Senin, 06 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama Pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Dandim 0810/Nganjuk. Upacara tradisi Sertijab yang dilaksanakan secara sederhana di Gedung Wanita Jl. Yos Sudarso No.3 Kab. Nganjuk, pada Kamis 2 Oktober 2014 ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat jabatan, penyerahan tongkat komando serta penandatanganan naskah berita acara serah terima yang disaksikan oleh para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, para Kasi Korem, Kasatdisjan dan perwakilan Pa, Ba,Ta dan Pns Kodim 0810/Nganjuk.(2/10).

Dalam sambutannya Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin dan dipertanggung jawabkan, tidak saja kepada pimpinan dan bawahan tetapi lebih penting lagi, dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Danrem ingatkan sebagai bekal bagi saudara untuk mengemban amanah ini, saya minta supaya ditanamkan nilai-nilai luhur pendahulu kita, dimana pada masa mereka diberikan kepercayaan, semua dilaksanakan secara tulus ikhlas tanpa pamrih dan selalu konsisten pada komitmen, bahwa pengabdian yang dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

 Diakhir amanat Danrem menyampaikan kepada seluruh anggota Kodim jajaran maupun satuan jajaran Korem 081/DSJ, untuk senantiasa mencermati perkembangan dan situai yang berkembang, tidak lengah serta senantiasa siap sedia mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dan bisa terjadi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Kasatdisjan jajaran Koram 081/DSJ serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Korem 081 dan anggota Kodim 0810/Nganjuk.(arf).


KABARPROGRESIF.COM :  Korem 084/Bhaskara Jaya, menyerahkan 16 hewan kurban kambing kepada pengurus Panti/Yayasan/Masjid yang ada di wilayah Kota Surabaya dan kabupaten Sidoarjo di lapangan tembak Pistol Makorem 084/ BJ Surabaya. 16 Pengurus Panti/Yayasan/Masjid diantaranya : Pengurus Panti Yayasan PPP TNI, Yayasan Darul Falah 18, Yayasan Miftahul Ulum, Yayasan Musliman, Yayasan Madaniyah, Yayasan Assalam, Yayasan Da’wah Islamiyah, Yayasan Al Bisri, Masjid Attaqwa, Masjid All Akbar, Mushola Baitul Gufron, Mushola Al Qodir, Mushola Sabilul Muhtadin, Mushola A Amin, TPQ Nurul Mujadidin dan Amal Shaleh.

 Penyerahan hewan kurban secara simbolis dipimpin oleh Kasrem 084/BJ Letnan Kolonel Inf Agung Dwi Kuncoro mewakili Danrem 084/BJ. Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 084/BJ mengatakan bahwa penyerahan hewan kurban kepada beberapa pengurus Panti/Yayasan/Masjid sebagai bentuk kepedulian, simpati, semangat kebersaman dan berbagi dari satuan kewilayahan kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini kita ingin mewujudkan kepedulian, menunjukkan rasa simpati dan semangat berbagi kepada masyarakat yang ada di sekeliling kita, agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa Korem 084/BJ turut ambil bagian dalam menyemarakkan Idul Adha 1435 H, untuk bersama-sama, berkorban dan berbagi dengan masyarakat sekitarnya” kata Kasrem 084/BJ.

Menurut Kasrem 084/BJ. sebagai salah satu satuan kewilayahan di Kota Surabaya, keberadaan Korem 084/BJ diharapkan selalu ikut berpartisipasi dalam meningkatkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan diantara sesama warga dan komponen bangsa, sehingga pembangunan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai.

Semoga dengan penyerahkan hewan kurban ini, masyarakat selalu mendoakan keluarga besar Korem 084/BJ mendapat rahmat, berkah dan hidayah dari Allah SWT serta selalu diberikan perlindungan, keselamatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas demi pengabdian kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia tercinta.

Acara penyerahan hewan kurban dihadiri oleh para Kasi, Kabalak, prajurit dan PNS Korem 084/BJ, acara berjalan aman, tertib dan lancar (arf).

Kamis, 02 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya atas
vonis 1 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Majelis hakim yang diketua Taksin SH, MH
melakukan skors untuk melihat kondisi Ismail Nawawi yang tidur terkapar didalam mobil ambulance milik RS Royal.

