Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 06 Oktober 2014

Kejari Tanjung Perak Bakal di Pra Peradilankan


KABARPROGRESIF.COM : Tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lumongga Marbun, Terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang-undang IT itu   dikabarkan akan melakukan gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya.

Dari Informasi yang dihimpun dari  sumber internal di Kejari Tanjung Perak mengungkapkan pihaknya kini akan menghadapi gugatan atas eksekusi penahanan terpidana Lumongga. Sidang Pra Peradilan ini sedianya akan digelar di PN Surabaya, Rabu (8/10/2014).

"Sidangnya gugatannya Rabu pekan depan," ujar sumber internal Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan disebutkan, Jumat (3/10).

Sumber tersebut juga menyebutkan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Tatang Agus Voleyantoro sempat kebakaran jenggot terhadap gugatan yang diajukan pihak Lumongga. Pasalnya, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl. Kemayoran, Surabaya itu terpaksa kena getahnya, meskipun dalam kasus ini pihaknya hanya selaku eksekutor atas vonis majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa menjadi yang tergugat lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), vonis majelis tidak bisa digugat. Jadi meskipun yang menjadi masalah sebenarnya adalah adanya dua vonis hakim atas dasar laporan yang sama, maka tetap saja terpidana tidak bisa menggugat vonis hakim. "Jadi akhirnya pihak terpidana menggugat kami selaku jaksa eksekutor dalam kasus tersebut," katanya.

Tak hanya bakal menghadapi gugatan, Kejari Tanjung Perak juga bakal menghadapi masalah lain. Terpidana juga melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebabnya, eksekusi dianggap tidak berdasar.

Eksekusi itu sendiri dilakukan jaksa Kejari Tanjung Perak terhadap terpidana Lumongga di rumahnya Perumahan Puri Indah, Suko Sidoarjo pada 25 September lalu. Saat itu, terpidana kelahiran 1962 itu meminta kebijakan agar eksekusi ditunda untuk menuntaskan permasalahan. Namun saat itu jaksa tetap tak mau menundanya.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Perlu diketahui, kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Kasus Korupsi Japung BDH Segera Diekspose


KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan bertemu membahas kelanjutan kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka. Pertemuan ini akan diputuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan informasi tersebut. "Pekan depan Polda akan ekspose kasus Bambang DH di Kejati," kata dia di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/10/2014).

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya sudah memaparkan kasus Bambah DH kepada Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny. Termasuk rencana penyidik Polda mengekspose kasus yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Mudah-mudahan cepat selesai kasus ini," ujarnya.

Di forum ekspose nanti, lanjut dia, kemungkinan akan disimpulkan status berkas Bambang, apakah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan atau penyidik Polda menyatakan maksimal sehingga penanganannya dilanjutkan Kejati. "Tapi nanti dilihat dulu, apakah petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik atau tidak," tandas Dandeni.

Seperti diberitakan, berkas kasus korupsi japung dengan tersangka Bambang DH bolak-balik Polda-Kejati empat kali. JPU menilai penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas kasus ini tidak di-P21. Untuk menerjemahkan petunjuk jaksa, penyidik bahkan sempat menggandeng saksi ahli bahasa.

Kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)

Kajati Jatim Akan Inventaris Kasus Korupsi Yang 'Ngendon' di Kejaksaan




KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johny Berjanji akan melakukan bersih bersih di institusi yang dikomandaninya.

Meski baru duduk satu bulan sebagai orang nomor satu di adhyaksa Jatim ini, Namun Elvis sudah mulai mencium aroma tak sedap yang dilakukan bawahannya dalam keseriusannya mengungkap kasus kasus korupsi di Jatim.

Dalam waktu dekat, Elvis  mengaku akan menginventarisir kasus-kasus korupsi yang 'ngendon' di kejaksaan. Termasuk kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sendiri, atau kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di semua wilayah di Jawa Timur.

“Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) sudah saya mintai tolong intuk menginventarisir  semua (kasus-kasus korupsi). Nanti, saya minta paparan terkait bagaimana perkembangan penanganannya,” ungkap Elvis, Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, paparan itu akan diminta setelah dirinya pulang dari Jakarta untuk mengikuti Raker (Rapat Kerja) di Kejaksaan Agung, pekan depan.

