Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 23 Oktober 2014

Terdakwa Pemalsu Upal Tersudut


KABARPROGRESIF.COM : Dedi Catur Nanda (33) Warga Margurukun IV Surabaya hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katerin Sunita menghadirkan saksi Hidayat dari Polsek Sukomanunggal.

Terdakwa pembuat uang palsu (upal) ini tak bisa berkelit saat saksi penangkapan itu memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).

Satu demi satu keterangan Polisi ini tidak dibantah oleh Terdakwa Dedi. "Penangkapan ini dari pengaduan masyarakat yang melaporkan terdakwa menggunakan uang palsu saat membeli rokok,"terang Samsul.

Menurut Samsul, pihaknya telah beberapakali melakukan pengintaian keberadaan terdakwa. "Saat ditangkap, terdakwa kita giring ke tempat kostnya, dijalan Babat Jerawat gang IX No 23 kamar 5 A dan Saat kami geledah, ditemukan uang palsu senilai 10 jutaan didalam lemari terdakwa," ungkapnya.

Dijelaskan dalam dakwaan, uang palsu itu dibuat terdakwa sendiri dengan menggunakan printer merk hp. Barang bukti yang diamankan 1 lembar uang asli pecahan Rp 50.000. 195 lembar upal pecahan Rp 50.000 (9.750.000) , 77 lembar Upal pecahan Rp 20.000 (1.540.000), dan 1 set printer merk hp. 

Akibatnya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang , Pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP. (Komang)

Dituntut 16 Tahun, WNA Cina Menangis



KABARPROGRESIF.COM : Lu Xue Mei (27) , WNA Asal Cina yang juga terdakwa kasus narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg tak kuat menahan air matanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Jaksa Nur Rahman menuntut terdakwa wanita yang tinggal di Guang Zhou Je Pie Ta Cie Lane 5 No 8 Cina ini dengan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Lu Xue Mei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,"ucap Jaksa Nur Rahman saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan itu langsung membuat terdakwa Lu Xue Mei terkejut, Ia tak kuat menahan tangisnya atas jeratan hukum yang dituntutkan kepadanya.

Atas tuntutan itu, Toba Siahaan selaku pengacara terdakwa Lu Xue Mei dari Kantor Hukum Alexander Arief menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat bagi porsi terdakwa.

"Kita Ajukan Pembelaan, karena kami anggap sangat berat, terdakwa ini juga korban yang juga patut mendapatkan hak hukum,"jelas Toba usai persidangan.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, terdakwa dijerat dengan dua pasal, yakni melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Wanita WNA asal cina ini ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.

Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)  

Rabu, 22 Oktober 2014

DISHUB DAN LLAJ JATIM CABUT IJIN TRAYEK BUS HARAPAN JAYA


KABARPROGRESIF.COM : Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim memberikan sanksi tegas kepada PO Harapan Jaya dengan mencabut ijin trayek bus Harapan Jaya AG 7900 UR.
Alasan dilakukan pencabutan ijin trayek ini dikarenakan beberapa hal diantaranya, bus telah mengakibatkan kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa dan kondisi bus yang kecelakaan telah mengalami kerusakan cukup berat.

Kadishub dan LLAJ Prov Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Senin (20/10) mengatakan, pemberian sanksi tegas ini dilakukan tanpa harus menunggu gelar perkara yang dilakukan jajaran terkait. “Sudah kami cabut ijin trayeknya, bus itu, karena telah terlibat lakajol (kecelakaan menonjol) serta kondisi busnya itu sudah rusak. Jadi dua alasan inilah kami cabut ijin trayeknya,” tegasnya.

Selain itu, kecelakaan Bus Harapan Jaya di tikungan bawah Tol Waru, 50 meter setelah Mahkamah Militer (Mahmil) Bungurasih, Sidoarjo, Senin (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB dipastikan karena faktor human eror. "Dari hasil olah TKP dan gelar perkara tim kami di lokasi, bisa dipastikan kecelakaan terjadi karena human eror. Bus melaju kecepatan tinggi di tikungan yang tajam sehingga sopir sulit kendalikan bus hingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Hal itu, diperkuat dengan temuan tim yakni posisi porseneling bus yang masuk gigi 5. Artinya diperkirakan bus melaju kencang dengan kecepatan 80-90 KM/jam. Di saat bersamaan, bus melintas di tikungan dan sopir melakukan pengereman secara halus tapi tidak mampu menghentikan laju bus.

