Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 14 Oktober 2014

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas


KABARPROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 4,5 Miliar minta dibebaskan dari jeratan pidana yang didakwakan padanya.

Hal itu dituangkan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Dihadapan  majelis hakim yang diketuai Burhanudin, SH,  dua kuasa hukum asal Jakarta ini menyatakan, kliennya merupakan korban 'rekayasa' penerapan hukum. Pasalnya, sebelum di pidanakan , perusahaan terdakwa pernah diajukan pailit oleh saksi pelapor di PN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena gagal mempailitkan perusahaan terdakwa, pelaporpun berusaha untuk merekayasa agar perkara ini dijadikan pidana.  Tindakan echwanto melaporkan ke Kepolisian hanyalah tindakan pembunuhan karakter baik dari sisi moral maupun dari sisi hukum, Terdakwa Ratnawati merupakan pemegang saham mayoritas, uang itu digunakan untuk pembiayaan proyek PLN di Sumbawa NTB. "kata Gunawan saat membacakan pembelaannya.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menuding Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim telah melakukan 'konsipirasi' dengan pelapor, hingga melakukan penahanan terhadap diri terdakwa.

Salah satu alasan adanya konspirasi ini dapat dilihat dari pelimpahan perkaran yang dilakukan oleh jaksa Lujeng Andayani, jelang sehari dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik, perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan, Bahkan alasan penahanan itupun dianggap tidak rasional lantaran  ditakutkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.

"Jaksa tidak melihat urgensi penahanan bagaimana mungkin terdakwa melarikan diri hanya karena masalah uang 4,5 miliar, Sementara ia meninggalkan proyek proyek bernilai ratusan miliar, bagaimana mungkin hanya karena uang 4,5 miliar , ia meninggalkan anak yang sakit ginjal dan ibu yang mengalami sakit serta meninggalkan anak yang masih bayi,"kata Gunawan.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk menjerat pidana penggelapan yang dilakukan kliennya. Dari dua pasal yang didakwakan pada surat dakwaannya, yakni melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Namun pada tuntutannya, jaksa hanya menuntut terdakwa Ratnawati melanggar pasal 378 KUHP. "Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, pengakajian perkara ini hanya berdasarkan tafsir semata,"kata Gunawan.

Diakhir pembelaannya, Gunawan meminta agar majelis hakim yang diketuai Burnahudin menjatuhkan putusan bebas dan menyatakan perkara ini bukanlah pidana melainkan sengketa keperdataan. (Komang)

Kejati Terima Berkas Bambang DH dari Penyidik Polisi


KABARPROGRESIF.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menepati janjinya untuk melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. “Berkas Bambang DH sudah masuk sore tadi mas ,” kata Kasitut kepada wartawan, Senin (13/10).

Menurut Dandeni, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni mempelajari dan meneliti berkas tersebut. Selanjutnya, Ia akan menentukan sikap terhadap berkas tersebut, apakah dirasa sudah sesuai dengan petunjuk dari Jaksa atau tidak.

“Kami akan mempelajari dan meneliti berkas itu selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya,” terang Dandeni.

Lanjutnya, apabila berkas dirasa kurang lengkap, dirinya akan mengembalikan kembali ke penyidik kepolisian. Namun, hal itu tergantung dari hasil penelitian yang menyatakan apa berkas itu cukup menunjukkan bukti peran aktif Bambang DH atau tidak. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus ini.

“Berkas lengkap atau tidaknya kan dinilai dari hasil penelitian nanti. Yang pasti, Jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar segera dipenuhi,” tegasnya.

Terkait saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan Polda Jatim, Dandeni menambahkan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti sudah sangat jelas dan dapat dipahami oleh orang awam sekaligus.

“Kata ‘peran aktif’ itu kan bahasa yang mudah dipahami. Dan semua orang pasti tahu apa arti kata tersebut. Makanya, penyidik kepolisian hanya perlu menyantumkan fakta perbuatan Bambang DH dalam kasus japung,” tandasnya. (Komang)

Kasus Pungli Tera SPBU Naik ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) naik level. Tim penyelidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Artinya, dugaan pungli kuat terjadi.

