Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 16 Oktober 2014

STER TNI ADAKAN KEGIATAN KOMSOS TNI TA. 2014


KABARPROGRESIF.COM : Paban IV Komsos Ster Mabes TNI, Kolonel Kav Agus Suharto memberikan sosialisasi kegiatan bidang Teritorial utamanya kegiatan Komsos TNI, bertempat di Gedung Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Magetan pada hari kamis 16 Oktober 2014. (16/10).

Kolonel Kav Agus Suharto dalam ceramah dan paparannya menyampaikan arti penting keberadaan Wilayah Pertahanan sesuai dengan  Perpang TNI No 27 / 2010 tanggal 14 April 2010 tentang Koter (Komando Territorial)  terdiri dari TNI AD, Kodam s/d Koramil, TNI AL,  Koarmada s/d Posal, dan TNI AU, Koopsau s/d Lanud Tipe D.

Setiap Angkatan mempunyai pembinaan wilayah teritoral masing-masing Angkatan Darat disebut dengan Binter, Angkatan Laut Binpotmar, Angkatan Udara Binpotdirga, beliau juga menyampaikan bahwa Sishankamrata (Sistim Pertahanan Rakyat Semesta) melibatkan semua elemen masyarakat. Lebih lanjut beliau menyampaikan, Melalui Komsos TNI kita jalin hubungan silahturahmi antara TNI dan Elemen masyarakat dalam rangka membangun karakter Bangsa guna memperkuat ketahanan wilayah, bahwa ketahanan wilayah harus di mulai dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan baik itu lingkungan kerja, tempat tinggal, serta wilayah yang pada akhirnya akan bertemu pada satu titik dengan ketahanan wilayah.

“Para pemuda bangsa, dengan semangat memperjuangkan bangsa dengan mangusir para penjajah, memperjuangkan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan, pancasila UUD 1945 sebagai rambu-rambu dalam bernegara. Dengan persatuan dan kedaulatan marilah kita bangun karakter bangsa dengan usaha membangun perjuangan pada orde baru menuju perjuangan kearah pembangunan,” paparnya. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa pedoman dan penghayatan pancasila sebagai pemahaman bangsa Indonesia sehingga pada orde reformasi agar lebih baik lagi dalam menegakkan hukum.

Sementara itu Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama juga menyampaikan bahwa menyambut baik dilaksanakan Komunikasi Sosial TNI di Lanud Iswahjudi Magetan yang merupakan salah satu program TNI bidang kemasyarakatan yang bersifat lintas sektoral dengan harapan seluruh elemen masyarakat dapat memahaminya  tentang eksistensi pemberdayaan wilayah pertahanan dengan tujuan untuk memperkuat serta mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh dan berwawasan kebangsaan dengan berdasarkan Pancasila, juga sekaligus meningkatkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat  disamping itu, Danrem 081/DSJ menekan Program Kegiatan Komsos TNI ini, juga merupakan perwujudan Jati Diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.

Hadir pada acara itu, Danlanud Iswahjudi, Komandan Korem 081/DSJ, Bupati Magetan, Dandim 0803/Madiun, Dandim 0804/Magetan, Para Kasi Korem, Dan/Ka Balak Rem 081/DSJ, Anggota TNI-AD/AU, PPAD, Toga/Tomas, para Mahasiswa, Ormas, para pemuda, KBT, Organisasi kewanitaan, serta para Siswa/wi dari SD, SMP dan SMA. (Ls/arf).

Rabu, 15 Oktober 2014

Buron 2 Tahun, Mantan DPRD Nganjuk Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM  : Sunarji SH bin Sumarjo, mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Drs Adam Malik berhasil dicokok tim gabungan Intelijen Kejagung ,Kejari Nganjuk dan Kejari Batulicin setelah berhasil mengecoh petugas selama 2 tahun lamanya. Pasca dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Pada tingkat kasasi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, terpidana Sunarji ditangkap di Hotel Semarang Jl.Batulicin Rt 16, Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

" Yang bersangkutan ditangkap  Selasa malam, 14 Oktober 2014 Sekitar pukul 22.50 WITA," ujar Romy, Rabu (15/10/2014).

Romy menceritakan, terpidana terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Drs. Adam Malik. Pembunuhan dilakukan pada 24 Mei 2002 di hutan Jati Waduk Widas, Desa Pajaran Kec. Saradan, Kab.Ketua.

