KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan bertemu membahas kelanjutan kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka. Pertemuan ini akan diputuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan informasi tersebut. "Pekan depan Polda akan ekspose kasus Bambang DH di Kejati," kata dia di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/10/2014).
Dia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya sudah memaparkan kasus Bambah DH kepada Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny. Termasuk rencana penyidik Polda mengekspose kasus yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Mudah-mudahan cepat selesai kasus ini," ujarnya.
Di forum ekspose nanti, lanjut dia, kemungkinan akan disimpulkan status berkas Bambang, apakah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan atau penyidik Polda menyatakan maksimal sehingga penanganannya dilanjutkan Kejati. "Tapi nanti dilihat dulu, apakah petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik atau tidak," tandas Dandeni.
Seperti diberitakan, berkas kasus korupsi japung dengan tersangka Bambang DH bolak-balik Polda-Kejati empat kali. JPU menilai penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas kasus ini tidak di-P21. Untuk menerjemahkan petunjuk jaksa, penyidik bahkan sempat menggandeng saksi ahli bahasa.
Kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)