Dari sistem pengereman, kata Wahid, tidak ada persoalan atau berfungsi secara normal. "Bus ini yang menggunakan rem pneumatic atau rem angin. Dari pemeriksaan tim, angin masih tersisa 5 bar dari kondisi normal 8-9 bar. Jadi rem digunakan secara smooth (halus) tapi tak menghentikan laju bus sehingga menabrak dan menghancurkan 13 gadril (pembatas jalan). Andai saja pengereman dilakukan penuh atau tidak smooth, maka bisa jadi bus malah terjungkal. Yang pasti kecelakaan ini karena human eror. Tapi kami belum bisa memastikan pengemudi sadar atau mabuk masih belum diketahui karena sopir melarikan diri," ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian tergulingnya bus bernopol AG 7900 UR baru saja keluar dari Terminal Bungurasih. Sopir memacu bus dengan kecepatan tinggi. Saat ada tikungan pengemudi malah berusaha mendahului bus lain namun tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

Seperti diberitakan kecelakaan bus tujuan Surabaya-Trenggalek tersebut menewaskan tujuh penumpang dan puluhan lainnya menderita luka-luka. Nama korban yang tewas diantaranya Sawal (54) warga Karanganyar-Trenggalek, Kasiadi (50) asal Desa Kepung Kediri, Sukardi (75) asal Simbar Lor-Kediri, Suniyem (55) asal Desa Bangsangon-Kediri, Priyo Wahyu Hidayat (46) warga Manyar- Surabaya serta satu penumpang tanpa identitas. (arf)

Lerai Siswa Berkelahi, Guru SMP Giki 1 Malah Dituntut 7 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Saul Krisdiono (37) guru SMP Giki harus menjalani proses hukum yang bukan Ia lakukan.
Meski telah memisah siswanya dari perkelahian, Namun Ia malah dijadikan pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selasa, (21/10/2014), guru yang tinggal di Jalan Banyu Urip Surabaya itu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro dari Kejari Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Taksin, Terdakwa Saul dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban yang masih anak-anak, FA. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak," kata jaksa Kusbiantoro.

Ironisnya, Selain mendapatkan tuntutan kurungan badan, jaksa juga menuntut Saul dengan denda Rp 40 juta subsidair satu bulan kurungan. Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan setelah menimbang sejumlah saksi atas kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Menanggapi tuntutan itu, Saul mengaku kecewa. Ia mengatakan bahwa jaksa mengabaikan keterangan 34 siswa yang bersaksi di persidangan. Para saksi mengaku bahwa tidak ada pemukulan terjadi saat itu. "Saya hanya melerai setelah tahu ada siswa berkelahi," ujarnya usai sidang.

Saul mengaku akan mengajukan pembelaan pekan depan. Ilham, rekan terdakwa, menambahkan bahwa tuntutan jaksa berlebihan. "Ini dekadensi moral. Seorang guru dikalahkan sikap orang tua siswa yang arogan," katanya.

Kasus dugaan pemukulan ini terjadi pada 10 April 2014 lalu. Peristiwa bermula ketika FA bertengkar dengan DA, keduanya siswa SMP GIKI I Surabaya. Saat itu, terdakwa Saul sedang mengajar Fisika. Melihat keributan, terdakwa mencoba melerai. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa juga menampar FA hingga berdarah. Tak terima, orang tua FA lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (Komang)

Selasa, 21 Oktober 2014

Penyuluhan dan Pembinaan Keagamaan Pada Acara (TMMD) ke-93 di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi


KABARPROGRESIF.COM : Bintalrem 081/DSJ mengadakan Penyuluhan dan Pembinaan Ke-agamaan bagi warga masyarakat di Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi, dalam rangka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-93, kegiatan ini di laksanakan sesuai jadwal TMMD yaitu Penyuluhan dan Pembinaan Keagamaan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014,Pukul 19.30 s.d 21.30 WIB yang dihadiri oleh warga masyarakat Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi dan pihak kemanan yang melaksanakan kegiatan TMMD ke-93.