Berdasarkan putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012, amar putusan menyatakan terdakwa I Suparman bin Parjan dan terdakwa II Sunarji, SH bin Sumarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Oleh MA, terpidana dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana dan secara  bersama sama melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 18 (delapan belas) tahun penjara. " Saat ini terpidana sedang perjalanan dibawa ke Nganjuk," ujar Romy. (Komang)

SAKSI-SAKSI DUGAAN KORUPSI DANA BOS-BOPDA MI AKAN DIPERIKSA MARATON


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak  terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sosial (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di kawasan Surabaya Utara. Pekan depan, tim penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pengelola sekolah.

Kasus ini sudah diserahkan ke Pidana Khusus Kejari Perak sejak beberapa waktu lalu, setelah tim intelijen mengantongi data dan informasi yang mengindikasikan terjadinya korupsi. Selanjutnya, tim akan mendalami itu dengan mengorek keterangan dari saksi. “Mulai pekan depan kita jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Perak Bayu Susetyo, Rabu (15/10/2014).

Keterangan saksi, lanjut Bayu, dibutuhkan untuk menguatkan itu. Dia menuturkan, kasus ini mengerucut pada terjadinya penyimpangan di satu sekolah saja. Yakni Madrasah Ibtidaiyah di kawasan Surabaya Utara. Sayang, Bayu enggan menyebutkan MI mana yang sedang diusutnya dengan alasan kepentingan penyelidikan. “Yang jelas MI,” tandasnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, sekolah ini menerima bantuan dana BOS dan BOPDA tahun 2013 total sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut berasal dari pemerintah dan Australia. Temuan penyelidik, realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, institusi penyalur bantuan tersebut.

Memang, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak Tantowi Kemas Pasha menerangkan, dana tersebut disalurkan pemerintah ke madrasah melalui Kemenag. “Jadi bukan melalui Dinas Pendidikan,” tandasnya. Karena itu, pihaknya juga akan memintai keterangan pihak Kemenag Surabaya.(Komang)

Surati Hakim, Prilaku Kejari Perak Dituding Seperti Preman


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang undang IT terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akibat melakukan eksekusi yang sedianya digelar pada Rabu (15/10/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan perlawanan dari Kejari Tanjung Perak.

Sebelum persidangan ini digelar, Kejari Tanjung Perak melayangkan aksi protes yang dituangkan dalam surat ditujukan ke majelis hakim yang diketuai Ekowati. Dalam suratnya, Kejari Perak memprotes sikap hakim yang dianggap menyalahi berita acara persidangan yang dianggap cacat hukum.

Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Ekowati dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (15/10/2014).

Dalam persidangan yang tidak dihadiri pihak Kejari Perak selaku tergugat,  majelis hakim Ekowati menyampaikan surat keberatan itu kepada Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukum dari terpidana Lumongga Marbun.

"Ini ada surat dari Kejari Tanjung Perak yang menanyakan kepada kami, atas dasar berita acara apa kami menggelar perkara ini," ucap hakim Eko ke Sudiman Sidabuke dalam persidangan.

Dijelaskan hakim Ekowati, surat protes itu tak akan ditanggapinya, dan sesuai kesepakatan majelis hakim, pihaknya akan melakukan panggilan ulang kepada pihak Kejari Tanjung Perak," kami akan panggil lagi dan surat ini kami abaikan,"pungkas hakim Ekowati sambil menunda persidangan ini satu pekan mendatang.

Usai persidangan, Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN,M.Hum., menyesalkan sikap Kejari Tanjung Perak. Dia mengatakan, sebagai institusi penegak hukum, semestinya Pihak Kejari Tanjung Perak lebih menghargai lembaga peradilan bukan menggunakan metode 'premanisme'.

"Semestinya tidak boleh seperti ini, wong mereka juga penegak hukum harusnya mereka datang ke persidangan bukannya berkirim surat dan terkesan memprotes hakim, metode ini seperti melecehkan Pengadilan dan cara cara yang dipakai bersifat seperti preman,"kata Sudiman Sidabuke di PN Surabaya.

Dikatakan Sudiman, sudah dua kali ini , pihak Kejari Tanjung Perak selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan PMH ini."minggu lalu datang tapi langsung ditinggal ketika sidangnya mau digelar, sekarang tidak datang malah melayangkan surat ke majelis hakim,"terangnya.

Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Kasus Penipuan Direktur PT Jasalindo Berlanjut Ke Pembuktian.


KABARPROGRESIF.COM : Burhanudin, SHKetuaKetua Majelis hakim dalam perkara No 2342/Pid.B/PN.Surabaya memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan kasus penipuan jasa penyelamatan tongkang senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Armando, Direktur PT Jasalindo ke tingkat pembuktian.

Perintah itu ditetapkan hakim Burhanudin dalam persidangan putusan sela yang digelar di ruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (15/10/2014).

Dalam amar putusannya, Hakim Burhanudin menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Armando melalui Pengacaranya, yakni Dedi Sulistiono. Dasar penolakan tersebut, lantaran materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara. Selain itu para saksi dalam perkara ini sebagian besar berdomisili di Surabaya.

"Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian, sebaliknya dengan pengacara terdakwa, agar mempersiapkan saksi saksi yang bakal diajukan,"jelas hakim Burhanudin dalam amar putusan selanya, Rabu (15/10/2014).

Usai persidangan, Dedi Sulistiono selaku pengacara twrdakwa Armando mengaku akan menghormati putusan sela hakim Burhanudin. pengacara dari Kantor Hukum Jantra Keadilan Semarang ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang diminta oleh hakim."apapun putusannya, kami sangat menghormatinya dan kami pun siap untuk pembuktian,"ujarnya.

Sementara, Jaksa Tri Murti dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi kesiapanya untuk melakukan pembujtian mengaku jika perkara yang disidangkannya ini bukanlah perkaranya, melainkan milik rekan sejawatnya."Ini bukan perkara saya, tapi perkaranya mas Hari Basuki, silahkan  langsung ke yang bersangkutan,"ucapnya usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara pidana ini dilaporkan oleh Antonius Jansen,  Pemilik kapal tongkang GH 23 dari PT Aman Makmur. Pada akhir 2011 lalu, Antonius melakukan kerjasama sewa kapal tongkangnya dengan Taufik Rian untuk mengakut alat alat berat, salah satunya eskafator.

Ditengah perjalanan, Kapal tongkang GH 23 milik Antonius kandas di pulau Raas Madura akibat badai. Lalu Taufik selaku penyewa kapal tongkang ini meminta bantuan kepada PT Jasalindo selaku perusahaan penyelamat untuk mengangkat kapal tongkang beserta isinya dari dasar laut.

Upaya pengangkatan kapal dan isinya pun berhasil dilakukan oleh PT Jasalindo. Usai diangkat dari dasar laut, PT Jasalindo menyeret kapal tongkang itu ke pelabuhan Semarang tanpa seijin saksi pelapor selaku pemikiknya.

Meski berhasil diselamatkan, Armando selaku Direktur PT Jasalindo tidak mengembalikan kapal tongkang itu ke Antonius , Armando hanya mengembalikan isi yang ada dalam kapal tongkang itu kepada Taufik Rian selaku penyewa kapal.

Akibatnya,  Armando harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai kursi terdakwa. namun nasib Armando masih beruntung, meski diduga kuat melakukan penipuan, ia terlihat 'kebal hukum'. Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim tidak melakukan penahanan meski ancaman hukumannya bisa untuk ditahan.

Oleh Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim,  Direktur PT Jasalindo ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)

29 PRAJURIT MAKO KIMA LANMAR SURABAYA RESMI NAIK PANGKAT


KABARPROGRESIF.COM : Segenap prajurit dan PNS Lanmar Surabaya mengikuti upacara kenaikan pangkat Bintara dan Tamtama periode 1 Oktober 2014 bertempat di Lapangan Apel Trian Usman Jl. Opak No.9 Surabaya, Selasa (14/10/2014).

Upacara kenaikan pangkat 29 prajurit yang terdiri dari 22 orang Bintara dan 7 orang Tamtama tersebut dipimpin oleh Inspektur Upacara Komandan Kompi Markas Kapten Marinir Sudarmono dan Komandan upacara Kapten Marinir Ketut Winarsa yang sehari-hari menjabat sebagai Kasi Ang Kima Lanmar Sby, ditandai dengan penyematan tanda pangkat oleh Irup kepada perwakilan yang naik pangkat yaitu Pelda Marinir Ngadimin dan Kopda Marinir Agus Haryanto.