Sumber  di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim mengungkapkan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan setelah dieskpose di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Senin (13/10/2014) pagi. "Pak Kajati sudah menyetujui untuk melanjutkan kasus SPBU ke penyidikan," kata sumber.

Dia menjelaskan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan karena tim sudah mengantongi dua alat bukti terjadinya pungli, yakni dokumen dan keterangan dari ratusan petugas SPBU dan pihak Unit Pelaksana Teknis Tera Metrologi. "Tapi kasus ini sementara fokus di UPT Tera Metrologi Surabaya," terangnya.

UPT Surabaya, lanjut sumber, bertugas menera SPBU di lima kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Jombang. Di lima daerah ini, ada sebanyak 281 SPBU beroperasi. "Itu berdasarkan data terakhir tahun 2012. Kalau sekarang mungkin sudah bertambah," tandasnya.

Tim, lanjut dia, menemukan pungutan tera SPBU ditarik petugas melebihi ketentuan. Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2002 tentang Retribusi, mestinya tarif tera sebesar Rp 21 ribu per pompa atau nozzle. Kenyataannya, petugas menarik melebihi ketentuan itu dengan dalih sebagai uang harian dan transportasi.

Nominal pungli terhitung besar karena peneraan dilakukan dua kali dalam setahun. Apalagi, lanjut sumber, setiap SPBU rata-rata terdiri dari 20 nozzle. Dari seharusnya pungutan tera sebesar Rp 500 ribu sekali ditera, tapi oleh petugas ditarik antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. "Tinggal dikalikan saja berapa besaran punglinya dari tahun 2007 sampai 2012," tandasnya.

Tim, kata sumber, sudah memintai keterangan ratusan pemilik SPBU dan 20an orang dari UPT Tera Metrologi Surabaya, termasuk kepalanya. Hampir semua pemilik SPBU dan petugas UPT di lapangan mengakui adanya pungli tersebut. "Cuma kepala UPTnya membantah. Dia bilang itu oknum yang melakukan pungli," paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi belum menjawab ketika dikonfirmasi via ponsel. Dia tengah mengikuti gelar perkara sejumlah kasus korupsi bersama Kajati Jatim. Namun, beberapa hari lalu dia mengakui kasus tera SPBU kemungkinan akan dikembangkan ke penyidikan.(Komang)

Senin, 13 Oktober 2014

Korban Bus Harapan Jaya Dijanjikan Santunan Rp 25 Juta


KABARPROGRESIF.COM : Pihak Jasa Raharja Cabang Jatim siap menanggung asuransi para korban laka maut bus Harapan Jaya AG 7900 UR yang terguling di depan Mahmil Surabaya di Bungurasih, Senin (13/10/2014).

Totok Heri Kasi Humas Jasa raharja Cabang Jatim menyatakan, semua korban laka, yang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal akan mendapatkan santunan.

"Untuk yang meninggal dunia, akan diberi santunan Rp 25 juta. Sedangkan luka berat dan luka ringan mendapatkan santunan pembiayaan sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Dia menandaskan, santunan itu, akan diberikan dalam dua hari setelah kejadian. Kalau hari ini, tidak memungkinkan karena masih berkabung dan pendataan di lapangan.

"Jasa Raharja akan memberikan garansi letter untuk mengganti biaya, sesuai dengan nilai yang ada. Jadi para korban, tidak perlu melakukan klaim karena sudah ada santunan dari Jasa Raharja," paparnya.

Sampai hari ini, pihak Jasa Raharja, masih melakukan pendataan korban laka. Karena para korban dirawat di tempat berpencar. Mulai di RSUD Sidoarjo, RS Delta Surya dan RS Bhayangkara Polda Jatim (*/arf)

Hasil Olah TKP Dishub Jatim Soal Laka Bus Harapan Jaya


KABARPROGRESIF.COM : Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan tunggal bus PO Harapan Jaya di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo, Senin (13/10/2014) dini hari tadi.

"Kami turunkan tujuh orang, untuk melakukan olah TKP. Tim olah TKP dari Dishub dan LLAJ Jatim dipimpin oleh Kepala UPT Surabaya Soeparno," kata Kadishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi.

