratusan Penerima Hibah Pemkot Dihentikan


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya yang diterima ratusan organisasi masyarakat (ormas). Hanya beberapa organisasi penerima yang tetap diusut, yang nominal hibahnya bernilai miliaran rupiah.

Dana hibah tahun 2011-2012 tersebut memang mengalir ke ratusan ormas dan lembaga di Surabaya, seperti musala, takmir masjid dan sekolah. Nominal hibah untuk masing-masing ormas dan lembaga ini rata-rata puluhan juta rupiah. Adapun penerima hibah senilai miliaran di antaranya KONI, Pramuka dan PKK.

"Untuk penerima ormas-ormas seperti masjid dan musala tidak dilanjutkan," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi, dikonfirmasi, Senin (29/9).

Kasus dana hibah Pemkot Surabaya ini diusut Kejati sejak 2013 lalu. Semula, Kejaksaan menemukan bukti dugaan penyelewengan. Banyak penerima tidak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah dalam laporannya. Ditemukan juga penerima fiktif. Puluhan penerima sudah dimintai keterangan. Sebagian saksi mengaku menerima dana hibah atas bantuan oknum DPRD Surabaya periode 2009-2014.

Saat ini, Kejati masih fokus pada dugaan penyelewengan dana hibah dengan penerima KONI Surabaya. Diterima tahun 2012, dana tersebut dikucurkan untuk pengembangan 41 cabor di bawah KONI Surabaya. Dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut diduga disimpangkan.

Rohmadi mengatakan, hingga kini penyidikan kasus KONI masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. "Beberapa hari lalu BPKP meminta dokumen tambahan ke kita untuk keperluan audit," ujarnya.

Untuk diingat, dana hibah yang diusut Kejaksaan dikucurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif. (Komang)

Kejati Anggap Telah Penuhi Target Pengusutan Kasus Korupsi




KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengklaim mampu memenuhi target penanganan kasus korupsi dalam setahun ini. Program per 1 September 'Dari Lid Naik Dik' untuk Kejari-kejari se-Jatim dikatakan korps adhyaksa di Jalan A Yani itu tercapai.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Rohmadi, mewakili Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny. "Sudah tercapai. Seluruh Kejari-kejari menaikkan kasusnya dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan). Tidak ada yang nihil," katanya dikonfirmasi, Senin (29/9).

Rohmadi menjelaskan, pada Bulan Agustus, ada sebanyak 77 kasus korupsi yang ditangani Kejari-kejari dinaikkan dari lid ke dik. Sebulan kemudian, September, jumlah tersebut naik menjadi 111 kasus. "Kejati sendiri naikkan tiga dik untuk kasus Bank Mandiri," tandasnya.

Kendati sesuai target, namun kualitas penanganan kasus korupsi tersebut masih perlu diuji. Sebab, berkaca dari tahun lalu, Kejaksaan terkesan semangat di awal menaikkan status kasus ke penyidikan, tapi selanjutnya terkesan mlempem. Bahkan, tahun lalu, Kejati Jatim ujung-ujungnya menghentikan (SP3) empat kasus korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim yang baru, Elvis Johnny, mengaku tidak memasang target dalam penanganan kasus korupsi. Dia hanya mematok penangan kasus secara profesional dan sesuai hati nurani, berapa pun jumlah kasus yang ditangani. Terkait SP3, menurutnya, sesuai ketentuan, jika memang tidak terbukti harus dihentikan. "Kalau dipaksakan kita menzalimi," ucapnya. (Komang)

Anggota DPRD Gresik di Vonis Bebas Dari Hukuman Penipuan


KABARPROGRESIF.COM : Tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, kepada M Zaini anggota DPRD Gresik, dinyatakan gagal. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Ekowati memvonis lepas terdakwa.

Vonis lepas terdakwa, merupakan onslag van recht vervolging (putusan lepas). Hakim menilai kasus yang meyeret terdakwa Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan kasus perdata. “Melepaskan terdakwa Zaini dari hukuman, karena perbuatan yang dilakukannya masuk ke rana perdata,” kata Majelis Hakim Ekowati, Senin (29/9).