Saat meninjau kondisi Ismail Nawawi, Hakim 
Taksin melakukan klarifikasi ke  perawat RS Royal atas kondisi penyakit Ismail Nawawi."siapa namanya, sudah berapa lama sakitnya, anda perwatnya, kondisi pasien saat ini seperti apa,"tanya hakim Taksin ke Perwat RS Royal yang sedang stand by di dalam ambulance.

Mengingat kondisi kesehatan yang cukup parah, hakim Taksin memutuskan untuk menunda sidang PK ini.

"Kita tunda kamis depan,"ujarnya usai meninjau kondisi Ismail.

Sementara, kuasa hukum Ismail, Yusron MZ, SH,MH mengatakan , upaya hukum PK ini merupakan hak dari kliennya,  yang penerapannya  diatur didalam KUHAP pasal 263 ayat 3 huruf a.

Dijelaskan Yusron, pada persidangan PK ini, pihaknya mengaku telah memiliki bukti baru atau nouvum. Bukti tersebut yakni putusan  pidana terdakwa yang lain yakni Gunawan Basri."Dalam putusan Gunawan Basri bukan ranah hukum korupsi tapi penggelapan, terlebih Putusan Pidana  No  212 tahun 2007  sudah incracht,"terang Yusron diakhir persidangan, Kamis (2/10/2014).

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Kondisi kesehatan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker yang juga terpidana 1 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pencairan fiktif proposal dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 senilai Rp 35 juta ternyata cukup memprihatinkan.

Sebelum persidangan PK digelar, Yusron MZ, SH, MH mengungkapkan Ismail Nawawi mengalami sakit komplikasi yang cukup parah sejak tahun 2012 lalu.  Ia mengatakan sakitnya Ismail  Nawawi berawal dari dampak psikologi atas proses hukum yang dijalaninya."Awalnya dari ginjal terus menyerang organ tubuh yang lainnya. Tetatpi tidak dipungkiri dampak dari psikis yang dihadapi saat mejalani proses hukum, "terang Yusron di PN Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya, Ir Ismail Nawawi, terpidana kasus korupsi penggunaan proposal palsu untuk mencairkan dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 sebesar Rp 35 juta, Kamis (2/10/2014) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ismail mendatangi PN Surabaya dengan menggunakan mobil ambulance warna putih Royal No Pol L 9164 B milik Rumah Sakit (RS) Royal.

Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya  ini terlihat terlentang diatas brancar atau bed ambulance yang ditutupi dengan kain kafan yang menutupi sekujur tubuhnya kecuali bagian kepalanya.

Selain itu, Ismail terlihat menggunakan dua alat infus yang dipasang di bagian tangannya.

Upaya hukum PK ini merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan terbukti telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Oleh hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,  mantan Kepala Dinas Ismail Nawawi diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Hingga 1 jam kedatangan Ismail Nawawi, sidang PK ini belum juga digelar, Padahal para pihak, baik dari Jaksa dan pengacara pemohon telah lengkap.

Pihak Kejari Surabaya di wakilkan oleh Jaksa Andy Winanta, sedangkan Ismail Nawawi didampingi  Yusron MZ, SH,MH selaku kuasa hukumnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : 5.267 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkot Surabaya formasi umum tahun 2014 akan menjalani tes kompetensi dasar (TKD) pada 6-11 Oktober mendatang di aula SMKN 5. Tes tersebut merupakan fase krusial yang harus dilalui setelah sebelumnya sudah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Mia Santi Dewi menuturkan, mulanya pelamar CPNS yang mendaftar melalui website panselnas untuk instansi Pemkot Surabaya sebanyak 9.301 orang. Dari jumlah tersebut, yang datang untuk pemberkasan sebanyak 6.247 orang. 980 di antaranya dinyatakan tidak boleh mengikuti tes karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

Menurut Mia, kebanyakan penyebab gugurnya 980 orang tersebut dikarenakan ijazah atau disiplin ilmu tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. “Jadi 5.267 itu jumlahnya sudah fix karena sudah melalui proses sinkronisasi data dari panselnas,” katanya, Kamis (2/10).

Terkait TKD, materi yang diujikan meliputi tiga unsur, yakni wawasan kebangsaan, intelegensi/pengetahuan umum dan karakteristik pribadi. Para peserta akan mengerjakan semua soal dengan metode CAT (computer assisted test). Dalam proses pengerjaan soal, peserta tidak perlu membawa alat tulis karena soal dan jawaban seluruhnya tertera dan dikerjakan dengan komputer. Hasilnya pun langsung terkoneksi dengan server secara realtime sehingga nilai bisa diketahui setelah tes.