Dalam kegiatan TMMD Pembangunan non fisik seperti pembinaan mental dan penyuluhan-penyuluhan, mencakup penyuluhan dan pembinaan keagamaan, pen-nyuluhan wawasan kebangsaan, penyuluhan pertahanan teritorial NKRI, penyuluhan keamanan lingkungan (KAMTIKMAS), penyuluhan pertanian, penyuluhan perikanan penyuluhan pendidikan, penyuluhan kehutanan, penyuluhan penanggulangan HIV/AIDS, serta penyuluhan analisa dampak lingkungan. dimana kegiatan ini di-koordinasikan oleh Kodim 0805 Ngawi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. Masyarakat Desa Mendiro Kec. Ngrambe Kab. Ngawi, cukup antusias bergotong royong mendukung dan melaksanakan kegiatan TMMD ke-93 ini, karena sangat menjawab kebutuhan masyarakat untuk membangun dan memiliki rumah yang layak. Masyarakat juga mendapat materi–materi yang sangat berguna dalam membangun kehidupan yang baik dan maju seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

Sedangkan untuk materi yang disampaikan oleh Drs. Mustaqim dari Bintalrem 081/DSJ Adalah tentang  “ Nikmatnya Bersyukur ” atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Untuk itu beliau mengajak dan berpesan kepada kita semua untuk bisa menjaga amanah ini, berupa tubuh yang sehat, paru-paru yang normal, mata yang indah, otak yang cerdas, anak yang sehat dsb. Tingkatkan terus kepedulian kita kepada orang lain dengan menghindari sejauh-jauhnya perbuatan yang justru akan men-datangkan kemudharatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain, Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang  yang mau mensyukuri nikmat sehat yang telah kita rasakan, atas pemberian  Allah SWT, Amin  Ya Robbal Allamin.  Sedangkan dalam kehidupan sehari-hari, Perilaku hidup bersih dan sehat sangat perlu terjaga dilingkungan apalagi dijaman sekarang banyak pengaruh yang datang dari luar sehingga memudahkan terjadinya virus yang menyebarkan berbagai penyakit. Tegas Drs. Mustaqim. (arf).

Senin, 20 Oktober 2014

Dugaan Korupsi Bos -Bopda MI Al Hidayah, Pidsus Perak 'Bidik' Keterlibatan Kemenag


KABARPROGRESIF.COM : Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Bayu Susetyo mulai membidik Keterlibatan beberapa onum Kementrian Agama (Kemenag) Surabaya dalam penyaluran dana Bos dan Bopda di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah dijalan Tambak Asri gang XXV  No 26  Surabaya 

Namun Bayu belum bisa memastikan, kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kemenag tersebut. Mantan Kasintel Tuban ini mengaku masih akan melakukan pemeriksaan pada lingkungan MI Al Hidayah.

"Tentunya ada arah ke sana, kita akan dalami proses pengucurannya, apakah disalurkan utuh atau ada potongan, tapi yang kita periksa para guru nya dulu, senin (20/10/2014), ada 5 guru yang akan kita panggil," terang Bayu.

Seperti diketahui, MI Al Hidayah menerima bantuan dana Bos dan Bopda tahun 2013 sebesar Rp 250 juta bersumber dari pemerintah dan Australia yang diserahkan melalui Kemenag.

Dari  temuan penyidik, realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan ke Kemenag Surabaya. (Komang)

Kamis, 16 Oktober 2014

Risma: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan Bagi Daerah untuk Maju


KABARPROGRESIF.COM : Demi mewujudkan penataan dan pembangunan kota yang baik, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebak memilih menimba ilmu dari Pemkot Surabaya. Tak tanggung-tanggung, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya membawa 25 pejabat, termasuk wakil bupati, sekretaris daerah, asisten serta sejumlah kepala dinas. Kedatangan mereka diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini di balai kota, Kamis (16/10).

Iti mengatakan, tujuan utama kunjungan kali ini adalah untuk studi banding berbagai masalah perkotaan. Di antaranya tata kota, penertiban pedagang kaki lima (PKL), pemanfaatan teknologi informasi serta pengelolaan sampah dan pemeliharaan taman.