Dan hasil inventarisir perkara yang ngendon itu, nantinya bakal dilakukan pengkajian. “Nanti, kita kaji semua perkara-perkara itu. Terutama dalam hal penanganannya dan bagaimana solusinya,” sambung Elvis.

Selama ini, memang banyak kasus-kasus korupsi yang tak kunjung selesai. Termasuk di Kejaksaan Surabaya, dan sejumlah kejaksaan lain di Jawa Timur.

Di Surabaya, dua kasus korupsi yang ngendon itu adalah penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi di Perusahaan Daerah Pasar Surya dan korupsi penyelewengan proyek gedung SDN Rangkah I Surabaya.

Kasus tunjangan direksi diusut sejak tahun 2011 dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun korupsi SDN Rangkah diusut sejak tahun 2012.

Terkait dua perkara ini, pihak Kejati Jatim juga berniat melakukan klarifikasi ke Kejari Surabaya. Untuk mencari tahu, apa yang menyebabkan dua perkara tersebut tak kunjung usai hingga sekarang.

Demikian halnya dengan kasus di beberapa daerah. Seperti penanganan kasus pasir besi di Lumajang, kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD di Sumenep, kasus pesangon dewan di Sampang, dan beberapa kasus lain di Jawa Timur. (Komang)

Alihkan Angkutan Barang dengan Moda Transportasi Rel


KABARPROGRESIF.COM : Kondisi kemacetan di Surabaya, selain disebabkan oleh tingginya volume kendaraan pribadi juga dipicu oleh angkutan barang. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar arus transportasi barang tidak lagi melalui jalan-jalan kota, melainkan menggunakan jalur rel. Dengan demikian, truk maupun kontainer tidak membebani lalu lintas kota.

Hal itu diungkapkan Walikota Tri Rismaharini saat mendampingi Wakil Menteri Perhubungan (wamenhub) Bambang Susantono meninjau proyek double track di Kota Pahlawan, Jumat (3/10). Rombongan wamenhub dan walikota menyusuri double track dari Stasiun Tandes melewati Stasiun Pasar Turi kemudian finish di Stasiun Peti Kemas Kalimas.

Bambang mengatakan, status double track di Surabaya sudah terhubung. Sejauh ini tidak ada masalah berarti sehingga penggunaan lajurnya relatif lancar. Selanjutnya, ada rencana membangun akses rel langsung ke dalam Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong. Tujuannya, lebih kepada mengakomodir angkutan logistik dari dan menuju pelabuhan. Dengan begitu, jalanan di Surabaya akan lebih lengang dari kendaraan-kendaraan angkutan barang.

Pria yang juga merangkap jabatan Plt. Menhub ini menambahkan, selain meninjau double track, maksud kedatangannya kali ini juga untuk mendukung program-program Kota Surabaya dalam rangka membenahi transportasi perkotaan, utamanya yang berbasis rel. Bambang menilai, Surabaya mempunyai rencana moda transportasi terlengkap. “Mulai dari trem, monorel, kereta api bandara, kereta api logistik hingga kontainer untuk kereta api yang digagas Pelindo III. Itu semua masuk dalam agenda pengembangan moda transportasi di Surabaya. Tentu itu sangat bagus bagi masa depan dunia transportasi Indonesia,” katanya.

Untuk merealisasikan itu, kata Bambang, pelaksanaan hendaknya tidak usah terlalu lama. Pasalnya, studi terkait proyek-proyek tersebut sudah terlalu banyak. “Ini saatnya realisasi karena perencanaan saya lihat sudah sangat matang,” imbuh dia.

