KABARPROGRESIF.COM : Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Bambang Kusmunandar, SH.MH (Hakim Ketua), Erry Mustianto, SH.MH (Hakim Anggota) dan Sigid Purwoko, SH,MH bakal berurusan dengan Komisi Yudisial (KY).
Pasalnya, Oleh Henry Yuwono (50) warga Jalan Granting Surabaya, tiga hakim yang menangani gugatan perkara perdata melawan PT Astra Internasional Tbk Autorized BMW dealer Surabaya dianggap telah 'bermain mata' dalam menjatuhkan putusan gugatan perdata Nomor 242/Pdt.G/PN Surabaya pada Maret 2013 lalu.
Dalam putusan perdata tersebut, tiga mantan hakim PN Surabaya ini mengalahkan gugatannya. Padahal Menurut Henry, dirinya merupakan korban 'pembohongan' atas janji janji PT Astra Internasional, Tbk saat membeli mobil BMW dengan Nomor Polisi L 8696 VN.
Pembohongan informasi itu dilakukan oleh marekting dealer BMW Surabaya yang menyatakan , bila Ia membeli mobil pada dealernya, ia akan mendapatkan berbagai fasilitas istimewa, salah satunya klaim asuransi yang berlaku untuk klaim kecelakaan maupun kerusakan mesin akan diperbaiki di dealer resmi BMW.
Namun, informasi tersebut ternyata hanyalah kamuflase belaka. Hal itu diketahui Henry, ketika Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil BMW nya didaerah Mojokerto. Petaka itu menyebabkan luka bakar pada bagian tubuhnya yang diduga akibat dari mengembangnya sistim airbag pada mobilnya.
Atas kejadian kecelakaan itu, Henry mengkalimkan kerusakan mobil BMW nya ke dealer resmi BMW yakni PT Astra Internasional,Tbk, Autorized BMW Dealer Surabaya di Jalan HR Muhammad Surabaya Kav 2.
Namun ditengah perjalanan perkembangan perbaikan mobil miliknya , ternyata mobil BMW nya itu tidak dikerjakan oleh dealer resmi BMW yang telah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat penawaran biaya bengkek yang telah disetujuinya, perbaikan itu malah dioperkan ke bengkel lain yang bukan bengkek resmi BMW.
"Karena itulah, saya merasa kecewa dan mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, tapi nyatanya hakim malah memihak ke pihak yang bersalah ,"terang Henry di PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).
Namun, upaya mencari kadilan di PN Surabaya dikandaskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Bambang Kusmunandar, Erry Mustianto dan Sigid Purwoko dengan dasar putusan gugatan yang dilakukan Henry kurang pihak.
Ironisnya, putusan perdata itu dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang terdiri dari Hj Rosminah Agus SH,MH., Muljanto SH,MH., dan Bersiaf Sitanggang SH.
"Sekarang saya masih ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan semoga saya mendapatkan keadilan pada putusan kasasinya,"ungkapnya.
Diungkapkan Henry, saat ini pihaknya masih menyusun laporan yang akan segera dilayangkan ke KY. Namun laporan itu bukan ditujukan untuk hakim Pengadilan Tinggi melainkan hakim PN Surabaya saja. "Segera kita kirimkan ke Komisi Yudisial, Sekarang draf nya masih saya susun," terang Henry sambil menunjukkan bukti bukti putusan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. (Komang)