Atas vonis tersebut, JPU Nur Rahman mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan lepas dari Majelis Hakim. Menurutnya, terdakwa Zaini jelas-jelas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kan sudah jelas, terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 378. Kenapa Majelis Hakim memutus lepas, dengan alasan perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan perdata, bukan pidana,” ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Sugi Santoso mengaku dirinya cukup senang dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada kliennya. Sebab, perkara yang menyeret Zaini bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.

“Apapun putusan dari Majelis Hakim, saya terima. Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa perkara klien saya ini masuk ke rana perdata,” terang Sugi.

Sedangkan Sunarno Edy Wibowo selaku Kuasa Hukum korban terlihat tidak legowo atas putusan bebas Zaini, Bowo   menyatahkan keberatan dengan putusan lepas Hakim. Menurut Bowo, putusan lepas ini hanya permainan dan akal-akalan terdakwa. Lanjut Bowo, sebelumnya Hakim menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sudah ada.

“Atas putusan lepas dari Majelis Hakim, jelas klien saya merasa dirugikan. Pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim jelas tidak benar. Saya akan ajukan kasasi dan akan melanjutkan kasus ini ke rana pidana, dimana pada saat itu terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Banjarsari,” tegas Kuasa Hukum yang akrab dipanggil Bowo.

Perlu diketahui, Renny selaku korban melaporkan M Zaini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan LP/350/IV/2013/UM/Jatim, dengan sangkaan pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun.  (Komang)

Staf Sekwan ‘Sabu’ Jalani Sidang Perdana




KABARPROGRESIF.COM : Nuri Subagyo (41), staf sekretariat dewan (setwan) DPRD Surabaya, menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin (29/9/2014). Warga Gunungsari Indah, Surabaya, itu menjadi pesakitan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, Nuri mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya, I Wayan Oja Miasta. Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, Nuri dibekuk petugas kepolisian di Jalan Ketabang Kali pada hari Senin, 11 Agustus 2014, sekitar pukul 18.30 malam.

Sebelum itu, polisi menguntit Nuri setelah menerima informasi bahwa ada PNS di gedung DPRD Surabaya yang membawa sabu-sabu. “Dalam perjalanan pulang terdakwa dihentikan oleh petugas polisi” kata jaksa Oja.

Saat itulah, lanjut jaksa, polisi menemukan sabu-sabu dalam 1 paket plastik kecil seberat 0,1 gram di helm terdakwa. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa Oja.

Penasihat hukum terdakwa, Hans Edward Hehakaya, menyatakan pihaknya tidak akan menggunakan kesempatan untuk menyampaikan keberatan (eksepsi) di persidangan. Ia menginginkan sidang langsung ke pembuktian agar yang terjadinya sebenarnya terungkap. “Kami ingin saksi-saksi kunci nantinya bisa mengungkap semua kasus ini,” tandasnya usai sidang.

Hans mengaku menyiapkan empat saksi meringankan dalam kasus ini. Bahkan, lanjut dia, satu saksi kunci yang diajukan pihak jaksa menurutnya akan membuka terang kasus ini dan bisa meringankan kliennya. “Karena klien saya memang tidak pernah membawa sabu yang ditemukan polisi. Entah siapa yang naruh di helm klien saya,” pungkas dia. (Komang)

Jaksa Minta Kasus Bos SPBU Kalianak Lanjut Ke Pembuktian




KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejati Jatim menolak atas eksepsi atau keberatan dari Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin.

Penolakan itu, disampaikan Jaksa Djamin pada persidangan yang di gelar di PN Surabaya, Senin (29/9).

Menurut Jaksa Djamin, menyatakan  berkas eksepsi yang disusun oleh pihak terdakwa Soetijono melalui kuasa hukumnya  sudah sepatutnya untuk ditolak oleh majelis hakim.

Pasalnya,  dakwaan yang disusun JPU telah  memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 KUHAP dan secara yuridis majelis hakim layak melanjutkan persidangan perkara tersebut.

Enam point yang tertuang dalam dakwaan JPU yang dipermasalahkan oleh pihak terdakwa, secara keseluruhan dijawab oleh JPU secara argumentasi hukum yang logika.

Adapun enam point yang dipermasalahkan pihak terdakwa adalah soal tempus delicti, kontradiksi tanggal, fakta uraian dakwaan JPU yang dinilai tak cermat, terkait peran Heri Sutiyono, error in persona dan pendapat terdakwa bahwa permasalahan ini masuk kewenangan perdata sesuai PERMA no 1 tahun 1956.

