KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Musa terkesan memberikan 'obral' vonis bagi tiga komplotan bandar heroin hasil tangkapan Polsek Wiyung.
Meski terbukti melanggar pasal 112 sebagai pengedar dengan barang bukti heroin seberat 29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan kafein seberat 5,3 gram, Tiga bandar terdiri dari seorang wanita dan dua orang Pria, yakni
Maya Wardhani Bin Sudarwo (39) tinggal di jalan Karang Rejo 3 No 16 A Surabaya, Erni Kusumaningrum Bin Setyo Harsono (38) warga Pondok Benowo Indah Blok E 8 /68 dan Imam Sukhairi warga jalan Jogodalu Benjeng Gresik, menjatuhkan vonis 9 bulan lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara , denda Rp 1 miliar subsider (6) bulan kurungan.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 dan menghukum masing masing dengan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda 1 miliar, bila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan,"kata Hakim Musa dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Senin (1/10)
Meski mendapat hukuman ringan, ketiga terdakwa komplotan bandar heroin ini masih menyatakan pikir pikir atas vonis majelis hakim yang diketuai Musa.
Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman selaku jaksa pengganti dari JPU Swaskito. "Pikir pikir pak,"ucap Jaksa Arief diakhir persidangan.
Seperti diketahui, tiga bandar heroin ini ditangkap oleh Polsek Wiyung saat melakukan operasi di depan Perumahan Graha Sampurna Wiyung, Sabtu 19 April 2014 jam 01.00 WIB.
Dalam mobil Toyota Avansa yang ditumpangi ketiga terdakwa ini, Polisi berhasil menemukan bukti heroin seberat 29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan kafein seberat 5,3 gram yang disimpan dalam tas cangklong warna coklat milik salah satu terdakwa. (Komang)