Dalam amanatnya Komandan Kima Lanmar Surabaya menyampaikan bahwa, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan oleh negara atas prestasi dan dedikasi para prajurit. Selain itu, kenaikan pangkat juga merupakan kepercayaan yang diberikan pimpinan kepada Prajurit dengan harapan lebih mampu menunjukkan prestasi dan karya secara nyata dalam bentuk pembangunan, pelayanan dan kegiatan lainnya serta dapat mempertanggung jawabkan kenaikan pangkat ini sesuai tugas dan jabatannya. “Kenaikan pangkat ini harus dijadikan motivasi sebagai pendorong semangat dan tekad dengan berpedoman pada Trisila Angkatan Laut untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi Korps Marinir”, ungkapnya.

Mengakhiri amanatnya, Komandan Kima Lanmar Surabaya menyampaikan ucapan selamat kepada segenap prajurit yang telah naik pangkat dan berpesan agar selalu mempertahankan prestasi dan disiplin prajurit serta mengurangi angka pelanggaran.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan acara Syukuran dan pemberian cinderamata kepada Pelda Marinir Suwoto yang naik pangkat, sekaligus telah memasuki masa pensiun. (arf)

IRDAM SAMBUT SATGAS P4B TNI YONZIPUR-5 KEPANJEN


KABARPROGRESIF.COM : Prajurit Kodam V/Brawijaya yang diwakili oleh Satgas P4B TNI dari Yon Zipur-5 Kepanjen (Satuan Tugas Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) sejumlah 72 orang  pada hari Selasa (14/10) kembali ke Home Base dengan selamat dengan menggunakan fasilitas kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah selesai melaksanakan penugasan berupa pembangunan sarana jalan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam upacara penerimaan Satgas P4B TNI dari Yon Zipur-5 ini dipimpin oleh Irdam V/Brawijaya Kolonel Inf Binarko dan diikuti oleh seluruh prajurit Yon Zipur-5 tanpa terkecuali.

Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko dalam sambutan yang dibacakan Irdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa penugasan yang telah dilaksanakan oleh Satgas P4B TNI Yon Zipur 5 Kepanjen berupa pembangunan sarana jalan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan tugas mulia dan besar manfaatnya, karena hal ini dapat memberikan manfaat bagi percepatan proses pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Sekembalinya dari penugasan, tentunya para prajurit telah mendapatkan berbagai pengalaman berharga. Jadikanlah pengalaman yang diperoleh selama kurang lebih satu tahun di daerah penugasan sebagai bahan evaluasi sekaligus introspeksi dalam rangka mengembangkan kemampuan diri.

Selain itu, setelah selesainya upacara ini agar segera melaksanakan konsolidasi dan inventarisasi material baik berupa senjata dan alat-alat yang digunakan dalam penugasan. Sebelum penggudangan laksanakan pembersihan yang maksimal agar terawat dengan baik sehingga memiliki usia pakai yang panjang. Jika terdapat materiil yang rusak atau hilang segera laporkan ke Komando Atas.

Orang nomor satu di Kodam V/Brawijaya ini berharap kepada seluruh prajurit dapat sesegara mungkin menyesuaikan diri dengan kondisi satuan dan lingkungan masyarakat sekitar home base. Taati aturan dan ketentuan yang berlaku, jangan sampai terlarut oleh kegembiraan yang berlebihan karena telah berhasil melaksanakan tugas yang dibebankan oleh pimpinan kepada P4B TNI dari Yon Zipur 5 Kepanjen. Hal ini disampaikan untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul. Salurkan kegembiraan tersebut dengan berbuat hal-hal positif dan sewajarnya.

Tak lupa beliau juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam Satgas P4B TNI dari Yon Zipur 5 Kepanjen atas keberhasilan dalam melaksanakan tugas serta selamat bertemu kembali dengan keluarga masing-masing. (arf)

Selasa, 14 Oktober 2014

Tiga Mantan Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan KY


KABARPROGRESIF.COM : Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Bambang Kusmunandar, SH.MH (Hakim Ketua), Erry Mustianto, SH.MH (Hakim Anggota) dan Sigid Purwoko, SH,MH bakal berurusan dengan Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, Oleh Henry Yuwono (50) warga Jalan Granting Surabaya, tiga hakim yang menangani gugatan  perkara perdata melawan PT Astra Internasional Tbk Autorized BMW dealer Surabaya dianggap telah 'bermain mata' dalam menjatuhkan putusan gugatan perdata Nomor 242/Pdt.G/PN Surabaya pada Maret 2013 lalu.