Mia menekankan bahwa materi soal dan pengawasan selama tes menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kapasitasnya selaku anggota panselnas. Sementara, pemkot hanya bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas dan sarana-prasarana. Untuk TKD kali ini, pemkot men-support 220 unit komputer, dengan rincian 200 komputer akan digunakan untuk tes dan 20 lainnya disiapkan sebagai cadangan.

Dia menambahkan, tiap hari akan ada lima sesi. Masing-masing sesi diisi oleh 200 peserta tes. Dengan kata lain, per hari sebanyak 1.000 orang akan mengikuti TKD.

Untuk mengawasi pelaksanaan tes, pemkot memasang CCTV di tujuh titik, baik di ruang tes maupun ruang registrasi. Selain untuk alasan keamanan, pemasangan CCTV ini guna menjamin tes berjalan secara transparan. Nantinya, setiap gerak-gerik peserta akan dapat dilihat di layar yang disediakan di luar ruang tes. “Para pengantar bisa melihat suasana yang ada di dalam tanpa harus mengganggu para peserta tes,” imbuh pejabat kelahiran Solo ini.

Tak hanya itu, perolehan nilai bisa langsung dipantau karena setiap selesai sesi, hasil tes akan dipampang di layar tersebut. “Peserta dapat mencatat nilai masing-masing begitu mereka selesai mengerjakan soal,” ungkap dia.

Tidak lupa, mantan Kabid Mutasi BKD Surabaya ini mewanti-wanti semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jalan pintas dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, dia menegaskan, seluruh rangkaian penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya, bebas KKN dan transparan. “Pada prinsipnya semuanya gratis. Jika ada upaya penipuan, dipastikan itu bukan tanggung jawab kami,” terangnya. Mia juga me-warning, peserta yang terbukti melakukan tindakan curang dipastikan statusnya akan langsung gugur. (arf)


KABARPROGRESIF.COM :Sebanyak 1045 guru di Kota Surabaya, mendapatkan kenaikan pangkat. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kepada perwakilan guru di Gedung Convention Hall Surabaya, Kamis (2/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, sebenarnya jumlah guru yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sebanyak 1718 orang. Nah, dari jumlah tersebut, penyerahan SK kenaikan pangkatnya dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama ini sebanyak 1047 guru dan sisanya sebanyak 671 orang pada tahap kedua. Ada dua guru yang sebenarnya masuk dalam tahap pertama tetapi karena masih melengkapi berkas sehingga akan diikutkan pada tahap kedua.

“Penyerahan SK dilakukan secara bertahap karena kan usulan dari dinas nya juga nggak bareng. Tapi yang jelas, untuk yang tahap II, SK kenaikan pangkatnya akan diserahkan dalam waktu dekat. Ini guru semua, kan tenaga fungsional,” tegas Mia Santi Dewi.

Dari jumlah 1045 guru yang hadir tersebut, bila diklasifikasi menurut golongan, yang termasuk golongan IV sebanyak 18 orang, lalu golongan III sebanyak 762 dan golongan II sebanyak 265 orang. Sedangkan menurut tempat tugasnya, sebanyak 60 orang merupakan guru DPK (guru yang diperbantukan di sekolah), sebanyak 393 orang adalah guru Sekolah Dasar (SD), lalu 155 orang merupakan guru SMP. Untuk guru SMA sebanyak 234 orang dan guru SMK sebanyak 203 orang.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, selepas menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat, menyampaikan pengarahan. Walikota menekankan bahwa dalam penyerahan SK kenaikan pangkat ini, sama sekali tidak ada kolusi apalagi sogok-menyogok. Semua guru yang mendapatkan SK, karena memang telah dinilai memenuhi persyaratan. Walikota menegaskan, sama sekali tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dari SK ini.