Tim olah TKP ini dikerahkan membantu tim olah TKP dari kepolisian dan pihak terkait lainnya. Olah TKP berlangsung selama sekitar tiga jam sejak pukul 07.30 hingga 10.30 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan, bus PO Harapan Jaya nopol AG 7900 UR tujuan Surabaya-Trenggalek, berangkat dari Terminal Purabaya/Bungurasih sekitar pukul 03.45 WIB. Nah, pada pukul 04.00, ketika berada di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo, bus terguling dan menyebabkan delapan orang  penumpang meninggal dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

"Penyebab kecelakaan diduga kuat karena sopir terlalu cepat dalam mengemudi. Ketika bus menikung ke kanan, menyebabkan bus terguling," ujarnya.

Kiskil, Petugas dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub LLAJ Jatim menambahkan, dirinya yang ikut melakukan olah TKP mengindikasikan sopir terlalu cepat dalam mengemudi. Ini terbukti dari gigi perseneleng lima yang dipakai. Ketika menikung ke kanan sebelum terguling, sopir juga sempat melakukan pengereman. Ini terlihat bekas ban di aspal. "Tapi bekas pengeremannya smooth (halus, red)," imbuhnya.

Karena pengeremannya halus, saat terguling bus tetap melaju dan menabrak pembatas jalan yang ada di sekitar depan Oditur Militer (Otmil) Medaeng."Ada 13 kolom pembatas jalan yang roboh, dimana jarak antara kolom pembatas jalan satu dengan lainnya empat meter," pungkasnya. (arf)

Dishub Jatim: PO Harapan Jaya Terancam Sanksi Tegas


KABARPROGRESIF.COM : Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim belum berani menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Harapan Jaya yang sopirnya menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo dini hari tadi.

"Kami sudah melakukan olah TKP, dan memang indikasinya kecepatan bus 80 km/jam atau masuk perseneleng lima saat melaju dan terguling. Tapi untuk sanksi tegas, kami masih tunggu gelar perkara dari pihak kepolisian," kata Kadishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi kepada kabarprogresif.com, Senin (13/10/2014) petang.

Menurut dia, kondisi kesehatan sopir bus Harapan Jaya juga belum diketahui saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan. Ini karena sopir yang diketahui bernama Teguh saat ini masih belum menyerahkan diri ke kepolisian. "Kami belum berani menduga-duga apa penyebab sopir sehingga tidak bisa menguasai bus dan terguling. Apakah sopirnya mengantuk, sakit atau dalam pengaruh minuman keras, kami belum bisa simpulkan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologis kejadian tergulingnya bus itu. Bus yang bernopol AG 7900 UR baru saja keluar dari Terminal Purabaya dan akan menuju Trenggalek. Pantauan sementara, bus melaju dengan kecepatan tinggi 80 km/jam. Saat ada tikungan, pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak 13 guardrill (pembatas jalan) dan akhirnya terguling.

"Tapi kondisi bus remnya bagus, dia pakai rem pneumatik. Tekanan angin untuk rem masih lima bar, karena maksimal delapan hingga sembilan bar," paparnya.

Memang, menurut dia, Bus Harapan Jaya ini sudah beberapa kali terlibat kecelakaan. Untuk yang sekarang ini pasti akan dievaluasi. "Tapi ya nunggu hasil gelar perkara itu. Semoga sopir juga cepat ketemu, saya harap dia tidak melarikan diri, namun hanya mengamankan diri dari amuk massa. Tentunya sopir juga akan kami tes psikologinya," pungkasnya (*/arf)

Kecelakaan Maut Bus di Sidoarjo, PO Salahkan Sopir




KABARPROGRESIF.COM : Perusahaan Otobus Harapan Jaya mengklaim bus yang terlibat kecelakaan maut di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kondisi baik. Kecelakaan yang menyebabkan tujuh penumpang tewas dan puluhan lainnya terluka pada Senin pagi, 13 Oktober 2014 itu diduga karena kelalaian pengemudi.

Kepala Personalia PO Otobus Harapan Jaya di Tulungagung, Syamsudin, mengatakan perusahaan langsung memeriksa laporan kondisi bus yang dikemudikan Teguh Hariyanto itu. "Kondisi bus sangat layak dan tidak ada kendala," kata Syamsudin, Senin, 13 Oktober 2014.