Dalam putusan perdata tersebut, tiga mantan hakim PN Surabaya ini mengalahkan gugatannya. Padahal Menurut Henry, dirinya merupakan korban 'pembohongan' atas janji janji PT Astra Internasional, Tbk saat membeli mobil BMW dengan Nomor Polisi L 8696 VN.

Pembohongan informasi itu dilakukan oleh marekting dealer BMW Surabaya yang menyatakan , bila Ia membeli mobil pada dealernya, ia akan mendapatkan berbagai fasilitas istimewa, salah satunya klaim asuransi yang berlaku untuk klaim kecelakaan maupun kerusakan mesin akan diperbaiki di dealer resmi BMW.

Namun, informasi tersebut ternyata hanyalah kamuflase belaka. Hal itu diketahui Henry, ketika Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil BMW nya didaerah Mojokerto. Petaka itu menyebabkan luka bakar pada bagian tubuhnya yang diduga akibat dari mengembangnya sistim airbag pada mobilnya.

Atas kejadian kecelakaan itu, Henry mengkalimkan kerusakan mobil BMW nya ke dealer resmi BMW yakni PT Astra Internasional,Tbk, Autorized BMW Dealer Surabaya di Jalan HR Muhammad Surabaya Kav 2.

Namun ditengah perjalanan perkembangan perbaikan mobil miliknya , ternyata mobil BMW nya itu tidak dikerjakan oleh dealer resmi BMW yang telah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat penawaran biaya bengkek yang telah disetujuinya, perbaikan itu malah dioperkan ke bengkel lain yang bukan bengkek resmi BMW.

"Karena itulah, saya merasa kecewa dan mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, tapi nyatanya hakim malah memihak ke pihak yang bersalah ,"terang Henry di PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).

Namun, upaya mencari kadilan di PN Surabaya dikandaskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Bambang Kusmunandar, Erry Mustianto dan Sigid Purwoko dengan dasar putusan gugatan yang dilakukan Henry kurang pihak.

Ironisnya, putusan perdata itu dikuatkan oleh hakim  Pengadilan Tinggi Surabaya yang terdiri dari Hj Rosminah Agus SH,MH., Muljanto SH,MH., dan Bersiaf Sitanggang SH.

"Sekarang saya masih ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan semoga saya mendapatkan keadilan pada putusan kasasinya,"ungkapnya.

Diungkapkan Henry,  saat ini pihaknya masih menyusun laporan yang akan segera dilayangkan ke KY. Namun laporan itu bukan ditujukan untuk hakim Pengadilan Tinggi melainkan hakim PN Surabaya saja. "Segera kita kirimkan ke Komisi Yudisial, Sekarang draf nya masih saya susun," terang Henry sambil menunjukkan bukti bukti putusan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. (Komang)

Aniaya PRT, Tiga Bos Dunia Bakery Divonis 2 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Tiga penganiaya pembantu ,yakni Peter Cahyono , Tjoa Amelia dan Tjoa Fining Cahyono dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Rustiningsih.
Oleh majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, tiga pengusaha keturunan cina ini diganjar hukuman masing masing 2 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan  terhadap seseorang didepan umum secara bersama sama. Sehingga menurut hakim Heru, perbuatan ke tiga terdakwa layak dijatuhi hukuman.

Dalam pertimbangannya , hal yang memberatkan bagi para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum, menjatuhkan hukuman kepada masing masing terdakwa selama 2 bulan penjara,"kata hakim Heru dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang  tirta 1 PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).

Sontak, putusan itu langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa, tanpa pikir panjang mereka langsung menyatakan sikap melawan vonis hakim Heru. "Saya banding pak hakim,"ujar ketiga terdakwa secara bergantian.

Usai sidang , dua dari tiga terdakwa berkelamin wanita ini terlihat menggerutu atas vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap mengaku tak bersalah. Bahkan mereka berniat melaporkan Jaksa Eko Nugroho ke Kejati dan majelis hakim perkara ini ke Komisi Yudisial. "Saya akan laporkan Jaksa dan hakimnya,"kata Tjoa amelia (terdakwa 2) dan Tjoa Fining Cahyono (terdakwa 3).