Menurut JPU, keenam point yang dipermasalahkan terdakwa tersebut diluar materi keberatan (eksepsi) yang telah diatur secara tegas dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga keberatan pihak terdakwa sudah sepatutnya ditolak dan majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan," ujar Jaksa Djamin.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ulah arogan Soetijono membangun pagar dilahan milik korban Kurniawan, yang kebetulan berada disebelah SPBU nya. Tanah milik korban, 'dimakan' oleh pagar terdakwa.

Lima kali upaya korban untuk mensomasi, tidak direspon oleh terdakwa. Malah dengan sengaja ia melanjutkan pembangunan pagar tanpa sedikitpun mengindahkan peringatan korban.

Saat dilakukan pengukuran bersama pada 20 Oktober 2012 lalu, yang dilakukan para pihak yaitu antara Puskopal Armatim, Kurniawan, Soetijono dan PT Senopati Samudera Perkasa diketahui bahwa pagar yang
dibangun Soetijono melebihi batas 2,40 meter dengan rincian 2 meter tanah milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter milik Kurniawan.

Setelah pengukuran itu, pihak Soetijono meminta waktu sepuluh jhari untuk membongkar pagar. Sedangkan pihak Kurniawan meminta waktu seminggu untuk dilakukan pembongkaran pagar. Akhirnya diakhir
pertemuan disepakati untuk pemberian deadline seminggu bagi Soetijono melakukan pembongkaran pagar.

Namun hingga waktu yang ditentukan, Soetijono mengingkari kesepakatan dan tetap masih belum mau membongkar pagar. Bahkan dilakukan lagi pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak independent. Hasil
pengukuran pun juga menyatakan bahwa pagar yang dibangun Soetijono melebihi batas dan memasuki lahan milik Kurniawan.

Mellihat itikad tak baik dari pihak Soetijono yang terkesan enggan membongkar pagar tersebut, akhirnya Kurniawan melaporkan hal ini ke SPKT Polda Jatim dan dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga perkara
ini disidangkan di PN Surabaya.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal, PT Senopati dan Pemkot Surabaya. PT Senopati sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas perbuatan  terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian
bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya. Sidang dilanjutkan Senin (6/10/2014) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Komang)

Tukang Pijat Nyaru Polisi Memanfaatkan Isu Penculikan Anak


KABARPROGRESIF.COM : Perburuan polisi untuk mengungkap siapa penyebar isu akan adanya penculikan anak akhirnya membuahkan hasil. Polisi akhirnya membekuk Kusnadi, seorang tukang pijat keliling.

Namun pada polisi, Kusnadi emoh mengakui bila dirinya yang menyebarkan isu. Tukang pijat itu mengaku bila ia hanya memanfaatkan isu penculikan anak yang saat ini lagi marak. Kusnadi juga sadar, bila perbuatanya itu penuh risiko jika diketahui. Bahkan, sang istri  sudah mengingatkan tapi tidak digubrisnya.

Ia memanfaatkan isu penculikan anak, sehingga nekat keluar masuk sekolah di Manukan. Karena isu tersebut memang cukup marak dan jadi pembicaraan masyarakat saat ini.

"Pihak sekolah juga percaya saja saat saya datang dan ingin memberi informasi supaya hati-hati. Bahkan, Kepala SDN Manukan VI browsing internet dan percaya ada berita penculikan," aku Kusnadi enteng, Minggu (28/9/2014).

Dia menuturkan, jasa memberi informasi soal penculikan itu dipakai untuk meyakinkan sekolah-sekolah.

Apalgi, saat mendatangi sekolah dan mengingatkan supaya guru dan anak-anak berhati-hati soal penculikan, Kusandi memakai pakaian polisi.

Aksi yang dilakukan Kusandi sebagai polisi gadungan akhirnya terbongkar, setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Menganti, Gresik, Minggu (28/9/2014).

Polisi akhirnya menggelandang pelaku dengan pakaian lengkap 'polisi'. Selain itu, motor Smash W 2220 HE yang biasa dipakai alat tranportasi tersangka ikut diamankan.(*/Iko)