Menurut dia, Kabupaten Lebak sebagai bagian dari Provinsi Banten masih memiliki banyak kekurangan. “Jika dibanding daerah lain, kabupaten kami masih tertinggal, terutama di bidang pendidikan. Indikatornya, tiap enam kilometer hanya tersedia satu sekolah. Baik secara kualitas maupun kuantitas, pendidikan perlu ditingkatkan,” katanya.

Iti berharap, lawatan rombongan Pemkab Lebak ke Surabaya dapat memberi manfaat konkret lantaran berkesempatan belajar kiat dan strategi pembangunan kota dari kandidat walikota terbaik dunia, Tri Rismaharini.

Dalam kesempatan itu, Risma -panggilan Tri Rismaharini- menyampaikan tentang perlunya perampingan instansi. Mantan kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan, jumlah kelurahan di Kota Pahlawan kini dirampingkan menjadi 154 kelurahan. Sebelumnya ada 163 kelurahan. Penyusutan jumlah instansi tanpa mengurangi kualitas pelayanan itu, menurut Risma, sanggup mengefisiensi pengeluaran. “Uang operasional lebih kecil sehingga bisa dialokasikan untuk keperluan lain,” ungkapnya.

Penghematan juga dilakukan pemkot dengan cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). e-Procurement atau sistem lelang tender online terbukti mampu menekan 20 hingga 25 persen biaya per tahunnya. Di samping efisiensi, TIK juga membuat kinerja aparatur pemkot semakin mudah. Sebelum menggunakan sistem online, pegawai di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, kata Risma, biasanya pulang larut malam saat akhir tahun. Namun, sejak dioperasikanya aplikasi yang terintegrasi, kebiasaan itu sudah tidak terjadi. “Rata-rata pukul 5 sore mereka sudah pulang ke rumah. Tidak perlu lembur di akhir tahun,” paparnya.

Soal taman, walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut menekankan bahwa taman kota yang dibangun pemkot bukan sekadar hiasan. Namun lebih dari itu, yakni sebagai sarana rekreasi keluarga dan interaksi sosial. Itulah sebabnya, di setiap taman selalu ada fasilitas-fasilitas yang terintegrasi. Misalnya, broadband learning centre (BLC) dimana warga bisa belajar dan mengakses komputer gratis, serta sentra PKL, sarana olahraga dan taman bermain.

Kesempatan bertemu langsung dengan Risma tidak disia-siakan rombongan Pemkab Lebak. Satu per satu mengajukan pertanyaan sesuai bidang jabatannya. Salah satunya pertanyaan tentang bagaimana menata PKL dan mengelola lingkungan di tengah keterbatasan dana APBD.

Menanggapi hal itu, Risma mengatakan, strategi relokasi PKL harus memahami apa yang dibutuhkan para PKLnya terlebih dulu. Artinya, sebelum membangun sentra PKL, harus ada kajian di tiap wilayah. Jika kebutuhan PKL sudah terpenuhi maka dengan sendirinya mereka (PKL) akan mau ditata.

Alumnus ITS ini juga menyinggung soal keterbatasan APBD dalam hal pengelolaan lingkungan. Menurut dia, anggaran tidak bisa dijadikan alasan bagi suatu daerah untuk berhenti membangun. Risma mencontohkan, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya, dia dihadapkan dengan problem pelik. Yakni, harus membangun sebelas taman eks-SPBU dengan anggaran “hanya” Rp 400 miliar.

Berdasar perhitungan saat itu, nominal tersebut hanya cukup untuk menguruk tangki penyimpanan bensin eks-SPBU untuk satu taman saja. Sementara, pemkot harus membangun sebelas taman. Akhirnya, dengan kerjasama tim dan kerja keras, muncul ide tangki eks-SPBU ditimbun dengan tinja dari intalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Keputih.