Meski dinyatakan bersalah, namun ketiganya tidak akan merasakan dunia penjara. Pasalnya sejak perkara ini diaporkan ke Polisi dan bergulir ke Kejaksaan hingga Pengadilan, ketiganya tidak pernah dilakukan penahanan.

Sementara, Rustiningsih selaku korban mengungkapkan, aksi penganiayaan itu berlatar belakang dendam dari para terdakwa. Sejak ia dijadikan saksi dalam sengketa waris ke tiga terdakwa melawan keluarganya, Ia selalu mendapatkan perlakuan  berbeda dari para terpidana ini.
"Sejak itu , mereka kasar terhadap saya, mulai dari perkataan dan sikap mereka,"ujarnya usai persidangan di PN Surabaya.

Seperti diketahui, peristiwa  penggeroyokan itu terjadi di depan toko roti Dunia Bakery, jalan Kupang Panjaan II/69 Surabaya, yang sekaligus ruko milik para terdakwa.

Pengeroyokan yang dilakukan tiga bersaudara warga keturunan ini, terjadi ketika korban pulang dari pasar. Saat itu korban Rustiningsih berniat memadamkan api yang menyala di depan toko terdakwa.

Melihat apa yang dilakukan korban, seketika Peter, terdakwa I menghampiri korban sambil marah-marah. Sejurus kemudian, terdakwa I berusaha memukul korban. Namun, tangan terdakwa I terlebih dahulu dipegang korban.

Tak terhenti disitu, tak terima upaya memukul korban terhambat, akhirnya terdakwa I, menendang pinggang korban sebanyak dua kali.

Melihat kejadian itu, akhirnya terdakwa II membantu mengeroyok korban dengan cara memukul kepala korban. Tak hanya terdakwa II, kejadian pengeroyokan tersebut, makin disempurnakan dengan campur tangan terdakwa III yang menjambak rambut dan menghajar korban dari arah belakang. Korban Rustiningsih ditendang punggungnya hingga  mengalami pendarahan.

Selain itu, korban juga mengalami luka pengelupasan kulit di lengan kanan bawah. Luka yang diderita korban dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum bernomor VER/133/IV/ 2012/ Urkes dari dr Fahiemul Limi Sholeh.

Atas perbuatannya,  para terdakwa ini dijerat  melanggar pasal 352 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Komang)

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas


KABARPROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 4,5 Miliar minta dibebaskan dari jeratan pidana yang didakwakan padanya.

Hal itu dituangkan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Dihadapan  majelis hakim yang diketuai Burhanudin, SH,  dua kuasa hukum asal Jakarta ini menyatakan, kliennya merupakan korban 'rekayasa' penerapan hukum. Pasalnya, sebelum di pidanakan , perusahaan terdakwa pernah diajukan pailit oleh saksi pelapor di PN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena gagal mempailitkan perusahaan terdakwa, pelaporpun berusaha untuk merekayasa agar perkara ini dijadikan pidana.  Tindakan echwanto melaporkan ke Kepolisian hanyalah tindakan pembunuhan karakter baik dari sisi moral maupun dari sisi hukum, Terdakwa Ratnawati merupakan pemegang saham mayoritas, uang itu digunakan untuk pembiayaan proyek PLN di Sumbawa NTB. "kata Gunawan saat membacakan pembelaannya.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menuding Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim telah melakukan 'konsipirasi' dengan pelapor, hingga melakukan penahanan terhadap diri terdakwa.

Salah satu alasan adanya konspirasi ini dapat dilihat dari pelimpahan perkaran yang dilakukan oleh jaksa Lujeng Andayani, jelang sehari dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik, perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan, Bahkan alasan penahanan itupun dianggap tidak rasional lantaran  ditakutkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.

"Jaksa tidak melihat urgensi penahanan bagaimana mungkin terdakwa melarikan diri hanya karena masalah uang 4,5 miliar, Sementara ia meninggalkan proyek proyek bernilai ratusan miliar, bagaimana mungkin hanya karena uang 4,5 miliar , ia meninggalkan anak yang sakit ginjal dan ibu yang mengalami sakit serta meninggalkan anak yang masih bayi,"kata Gunawan.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk menjerat pidana penggelapan yang dilakukan kliennya. Dari dua pasal yang didakwakan pada surat dakwaannya, yakni melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Namun pada tuntutannya, jaksa hanya menuntut terdakwa Ratnawati melanggar pasal 378 KUHP. "Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, pengakajian perkara ini hanya berdasarkan tafsir semata,"kata Gunawan.