Dia mengatakan kecelakaan tersebut bukan karena kondisi bus. Adapun untuk menelisik dugaan adanya unsur kelalaian sopir, saat ini PO Harapan Jaya sudah mengirim tim teknis ke lokasi kejadian. Mereka akan menyelidiki penyebab musibah itu dan bekerja sama dengan polisi.

PO Harapan Jaya akan memberikan santunan kepada korban jiwa dan luka. Hingga saat ini jumlah korban tewas dalam kecelakaan tunggal ini mencapai tujuh orang. "Kami akan berikan santunan kepada seluruh korban," kata Syamsudin. (*/arf)

Balapan, Sumber Kencono dan Harapan Jaya Makan Korban di Sidoarjo




KABARPROGRESIF.COM : Kecelakaan maut yang dialami bus Harapan Jaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin pagi, 13 Oktober 2014, ternyata menyeret nama bus lain, yakni Sumber Kencono. PO bus yang kedua ini dikenal kerap mengalami kecelakaan maut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Budi Setiyono menjelaskan bahwa bus Harapan Jaya terguling di depan kantor Mahkamah Militer Medaeng sekitar pukul 04.10 WIB. Bus bernomor polisi AG 7900 UR itu terguling saat sedang saling berkejaran dengan bus Sumber Kencono selepas keduanya meninggalkan Terminal Bungurasih, Surabaya.

Kecelakaan terjadi ketika bus ingin menikung di Jalan Raya Waru Arah Medaeng. Saat itu sopir bus tak membiarkan bus Sumber Kencono menyalip. "Namun karena terburu-buru, sopir diduga tidak bisa mengendalikan bus. Akhirnya bus oleng dan menabrak pembatas jalan, kemudian terguling," kata Budi mengurai kronologis kecelakaan, Senin, 13 Oktober 2014.

Kecelakaan itu menyebabkan tujuh penumpang bus tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Tujuh penumpang yang tewas sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Adapun korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Surabaya.

Sebanyak enam dari tujuh korban tewas telah berhasil diidentifikasi. Mereka adalah:
1.Ibnu Markaban, 34 tahun, warga Jalan Merbabu Gang 1 No 16, Dermo, Kediri.
2.Sawal, 54 tahun, warga Desa Soko Kulon Karang Anyar, Gading Sari, Trengggalek.
3.Sukardi, 75 tahun, warga Simbar Lor RT 5 RW 5 Ploso Kidul, Kediri.
4.Kasiadi, 50 tahun, warga Kepung RT 34 RW 8 Pare, Kediri.
5.Priyo Wahyu Hidayat, 46 tahun, Manyar Kertajaya, Gubeng, Surabaya.
6.Suniyem, 55 tahun, warga Desa Bangsangon RT 3 RW 3, Kecamatan Kayen, Kediri. (*/arf)

Akibat Ngelakson di Jalan Macet, Hakim Jatuhkan Vonis Percobaan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon memberikan hukuman percobaan terhadap Soetjipto (29) terdakwa kasus penganiayaan di kawasan G Walk Citraland Juli 2014 lalu.

Oleh hakim Antonius Simbolon , Terdakwa yang tinggal dikawasan Wiyung Surabaya ini dihukum 3 bulan , namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Soetjipto.

Dalam pertimbangan amar putusannya, hakim Antonius menyatakan, hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa hanyalah sebagai efek jera agar dikemudian hari terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sambil menggunakan botol sprite hingga menyebabkan korban Latiful Amin luka dibagian lengan kanannya"ucap hakim Antonius dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Vonis hakim ini mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothy dari Kejari Surabaya, meski belum menyatakan sikap didalam persidangan, namun Jaksa berdarah Manado ini mengaku akan mengambil sikap atas vonis percobaan ini . "Jelas saya akan banding, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami yang menuntut 4 bulan penjara." ujar Jaksa Timothy usai persidangan.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran  terdakwa dan korban tidak punya kesabaran saat melewati jalanan macet di dikawasan G Walk Citraland Surabaya.