Sementara itu, Tri Rismaharini menjelaskan, proyek angkutan massal cepat (AMC) di Surabaya sudah masuk perencanaan Badan Perencanaan Nasional (Bapenas). Proyek yang semula direncanakan dengan sistem kerjasama pemerintah-swasta ini akhirnya bakal menggunakan dana APBN. Asumsinya, penggunaan dana APBN prosesnya dipandang lebih cepat ketimbang melalui mekanisme lelang dengan investor.
Diungkapkan Risma, pendekatan yang dipakai untuk membangun AMC adalah desain and build. Artinya, rancang bangun bisa dilakukan oleh satu kontraktor. “Kelanjutannya akan dibahas dengan kabinet baru setelah Oktober,” pungkas walikota perempuan pertama di Surabaya ini. (arf)

Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Dandim 0810/Nganjuk


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama Pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Dandim 0810/Nganjuk. Upacara tradisi Sertijab yang dilaksanakan secara sederhana di Gedung Wanita Jl. Yos Sudarso No.3 Kab. Nganjuk, pada Kamis 2 Oktober 2014 ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat jabatan, penyerahan tongkat komando serta penandatanganan naskah berita acara serah terima yang disaksikan oleh para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, para Kasi Korem, Kasatdisjan dan perwakilan Pa, Ba,Ta dan Pns Kodim 0810/Nganjuk.(2/10).

Dalam sambutannya Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin dan dipertanggung jawabkan, tidak saja kepada pimpinan dan bawahan tetapi lebih penting lagi, dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Danrem ingatkan sebagai bekal bagi saudara untuk mengemban amanah ini, saya minta supaya ditanamkan nilai-nilai luhur pendahulu kita, dimana pada masa mereka diberikan kepercayaan, semua dilaksanakan secara tulus ikhlas tanpa pamrih dan selalu konsisten pada komitmen, bahwa pengabdian yang dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

 Diakhir amanat Danrem menyampaikan kepada seluruh anggota Kodim jajaran maupun satuan jajaran Korem 081/DSJ, untuk senantiasa mencermati perkembangan dan situai yang berkembang, tidak lengah serta senantiasa siap sedia mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dan bisa terjadi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Kasatdisjan jajaran Koram 081/DSJ serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Korem 081 dan anggota Kodim 0810/Nganjuk.(arf).

Semangat Berkorban & Berbagi Korem 084/BJ


KABARPROGRESIF.COM :  Korem 084/Bhaskara Jaya, menyerahkan 16 hewan kurban kambing kepada pengurus Panti/Yayasan/Masjid yang ada di wilayah Kota Surabaya dan kabupaten Sidoarjo di lapangan tembak Pistol Makorem 084/ BJ Surabaya. 16 Pengurus Panti/Yayasan/Masjid diantaranya : Pengurus Panti Yayasan PPP TNI, Yayasan Darul Falah 18, Yayasan Miftahul Ulum, Yayasan Musliman, Yayasan Madaniyah, Yayasan Assalam, Yayasan Da’wah Islamiyah, Yayasan Al Bisri, Masjid Attaqwa, Masjid All Akbar, Mushola Baitul Gufron, Mushola Al Qodir, Mushola Sabilul Muhtadin, Mushola A Amin, TPQ Nurul Mujadidin dan Amal Shaleh.

 Penyerahan hewan kurban secara simbolis dipimpin oleh Kasrem 084/BJ Letnan Kolonel Inf Agung Dwi Kuncoro mewakili Danrem 084/BJ. Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 084/BJ mengatakan bahwa penyerahan hewan kurban kepada beberapa pengurus Panti/Yayasan/Masjid sebagai bentuk kepedulian, simpati, semangat kebersaman dan berbagi dari satuan kewilayahan kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini kita ingin mewujudkan kepedulian, menunjukkan rasa simpati dan semangat berbagi kepada masyarakat yang ada di sekeliling kita, agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa Korem 084/BJ turut ambil bagian dalam menyemarakkan Idul Adha 1435 H, untuk bersama-sama, berkorban dan berbagi dengan masyarakat sekitarnya” kata Kasrem 084/BJ.

Menurut Kasrem 084/BJ. sebagai salah satu satuan kewilayahan di Kota Surabaya, keberadaan Korem 084/BJ diharapkan selalu ikut berpartisipasi dalam meningkatkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan diantara sesama warga dan komponen bangsa, sehingga pembangunan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai.