“Apakah panjenengan lulus kenaikan pangkat ini meengeluarkan uang,” Tanya walikota yang lantas dijawab kata “tidak” secara serempak oleh para guru

“Saya nggak mau ada yang narik uang, jangan minta satu (1) rupiah pun ke guru. Panjenengan tidak perlu susah payah untuk mengurus SK apalagi sampai mengeluarkan uang. Ini bagian penghormatan saya  kepada panjenengan. Anda ngajar baik saja saya sudah bersyukur,” tegas walikota.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendidik, walikota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berupaya membantu mengatasi permasalahan domestik (urusan pribadi) yang dihadapi para guru. Selama ini, ada beberapa laporan yang masuk ke walikota terkait masalah domestic para guru. Diantaranya perihal guru yang sakit keras, hingga permasalahan rumah tangga.

Walikota mencontohkan, pernah ada seorang guru yang tinggal di kawasan bantaran sungai yang melapor ke Dinas Pendidikan. Agar bisa lebih optimal dalam mengajar, sang guru tersebut kemudian dipindah ke rumah susun (Rusun) milik Pemkot Surabaya. “Kalau ada masalah silahkan lapor ke Dinas Pendidikan. Saya tidak mau masalah di rumah dijadikan alasan untuk tidak bisa membuat anak-anak beprestasi. Karena itu, kita ingin urusan domestic harus clear,” terang walikota.

Walikota pemegang gelar magister manajemen pembangunan kota ITS ini juga mengimbau para guru untuk terus belajar dalam rangka menambah ilmu. Tidak hanya dengan kembali menempuh pendidikan di tingkat lebih tinggi, tetapi juga menambah ilmu melalui membaca koran ataupun majalah. Termasuk juga belajar tentang teknologi informasi sehingga tidak gagap teknologi. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah menyediakan fasilitas Broadband Learning Center (BLC) di beberapa lokasi agar warga Surabaya bisa belajar teknologi informasi secara gratis.

“Panjenengan isi waktu luang dengan terus belajar dan menambah ilmu. Jangan dipakai rasan-rasan. Kita bisa dapat ilmu dari mana saja. Isi otak dengan hal-hal positif. Seperti ceret (teko), kalau terus diisi, kan isinya penuh terus sehingga akan lebih optimal untuk mendidik anak-anak,” terang walikota.

Menurut walikota, sangat penting seorang guru memiliki kualitas yang bagus. Sebab, anak-anak bila mendapat pengajaran maksimal, bisa berkembang menjadi dua kali lipat. Walikota juga menekankan pentingnya pendidikan karakter. Walikota meminta para pengajar di Surabaya mendidik muridnya agar terbiasa meraih sukses dengan belajar dan bekerja keras. Bukannya dengan mencontek ataupun mencari bocoran soal ketika ujian. Dengan begitu, anak-anak di Surabaya akan menjadi anak yang tangguh dan tidak mudah menyerah.

“Tahun 2015 nanti kita sudah menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau anak-anak tidak dididiks ecara optimal, mereka akan kalah bersaing dengan anak-anak bangsa lain. Saya tidak mau itu terjadi. Saya ingin anak-anak Surabaya kelak bisa sejajar dengan anak-anak dari bangsa maju di seluruh dunia,” sambung walikota.(arf)

Rabu, 01 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Wilhemina dari Kejari Surabaya untuk membantu  mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba patut diragukan.

Jaksa wanita berdarah 'ambon' ini terlihat mengobral pasal rehabilitasi dalam kasus ganja yang menjerat empat mahasiswa yakni Bimo Ario, Puput Fani, Christian Kurniawan, dan Abdilah Ainan.

Aksi 'obral' pasal ini diketahui dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 1 PN Surabaya, Senin (1/10/2014).

Oleh Jaksa Wilhelmina, ke empat mahasiswa ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkapnya  para terdakwa penikmat ganja ini bermula dari penangkapan Puput fani pada 11 juni 2014, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 gram.

Saat diperiksa, Puput mengaku mendapatkan barang itu dari Bimo, dan mengaku sering berpesta bersama teman-temanya di rumah Bimo jl Ilmu Pasti Alam F2  ITS Surabaya.

Polisi langsung mencari rumah Bimo, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan para terdakwa lain dan menemukan barang bukti dari masing-masing terdakwa.

Sementara, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, untuk bisa mendapatkan pasal 127 atau biasa di sebut hukuman rehabilitasi memang tidak mudah dan murah, biasanya membutuhkan 'konspirasi' antar penegak hukum, baik ditingkat penyidik, penutut hingga ke peradilan.

