KABARPROGRESIF.COM : Tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lumongga Marbun, Terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang-undang IT itu dikabarkan akan melakukan gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya.
Dari Informasi yang dihimpun dari sumber internal di Kejari Tanjung Perak mengungkapkan pihaknya kini akan menghadapi gugatan atas eksekusi penahanan terpidana Lumongga. Sidang Pra Peradilan ini sedianya akan digelar di PN Surabaya, Rabu (8/10/2014).
"Sidangnya gugatannya Rabu pekan depan," ujar sumber internal Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan disebutkan, Jumat (3/10).
Sumber tersebut juga menyebutkan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Tatang Agus Voleyantoro sempat kebakaran jenggot terhadap gugatan yang diajukan pihak Lumongga. Pasalnya, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl. Kemayoran, Surabaya itu terpaksa kena getahnya, meskipun dalam kasus ini pihaknya hanya selaku eksekutor atas vonis majelis hakim.
Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa menjadi yang tergugat lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), vonis majelis tidak bisa digugat. Jadi meskipun yang menjadi masalah sebenarnya adalah adanya dua vonis hakim atas dasar laporan yang sama, maka tetap saja terpidana tidak bisa menggugat vonis hakim. "Jadi akhirnya pihak terpidana menggugat kami selaku jaksa eksekutor dalam kasus tersebut," katanya.
Tak hanya bakal menghadapi gugatan, Kejari Tanjung Perak juga bakal menghadapi masalah lain. Terpidana juga melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebabnya, eksekusi dianggap tidak berdasar.
Eksekusi itu sendiri dilakukan jaksa Kejari Tanjung Perak terhadap terpidana Lumongga di rumahnya Perumahan Puri Indah, Suko Sidoarjo pada 25 September lalu. Saat itu, terpidana kelahiran 1962 itu meminta kebijakan agar eksekusi ditunda untuk menuntaskan permasalahan. Namun saat itu jaksa tetap tak mau menundanya.
Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.
Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.
Perlu diketahui, kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.
Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.
Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.
Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)