“Selama kita mau bekerja keras dan kreatif menyelesaikan suatu masalah, maka keterbatasan anggaran sejatinya bisa diatasi,” pungkas dia. (arf)

STER TNI ADAKAN KEGIATAN KOMSOS TNI TA. 2014


KABARPROGRESIF.COM : Paban IV Komsos Ster Mabes TNI, Kolonel Kav Agus Suharto memberikan sosialisasi kegiatan bidang Teritorial utamanya kegiatan Komsos TNI, bertempat di Gedung Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Magetan pada hari kamis 16 Oktober 2014. (16/10).

Kolonel Kav Agus Suharto dalam ceramah dan paparannya menyampaikan arti penting keberadaan Wilayah Pertahanan sesuai dengan  Perpang TNI No 27 / 2010 tanggal 14 April 2010 tentang Koter (Komando Territorial)  terdiri dari TNI AD, Kodam s/d Koramil, TNI AL,  Koarmada s/d Posal, dan TNI AU, Koopsau s/d Lanud Tipe D.

Setiap Angkatan mempunyai pembinaan wilayah teritoral masing-masing Angkatan Darat disebut dengan Binter, Angkatan Laut Binpotmar, Angkatan Udara Binpotdirga, beliau juga menyampaikan bahwa Sishankamrata (Sistim Pertahanan Rakyat Semesta) melibatkan semua elemen masyarakat. Lebih lanjut beliau menyampaikan, Melalui Komsos TNI kita jalin hubungan silahturahmi antara TNI dan Elemen masyarakat dalam rangka membangun karakter Bangsa guna memperkuat ketahanan wilayah, bahwa ketahanan wilayah harus di mulai dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan baik itu lingkungan kerja, tempat tinggal, serta wilayah yang pada akhirnya akan bertemu pada satu titik dengan ketahanan wilayah.

“Para pemuda bangsa, dengan semangat memperjuangkan bangsa dengan mangusir para penjajah, memperjuangkan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan, pancasila UUD 1945 sebagai rambu-rambu dalam bernegara. Dengan persatuan dan kedaulatan marilah kita bangun karakter bangsa dengan usaha membangun perjuangan pada orde baru menuju perjuangan kearah pembangunan,” paparnya. Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa pedoman dan penghayatan pancasila sebagai pemahaman bangsa Indonesia sehingga pada orde reformasi agar lebih baik lagi dalam menegakkan hukum.

Sementara itu Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama juga menyampaikan bahwa menyambut baik dilaksanakan Komunikasi Sosial TNI di Lanud Iswahjudi Magetan yang merupakan salah satu program TNI bidang kemasyarakatan yang bersifat lintas sektoral dengan harapan seluruh elemen masyarakat dapat memahaminya  tentang eksistensi pemberdayaan wilayah pertahanan dengan tujuan untuk memperkuat serta mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh dan berwawasan kebangsaan dengan berdasarkan Pancasila, juga sekaligus meningkatkan kemanunggalan TNI dengan Rakyat  disamping itu, Danrem 081/DSJ menekan Program Kegiatan Komsos TNI ini, juga merupakan perwujudan Jati Diri sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.

Hadir pada acara itu, Danlanud Iswahjudi, Komandan Korem 081/DSJ, Bupati Magetan, Dandim 0803/Madiun, Dandim 0804/Magetan, Para Kasi Korem, Dan/Ka Balak Rem 081/DSJ, Anggota TNI-AD/AU, PPAD, Toga/Tomas, para Mahasiswa, Ormas, para pemuda, KBT, Organisasi kewanitaan, serta para Siswa/wi dari SD, SMP dan SMA. (Ls/arf).

Rabu, 15 Oktober 2014

Buron 2 Tahun, Mantan DPRD Nganjuk Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM  : Sunarji SH bin Sumarjo, mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Drs Adam Malik berhasil dicokok tim gabungan Intelijen Kejagung ,Kejari Nganjuk dan Kejari Batulicin setelah berhasil mengecoh petugas selama 2 tahun lamanya. Pasca dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Pada tingkat kasasi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menyatakan, terpidana Sunarji ditangkap di Hotel Semarang Jl.Batulicin Rt 16, Batulicin Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

" Yang bersangkutan ditangkap  Selasa malam, 14 Oktober 2014 Sekitar pukul 22.50 WITA," ujar Romy, Rabu (15/10/2014).