Semoga dengan penyerahkan hewan kurban ini, masyarakat selalu mendoakan keluarga besar Korem 084/BJ mendapat rahmat, berkah dan hidayah dari Allah SWT serta selalu diberikan perlindungan, keselamatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas demi pengabdian kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia tercinta.

Acara penyerahan hewan kurban dihadiri oleh para Kasi, Kabalak, prajurit dan PNS Korem 084/BJ, acara berjalan aman, tertib dan lancar (arf).

Kamis, 02 Oktober 2014

Hakim Tinjau Kondisi Ismail Nawawi


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya atas
vonis 1 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Majelis hakim yang diketua Taksin SH, MH
melakukan skors untuk melihat kondisi Ismail Nawawi yang tidur terkapar didalam mobil ambulance milik RS Royal.

Saat meninjau kondisi Ismail Nawawi, Hakim 
Taksin melakukan klarifikasi ke  perawat RS Royal atas kondisi penyakit Ismail Nawawi."siapa namanya, sudah berapa lama sakitnya, anda perwatnya, kondisi pasien saat ini seperti apa,"tanya hakim Taksin ke Perwat RS Royal yang sedang stand by di dalam ambulance.

Mengingat kondisi kesehatan yang cukup parah, hakim Taksin memutuskan untuk menunda sidang PK ini.

"Kita tunda kamis depan,"ujarnya usai meninjau kondisi Ismail.

Sementara, kuasa hukum Ismail, Yusron MZ, SH,MH mengatakan , upaya hukum PK ini merupakan hak dari kliennya,  yang penerapannya  diatur didalam KUHAP pasal 263 ayat 3 huruf a.

Dijelaskan Yusron, pada persidangan PK ini, pihaknya mengaku telah memiliki bukti baru atau nouvum. Bukti tersebut yakni putusan  pidana terdakwa yang lain yakni Gunawan Basri."Dalam putusan Gunawan Basri bukan ranah hukum korupsi tapi penggelapan, terlebih Putusan Pidana  No  212 tahun 2007  sudah incracht,"terang Yusron diakhir persidangan, Kamis (2/10/2014).

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)

Ismail Nawawi Sakit Komplikasi


KABARPROGRESIF.COM : Kondisi kesehatan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker yang juga terpidana 1 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pencairan fiktif proposal dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 senilai Rp 35 juta ternyata cukup memprihatinkan.

Sebelum persidangan PK digelar, Yusron MZ, SH, MH mengungkapkan Ismail Nawawi mengalami sakit komplikasi yang cukup parah sejak tahun 2012 lalu.  Ia mengatakan sakitnya Ismail  Nawawi berawal dari dampak psikologi atas proses hukum yang dijalaninya."Awalnya dari ginjal terus menyerang organ tubuh yang lainnya. Tetatpi tidak dipungkiri dampak dari psikis yang dihadapi saat mejalani proses hukum, "terang Yusron di PN Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)

Ajukan PK, Mantan Kadisnaker Diangkut Pakai Ambulance


KABARPROGRESIF.COM : Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya, Ir Ismail Nawawi, terpidana kasus korupsi penggunaan proposal palsu untuk mencairkan dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 sebesar Rp 35 juta, Kamis (2/10/2014) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ismail mendatangi PN Surabaya dengan menggunakan mobil ambulance warna putih Royal No Pol L 9164 B milik Rumah Sakit (RS) Royal.

Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya  ini terlihat terlentang diatas brancar atau bed ambulance yang ditutupi dengan kain kafan yang menutupi sekujur tubuhnya kecuali bagian kepalanya.

Selain itu, Ismail terlihat menggunakan dua alat infus yang dipasang di bagian tangannya.

Upaya hukum PK ini merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Putusan Akhir: 186 K/PID.SUS/2011 yang menyatakan terbukti telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Oleh hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,  mantan Kepala Dinas Ismail Nawawi diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Hingga 1 jam kedatangan Ismail Nawawi, sidang PK ini belum juga digelar, Padahal para pihak, baik dari Jaksa dan pengacara pemohon telah lengkap.

