KABARPROGRESIF.COM : Burhanudin, SHKetuaKetua Majelis hakim dalam perkara No 2342/Pid.B/PN.Surabaya memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan kasus penipuan jasa penyelamatan tongkang senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Armando, Direktur PT Jasalindo ke tingkat pembuktian.
Perintah itu ditetapkan hakim Burhanudin dalam persidangan putusan sela yang digelar di ruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (15/10/2014).
Dalam amar putusannya, Hakim Burhanudin menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Armando melalui Pengacaranya, yakni Dedi Sulistiono. Dasar penolakan tersebut, lantaran materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara. Selain itu para saksi dalam perkara ini sebagian besar berdomisili di Surabaya.
"Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian, sebaliknya dengan pengacara terdakwa, agar mempersiapkan saksi saksi yang bakal diajukan,"jelas hakim Burhanudin dalam amar putusan selanya, Rabu (15/10/2014).
Usai persidangan, Dedi Sulistiono selaku pengacara twrdakwa Armando mengaku akan menghormati putusan sela hakim Burhanudin. pengacara dari Kantor Hukum Jantra Keadilan Semarang ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang diminta oleh hakim."apapun putusannya, kami sangat menghormatinya dan kami pun siap untuk pembuktian,"ujarnya.
Sementara, Jaksa Tri Murti dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi kesiapanya untuk melakukan pembujtian mengaku jika perkara yang disidangkannya ini bukanlah perkaranya, melainkan milik rekan sejawatnya."Ini bukan perkara saya, tapi perkaranya mas Hari Basuki, silahkan langsung ke yang bersangkutan,"ucapnya usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara pidana ini dilaporkan oleh Antonius Jansen, Pemilik kapal tongkang GH 23 dari PT Aman Makmur. Pada akhir 2011 lalu, Antonius melakukan kerjasama sewa kapal tongkangnya dengan Taufik Rian untuk mengakut alat alat berat, salah satunya eskafator.
Ditengah perjalanan, Kapal tongkang GH 23 milik Antonius kandas di pulau Raas Madura akibat badai. Lalu Taufik selaku penyewa kapal tongkang ini meminta bantuan kepada PT Jasalindo selaku perusahaan penyelamat untuk mengangkat kapal tongkang beserta isinya dari dasar laut.
Upaya pengangkatan kapal dan isinya pun berhasil dilakukan oleh PT Jasalindo. Usai diangkat dari dasar laut, PT Jasalindo menyeret kapal tongkang itu ke pelabuhan Semarang tanpa seijin saksi pelapor selaku pemikiknya.
Meski berhasil diselamatkan, Armando selaku Direktur PT Jasalindo tidak mengembalikan kapal tongkang itu ke Antonius , Armando hanya mengembalikan isi yang ada dalam kapal tongkang itu kepada Taufik Rian selaku penyewa kapal.
Akibatnya, Armando harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai kursi terdakwa. namun nasib Armando masih beruntung, meski diduga kuat melakukan penipuan, ia terlihat 'kebal hukum'. Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim tidak melakukan penahanan meski ancaman hukumannya bisa untuk ditahan.
Oleh Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim, Direktur PT Jasalindo ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)