Romy menceritakan, terpidana terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Drs. Adam Malik. Pembunuhan dilakukan pada 24 Mei 2002 di hutan Jati Waduk Widas, Desa Pajaran Kec. Saradan, Kab.Ketua.

Berdasarkan putusan MA RI No 823K/Pid/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dan putusan PK MA RI No 823K/Pid/2012 tanggal 10 Oktober 2012, amar putusan menyatakan terdakwa I Suparman bin Parjan dan terdakwa II Sunarji, SH bin Sumarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Oleh MA, terpidana dinyatakan terbukti secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana dan secara  bersama sama melakukan penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 18 (delapan belas) tahun penjara. " Saat ini terpidana sedang perjalanan dibawa ke Nganjuk," ujar Romy. (Komang)

SAKSI-SAKSI DUGAAN KORUPSI DANA BOS-BOPDA MI AKAN DIPERIKSA MARATON


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak  terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sosial (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di kawasan Surabaya Utara. Pekan depan, tim penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pengelola sekolah.

Kasus ini sudah diserahkan ke Pidana Khusus Kejari Perak sejak beberapa waktu lalu, setelah tim intelijen mengantongi data dan informasi yang mengindikasikan terjadinya korupsi. Selanjutnya, tim akan mendalami itu dengan mengorek keterangan dari saksi. “Mulai pekan depan kita jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak sekolah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Perak Bayu Susetyo, Rabu (15/10/2014).

Keterangan saksi, lanjut Bayu, dibutuhkan untuk menguatkan itu. Dia menuturkan, kasus ini mengerucut pada terjadinya penyimpangan di satu sekolah saja. Yakni Madrasah Ibtidaiyah di kawasan Surabaya Utara. Sayang, Bayu enggan menyebutkan MI mana yang sedang diusutnya dengan alasan kepentingan penyelidikan. “Yang jelas MI,” tandasnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, sekolah ini menerima bantuan dana BOS dan BOPDA tahun 2013 total sebesar Rp 250 juta. Dana tersebut berasal dari pemerintah dan Australia. Temuan penyelidik, realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, institusi penyalur bantuan tersebut.

Memang, sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak Tantowi Kemas Pasha menerangkan, dana tersebut disalurkan pemerintah ke madrasah melalui Kemenag. “Jadi bukan melalui Dinas Pendidikan,” tandasnya. Karena itu, pihaknya juga akan memintai keterangan pihak Kemenag Surabaya.(Komang)

Surati Hakim, Prilaku Kejari Perak Dituding Seperti Preman


KABARPROGRESIF.COM : Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan undang undang IT terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akibat melakukan eksekusi yang sedianya digelar pada Rabu (15/10/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan perlawanan dari Kejari Tanjung Perak.

Sebelum persidangan ini digelar, Kejari Tanjung Perak melayangkan aksi protes yang dituangkan dalam surat ditujukan ke majelis hakim yang diketuai Ekowati. Dalam suratnya, Kejari Perak memprotes sikap hakim yang dianggap menyalahi berita acara persidangan yang dianggap cacat hukum.

Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Ekowati dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (15/10/2014).

Dalam persidangan yang tidak dihadiri pihak Kejari Perak selaku tergugat,  majelis hakim Ekowati menyampaikan surat keberatan itu kepada Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukum dari terpidana Lumongga Marbun.

"Ini ada surat dari Kejari Tanjung Perak yang menanyakan kepada kami, atas dasar berita acara apa kami menggelar perkara ini," ucap hakim Eko ke Sudiman Sidabuke dalam persidangan.

Dijelaskan hakim Ekowati, surat protes itu tak akan ditanggapinya, dan sesuai kesepakatan majelis hakim, pihaknya akan melakukan panggilan ulang kepada pihak Kejari Tanjung Perak," kami akan panggil lagi dan surat ini kami abaikan,"pungkas hakim Ekowati sambil menunda persidangan ini satu pekan mendatang.

Usai persidangan, Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN,M.Hum., menyesalkan sikap Kejari Tanjung Perak. Dia mengatakan, sebagai institusi penegak hukum, semestinya Pihak Kejari Tanjung Perak lebih menghargai lembaga peradilan bukan menggunakan metode 'premanisme'.