Pihak Kejari Surabaya di wakilkan oleh Jaksa Andy Winanta, sedangkan Ismail Nawawi didampingi  Yusron MZ, SH,MH selaku kuasa hukumnya. (Komang)

Tujuh CCTV akan Amankan Tes Kompetensi Dasar CPNS


KABARPROGRESIF.COM : 5.267 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkot Surabaya formasi umum tahun 2014 akan menjalani tes kompetensi dasar (TKD) pada 6-11 Oktober mendatang di aula SMKN 5. Tes tersebut merupakan fase krusial yang harus dilalui setelah sebelumnya sudah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya, Mia Santi Dewi menuturkan, mulanya pelamar CPNS yang mendaftar melalui website panselnas untuk instansi Pemkot Surabaya sebanyak 9.301 orang. Dari jumlah tersebut, yang datang untuk pemberkasan sebanyak 6.247 orang. 980 di antaranya dinyatakan tidak boleh mengikuti tes karena tidak memenuhi sejumlah persyaratan.

Menurut Mia, kebanyakan penyebab gugurnya 980 orang tersebut dikarenakan ijazah atau disiplin ilmu tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. “Jadi 5.267 itu jumlahnya sudah fix karena sudah melalui proses sinkronisasi data dari panselnas,” katanya, Kamis (2/10).

Terkait TKD, materi yang diujikan meliputi tiga unsur, yakni wawasan kebangsaan, intelegensi/pengetahuan umum dan karakteristik pribadi. Para peserta akan mengerjakan semua soal dengan metode CAT (computer assisted test). Dalam proses pengerjaan soal, peserta tidak perlu membawa alat tulis karena soal dan jawaban seluruhnya tertera dan dikerjakan dengan komputer. Hasilnya pun langsung terkoneksi dengan server secara realtime sehingga nilai bisa diketahui setelah tes.

Mia menekankan bahwa materi soal dan pengawasan selama tes menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kapasitasnya selaku anggota panselnas. Sementara, pemkot hanya bertanggung jawab terhadap penyediaan fasilitas dan sarana-prasarana. Untuk TKD kali ini, pemkot men-support 220 unit komputer, dengan rincian 200 komputer akan digunakan untuk tes dan 20 lainnya disiapkan sebagai cadangan.

Dia menambahkan, tiap hari akan ada lima sesi. Masing-masing sesi diisi oleh 200 peserta tes. Dengan kata lain, per hari sebanyak 1.000 orang akan mengikuti TKD.

Untuk mengawasi pelaksanaan tes, pemkot memasang CCTV di tujuh titik, baik di ruang tes maupun ruang registrasi. Selain untuk alasan keamanan, pemasangan CCTV ini guna menjamin tes berjalan secara transparan. Nantinya, setiap gerak-gerik peserta akan dapat dilihat di layar yang disediakan di luar ruang tes. “Para pengantar bisa melihat suasana yang ada di dalam tanpa harus mengganggu para peserta tes,” imbuh pejabat kelahiran Solo ini.

Tak hanya itu, perolehan nilai bisa langsung dipantau karena setiap selesai sesi, hasil tes akan dipampang di layar tersebut. “Peserta dapat mencatat nilai masing-masing begitu mereka selesai mengerjakan soal,” ungkap dia.

Tidak lupa, mantan Kabid Mutasi BKD Surabaya ini mewanti-wanti semua pihak agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menawarkan jalan pintas dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, dia menegaskan, seluruh rangkaian penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya, bebas KKN dan transparan. “Pada prinsipnya semuanya gratis. Jika ada upaya penipuan, dipastikan itu bukan tanggung jawab kami,” terangnya. Mia juga me-warning, peserta yang terbukti melakukan tindakan curang dipastikan statusnya akan langsung gugur. (arf)

Walikota Harapkan Guru Tidak Gagap Teknologi


KABARPROGRESIF.COM :Sebanyak 1045 guru di Kota Surabaya, mendapatkan kenaikan pangkat. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kepada perwakilan guru di Gedung Convention Hall Surabaya, Kamis (2/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, sebenarnya jumlah guru yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sebanyak 1718 orang. Nah, dari jumlah tersebut, penyerahan SK kenaikan pangkatnya dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama ini sebanyak 1047 guru dan sisanya sebanyak 671 orang pada tahap kedua. Ada dua guru yang sebenarnya masuk dalam tahap pertama tetapi karena masih melengkapi berkas sehingga akan diikutkan pada tahap kedua.