Jika ingin mendapatkan hukuman rehabilitasi, Para pecandu narkoba harus mengeluarkan 'kocek' dengan angka 'suap' yang cukup fantastis.

Biasanya, untuk mendapatkan pasal 127, para penikmat barang haram ini, terlebih dahulu melakukan loby loby dengan Penyidik. Jika penyidik setuju, penyidik yang akan mencarikan dokter beserta surat keterangan ketergantungan narkoba.

Usai mendapatkan surat kecanduan, barulah penyidik melakukan loby loby ke Jaksa. Dan bila deal, Jaksa pun melanjutkan loby ke hakim, hingga terjadi vonis rehabilitasi.

Tak hanya disitu saja, para pencandu barang haram ini, harus kembali mengeluarkan dana lagi untuk membayar biaya kamar Rumah Sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Rincian biaya untuk pasal rehabilitasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut Rincian Biaya yang harus di habiskan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi :

1. Mencantumkan pasal 127 Rp 15 juta  hingga Rp 25 Juta tergantung jumlah barang bukti.

2. Biaya surat dokter mencapai Rp 10 juta , bila dokternya bersaksi dipersidangan , biaya bertambah menjadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

3. Biaya penuntutan, tergantung dari negosisasi antara Jaksa dan keluarga terdakwa. Biasanya untuk mendapatkan Acc dari pimpinan, Jaksa harus menyetor ke atasannya.

4. Biaya putusan, tergantung negosiasi dari Jaksa dengan hakim, bila terdakwa menggunakan jasa pembela, tim pengacaranya yang melakukan loby ke hakim dengan sepengetahuan Jaksa yang bersangkutan.

5. Biaya Rumah Sakit untuk perawatan rehabailitasi , tergantung dari waktu perawatan, biasanya paling minim 1 minggu rawat inap dengan biaya antara Rp 15 juta hingga 30 juta. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim PN Surabaya  yang diketuai Musa terkesan memberikan  'obral' vonis bagi tiga komplotan bandar heroin hasil tangkapan Polsek Wiyung.

Meski terbukti melanggar pasal 112 sebagai pengedar dengan barang bukti heroin seberat  29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan  kafein seberat 5,3 gram, Tiga bandar terdiri dari seorang wanita dan dua orang Pria, yakni
Maya Wardhani Bin Sudarwo (39) tinggal di jalan Karang Rejo 3 No 16 A Surabaya, Erni Kusumaningrum Bin Setyo Harsono (38) warga Pondok Benowo Indah Blok E 8 /68 dan Imam Sukhairi warga jalan Jogodalu Benjeng Gresik, menjatuhkan vonis 9 bulan lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara , denda Rp 1 miliar subsider (6) bulan kurungan.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 112 dan menghukum masing masing dengan hukuman 5 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda 1 miliar, bila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan,"kata Hakim Musa dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Senin (1/10)

Meski mendapat hukuman ringan,  ketiga terdakwa komplotan bandar heroin ini masih menyatakan pikir pikir atas vonis majelis hakim yang diketuai Musa.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman selaku jaksa pengganti dari JPU Swaskito. "Pikir pikir pak,"ucap Jaksa Arief diakhir persidangan.

Seperti diketahui, tiga bandar heroin ini ditangkap oleh Polsek Wiyung saat melakukan operasi di depan Perumahan Graha Sampurna Wiyung, Sabtu  19 April 2014 jam 01.00 WIB.

Dalam mobil Toyota  Avansa yang ditumpangi ketiga terdakwa ini, Polisi berhasil menemukan bukti heroin seberat  29,9 gram, Sabu seberat 23,6 gram dan  kafein seberat 5,3 gram yang disimpan dalam tas cangklong warna coklat milik salah satu terdakwa. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Mulai Oktober 2014 ini, pelayanan kesehatan daerah di Kota Surabaya diintegrasikan ke dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nantinya akan dilayani melalui BPJS.

Untuk mendukung integrasi tersebut berjalan lancar, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menekankan pentingnya verifikasi data yang valid. Data valid sangat penting agar tidak ada warga tidak mampu yang tidak mendapat akses kesehatan. Karenanya, walikota mengimbau agar para lurah dan camat se-Surabaya untuk rajin meng-up date data warganya.