Dalam kondisi macet, terdakwa Soetjipto membunyikan klakson mobilnya dengan cara berulang-ulang. Tak terima dengan bunyi gaduh dari klakson mobil terdakwa, Latiful Amin turun dari mobilnya dan mengedor-gedor kaca mobil milik terdakwa.

Merasa jiwanya terancam, terdakwa mengambil botol sprite dan memukulkannya ke arah Latiful Amin. Hingga akhirnya pemukukan itu dilaporkan ke pihak berwajib hingga menggelinding ke meja hijau.

Sebelumnya, Oleh Jaksa Indra Timothy, terdakwa Soetjipto dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan menuntut 4 bulan penjara. (Komang)

Dianggap Ngarang Keterangan, Hakim Tegur Saksi Penangkap Staf Setwan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushartatik, selaku hakim yang menyidangkan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang diduga milik terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan Kota Surabaya terlihat geram atas keterangan saksi Andi Yulianto, petugas yang melakukan penangkapan.

Hakim Tinuk menilai ada keganjilan dalam keterangan yang disampaikan saksi Andi Yulianto. Bahkan hakim Tinuk juga menegur agar saksi dari Polsek Genteng ini tidak memberikan keterangan yang menyesatkan dan merekayasa keterangan. " Anda sudah disumpah, keterangan saudara jangan ngarang, kalau nggak tau bilang nggak tau, perlu anda ingat selain hukuman dunia anda juga terkena hukuman akhirat kalau anda bohong," ucap hakim Tinuk pada saksi Andi dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Muara kejengkelan hakim Tinuk ini berawal dari keganjilan keterangan saksi Andi saat menjelaskan ciri ciri fisik Nuri dan kendaraan yang dikendarai serta helm yang digunakan. Andi menjelaskan jika penangkapan itu berdasarkan dari Pimpinannya yang mendapatkan informasi dari SPK Polsek Genteng yang mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat.

"Mosok anda langsung tau ciri ciri persis terdakwa, padahal yang lewat jalan itu banyak yang pakai helm warna hitam, sepeda matic warna merah, kenapa kok anda langsung bisa mengetahui kalau terdakwa adalah target informasi ini," kata hakim pada saksi Andi.

Sementara dalam persidangan ini, Jaksa I Wayan Oja Miasta juga menghadirkan saksi penyidik yakni Wahyono dan saksi Heri Saptula warga  sipil yang diminta Polisi untuk menyaksikan pnangkapan di periksa secara maraton.

Dalam keterangannya, Wahyono juga dicerca berbagai pertanyaan oleh majekis hakim, termasuk saat proses pemeriksaan penyidikan BAP yang tidak didampingi pengacara."Saat itu sudah saya tawarkan tapi terdakwa tieak mau," kata Wahyono.

Terpisah , saksi Heri Saptula, warga sipil yang tinggal dijalan Taman Aksara No 10 Surabaya ini mengatakan, saat Polisi melakukan penggeledahan , ia berada didalam mushollah depan taman prestasi.

Keterangan saksi Heri pun juga sempat dimentahkan hakim anggota. Saat diperiksa Heri mengaku , Ia satu satunya orang yang ada saat penangkapan tersebut. Padahal dalam keterangan saksi lainnya, saat Nuri ditangkap banyak masyarakat yang menyaksikan, selain itu saksi juga tidak mengetahui pasti keberadaan sabu didalam helm Nuri. Ia hanya ditunjukkan Polisi ada barang didalam helm tapi tidak mengetahui apa isinya." Saya taunya polisi menunjukkan ada sesuatu di helm tapi saya tidak tau apa isinya, saat itu saya diminta ikut menyaksikan penggeledahan ini,"terang Heri saat memberikan keterangannya.

Seperti diketahui terdakwa Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik Nuri.

Kasus ini sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Nuri Subagyo. Polsek Genteng digugat pra peradilan pasca penangkapan dan penahanan Nuri Subagyo yqmg dianggap tidak memenuhi SOP. namun gugatan tersebut dimenangkan pihak Polsek Genteng. Hakim tunggal Hariyanto menganggap penangkapan dan penahanan tersebut telah sesuai aturan. (Komang)

Sidang Pembuktian Kasus Bos SBPU Kalianak 'Terganjal' Surat Dokter




KABARPROGRESIF.COM : Sidang perkara penyerobotan tanah, dengan terdakwa Soetijono (62)  dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Djamin batal digelar di PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Menurut Jaksa Djamin, Batalnya persidangan ini dikarenakan terdakwa Soetijono mengalami gangguan kesehatan. Melalui tim pengacaranya, pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kalianak ini menyerahkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh Dr Lilia Intan dari Rumah Sakit Premir Surabaya ke majelis hakim yang diketuai M Yapi.

"Sidangnya ditunda , Terdakwa sakit dan sudah menyerahkan surat keterangan dokter ke majelis hakim," ujar Jaksa Djamin di PN Surabaya, sambil menunjukan surat keterangan dokter nya, Senin (13/10/2014).

Dalam surat keterangan dokter Rumah Sakit dijalan Nginden Intan Blok B itu tidak disebutkan spesifikasi sakit yang dialami terdakwa Soetijono, Dr Lilia Intan hanya mencontreng kontak yang bertuliskan 'sehubungan dengan sakitnya, yang bersangkutan perlu rawat inap. Surat keterangan dokter ini dibuat dan ditandatangani sehari sebelum persidangan ini digelar.

"Tidak disebutkan sakitnya apa, cuma dikatakan sakit dan perlu rawat inap,"terang Jaksa Djamin.

Diungkapkan Jaksa Djamin, jika tidak batal digelar, saat ini pihaknya telah menghadirkan tiga saksi dalam kasus ini. Diantaranya, saksi pelapor yakni Kurniawan dan dua saksi Polisi. "Ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk sidang ini, saksi pelapor dan Polisi,"ungkapnya.

Perlu diketahui, dari pantauan wartawan, sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan.

Patut diduga, kondisi sakit yang dialami bos SPBU ini sebagai upaya untuk mengolor-ngolor persidangan ini pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya dan meminta jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

SMPN 1 Surabaya Sabet Dua Nomor dalam Kontes Robotika Nasional


KABARPROGRESIF.COM : Para pelajar Surabaya kembali mencatatkan prestasi berskala Nasional di bidang teknologi. Dua tim dari SMP Negeri 1 berhasil membawa pulang dua piala dari ajang Kontes Robotika Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di Jakarta, Sabtu (11/10).

Sorak kegembiraan langsung pecah saat nama Spensabaya III disebut dewan juri sebagai Juara II Kontes Robotika Nasional. Mereka yang paling riang tak lain adalah para anggota tim yang terdiri dari Bagus Adji Dwi Hendrarto, Al-Husain Azhar dan Ara’af Ario. Ketiganya duduk di kelas VIII SMP Negeri 1 Surabaya.

Selain Spensabaya III, Gading Indrayana, Achmad Rafil dan Rizvi Ramadhika dari sekolah yang sama yang tergabung dalam Emerald Team juga meraih posisi Juara Harapan I.

“Kami senang dan lega bisa meraih hasil maksimal. Itu semua berkat kerja keras seluruh anggota tim dan pelatih serta dukungan para guru,” kata Bagus, salah seorang penggawa Spensabaya III.

Dalam kompetisi tersebut, seluruh kontestan yang semuanya berstatus pelajar sekolah menengah pertama diharuskan menciptakan robot line tracer. Artinya, jenis robot yang dimaksud bergerak mengikuti jalur lintasan. Sedangkan tema lomba yaitu agrikultur. Area diluar garis lintasan diumpamakan hamparan sawah, sementara jalur lintasan adalah pematang sawahnya. “Konsepnya, robot kami berjalan sebagai alat patroli di areal sawah,” sambungnya.

Penilaian juri didasarkan pada perolehan poin, waktu dan presentasi. Akumulasi ketiga kriteria itulah yang menentukan pemenang Kontes Robotika Nasional tahun ini.

Kendati sukses menyabet Juara II, namun seluruh anggota tim Spensabaya III sepakat keberhasilan tersebut bukanlah sesuatu yang mudah. Azhar menambahkan, tim-nya harus menjalani persiapan jauh-jauh hari sebelumnya. Intensitas kegiatan makin meningkat pada dua hingga tiga minggu sebelum lomba.

Berbagai kendala sempat menghadang. Mulai dari kerusakan sensor hingga program error silih berganti menguji ketelatenan tim. Bahkan, demi meraih hasil maksimal, personil Spensabaya III harus rela pulang telat.

“Biasanya kami pulang pukul 14.00. Namun, akhir-akhir ini, baru keluar dari sekolah pukul 16.00 itu sudah biasa,” ujar Azhar.

Sementara itu, pelatih Ekstrakulikuler Robotika SMP Negeri 1, M. Syaiful Azis mengatakan, ketentuan kompetisi yang diikuti kali ini agak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Biasanya, siswa hanya diminta mempertontonkan kinerja hasil karya robotnya saja. Namun, dalam Kontes Robotika Nasional Kemenristek ini, para peserta juga diharuskan melakukan presentasi di hadapan para dosen dan pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Menurut Azis, hal itu dipandang sangat baik untuk meningkatkan kompetensi para pelajar. Setiap peserta dituntut tidak hanya mahir membuat karya robot, melainkan memahami detail komponen dan fungsinya.

Tak hanya itu, hasil karya juga harus sepenuhnya buatan tangan (handmade). Komponen dibeli secara terpisah kemudian dirakit dan diprogram sendiri. Setelah jadi, robot dibawa ke venue lomba di Jakarta. Tantangan tidak berhenti sampai di situ. Semua peserta datang ke lokasi lomba masih dalam kondisi tidak tahu bentuk lintasan karena memang masih dirahasiakan. Panitia baru memberitahukan bentuk lintasan beberapa saat jelang lomba. “Setelah mengetahui detail lintasan, para peserta hanya diberi waktu satu jam untuk memprogram robot mereka,” terang Azis.

Meski terdengar cukup sulit, namun Azis sedari awal yakin anak didiknya mampu mengatasi setiap tantangan. Pasalnya, selama masa persiapan dirinya selalu menekankan pentingnya faktor percaya diri dan memahami kualitas lawan. “Sebelum berangkat, kami simulasi dulu seolah-olah sedang berlomba. Jurinya kepala sekolah dan sejumlah guru SMP Negeri 1. Dengan persiapan seperti itu, kami yakin mental tim lebih siap,” tukasnya.

Strategi dan persiapan Azis itu terbukti cukup manjur. Dua tim yang dibesutnya sanggup mencatatkan prestasi membanggakan. Semua capaian itu tidak lepas dari peran orang tua dan sekolah yang senantiasa mendukung.

Kepala SMP Negeri 1 Surabaya, Titik Sudarti menuturkan, ekskul robotika sudah lebih kurang 5 tahun digeluti para pelajar di sekolahnya. Antusiasme siswa pun tergolong cukup tinggi. Setidaknya ada 100-an pelajar yang rutin mengikuti kegiatan ini setiap Sabtu pagi. Untuk mengarahkan potensi di bidang robotika, sekolah menugaskan seorang pelatih dengan didampingi empat asisten dalam setiap pertemuan.

“Ekskul robotika tergolong unggulan dan paling berprestasi. Pada Agustus lalu, robotika SMP Negeri 1 juga meraih tiga penghargaan dalam Parahyangan Robotic Competition 2014,” katanya. Tiga penghargaan yang dimaksud yakni Technical Award Sumo Robot Challenge, Special Award Sumo Robot Challenge dan Vote Award Aplication Robot Challenge.

Kepsek kelahiran Magelang ini menilai, ekskul robotika sangat cocok untuk memupuk jiwa kompetitif dan kreasi inovatif. Apalagi, dalam hitungan bulan, Indonesia bakal memasuki era perdagangan bebas Asia Tenggara (AFTA). Untuk itu, generasi muda harus siap berkompetisi melalui karya-karyanya.

Selanjutnya, Titik mengungkapkan, pihaknya membidik kompetisi robot di Johor Bahru, Malaysia pada 24-26 Desember mendatang. “Mohon doanya semoga kami dapat berprestasi dan mengharumkan nama Indonesia dan Surabaya di level kompetisi internasional,” pungkas mantan Kepala SMP Negeri 26 ini. (arf)