“Penyerahan SK dilakukan secara bertahap karena kan usulan dari dinas nya juga nggak bareng. Tapi yang jelas, untuk yang tahap II, SK kenaikan pangkatnya akan diserahkan dalam waktu dekat. Ini guru semua, kan tenaga fungsional,” tegas Mia Santi Dewi.

Dari jumlah 1045 guru yang hadir tersebut, bila diklasifikasi menurut golongan, yang termasuk golongan IV sebanyak 18 orang, lalu golongan III sebanyak 762 dan golongan II sebanyak 265 orang. Sedangkan menurut tempat tugasnya, sebanyak 60 orang merupakan guru DPK (guru yang diperbantukan di sekolah), sebanyak 393 orang adalah guru Sekolah Dasar (SD), lalu 155 orang merupakan guru SMP. Untuk guru SMA sebanyak 234 orang dan guru SMK sebanyak 203 orang.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, selepas menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat, menyampaikan pengarahan. Walikota menekankan bahwa dalam penyerahan SK kenaikan pangkat ini, sama sekali tidak ada kolusi apalagi sogok-menyogok. Semua guru yang mendapatkan SK, karena memang telah dinilai memenuhi persyaratan. Walikota menegaskan, sama sekali tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dari SK ini.

“Apakah panjenengan lulus kenaikan pangkat ini meengeluarkan uang,” Tanya walikota yang lantas dijawab kata “tidak” secara serempak oleh para guru

“Saya nggak mau ada yang narik uang, jangan minta satu (1) rupiah pun ke guru. Panjenengan tidak perlu susah payah untuk mengurus SK apalagi sampai mengeluarkan uang. Ini bagian penghormatan saya  kepada panjenengan. Anda ngajar baik saja saya sudah bersyukur,” tegas walikota.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendidik, walikota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berupaya membantu mengatasi permasalahan domestik (urusan pribadi) yang dihadapi para guru. Selama ini, ada beberapa laporan yang masuk ke walikota terkait masalah domestic para guru. Diantaranya perihal guru yang sakit keras, hingga permasalahan rumah tangga.

Walikota mencontohkan, pernah ada seorang guru yang tinggal di kawasan bantaran sungai yang melapor ke Dinas Pendidikan. Agar bisa lebih optimal dalam mengajar, sang guru tersebut kemudian dipindah ke rumah susun (Rusun) milik Pemkot Surabaya. “Kalau ada masalah silahkan lapor ke Dinas Pendidikan. Saya tidak mau masalah di rumah dijadikan alasan untuk tidak bisa membuat anak-anak beprestasi. Karena itu, kita ingin urusan domestic harus clear,” terang walikota.

Walikota pemegang gelar magister manajemen pembangunan kota ITS ini juga mengimbau para guru untuk terus belajar dalam rangka menambah ilmu. Tidak hanya dengan kembali menempuh pendidikan di tingkat lebih tinggi, tetapi juga menambah ilmu melalui membaca koran ataupun majalah. Termasuk juga belajar tentang teknologi informasi sehingga tidak gagap teknologi. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah menyediakan fasilitas Broadband Learning Center (BLC) di beberapa lokasi agar warga Surabaya bisa belajar teknologi informasi secara gratis.

“Panjenengan isi waktu luang dengan terus belajar dan menambah ilmu. Jangan dipakai rasan-rasan. Kita bisa dapat ilmu dari mana saja. Isi otak dengan hal-hal positif. Seperti ceret (teko), kalau terus diisi, kan isinya penuh terus sehingga akan lebih optimal untuk mendidik anak-anak,” terang walikota.