"Semestinya tidak boleh seperti ini, wong mereka juga penegak hukum harusnya mereka datang ke persidangan bukannya berkirim surat dan terkesan memprotes hakim, metode ini seperti melecehkan Pengadilan dan cara cara yang dipakai bersifat seperti preman,"kata Sudiman Sidabuke di PN Surabaya.

Dikatakan Sudiman, sudah dua kali ini , pihak Kejari Tanjung Perak selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan PMH ini."minggu lalu datang tapi langsung ditinggal ketika sidangnya mau digelar, sekarang tidak datang malah melayangkan surat ke majelis hakim,"terangnya.

Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)

Kasus Penipuan Direktur PT Jasalindo Berlanjut Ke Pembuktian.


KABARPROGRESIF.COM : Burhanudin, SHKetuaKetua Majelis hakim dalam perkara No 2342/Pid.B/PN.Surabaya memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan kasus penipuan jasa penyelamatan tongkang senilai Rp 1 Miliar dengan terdakwa Armando, Direktur PT Jasalindo ke tingkat pembuktian.

Perintah itu ditetapkan hakim Burhanudin dalam persidangan putusan sela yang digelar di ruang sidang garuda PN Surabaya, Rabu (15/10/2014).

Dalam amar putusannya, Hakim Burhanudin menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Armando melalui Pengacaranya, yakni Dedi Sulistiono. Dasar penolakan tersebut, lantaran materi eksepsi telah masuk pada pokok perkara. Selain itu para saksi dalam perkara ini sebagian besar berdomisili di Surabaya.

"Menolak eksepsi pengacara terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara ini pada tahap pembuktian, sebaliknya dengan pengacara terdakwa, agar mempersiapkan saksi saksi yang bakal diajukan,"jelas hakim Burhanudin dalam amar putusan selanya, Rabu (15/10/2014).

Usai persidangan, Dedi Sulistiono selaku pengacara twrdakwa Armando mengaku akan menghormati putusan sela hakim Burhanudin. pengacara dari Kantor Hukum Jantra Keadilan Semarang ini juga telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang diminta oleh hakim."apapun putusannya, kami sangat menghormatinya dan kami pun siap untuk pembuktian,"ujarnya.

Sementara, Jaksa Tri Murti dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi kesiapanya untuk melakukan pembujtian mengaku jika perkara yang disidangkannya ini bukanlah perkaranya, melainkan milik rekan sejawatnya."Ini bukan perkara saya, tapi perkaranya mas Hari Basuki, silahkan  langsung ke yang bersangkutan,"ucapnya usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara pidana ini dilaporkan oleh Antonius Jansen,  Pemilik kapal tongkang GH 23 dari PT Aman Makmur. Pada akhir 2011 lalu, Antonius melakukan kerjasama sewa kapal tongkangnya dengan Taufik Rian untuk mengakut alat alat berat, salah satunya eskafator.

Ditengah perjalanan, Kapal tongkang GH 23 milik Antonius kandas di pulau Raas Madura akibat badai. Lalu Taufik selaku penyewa kapal tongkang ini meminta bantuan kepada PT Jasalindo selaku perusahaan penyelamat untuk mengangkat kapal tongkang beserta isinya dari dasar laut.

Upaya pengangkatan kapal dan isinya pun berhasil dilakukan oleh PT Jasalindo. Usai diangkat dari dasar laut, PT Jasalindo menyeret kapal tongkang itu ke pelabuhan Semarang tanpa seijin saksi pelapor selaku pemikiknya.

Meski berhasil diselamatkan, Armando selaku Direktur PT Jasalindo tidak mengembalikan kapal tongkang itu ke Antonius , Armando hanya mengembalikan isi yang ada dalam kapal tongkang itu kepada Taufik Rian selaku penyewa kapal.

Akibatnya,  Armando harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai kursi terdakwa. namun nasib Armando masih beruntung, meski diduga kuat melakukan penipuan, ia terlihat 'kebal hukum'. Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim tidak melakukan penahanan meski ancaman hukumannya bisa untuk ditahan.

Oleh Jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim,  Direktur PT Jasalindo ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan. (Komang)