Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 07 Oktober 2014

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Dituntut 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Ratnawati (45) terdakwa kasus penipuan dan penipuan rekan bisnisnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menyatakan terdakwa Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB)  terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan,"kata Jaksa Lujeng dihadapan hakim yang diketuai Burhanudin, Senin (6/10/2014).

Atasa tuntutan itu, terdakwa Ratnawati melalui Gunawan selaku kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan pekan mendatang.

Terpisah, seminggu sebelum tuntutan ini dibacakan, majelis hakim yang diketuai Burhanudin telah mengalihkan status tahanan terdakwa Ratnawati dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Saat dikonfirmasi alasan pengalihan penahanan itu, hakim Burhanudin berdalih hamya semata-mata rasa kemanusiaan. Salah satunya faktor kesehatan anak terdakwa Ratnawati yang mengidap penyakit kanker darah atau leokimia. Selain itu alasan Ratnawati diperlukan dalam perusahaan juga menjadi alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini.

Sontak,perubahan status tahanan kota ini membuat Jaksa Lujeng resah dan memendam rasa kecewa yang dalam. Jaksa berjilbab ini mengaku, jik pengalihan penahanan iniakan berdampak pada putusan vonisnya. Ia meyakini jika Hakim Burhanudin akan menjatuhkan putusan onslagh (rangkaian peristiwa pidananya ada namu bukan masuk ke pidana melainkan ranah perdata,red).

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng  sebelum membacakan tuntutannyadi PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

Jelang Tuntutan Jaksa, Hakim Burhanudin Tangguhkan Tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Burhanudin diduga 'Mainkan' Perkara penggelapan 4,5 miliar yang dilakukan terdakwa Ratnawati (45)

Jelang seminggu sebelum dibacakan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Lujeng Andayani) dari Kejati Jatim , hakim Burhanudin malah merubah status tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Perubahan status tahanan kota ini dikabulkan pada persidangan yang digelar pada senin lalu (30/9/2014).
Ironisnya, alasan penangguhan penahanan ini, diakui hakim Burhanudin hanyalah bersifat rasa kemanusiaan.

"Karena anaknya sakit leokimia dan terdakwa dibutuhkan oleh perusahaan,"kata Hakim Burhanudin saat dikonfirmasi,senin (6/10/2014).

Sementara, Jaksa Lujeng Andayani terkesan tak puas akan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim ini menilai 'miring' , jika pengalihan status tahanan ini bakal berdampak pada vonis hakim.

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng di PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Selain itu, Jaksa Lujeng menolak keras, jika perubaha status tahanan kota yang diberikan hakim Burhanudin ini akibat lantaran pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi saksi yang memenuhi unsur pidana perkara ini." Jangan salahkan saya, kami sudah menahanan sejak perkara ini dilimpahkan penyidik ke kami, dan para saksi sudah kita hadirkan termasuk saksi korban,"ujarnya.

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

Senin, 06 Oktober 2014

Antisipasi Musim Hujan, Walikota Imbau Camat-Lurah Siaga


KABARPROGRESIF.COM : Para camat dan lurah di Kota Surabaya, diinstruksikan untuk siaga jelang datangnya musim penghujan. Mereka dihimbau untuk mengantisipasi wilayahnya masing-masing yang rawan tergenang air. Termasuk juga mengantisipasi ancaman berbagai penyakit musiman yang “datang tanpa diundang” seiring datangnya musim hujan.

Instruksi tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ketika mengumpulkan para camat dan lurah terkait kesiapan menghadapi musim hujan di Graha Sawunggaling Lantai VI kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (6/9). Walikota didampingi Asisten I Sekkota, Yayuk Eko Agustin dan Asisten IV Sekkota, Eko Hariyanto.

Ketika menyampaikan arahan, Walikota Risma menyebut satu demi satu camat dan lurah yang wilayahnya rawan tergenang air. Diantaranya Camat Sukomanunggal yang melingkupi kawasan Simo, juga Camat Asemrowo yang meliputi kawasan Kaligreges. Mereka diminta untuk segera turun guna memantau langsung lokasi tersebut.

“Tolong, daerahnya dipantau. Kalau yang biasanya tergenang air, sudah harus disurvei dengan warganya. Ini saya sudah cegah (aliran) airnya dari daerah atas,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Walikota juga mengimbau para camat dan lurah untuk proaktifmelaporkan ke dinas terkait bila ada proyek pengerjaan saluran yang pengerjaannya belum selesai.  Bahkan, walikota menyampaikan “membuka pintu” untuk menerima laporan. Walikota mencontohkan adanya laporan terkait kawasan Bulak Banteng yang saluran airnya sempat bermasalah. Dari laporan tu, Dinas Pekerjaa Umum  Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya langsung turun untuk membuatkan saluran.

“Kalau ada saluran air yang macet atau mati, silahkan lapor ke saya. Tolong dilaporkan. Kalau ndak pakai surat, bisa juga lewat sms.,” himbau walikota. 

Walikota juga menyinggung keberadaan Satgas Penanggulangan Bencana yang sudah terbentuk di lima wilayah pada pertengahan Juli 2014 lalu. Walikota sempat menanyakan kesiapan peralatan seperti perahu karet dan juga personel Satgas tersebut kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BakesbangLinmas) Kota Surabaya, Soemarno.

“Tolong Pak Marno, personelnya dilatih untuk menaiki perahu. Termasuk kalau ada yang belum bisa berenang diajari berenang. Kan nggak lucu kalau ada personel Satgas penanggulangan bencana yang kelelep (tenggelam) karena nggak bisa renang,” sebut walikota.

Sejak Juli 2014 lalu, Surabaya memang memiliki Satgas penanggulangan bencana yang telah dibentuk di lima wilayah. Dari mulai wilayah Surabaya pusat, Surabaya Timur, Surabaya Barat, dan Surabaya Selatan. Di masing-masing wilayah ada koordinatornya, dari mulai dokter sampai petugas lapangan. Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan peralatan di tiap wilayah seperti perahu karet, tenda, sleeping bed, alat penjernihan air, peralatan baju kebakaran, tabung oksigen dan juga makanan. Keberadaan Satgas Penanggulangan Bencana tersebut diharapkan bisa berperan efektif bagi masyarakat. (arf)

Eksepsi di Tolak Hakim, Perkara Bos SPBU Kalianak Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai M Yapi menolak eksepsi yang diajukan Soetijono (62),  pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin.

Dalam persidangan agenda putusan sela yang digelar di ruang sidang tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Yapi sebagai ketua majelis hakim memyatakan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejati Jatim. Menurut hakim Yapi, eksepsi yang disusun oleh terdakwa Soetijono yang dibacakan oleh pengacaranya telah masuk ke materi pokok perkara, Sehingga kasus ini harus dilanjutkan pada pembuktian.

Hakim Yapi menilai, penyusunan surat dakwaan JPU telah sesuai, baik menyangkut locus dan tempus delicty nya.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Soetijono sepenuhnya, menerima surat dakwaan Jaksa dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian pidanya, dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi saksi dalam perkara ini,"kata hakim Yapi saat membacakan amar putusan sela, Senin (6/10/2014).

Sementara dalam persidangan putusan sela ini, sempat memancing emosi Jaksa Djamin dan Hakim M Yapi. Pasalnya saat sidang perkara ini , terdakwa Soetijono belum juga nongol. Padahal Jaksa Djamin mengaku telah beberapakali  mengubungi Terdakwa Soetijono melalui pengacaranya tapi tidak dijawab. "Keputusannya saya serahkan hakim saja, sudah empat kali saya hubungi melalui Gaguk, Pengacaranya terdakwa tapi tidak diangkat, sms pun juga tidak dibalas,"kata Jaksa Djamin sebelum persidangan.

Luapan emosional juga dilontarkan hakim Yapi kepada salah seorang pengacara terdakwa Soetijono. Pengacara wanitanino didamprat hakim Yapi, lantaran dirinya merasa diremehkan akibat menunggu kehadiran terdakwa yang statusnya tidak ditahan."mosok hakim disuruh nunggu terdakwa, ini kan terbalik,"kata Hakim Yapi dengan nada terkesan kesal.

Seperti diketahui, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Kejari Tanjung Perak Bakal di Pra Peradilankan


KABARPROGRESIF.COM : Tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lumongga Marbun, Terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang-undang IT itu   dikabarkan akan melakukan gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya.

Dari Informasi yang dihimpun dari  sumber internal di Kejari Tanjung Perak mengungkapkan pihaknya kini akan menghadapi gugatan atas eksekusi penahanan terpidana Lumongga. Sidang Pra Peradilan ini sedianya akan digelar di PN Surabaya, Rabu (8/10/2014).

"Sidangnya gugatannya Rabu pekan depan," ujar sumber internal Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan disebutkan, Jumat (3/10).

Sumber tersebut juga menyebutkan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Tatang Agus Voleyantoro sempat kebakaran jenggot terhadap gugatan yang diajukan pihak Lumongga. Pasalnya, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl. Kemayoran, Surabaya itu terpaksa kena getahnya, meskipun dalam kasus ini pihaknya hanya selaku eksekutor atas vonis majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa menjadi yang tergugat lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), vonis majelis tidak bisa digugat. Jadi meskipun yang menjadi masalah sebenarnya adalah adanya dua vonis hakim atas dasar laporan yang sama, maka tetap saja terpidana tidak bisa menggugat vonis hakim. "Jadi akhirnya pihak terpidana menggugat kami selaku jaksa eksekutor dalam kasus tersebut," katanya.

Tak hanya bakal menghadapi gugatan, Kejari Tanjung Perak juga bakal menghadapi masalah lain. Terpidana juga melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebabnya, eksekusi dianggap tidak berdasar.

Eksekusi itu sendiri dilakukan jaksa Kejari Tanjung Perak terhadap terpidana Lumongga di rumahnya Perumahan Puri Indah, Suko Sidoarjo pada 25 September lalu. Saat itu, terpidana kelahiran 1962 itu meminta kebijakan agar eksekusi ditunda untuk menuntaskan permasalahan. Namun saat itu jaksa tetap tak mau menundanya.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Perlu diketahui, kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Kasus Korupsi Japung BDH Segera Diekspose


KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan bertemu membahas kelanjutan kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka. Pertemuan ini akan diputuskan lanjut atau tidaknya penyidikan kasus tersebut.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan informasi tersebut. "Pekan depan Polda akan ekspose kasus Bambang DH di Kejati," kata dia di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/10/2014).

Dia menjelaskan, beberapa hari lalu dirinya sudah memaparkan kasus Bambah DH kepada Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny. Termasuk rencana penyidik Polda mengekspose kasus yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Mudah-mudahan cepat selesai kasus ini," ujarnya.

Di forum ekspose nanti, lanjut dia, kemungkinan akan disimpulkan status berkas Bambang, apakah dinyatakan sempurna oleh kejaksaan atau penyidik Polda menyatakan maksimal sehingga penanganannya dilanjutkan Kejati. "Tapi nanti dilihat dulu, apakah petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik atau tidak," tandas Dandeni.

Seperti diberitakan, berkas kasus korupsi japung dengan tersangka Bambang DH bolak-balik Polda-Kejati empat kali. JPU menilai penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas kasus ini tidak di-P21. Untuk menerjemahkan petunjuk jaksa, penyidik bahkan sempat menggandeng saksi ahli bahasa.

Kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)

Kajati Jatim Akan Inventaris Kasus Korupsi Yang 'Ngendon' di Kejaksaan




KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johny Berjanji akan melakukan bersih bersih di institusi yang dikomandaninya.

Meski baru duduk satu bulan sebagai orang nomor satu di adhyaksa Jatim ini, Namun Elvis sudah mulai mencium aroma tak sedap yang dilakukan bawahannya dalam keseriusannya mengungkap kasus kasus korupsi di Jatim.

Dalam waktu dekat, Elvis  mengaku akan menginventarisir kasus-kasus korupsi yang 'ngendon' di kejaksaan. Termasuk kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sendiri, atau kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di semua wilayah di Jawa Timur.

“Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) sudah saya mintai tolong intuk menginventarisir  semua (kasus-kasus korupsi). Nanti, saya minta paparan terkait bagaimana perkembangan penanganannya,” ungkap Elvis, Jumat (3/10/2014).

Menurutnya, paparan itu akan diminta setelah dirinya pulang dari Jakarta untuk mengikuti Raker (Rapat Kerja) di Kejaksaan Agung, pekan depan.

Dan hasil inventarisir perkara yang ngendon itu, nantinya bakal dilakukan pengkajian. “Nanti, kita kaji semua perkara-perkara itu. Terutama dalam hal penanganannya dan bagaimana solusinya,” sambung Elvis.

Selama ini, memang banyak kasus-kasus korupsi yang tak kunjung selesai. Termasuk di Kejaksaan Surabaya, dan sejumlah kejaksaan lain di Jawa Timur.

Di Surabaya, dua kasus korupsi yang ngendon itu adalah penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi di Perusahaan Daerah Pasar Surya dan korupsi penyelewengan proyek gedung SDN Rangkah I Surabaya.

Kasus tunjangan direksi diusut sejak tahun 2011 dan sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun korupsi SDN Rangkah diusut sejak tahun 2012.

Terkait dua perkara ini, pihak Kejati Jatim juga berniat melakukan klarifikasi ke Kejari Surabaya. Untuk mencari tahu, apa yang menyebabkan dua perkara tersebut tak kunjung usai hingga sekarang.

Demikian halnya dengan kasus di beberapa daerah. Seperti penanganan kasus pasir besi di Lumajang, kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD di Sumenep, kasus pesangon dewan di Sampang, dan beberapa kasus lain di Jawa Timur. (Komang)

Alihkan Angkutan Barang dengan Moda Transportasi Rel


KABARPROGRESIF.COM : Kondisi kemacetan di Surabaya, selain disebabkan oleh tingginya volume kendaraan pribadi juga dipicu oleh angkutan barang. Untuk itu, Pemkot Surabaya mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar arus transportasi barang tidak lagi melalui jalan-jalan kota, melainkan menggunakan jalur rel. Dengan demikian, truk maupun kontainer tidak membebani lalu lintas kota.

Hal itu diungkapkan Walikota Tri Rismaharini saat mendampingi Wakil Menteri Perhubungan (wamenhub) Bambang Susantono meninjau proyek double track di Kota Pahlawan, Jumat (3/10). Rombongan wamenhub dan walikota menyusuri double track dari Stasiun Tandes melewati Stasiun Pasar Turi kemudian finish di Stasiun Peti Kemas Kalimas.

Bambang mengatakan, status double track di Surabaya sudah terhubung. Sejauh ini tidak ada masalah berarti sehingga penggunaan lajurnya relatif lancar. Selanjutnya, ada rencana membangun akses rel langsung ke dalam Pelabuhan Tanjung Perak dan Teluk Lamong. Tujuannya, lebih kepada mengakomodir angkutan logistik dari dan menuju pelabuhan. Dengan begitu, jalanan di Surabaya akan lebih lengang dari kendaraan-kendaraan angkutan barang.

Pria yang juga merangkap jabatan Plt. Menhub ini menambahkan, selain meninjau double track, maksud kedatangannya kali ini juga untuk mendukung program-program Kota Surabaya dalam rangka membenahi transportasi perkotaan, utamanya yang berbasis rel. Bambang menilai, Surabaya mempunyai rencana moda transportasi terlengkap. “Mulai dari trem, monorel, kereta api bandara, kereta api logistik hingga kontainer untuk kereta api yang digagas Pelindo III. Itu semua masuk dalam agenda pengembangan moda transportasi di Surabaya. Tentu itu sangat bagus bagi masa depan dunia transportasi Indonesia,” katanya.

Untuk merealisasikan itu, kata Bambang, pelaksanaan hendaknya tidak usah terlalu lama. Pasalnya, studi terkait proyek-proyek tersebut sudah terlalu banyak. “Ini saatnya realisasi karena perencanaan saya lihat sudah sangat matang,” imbuh dia.

Sementara itu, Tri Rismaharini menjelaskan, proyek angkutan massal cepat (AMC) di Surabaya sudah masuk perencanaan Badan Perencanaan Nasional (Bapenas). Proyek yang semula direncanakan dengan sistem kerjasama pemerintah-swasta ini akhirnya bakal menggunakan dana APBN. Asumsinya, penggunaan dana APBN prosesnya dipandang lebih cepat ketimbang melalui mekanisme lelang dengan investor.
Diungkapkan Risma, pendekatan yang dipakai untuk membangun AMC adalah desain and build. Artinya, rancang bangun bisa dilakukan oleh satu kontraktor. “Kelanjutannya akan dibahas dengan kabinet baru setelah Oktober,” pungkas walikota perempuan pertama di Surabaya ini. (arf)

Danrem 081/DSJ Pimpin Sertijab Dandim 0810/Nganjuk


KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama Pimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Dandim 0810/Nganjuk. Upacara tradisi Sertijab yang dilaksanakan secara sederhana di Gedung Wanita Jl. Yos Sudarso No.3 Kab. Nganjuk, pada Kamis 2 Oktober 2014 ditandai dengan penanggalan dan penyematan tanda pangkat jabatan, penyerahan tongkat komando serta penandatanganan naskah berita acara serah terima yang disaksikan oleh para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, para Kasi Korem, Kasatdisjan dan perwakilan Pa, Ba,Ta dan Pns Kodim 0810/Nganjuk.(2/10).

Dalam sambutannya Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menegaskan bahwa jabatan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin dan dipertanggung jawabkan, tidak saja kepada pimpinan dan bawahan tetapi lebih penting lagi, dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Danrem ingatkan sebagai bekal bagi saudara untuk mengemban amanah ini, saya minta supaya ditanamkan nilai-nilai luhur pendahulu kita, dimana pada masa mereka diberikan kepercayaan, semua dilaksanakan secara tulus ikhlas tanpa pamrih dan selalu konsisten pada komitmen, bahwa pengabdian yang dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.

 Diakhir amanat Danrem menyampaikan kepada seluruh anggota Kodim jajaran maupun satuan jajaran Korem 081/DSJ, untuk senantiasa mencermati perkembangan dan situai yang berkembang, tidak lengah serta senantiasa siap sedia mengantisipasi berbagai kemungkinan yang timbul dan bisa terjadi. Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Dandim jajaran Rem 081/DSJ, Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Kasatdisjan jajaran Koram 081/DSJ serta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Korem 081 dan anggota Kodim 0810/Nganjuk.(arf).

Semangat Berkorban & Berbagi Korem 084/BJ


KABARPROGRESIF.COM :  Korem 084/Bhaskara Jaya, menyerahkan 16 hewan kurban kambing kepada pengurus Panti/Yayasan/Masjid yang ada di wilayah Kota Surabaya dan kabupaten Sidoarjo di lapangan tembak Pistol Makorem 084/ BJ Surabaya. 16 Pengurus Panti/Yayasan/Masjid diantaranya : Pengurus Panti Yayasan PPP TNI, Yayasan Darul Falah 18, Yayasan Miftahul Ulum, Yayasan Musliman, Yayasan Madaniyah, Yayasan Assalam, Yayasan Da’wah Islamiyah, Yayasan Al Bisri, Masjid Attaqwa, Masjid All Akbar, Mushola Baitul Gufron, Mushola Al Qodir, Mushola Sabilul Muhtadin, Mushola A Amin, TPQ Nurul Mujadidin dan Amal Shaleh.

 Penyerahan hewan kurban secara simbolis dipimpin oleh Kasrem 084/BJ Letnan Kolonel Inf Agung Dwi Kuncoro mewakili Danrem 084/BJ. Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 084/BJ mengatakan bahwa penyerahan hewan kurban kepada beberapa pengurus Panti/Yayasan/Masjid sebagai bentuk kepedulian, simpati, semangat kebersaman dan berbagi dari satuan kewilayahan kepada masyarakat. “Melalui kegiatan ini kita ingin mewujudkan kepedulian, menunjukkan rasa simpati dan semangat berbagi kepada masyarakat yang ada di sekeliling kita, agar masyarakat mengerti dan mengetahui bahwa Korem 084/BJ turut ambil bagian dalam menyemarakkan Idul Adha 1435 H, untuk bersama-sama, berkorban dan berbagi dengan masyarakat sekitarnya” kata Kasrem 084/BJ.

Menurut Kasrem 084/BJ. sebagai salah satu satuan kewilayahan di Kota Surabaya, keberadaan Korem 084/BJ diharapkan selalu ikut berpartisipasi dalam meningkatkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan diantara sesama warga dan komponen bangsa, sehingga pembangunan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai.

Semoga dengan penyerahkan hewan kurban ini, masyarakat selalu mendoakan keluarga besar Korem 084/BJ mendapat rahmat, berkah dan hidayah dari Allah SWT serta selalu diberikan perlindungan, keselamatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas demi pengabdian kepada negara, bangsa dan rakyat Indonesia tercinta.

Acara penyerahan hewan kurban dihadiri oleh para Kasi, Kabalak, prajurit dan PNS Korem 084/BJ, acara berjalan aman, tertib dan lancar (arf).

Kamis, 02 Oktober 2014

Hakim Tinjau Kondisi Ismail Nawawi


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker Pemkot Surabaya atas
vonis 1 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Majelis hakim yang diketua Taksin SH, MH
melakukan skors untuk melihat kondisi Ismail Nawawi yang tidur terkapar didalam mobil ambulance milik RS Royal.

Saat meninjau kondisi Ismail Nawawi, Hakim 
Taksin melakukan klarifikasi ke  perawat RS Royal atas kondisi penyakit Ismail Nawawi."siapa namanya, sudah berapa lama sakitnya, anda perwatnya, kondisi pasien saat ini seperti apa,"tanya hakim Taksin ke Perwat RS Royal yang sedang stand by di dalam ambulance.

Mengingat kondisi kesehatan yang cukup parah, hakim Taksin memutuskan untuk menunda sidang PK ini.

"Kita tunda kamis depan,"ujarnya usai meninjau kondisi Ismail.

Sementara, kuasa hukum Ismail, Yusron MZ, SH,MH mengatakan , upaya hukum PK ini merupakan hak dari kliennya,  yang penerapannya  diatur didalam KUHAP pasal 263 ayat 3 huruf a.

Dijelaskan Yusron, pada persidangan PK ini, pihaknya mengaku telah memiliki bukti baru atau nouvum. Bukti tersebut yakni putusan  pidana terdakwa yang lain yakni Gunawan Basri."Dalam putusan Gunawan Basri bukan ranah hukum korupsi tapi penggelapan, terlebih Putusan Pidana  No  212 tahun 2007  sudah incracht,"terang Yusron diakhir persidangan, Kamis (2/10/2014).

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)

Ismail Nawawi Sakit Komplikasi


KABARPROGRESIF.COM : Kondisi kesehatan Ismail Nawawi, Mantan Kadisnaker yang juga terpidana 1 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pencairan fiktif proposal dana operasional serikat pekerja atau serikat buruh tahun 2006 senilai Rp 35 juta ternyata cukup memprihatinkan.

Sebelum persidangan PK digelar, Yusron MZ, SH, MH mengungkapkan Ismail Nawawi mengalami sakit komplikasi yang cukup parah sejak tahun 2012 lalu.  Ia mengatakan sakitnya Ismail  Nawawi berawal dari dampak psikologi atas proses hukum yang dijalaninya."Awalnya dari ginjal terus menyerang organ tubuh yang lainnya. Tetatpi tidak dipungkiri dampak dari psikis yang dihadapi saat mejalani proses hukum, "terang Yusron di PN Surabaya, Kamis (2/10/2014)

Seperi diketahui, hakim kasasi tingkat Mahkah Agung mengganjar hukuman 1 tahun penjara.   Ismail Nawawi dinyatakan terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara sebab pencairan ini tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada proposal permohonan dana, dicairkan sebelum APBD di sahkan serta tidak ada keadaan yang mendesak seperti misalnya kerusuhan.

Atas putusan kasasi itulah, Ismail Nawawi mengajukan upaya hukum lain.  Melalui Kuasa hukumnya Yuzron MZ, SH,MH,  Ia  mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Surabaya. (Komang)