Menurut walikota, bila sumber datanya sudah kuat, apabila ada perubahan data kependudukan semisal ada warga yang meninggal atau datang dan pergi berpindah tempat tinggal, bisa segera ditindaklanjuti. Bahkan, walikota sampai harus mengulang tiga kali kalimat “data itu menjadi penting” untuk menekankan pentingnya validitas data tersebut.

“Kita butuh data karena dari data kita bisa bergerak. Datanya harus diupdate terus, karena kalau tidak diupdate bisa gawat. Bukan tidak mungkin ada warga luar kota yang ingin pindah ke Surabaya karena ingin dapat jaminan kesehatan. Padahal, ini kan diambilkan dari pajak yang dibayar warga Surabaya,” jelas walikota di acara sosialisasi penerima bantuan iuran (PBI) Kota Surabaya di Graha Sawunggaling Lantai VI Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Walikota menekankan, bila nantinya para camat atau lurah mendapati sejumlah masalah di lapangan, diharapkan agar segera disampaikan kepada Asisten IV Sekkota (bidang Kesra) agars egera bisa ditindaklanjuti. “Saya yakin di lapangan akan ada temuan masalah, dan itu tolong disampaikan,” ujar walikota perempuan pertama sepanjang sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini.

Khusus untuk PBI, walikota menyebut warga dari luar kota yang tinggal di Surabaya masih tercover. Ini karena datanya berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang acuannya adalah warga yang tinggal di Surabaya. Data tersebut nantinya akan di up grade berdasarkan data milik Pemkot Surabaya. PBI  merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang diatur melalui peraturan pemerintah yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. “Data dari Pemkot dengan data BPS itu ndak sama. Kita lebih besar angkanya dari angka BPS karena lebih baik kita bisa membantu daripada kelewatan,” sebut walikota.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan, integrasi jaminan kesehatan daerah ke jaminan kesehatan nasional tersebut akan efektif berlaku mulai Oktober 2014 ini. Menurutnya, manfaat utama bagi Surabaya terkait integrasi tersebut adalah efisiensi. “Ya memang lebih efisien. Coverage nya juga secara keseluruhan,” tegas Febria.

Menurut Febria, hingga kini, warga tidak mampu yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan jumlahnya mencapai 291.686 warga. Jumlah tersebut merupakan pasien miskin yang didata oleh Bapemas KB Kota Surabaya, kemudian ada peserta Jamkesmas yang tidak menerima kartu kartu jamkesmas baru dan warga penerima SKTM. “Mereka betul-betul miskin sehingga bisa dimasukkan karena memang sesuai kriteria,” ujarnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan kantor wilayah regional VII wilayah Jatim, Andi Afdal Abdullah mengatakan, per Agustus 2014, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di seluruh Indonesia mencapai 128 juta jiwa. Jumlah itu hampir setengah dari total jumlah penduduk Indonesia.

Andy Afdal menjelaskan, sejauh ini, dari total 400 kabupaten/kota di Indonesia, sudah ada 143 kabupaten/kota yang telah berintegrasi masuk ke jaminan kesehatan nasional.  Sementara di Jawa Timur, sudah ada lima kabupaten/kota.

“Surabaya menjadi kota yang ke 144. Tapi Surabaya memiliki jumlah kepesertaan BPJS kesehatan terbesar di seluruh Indonesia, mencapai 290 ribu sekian. Kalau kabupaten/kota lainnya biasanya puluhan ribu. Kami mangpresiasi bu walikota dan Pemkot Surabaya yang mendukung program BPJS ,” tegas Andy Afdal Abdullah.

Dalam acara tersebut, secara resmi dilakukan penyerahan simbolik kartu BPJS dari Andi Afdal Abdullah yang diserahkan kepada Walikota Tri Rismaharini.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayjen Eko Wiratmoko pada hari Rabu (1/10) menerima laporan korps kenaikan pangkat para prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya, satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula, bertempat di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Prajurit TNI AD jajaran Kodam V/Brawijaya yang naik pangkat Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2014 untuk Perwira sebanyak 90 orang terdiri dari Letkol ke Kolonel 2 orang, Mayor ke Letkol 7 orang, Kapten ke Mayor 13 orang, Letnan Satu ke Kapten 21 orang, Letnan Dua ke Letnan Satu 32 orang dan kenaikan pangkat penghargaan ke Letnan Dua 16 orang. Untuk Bintara dan Tamtama sebanyak 2.302 orang.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen Eko Wiratmoko dalam amanatnya berharap agar kenaikan pangkat ini akan benar-benar dapat menjadi pendorong semangat untuk menghadapi tugas-tugas yang semakin menantang, kompleks dan akan sangat menentukan eksistensi Kodam V/Brawijaya.