Menurut walikota, sangat penting seorang guru memiliki kualitas yang bagus. Sebab, anak-anak bila mendapat pengajaran maksimal, bisa berkembang menjadi dua kali lipat. Walikota juga menekankan pentingnya pendidikan karakter. Walikota meminta para pengajar di Surabaya mendidik muridnya agar terbiasa meraih sukses dengan belajar dan bekerja keras. Bukannya dengan mencontek ataupun mencari bocoran soal ketika ujian. Dengan begitu, anak-anak di Surabaya akan menjadi anak yang tangguh dan tidak mudah menyerah.

“Tahun 2015 nanti kita sudah menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau anak-anak tidak dididiks ecara optimal, mereka akan kalah bersaing dengan anak-anak bangsa lain. Saya tidak mau itu terjadi. Saya ingin anak-anak Surabaya kelak bisa sejajar dengan anak-anak dari bangsa maju di seluruh dunia,” sambung walikota.(arf)

Rabu, 01 Oktober 2014

Jaksa Wilhemina 'Obral' Pasal Rehab Bagi Mahasiswa Penikmat Ganja


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Wilhemina dari Kejari Surabaya untuk membantu  mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba patut diragukan.

Jaksa wanita berdarah 'ambon' ini terlihat mengobral pasal rehabilitasi dalam kasus ganja yang menjerat empat mahasiswa yakni Bimo Ario, Puput Fani, Christian Kurniawan, dan Abdilah Ainan.

Aksi 'obral' pasal ini diketahui dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 1 PN Surabaya, Senin (1/10/2014).

Oleh Jaksa Wilhelmina, ke empat mahasiswa ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkapnya  para terdakwa penikmat ganja ini bermula dari penangkapan Puput fani pada 11 juni 2014, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 gram.

Saat diperiksa, Puput mengaku mendapatkan barang itu dari Bimo, dan mengaku sering berpesta bersama teman-temanya di rumah Bimo jl Ilmu Pasti Alam F2  ITS Surabaya.

Polisi langsung mencari rumah Bimo, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan para terdakwa lain dan menemukan barang bukti dari masing-masing terdakwa.

Sementara, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, untuk bisa mendapatkan pasal 127 atau biasa di sebut hukuman rehabilitasi memang tidak mudah dan murah, biasanya membutuhkan 'konspirasi' antar penegak hukum, baik ditingkat penyidik, penutut hingga ke peradilan.

Jika ingin mendapatkan hukuman rehabilitasi, Para pecandu narkoba harus mengeluarkan 'kocek' dengan angka 'suap' yang cukup fantastis.

Biasanya, untuk mendapatkan pasal 127, para penikmat barang haram ini, terlebih dahulu melakukan loby loby dengan Penyidik. Jika penyidik setuju, penyidik yang akan mencarikan dokter beserta surat keterangan ketergantungan narkoba.

Usai mendapatkan surat kecanduan, barulah penyidik melakukan loby loby ke Jaksa. Dan bila deal, Jaksa pun melanjutkan loby ke hakim, hingga terjadi vonis rehabilitasi.

Tak hanya disitu saja, para pencandu barang haram ini, harus kembali mengeluarkan dana lagi untuk membayar biaya kamar Rumah Sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Rincian biaya untuk pasal rehabilitasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut Rincian Biaya yang harus di habiskan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi :

1. Mencantumkan pasal 127 Rp 15 juta  hingga Rp 25 Juta tergantung jumlah barang bukti.

2. Biaya surat dokter mencapai Rp 10 juta , bila dokternya bersaksi dipersidangan , biaya bertambah menjadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

3. Biaya penuntutan, tergantung dari negosisasi antara Jaksa dan keluarga terdakwa. Biasanya untuk mendapatkan Acc dari pimpinan, Jaksa harus menyetor ke atasannya.

4. Biaya putusan, tergantung negosiasi dari Jaksa dengan hakim, bila terdakwa menggunakan jasa pembela, tim pengacaranya yang melakukan loby ke hakim dengan sepengetahuan Jaksa yang bersangkutan.

5. Biaya Rumah Sakit untuk perawatan rehabailitasi , tergantung dari waktu perawatan, biasanya paling minim 1 minggu rawat inap dengan biaya antara Rp 15 juta hingga 30 juta. (Komang)