Diakhir pembelaannya, Gunawan meminta agar majelis hakim yang diketuai Burnahudin menjatuhkan putusan bebas dan menyatakan perkara ini bukanlah pidana melainkan sengketa keperdataan. (Komang)

Kejati Terima Berkas Bambang DH dari Penyidik Polisi


KABARPROGRESIF.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menepati janjinya untuk melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. “Berkas Bambang DH sudah masuk sore tadi mas ,” kata Kasitut kepada wartawan, Senin (13/10).

Menurut Dandeni, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni mempelajari dan meneliti berkas tersebut. Selanjutnya, Ia akan menentukan sikap terhadap berkas tersebut, apakah dirasa sudah sesuai dengan petunjuk dari Jaksa atau tidak.

“Kami akan mempelajari dan meneliti berkas itu selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya,” terang Dandeni.

Lanjutnya, apabila berkas dirasa kurang lengkap, dirinya akan mengembalikan kembali ke penyidik kepolisian. Namun, hal itu tergantung dari hasil penelitian yang menyatakan apa berkas itu cukup menunjukkan bukti peran aktif Bambang DH atau tidak. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus ini.

“Berkas lengkap atau tidaknya kan dinilai dari hasil penelitian nanti. Yang pasti, Jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar segera dipenuhi,” tegasnya.

Terkait saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan Polda Jatim, Dandeni menambahkan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti sudah sangat jelas dan dapat dipahami oleh orang awam sekaligus.

“Kata ‘peran aktif’ itu kan bahasa yang mudah dipahami. Dan semua orang pasti tahu apa arti kata tersebut. Makanya, penyidik kepolisian hanya perlu menyantumkan fakta perbuatan Bambang DH dalam kasus japung,” tandasnya. (Komang)

Kasus Pungli Tera SPBU Naik ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) naik level. Tim penyelidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Artinya, dugaan pungli kuat terjadi.

Sumber  di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim mengungkapkan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan setelah dieskpose di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Senin (13/10/2014) pagi. "Pak Kajati sudah menyetujui untuk melanjutkan kasus SPBU ke penyidikan," kata sumber.

Dia menjelaskan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan karena tim sudah mengantongi dua alat bukti terjadinya pungli, yakni dokumen dan keterangan dari ratusan petugas SPBU dan pihak Unit Pelaksana Teknis Tera Metrologi. "Tapi kasus ini sementara fokus di UPT Tera Metrologi Surabaya," terangnya.

UPT Surabaya, lanjut sumber, bertugas menera SPBU di lima kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Jombang. Di lima daerah ini, ada sebanyak 281 SPBU beroperasi. "Itu berdasarkan data terakhir tahun 2012. Kalau sekarang mungkin sudah bertambah," tandasnya.

Tim, lanjut dia, menemukan pungutan tera SPBU ditarik petugas melebihi ketentuan. Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2002 tentang Retribusi, mestinya tarif tera sebesar Rp 21 ribu per pompa atau nozzle. Kenyataannya, petugas menarik melebihi ketentuan itu dengan dalih sebagai uang harian dan transportasi.

Nominal pungli terhitung besar karena peneraan dilakukan dua kali dalam setahun. Apalagi, lanjut sumber, setiap SPBU rata-rata terdiri dari 20 nozzle. Dari seharusnya pungutan tera sebesar Rp 500 ribu sekali ditera, tapi oleh petugas ditarik antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. "Tinggal dikalikan saja berapa besaran punglinya dari tahun 2007 sampai 2012," tandasnya.

Tim, kata sumber, sudah memintai keterangan ratusan pemilik SPBU dan 20an orang dari UPT Tera Metrologi Surabaya, termasuk kepalanya. Hampir semua pemilik SPBU dan petugas UPT di lapangan mengakui adanya pungli tersebut. "Cuma kepala UPTnya membantah. Dia bilang itu oknum yang melakukan pungli," paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi belum menjawab ketika dikonfirmasi via ponsel. Dia tengah mengikuti gelar perkara sejumlah kasus korupsi bersama Kajati Jatim. Namun, beberapa hari lalu dia mengakui kasus tera SPBU kemungkinan akan dikembangkan ke penyidikan.(Komang)