KABARPROGRESIF.COM : Sidang perkara penyerobotan tanah, dengan terdakwa Soetijono (62) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Djamin batal digelar di PN Surabaya, Senin (13/10/2014).
Menurut Jaksa Djamin, Batalnya persidangan ini dikarenakan terdakwa Soetijono mengalami gangguan kesehatan. Melalui tim pengacaranya, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kalianak ini menyerahkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Dr Lilia Intan dari Rumah Sakit Premir Surabaya ke majelis hakim yang diketuai M Yapi.
"Sidangnya ditunda , Terdakwa sakit dan sudah menyerahkan surat keterangan dokter ke majelis hakim," ujar Jaksa Djamin di PN Surabaya, sambil menunjukan surat keterangan dokter nya, Senin (13/10/2014).
Dalam surat keterangan dokter Rumah Sakit dijalan Nginden Intan Blok B itu tidak disebutkan spesifikasi sakit yang dialami terdakwa Soetijono, Dr Lilia Intan hanya mencontreng kontak yang bertuliskan 'sehubungan dengan sakitnya, yang bersangkutan perlu rawat inap. Surat keterangan dokter ini dibuat dan ditandatangani sehari sebelum persidangan ini digelar.
"Tidak disebutkan sakitnya apa, cuma dikatakan sakit dan perlu rawat inap,"terang Jaksa Djamin.
Diungkapkan Jaksa Djamin, jika tidak batal digelar, saat ini pihaknya telah menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini. Diantaranya, saksi pelapor yakni Kurniawan dan dua saksi Polisi. "Ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk sidang ini, saksi pelapor dan Polisi,"ungkapnya.
Perlu diketahui, dari pantauan wartawan, sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan.
Patut diduga, kondisi sakit yang dialami bos SPBU ini sebagai upaya untuk mengolor-ngolor persidangan ini pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya dan meminta jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.
Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).
Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.
Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)