KABARPROGRESIF.COM : Tiga penganiaya pembantu ,yakni Peter Cahyono , Tjoa Amelia dan Tjoa Fining Cahyono dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Rustiningsih.
Oleh majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, tiga pengusaha keturunan cina ini diganjar hukuman masing masing 2 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap seseorang didepan umum secara bersama sama. Sehingga menurut hakim Heru, perbuatan ke tiga terdakwa layak dijatuhi hukuman.
Dalam pertimbangannya , hal yang memberatkan bagi para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum, menjatuhkan hukuman kepada masing masing terdakwa selama 2 bulan penjara,"kata hakim Heru dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang tirta 1 PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).
Sontak, putusan itu langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa, tanpa pikir panjang mereka langsung menyatakan sikap melawan vonis hakim Heru. "Saya banding pak hakim,"ujar ketiga terdakwa secara bergantian.
Usai sidang , dua dari tiga terdakwa berkelamin wanita ini terlihat menggerutu atas vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap mengaku tak bersalah. Bahkan mereka berniat melaporkan Jaksa Eko Nugroho ke Kejati dan majelis hakim perkara ini ke Komisi Yudisial. "Saya akan laporkan Jaksa dan hakimnya,"kata Tjoa amelia (terdakwa 2) dan Tjoa Fining Cahyono (terdakwa 3).
Meski dinyatakan bersalah, namun ketiganya tidak akan merasakan dunia penjara. Pasalnya sejak perkara ini diaporkan ke Polisi dan bergulir ke Kejaksaan hingga Pengadilan, ketiganya tidak pernah dilakukan penahanan.
Sementara, Rustiningsih selaku korban mengungkapkan, aksi penganiayaan itu berlatar belakang dendam dari para terdakwa. Sejak ia dijadikan saksi dalam sengketa waris ke tiga terdakwa melawan keluarganya, Ia selalu mendapatkan perlakuan berbeda dari para terpidana ini.
"Sejak itu , mereka kasar terhadap saya, mulai dari perkataan dan sikap mereka,"ujarnya usai persidangan di PN Surabaya.
Seperti diketahui, peristiwa penggeroyokan itu terjadi di depan toko roti Dunia Bakery, jalan Kupang Panjaan II/69 Surabaya, yang sekaligus ruko milik para terdakwa.
Pengeroyokan yang dilakukan tiga bersaudara warga keturunan ini, terjadi ketika korban pulang dari pasar. Saat itu korban Rustiningsih berniat memadamkan api yang menyala di depan toko terdakwa.
Melihat apa yang dilakukan korban, seketika Peter, terdakwa I menghampiri korban sambil marah-marah. Sejurus kemudian, terdakwa I berusaha memukul korban. Namun, tangan terdakwa I terlebih dahulu dipegang korban.
Tak terhenti disitu, tak terima upaya memukul korban terhambat, akhirnya terdakwa I, menendang pinggang korban sebanyak dua kali.
Melihat kejadian itu, akhirnya terdakwa II membantu mengeroyok korban dengan cara memukul kepala korban. Tak hanya terdakwa II, kejadian pengeroyokan tersebut, makin disempurnakan dengan campur tangan terdakwa III yang menjambak rambut dan menghajar korban dari arah belakang. Korban Rustiningsih ditendang punggungnya hingga mengalami pendarahan.
Selain itu, korban juga mengalami luka pengelupasan kulit di lengan kanan bawah. Luka yang diderita korban dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum bernomor VER/133/IV/ 2012/ Urkes dari dr Fahiemul Limi Sholeh.
Atas perbuatannya, para terdakwa ini dijerat melanggar pasal 352 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Komang)