Kenaikan pangkat pada hakikatnya merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara dan bangsa atas prestasi dan dedikasi seorang prajurit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diembannya. Di samping itu, kenaikan pangkat juga merupakan kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan TNI yang dikaitkan dengan pembinaan karier prajurit dengan dilandasi pada penilaian objektif dan konsistensi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Besar.

Namun demikian, orang nomor satu dijajaran Kodam V/Brawijaya ini merasa prihatin karena masih terdapat sejumlah personel yang belum bisa memperoleh kenaikan pangkat dikarenakan belum memenuhi persyaratan. Seperti hasil kesegaran jasmani yang belum memenuhi standar kelulusan atau karena catatan personel dan masalah administrasi lainnya. Oleh karena itu para Komandan Satuan, agar lebih meningkatkan program pembinaan fisik dan disiplin di satuan masing-masing. Jadikan masalah ini sebagai pembelajaran bahwa kondisi jasmani dan catatan kepribadian sangat menentukan bagi pengembangan karier dan masa depan prajurit.

Tuntutan dan tantangan tugas kita di masa mendatang, khususnya Perwira sebagai unsur pimpinan, bukanlah semakin ringan. Permasalahan yang dialami oleh prajurit dari waktu ke waktu akan semakin kompleks. Mencermati hal tersebut, Pangdam berharap agar para Perwira mampu menyikapi secara arif dan bijaksana serta menyiapkan kemampuan diri. Ikuti setiap perkembangan agar para Perwira dapat menganalisa dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan pribadi maupun institusi.

Selain itu upacara kenaikan pangkat juga dilaksanakan di masing-masing satuan di luar Kodam V/Brawijaya misalnya yang dilaksanakan oleh Korem 084/BJ yang dipimpin oleh Kasrem 084/BJ Letkol Inf Agung Dwi Kuncoro. Terhitung  mulai  tanggal  01  oktober  2014 anggota Korem 084/BJ yang naik pangkat sebanyak 260 orang dari 275 orang diusulkan.(arf)


KABARPROGRESIF.COM :Prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (1/10) memperingati Hari Kesaktian Pancasila melalui upacara Militer dengan Inspektur Upacara Aster Kasdam V/Brawijaya Kolonel Inf Junaedi bertempat di Makodam V/Brawijaya.

Upacara tersebut sebagai wujud untuk mengenang kembali adanya tragedi Nasional yang populer dengan sebutan G 30 S / PKI pada tahun 1965 yang telah memakan korban gugurnya 7 (tujuh) Jenderal TNI-AD dan seorang Pama TNI-AD akibat kejamnya ulah anggota PKI.

Selain itu peringatan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para Pahlawan Kusuma Bangsa Indonesia yang telah gugur dalam menegakkan dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari segala bentuk rongrongan serta penindasan para pemberontak yang menginginkan Indonesia hancur dan diisi oleh kehendak mereka yang salah satunya adalah menetapkan ideologi komunis di tanah Ibu Pertiwi.

Dengan gagalnya Gerakan 30 S/PKI tersebut, mereka tidak berhasil menanamkan ideologi komunis di Indonesia sehingga tercetuslah kesepakatan Nasional bahwa pada tanggal 1 Oktober dikukuhkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang  setiap tahunnya selalu diperingati oleh Bangsa Indonesia. Upacara yang berlangsung secara khidmat dan tertib tersebut juga dilakukan pembacaan Pancasila, UUD 1945 dan Ikrar.

Selain di Kodam V/Brawijaya pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilaksanakan oleh satuan-satuan yang berada di jajaran Kodam V/Brawijaya, salah satunya yaitu dilaksanakan oleh Korem 082/CPYJ. Bertindak sebagai Irup Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo, bertempat di Lapangan Asrama Cikaran. Hadir dalam Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila tersebut yaitu Kasrem 082/CPYJ Letkol Kav R. Tavip Budiarto, S.I.P, Para Kasi Korem, Para Dan/Kadisjan Jajaran Korem 082/CPYJ. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive