Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 08 Oktober 2014

RIBUAN PRAJURIT KORPS MARINIR TNI AL TERLIBAT PERINGATAN HUT KE-69 TNI


KABARPROGRESIF.COM : Sedikitnya 2.634 prajurit Korps Marinir TNI AL  terlibat peringatan HUT ke-69 TNI yang dipusatkan di Dermaga Koarmatim, Ujung, Surabaya, Selasa (7/10/2014).

Ribuan prajurit Korps Marinir TNI AL tersebut terlibat dalam pasukan upacara parade dan defile, bela diri militer, rubber duck, pembebasan sandera di kapal tanker, terjun statik laut serta pendukung. Selain melibatkan prajurit, Korps Marinir TNI AL juga menurunkan material tempurnya yang dimiliki.

Material tempur tersebut yaitu 28 unit Tank BMP-3F, 7 unit LVT-7A1, 5 unit BVP-2, 2 unit Tatra, 5 unit RM 70 Grad, 6 pucuk Meriam 105 mm, 2 unit Monob, 2 unit Ransus Denjaka, 1 unit Sub Scrimer, 1 unit Bomb Trailer Denjaka,4 unit Sea Raider dan puluhan perhau karet beserta motor tempelnya.

Pada peringatan HUT ke-69 TNI yang dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia DR. Susilo Bambang Yudhoyono tersebut Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) A. Faridz Washington bertindak sebagai Ketua Demonstrasi.

Selain itu, Komandan Batalyon Infanteri-5 Marinir Letkol Marinir Rudi Harto Marpaung bertindak sebagai Ketua Tim Bela Diri Militer yang melibatkan 900 prajurit dari tiga Matra, Darat, Laut dan Udara.

Material tempur Korps Marinir TNI AL, selain mengikut defile, juga terlibat dalam demonstrasi, yaitu 4 unit Tank BMP-3F melaksanakan jumping sambil mengeluarkan tembakan, kemudian 2 unit LVT-7A1 yang dikemudikan Komandan Resimen Kavaleri-1 Marinir Kolonel Marinir Herkulanus Herry Sintarto dan Komandan Resimen Kavaleri-2 Marinir Kolonel Marinir Andi Rahmat menutup seluruh rangkaian demonstrasi dengan melaksanakan manuver terjun dari dermaga ke laut.(arf)

PERINGATAN HUT TNI KE-69 TERMEGAH


KABARPROGRESIF.COM : Peringatan ke-69 HUT TNI tahun 2014 merupakan acara peringatan termegah dalam catatan sejarah yang pernah digelar Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya. (Selasa,7/10/2014). Acara peringatan ini melibatkan personel dan material tempur dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dengan jumlah terbanyak selama kurun waktu kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

Kemegahan HUT TNI tahun 2014 bagi Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono selaku Panglima Tertinggi TNI merupakan yang terakhir setelah 10 tahun menjabat sebagai presiden, menjadi bukti keseriusannya dalam membangun kekuatan pertahanan Negara agar Indonesia menjadi bangsa yang disegani

Upacara parade melibatkan 1 batalyon upacara gabungan, terdiri dari 1 kompi perwira menengah dan 2 kompi perwira pertama, 5 brigade upacara, terdiri dari 1 brigade gabungan POM TNI, gabungan Wanita TNI dan Taruna Akademi TNI, 2 brigade TNI AD, 1 brigade TNI AL, 1 brigade TNI AU, 1 batalyon PNS TNI dan 1 unit korps musik gabungan TNI. Upacara parade dikomandani oleh Kolonel Laut (P) Deny Septiana yang sehari-harinya menjabat sebagai Komandan Satuan Kapal Cepat Koarmabar.

Seusai parade acara dimeriahkan Demonstrasi Gabungan TNI yang terdiri dari matra Darat, matra Laut dan matra Udara dengan koordinator demo Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) A. Faridz Washington. Sesi pertama menampilkan serangan udara gabungan terdiri dari serangan 4 pesawat tempur F-5 Tiger , Peperangan anti kapal selam, pembebasan sandera di kapal tanker dengan tehnik RDO (Rubber Duck Operation), Combat Free Fall oleh gabungan Satgultor dan Fast Rope.

Demonstrasi dilanjutkan penerjunan terbesar yang pernah dilaksanakan yaitu penerjunan 1 brigade infanteri Linud AD dengan menggunakan 10 pesawat Hercules milik TNI AU di pulau Madura. Kemudian penerjunan statik laut oleh personel Taifib dan Heli Water Jump oleh Kopaska.

Berikutnya Beladiri Militer menampilkan kekompakan gerakan dasar perorangan dan tehnik perkelahian satu lawan satu serta perkelahian di atas Tank BMP-3 F dan Leopard yang juga melibatkan beberapa personel Wanita TNI dari ketiga Angkatan.

Selanjutnya atraksi 2 Tank BMP-F dari kanan dan kiri dermaga bergerak dengan kecepatan penuh bertemu di tengah dan jumping secara bersamaan sambil menembakkan meriam.

Acara dilanjutkan dengan defile pasukan upacara dan material tempur TNI. Melibatkan ratusan kendaraan tempur dan kesenjataan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Diteruskan Sailing Pass puluhan kapal-kapal perang TNI AL dan Flypast  puluhan pesawat tempur dan helikopter dari TNI AD, AL dan AU serta . manuver udara dari the Jupiter Aerobatic Team.

Demonstrasi ditutup dengan manuver LVT-7 milik Korps Marinir bergerak dari kiri dan kanan podium selanjutnya di tengah secara bersama-sama terjun dari atas dermaga ke laut. (arf)

PRESIDEN MEMBERI ARAHAN 23.600 PRAJURIT YANG TERLIBAT HUT TNI


KABARPROGRESIF.COM : Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengarahan kepada lebih dari 23.600 prajurit TNI dan PNS TNI yang terlibat dalam HUT TNI yang akan digelar esok harinya di dermaga Ujung Koarmatim, Surabaya, Senin (6/10/2014). Presiden berdiri di tengah ribuan prajurit yang berbaur membentuk warna-warni indah baret prajurit.

Mengawali arahannya RI-1 menyampaikan bahwa peringatan HUT TNI yang akan digelar tanggal 7 Oktober 2014 di dermaga Ujung, merupakan bentuk laporan prajurit TNI kepada Panglima Tertinggi TNI dan rakyat Indonesia atas pelaksanaan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI. “Besok pagi masyarakat Indonesia akan menyaksikan secara langsung gelar kekuatan Tentara Nasional Indonesia yang menjadi bukti nyata pertanggungjawaban TNI kepada rakyat”, tegas Presiden.

Selanjutnya Presiden memberikan pertanyaan kepada perwira pertama tentang tugas tiap-tiap angkatan, kepada perwira menengah ditanyakan alutsista dan kepada bintara tamtama ditanyakan kesejahteraan prajurit yang telah diterima selama ini. Tiap-tiap pertanyaan dijawab oleh perwakilan dari tiap Angkatan dengan tegas.

Dengan didukung kesenjataan yang kuat dan modern akan menambah kekuatan TNI dalam mengamankan NKRI baik dari luar maupun dari dalam. “Walaupun saat ini ancaman dari luar tidak ada dan ancaman dari dalam berupa aksi-aksi terorisme dan sparatisme sudah dapat diatasi dan dilokalisir namun tetap diperlukan kewaspadaan untuk menghadapi dinamika globalisasi di masa mendatang”, ungkap RI-1.

Sebelum memberikan pengarahan Presiden mengunjungi dan meresmikan 3 kapal jenis Frigate yang baru saja tiba dari Inggris yakni KRI Bung Tomo, KRI Usman Harun dan KRI Jhon Lie. Selanjutnya selesai memberikan pengarahan  Presiden beserta rombongan melakukan Joy Sailing (berlayar) dengan KRI Dewaruci mengelilingi perairan Surabaya dan Madura.(arf)

Selasa, 07 Oktober 2014

Usut Oknum Lurah Sunat Dana Lansia, Walikota turunkan Tim Inspektorat


KABARPROGRESIF.COM: Pendistribusian dana bantuan untuk warga Lanjut Usia (Lansia) berupa jatah makan senilai Rp 10 ribu tiga kali sehari (Rp 30 ribu), diduga telah diselewengkan sejumlah oknum kelurahan di Surabaya.

Bahkan, laporan penyelewengan dana Lansia yang diduga dilakukan oknum kelurahan ini sudah sampai ke telinga Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang telah menerjunkan Tim Inspektorat untuk mencari fakta di lapangan. “Kemarin memang ada laporan warga seperti itu. Sebetulnya permasalahan belum tahu persis. Kami masih mengirimkan petugas untuk mengecek di lapangan,” terang Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin (6/10/2014),  di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya.

Tak hanya itu, pihaknya siap memberlakukan hukuman maksimal yaitu pemecatan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memang ditemukan fakta penyelewengan. “Nanti hukumannya berat jika terbukti ditemukan pelanggaran. Bisa jadi diberhentikan dari PNS. Kami nanti akan komunikasikan dengan Bapeg (Badan Kepegawaian),” sambung Walikota Surabaya.

Terkait dugaan penyelewengan dana Lansia ini, Kepala Inspektorat Surabaya, Sigit Sugiharsono membenarkan pihaknya mendapatkan perintah dari Walikota Surabaya. “Praktis kami sudah menurunkan tim di lapangan. Memang kami ada keterbatasan anggota untuk turun ke 154 kelurahan se-Surabaya,” terang Mantan Kadispora dan Dinas Pertanian ini.

Sampai saat ini, pihaknya masih menemukan laporan terkait penerimaan dana makanan Lansia. Sigit mencontohkan jika sehari ada jatah sampai Rp 30 ribu sehari, kenyataannya tidak diberikan semua dan sisanya diwujudkan untuk rekreasi. “Kan tidak boleh seperti itu. Sampai saat ini kami masih melakukan kroscek kepada Dinas Sosial,” kata Sigit.

Pembagian dana Lansia memang baru diterapkan sejak era Walikota Tri Rismaharini periode 2010-2015. Mekanismenya, dana tersebut diberikan Dinas Sosial dan dikirim ke rekening tiap kelurahan.

Kemudian dana Lansia itu diberikan oleh Kelurahan ke Karang Wreda atau perkumpulan Lansia. Masing-masing kekelurahan hanya memiliki satu Karang Wreda dan dihuni rata-rata 10 Lansia (arf)

Oknum Lurah Surabaya diduga Sunat Dana Lansia


KABARPROGRESIF.COM : Pengarahan Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Graha Sawunggaling kemarin (6/10) ternyata mengungkap berbagai takbir permasalahan yang dilakukan para lurah dan camat di Surabaya.

Risma pun mewanti-wanti kepada bawahannya tersebut untuk segera menuntaskan masalahnya itu secepat yang dilakukan.

Bahkan Risma juga mewanti-wanti akan memberi sangsi yang tegas bila bawahannya itu nekat menerjang aturannya. Sangsinya bisa berupa pemecatan.

"Saya sudah menerima berbagai masalah yang dilakukan para lurah dan camat. mulai urusan dinas hingga masalah pribadi. Kalau terbukti maka akan saya pecat" terangnya.

Adapun masalah itu, tambah Risma, muulai dari dugaan penyelewengan dana yang dikelola karang werda hingga masalah rumah tangga yakni menikah tanpa persetujuan istri yang sah.

" Masih diselidiki, oleh inspektorat dugaan penyelewengan dana lansia, Klau yang istri simpanan, saya masih melakukan pendekatan, soalnya istri yang sah, tidak mau melaporkan." ungkapnya. (arf)

DISHUB DAN LLAJ JATIM AKAN INTEGRASIKAN PEMBANGUNAN TREM DI SURABAYA


KABARPROGRESIF.COM : Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) akan mengintegrasikan pembangunan jaringan transportasi massal berupa trem, yang bakal dibangun Pemkot Surabaya.

“Peran dari Pemprov Jatim yaitu akan mengintegrasikan program trem ini. Karena Surabaya bukan hanya milik warga Surabaya, tapi sudah menjadi milik regional dan nasional. Berbagai infrastruktur di Surabaya telah memberikan akses regional dan nasional,” ujar Kadishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diterima Dishub Jatim dari Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) dan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), kata Wahid, program pembangunan trem sudah on going. Oleh karena itu, Pemprov Jatim akan melakukan tindak lanjut atas pembangunan transportasi massal itu.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan Pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Juanda dan Terminal Purabaya telah menjadi infrastruktur yang tak hanya dinikmati warga Surabaya, tapi juga regional dan nasional. Untuk itu, jaringan rel baik itu berupa trem atau monorel harus terkoneksi dengan jaringan tingkat regional seperti terminal maupun nasional yaitu kereta api.

Wahid berharap, trem yang akan dibangun nanti terkoneksi dengan Terminal Joyoboyo, dan dilanjutkan ke Stasiun Waru Sidoarjo. Karena Stasiun Waru berada di depan Terminal Purabaya atau dikenal juga dengan sebutan Bungurasih.

“Seperti yang kita ketahui, Terminal Bungurasih adalah terminal terbesar di Asia Tenggara. Banyak masyarakat dari luar kota yang turun di terminal ini. Kalau trem hingga Stasiun Waru, warga luar kota bisa langsung pindah ke trem menuju dalam kota,” paparnya.

Jika belum bisa sampai Stasiun Waru, terang Wahid, minimal bisa terkoneksi dengan Stasiun Wonokromo sehingga orang yang dari luar kota bisa turun di Stasiun Wonokromo naik trem ke tengah kota. “Jadi pembangunan trem ini harus terkoneksi. Bukan hanya untuk melayani warga Surabaya saja,” katanya.

Selain trem, Wahid menambahkan, Pemprov Jatim juga terus menambah jumlah double track. Setelah merampungkan proyek double track Jakarta-Pasar Turi awal September lalu, pemprov segera membangun double track Pasar Turi-Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pembangunan fisik jalur anyar tersebut mulai dilaksanakan pertengahan 2015. Diharapkan, kereta api dari Jawa Barat-Jawa Tengah bisa langsung masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak,” tuturnya.
Menurutnya, adanya Double track di lintas pantura itu mampu mengurangi kepadatan jalur angkutan jalan yang merupakan akses terpadat di Indonesia. Pintu keluar masuknya barang di Indonesia Timur memang berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, pemprov mempersiapkan double track lintas tengah. Rutenya, Surabaya-Mojokerto-Madiun.

Usul tersebut, kata Wahid, sudah direspons Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Nanti jaringan itu berubah menjadi Surabaya-Madiun-Solo. ”Pelaksanaan untuk wilayah Jatim sudah berlangsung dari Madiun ke barat,” jelasnya.

Wahid menyatakan, pemprov mempunyai target pengembangan double track Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi. Rencana itu direalisasikan lantaran volume kendaraan sudah melebihi kapasitas jalan. Dampaknya, kemacetan hingga biaya transportasi yang tinggi. ”Perlu moda alternatif untuk mengatasi jalur arteri primer yang sudah over capacity,” katanya.

“Proyek melanjutkan double track dari Pasar Turi ke Pelabuhan Tanjung Perak merupakan usulan Gubernur Jatim ke Pemerintah Pusat. Kemenhub memberikan respons positif dan memasukkannya sebagai program yang akan mulai direalisasikan tahun depan,” katanya. (arf)

KORBAN LAKA TOL PERAK, PT JASA RAHARJA SIAP BERI SANTUNAN


KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur siap memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Tol Dupak-Perak Surabaya yang terjadi pada Kamis pukul 06.15 WIB.

"Besaran santunan yang disalurkan mencapai Rp 25 juta per korban meninggal. Sementara, maksimal sebesar Rp 10 juta untuk biaya perawatan terhadap masing-masing korban luka ringan hingga berat," kata Kepala Sub Bagian SW dan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jatim, Totok Ery S, di Surabaya
.
Dia menegaskan, pihaknya menjamin besaran santunan untuk keluarga korban meninggal sebanyak Rp 25 juta per orang bisa diberikan segera. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan petinggi anggota TNI AL tersebut maka santunan akan diberikan setelah prosesi pemakaman.

"Saat ini kami fokus ke pemakaman dulu. Sementara itu, keenam jenazah tepatnya sejak pukul 11.30 WIB sudah dikirim ke masing-masing rumah duka," ujarnya.

Dari keenam korban meninggal, jelas dia, empat jenazah dikirim ke Mojokerto dan satu jenazah dikirim ke Jombang dan satu lagi jenazah ke Sidoarjo. “Setelah proses pemakaman selesai atau sekitar satu hingga tiga hari mendatang, kami baru menyalurkan dana santunan yang dimaksud,” katanya.

Penyebabnya, tambah dia, pada momentum itu seluruh keluarga korban terutama yang anggota keluarganya meninggal masih dalam kondisi berduka. Dengan demikian, santunan belum bisa diserahkan saat ini.

Sebagaimana yang diberikan sebelumnya, sebanyak enam anggota TNI Angkatan Laut tewas akibat kecelakaan lalu lintas antara Lyn SatlinLamil Nodis AL 8503-03 dengan Trailer Nopol L-8068-SM di Tol Dupak arah Perak Surabaya, Kamis (25/9) kemarin. Petugas Pelayanan Informasi Jasa Marga, Agus, menyatakan kecelakaan pada pukul 06.15 WIB itu terjadi saat truk Satlinlamil melaju dari Tol Waru menuju Perak.

Adapun nama-nama korban yang meninggal dunia yakni Serka Joko Surono (sopir truk TNI AL), Koptu Sunoko AP (penumpang di jok depan), Pelda Sujono, Serka Bambang, Sertu Mahmudin dan Sertu Katirin. Sementara korban lainnya, mendapatkan perawatan di RSAL Ramelan Surabaya.(arf)

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Dituntut 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Ratnawati (45) terdakwa kasus penipuan dan penipuan rekan bisnisnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menyatakan terdakwa Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB)  terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan,"kata Jaksa Lujeng dihadapan hakim yang diketuai Burhanudin, Senin (6/10/2014).

Atasa tuntutan itu, terdakwa Ratnawati melalui Gunawan selaku kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan pekan mendatang.

Terpisah, seminggu sebelum tuntutan ini dibacakan, majelis hakim yang diketuai Burhanudin telah mengalihkan status tahanan terdakwa Ratnawati dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Saat dikonfirmasi alasan pengalihan penahanan itu, hakim Burhanudin berdalih hamya semata-mata rasa kemanusiaan. Salah satunya faktor kesehatan anak terdakwa Ratnawati yang mengidap penyakit kanker darah atau leokimia. Selain itu alasan Ratnawati diperlukan dalam perusahaan juga menjadi alasan dikabulkannya pengalihan penahanan ini.

Sontak,perubahan status tahanan kota ini membuat Jaksa Lujeng resah dan memendam rasa kecewa yang dalam. Jaksa berjilbab ini mengaku, jik pengalihan penahanan iniakan berdampak pada putusan vonisnya. Ia meyakini jika Hakim Burhanudin akan menjatuhkan putusan onslagh (rangkaian peristiwa pidananya ada namu bukan masuk ke pidana melainkan ranah perdata,red).

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng  sebelum membacakan tuntutannyadi PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

Jelang Tuntutan Jaksa, Hakim Burhanudin Tangguhkan Tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Burhanudin diduga 'Mainkan' Perkara penggelapan 4,5 miliar yang dilakukan terdakwa Ratnawati (45)

Jelang seminggu sebelum dibacakan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Lujeng Andayani) dari Kejati Jatim , hakim Burhanudin malah merubah status tahanan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dari tahanan negara menjadi tahanan kota.

Perubahan status tahanan kota ini dikabulkan pada persidangan yang digelar pada senin lalu (30/9/2014).
Ironisnya, alasan penangguhan penahanan ini, diakui hakim Burhanudin hanyalah bersifat rasa kemanusiaan.

"Karena anaknya sakit leokimia dan terdakwa dibutuhkan oleh perusahaan,"kata Hakim Burhanudin saat dikonfirmasi,senin (6/10/2014).

Sementara, Jaksa Lujeng Andayani terkesan tak puas akan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan Jaksa wanita yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim ini menilai 'miring' , jika pengalihan status tahanan ini bakal berdampak pada vonis hakim.

"Ini aneh, mau tuntutan kok malah dialihkan status penahanannya, jangan jangan putusannya dinyatakan bukan pidana tapi perdata,"ungkap Lujeng di PN Surabaya, Senin (6/10/2014).

Selain itu, Jaksa Lujeng menolak keras, jika perubaha status tahanan kota yang diberikan hakim Burhanudin ini akibat lantaran pihaknya tidak bisa menghadirkan saksi saksi yang memenuhi unsur pidana perkara ini." Jangan salahkan saya, kami sudah menahanan sejak perkara ini dilimpahkan penyidik ke kami, dan para saksi sudah kita hadirkan termasuk saksi korban,"ujarnya.

Perlu diketahui,  Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  anatara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05 tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namuan Kata Gunawan, Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan

Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Komang)

Senin, 06 Oktober 2014

Antisipasi Musim Hujan, Walikota Imbau Camat-Lurah Siaga


KABARPROGRESIF.COM : Para camat dan lurah di Kota Surabaya, diinstruksikan untuk siaga jelang datangnya musim penghujan. Mereka dihimbau untuk mengantisipasi wilayahnya masing-masing yang rawan tergenang air. Termasuk juga mengantisipasi ancaman berbagai penyakit musiman yang “datang tanpa diundang” seiring datangnya musim hujan.

Instruksi tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ketika mengumpulkan para camat dan lurah terkait kesiapan menghadapi musim hujan di Graha Sawunggaling Lantai VI kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (6/9). Walikota didampingi Asisten I Sekkota, Yayuk Eko Agustin dan Asisten IV Sekkota, Eko Hariyanto.

Ketika menyampaikan arahan, Walikota Risma menyebut satu demi satu camat dan lurah yang wilayahnya rawan tergenang air. Diantaranya Camat Sukomanunggal yang melingkupi kawasan Simo, juga Camat Asemrowo yang meliputi kawasan Kaligreges. Mereka diminta untuk segera turun guna memantau langsung lokasi tersebut.

“Tolong, daerahnya dipantau. Kalau yang biasanya tergenang air, sudah harus disurvei dengan warganya. Ini saya sudah cegah (aliran) airnya dari daerah atas,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Walikota juga mengimbau para camat dan lurah untuk proaktifmelaporkan ke dinas terkait bila ada proyek pengerjaan saluran yang pengerjaannya belum selesai.  Bahkan, walikota menyampaikan “membuka pintu” untuk menerima laporan. Walikota mencontohkan adanya laporan terkait kawasan Bulak Banteng yang saluran airnya sempat bermasalah. Dari laporan tu, Dinas Pekerjaa Umum  Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya langsung turun untuk membuatkan saluran.

“Kalau ada saluran air yang macet atau mati, silahkan lapor ke saya. Tolong dilaporkan. Kalau ndak pakai surat, bisa juga lewat sms.,” himbau walikota. 

Walikota juga menyinggung keberadaan Satgas Penanggulangan Bencana yang sudah terbentuk di lima wilayah pada pertengahan Juli 2014 lalu. Walikota sempat menanyakan kesiapan peralatan seperti perahu karet dan juga personel Satgas tersebut kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (BakesbangLinmas) Kota Surabaya, Soemarno.

“Tolong Pak Marno, personelnya dilatih untuk menaiki perahu. Termasuk kalau ada yang belum bisa berenang diajari berenang. Kan nggak lucu kalau ada personel Satgas penanggulangan bencana yang kelelep (tenggelam) karena nggak bisa renang,” sebut walikota.

Sejak Juli 2014 lalu, Surabaya memang memiliki Satgas penanggulangan bencana yang telah dibentuk di lima wilayah. Dari mulai wilayah Surabaya pusat, Surabaya Timur, Surabaya Barat, dan Surabaya Selatan. Di masing-masing wilayah ada koordinatornya, dari mulai dokter sampai petugas lapangan. Tidak hanya itu, Pemkot Surabaya juga menyiapkan peralatan di tiap wilayah seperti perahu karet, tenda, sleeping bed, alat penjernihan air, peralatan baju kebakaran, tabung oksigen dan juga makanan. Keberadaan Satgas Penanggulangan Bencana tersebut diharapkan bisa berperan efektif bagi masyarakat. (arf)

Eksepsi di Tolak Hakim, Perkara Bos SPBU Kalianak Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai M Yapi menolak eksepsi yang diajukan Soetijono (62),  pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin.

Dalam persidangan agenda putusan sela yang digelar di ruang sidang tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Yapi sebagai ketua majelis hakim memyatakan sependapat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto dari Kejati Jatim. Menurut hakim Yapi, eksepsi yang disusun oleh terdakwa Soetijono yang dibacakan oleh pengacaranya telah masuk ke materi pokok perkara, Sehingga kasus ini harus dilanjutkan pada pembuktian.

Hakim Yapi menilai, penyusunan surat dakwaan JPU telah sesuai, baik menyangkut locus dan tempus delicty nya.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Soetijono sepenuhnya, menerima surat dakwaan Jaksa dan memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian pidanya, dan memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi saksi dalam perkara ini,"kata hakim Yapi saat membacakan amar putusan sela, Senin (6/10/2014).

Sementara dalam persidangan putusan sela ini, sempat memancing emosi Jaksa Djamin dan Hakim M Yapi. Pasalnya saat sidang perkara ini , terdakwa Soetijono belum juga nongol. Padahal Jaksa Djamin mengaku telah beberapakali  mengubungi Terdakwa Soetijono melalui pengacaranya tapi tidak dijawab. "Keputusannya saya serahkan hakim saja, sudah empat kali saya hubungi melalui Gaguk, Pengacaranya terdakwa tapi tidak diangkat, sms pun juga tidak dibalas,"kata Jaksa Djamin sebelum persidangan.

Luapan emosional juga dilontarkan hakim Yapi kepada salah seorang pengacara terdakwa Soetijono. Pengacara wanitanino didamprat hakim Yapi, lantaran dirinya merasa diremehkan akibat menunggu kehadiran terdakwa yang statusnya tidak ditahan."mosok hakim disuruh nunggu terdakwa, ini kan terbalik,"kata Hakim Yapi dengan nada terkesan kesal.

Seperti diketahui, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Kejari Tanjung Perak Bakal di Pra Peradilankan


KABARPROGRESIF.COM : Tak terima dengan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lumongga Marbun, Terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang-undang IT itu   dikabarkan akan melakukan gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya.

Dari Informasi yang dihimpun dari  sumber internal di Kejari Tanjung Perak mengungkapkan pihaknya kini akan menghadapi gugatan atas eksekusi penahanan terpidana Lumongga. Sidang Pra Peradilan ini sedianya akan digelar di PN Surabaya, Rabu (8/10/2014).

"Sidangnya gugatannya Rabu pekan depan," ujar sumber internal Kejari Tanjung Perak yang namanya enggan disebutkan, Jumat (3/10).

Sumber tersebut juga menyebutkan, Kepala Kejari Tanjung Perak, Tatang Agus Voleyantoro sempat kebakaran jenggot terhadap gugatan yang diajukan pihak Lumongga. Pasalnya, Korps Adhyaksa yang berkantor di Jl. Kemayoran, Surabaya itu terpaksa kena getahnya, meskipun dalam kasus ini pihaknya hanya selaku eksekutor atas vonis majelis hakim.

Ia menjelaskan, pihaknya terpaksa menjadi yang tergugat lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), vonis majelis tidak bisa digugat. Jadi meskipun yang menjadi masalah sebenarnya adalah adanya dua vonis hakim atas dasar laporan yang sama, maka tetap saja terpidana tidak bisa menggugat vonis hakim. "Jadi akhirnya pihak terpidana menggugat kami selaku jaksa eksekutor dalam kasus tersebut," katanya.

Tak hanya bakal menghadapi gugatan, Kejari Tanjung Perak juga bakal menghadapi masalah lain. Terpidana juga melaporkan jaksa eksekutor tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyebabnya, eksekusi dianggap tidak berdasar.

Eksekusi itu sendiri dilakukan jaksa Kejari Tanjung Perak terhadap terpidana Lumongga di rumahnya Perumahan Puri Indah, Suko Sidoarjo pada 25 September lalu. Saat itu, terpidana kelahiran 1962 itu meminta kebijakan agar eksekusi ditunda untuk menuntaskan permasalahan. Namun saat itu jaksa tetap tak mau menundanya.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Perlu diketahui, kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)