Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 24 Oktober 2014

Terungkap, Ada Tiga Siswi SD dan Seorang Siswi SMK di Surabaya Hamil


KABARPROGRESIF.COM : Ada fakta mencengangkan terjadi pada pelajar Surabaya. Dalam sebulan terakhir terungkap ada empat siswa diketahui berbadan dua alias hamil. Ironisnya, tiga di antaranya masih sangat belia yakni siswa sekolah dasar (SD).

Tiga siswa SD ini berasal dari wilayah Surabaya Utara, Timur, dan Selatan. Sedang satu lainnya siswa SMK dari wilayah Surabaya Selatan. 

Siswa SD wilayah Surabaya  Utara diketahui tengah hamil lima bulan. Bocah berusia 15 tahun ini diduga dihamili oleh ayahnya sendiri. Hanya saja hingga kemarin sang ayah masih menuding guru sekolahnya yang melakukan perbuatan bejat tersebut. Saat ini bocah berperawakan bongsor ini masih tercatat di kelas 6.

Kondisi  serupa juga terjadi pada siswa hamil dari Surabaya Timur. Siswa kelas 6 ini diduga dihamili teman ayahnya. Saat ini siswa ini diadvokasi oleh Tesa 129 dan dia kini tinggal di sebuah tempat untuk memulihkan kondisi psikologinya.

Sementara kasus kehamilan ketiga yang terjadi di wilayah Surabaya Selatan saat ini masih dalam tahap pendalaman dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur (*/arf)

Adipura untuk Ciptakan Budaya Bersih



KABARPROGRESIF.COM : Keberhasilan Kota Surabaya meraih Adipura Kencana kategori kota metropolitan tahun 2014 yang merupakan untuk kali ketiga beruntun, diharapkan tidak membuat segenap warga Surabaya berpuas diri. Sebaliknya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk lebih baik. Sebab, esensinya bukan hanya meraih piala, tetapi lebih kepada memiliki budaya bersih dan juga promosi kota di kancah global.

Penekanan itu disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di acara ekspose dan pembinaan Adipura 2014-2015 oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Dewan Pertimbangan Adipura di Graha Sawunggali, lantai VI kantor Pemkot Surabaya, Kamis (23/10).

Hadir di acara tersebut, Asisten Deputi Pengolahan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup, R. Sudirman, Prof Johan Silas selaku Dewan Pertimbangan Adipura, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya, Chalid Buchari. Serta elemen dari dinas, kecamatan, kelurahan, sekolah, dan BUMD Pemkot Surabaya.

“Menurut Pak Dirman (Asisten Deputi Pengolahan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup), grade Adipura yang diperoleh Surabaya lebih tinggi ketimbang kota-kota lainnya. Tapi, sebetulnya tujuan bukan cuma sebatas penghargaan,” ujar Risma -panggilan Tri Rismaharini-

Dikatakan walikota, sejatinya yang lebih penting dari meraih Adipura Kencana adalah bagaimana menjadikan kebersihan sebagai bagian dari budaya warga Surabaya. Karenanya, walikota mengimbau seluruh jajaran SKPD, kepala UPTD, camat, lurah dan kepala sekolah untuk memperhatikan kebersihan wilayahnya masing-masing.

Walikota menekankan masih ada beberapa lokasi yang memerlukan peningkatan penanganan dalam hal kebersihan. Diantaranya beberapa kantor kecamatan dan kelurahan. Dua tempat ini nilainya masih belum sebagus lokasi lainnya. Karenanya, begitu acara dimulai, walikota sempat mengecek absensi para camat dan lurah. Walikota yang pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan ini juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi.

“Saya sudah punya catatannya semua. Makanya saya cerewet soal ini karena orang lain akan menilai kita berbudaya atau tidak. Betapa malunya kalau ada tamu tapi kantor kita kotor. Saya tidak mau lagi ada kantor kotor atau toilet nya kotor. Karena itu sama saja dengan menunjukkan diri kita,” imbuhnya.

Walikota juga menekankan, beberapa bangunan kuno yang ada di Surabaya yang menjadi tempat publik, juga tetap harus dijaga kebersihannya. Menurut walikota, tidak ada alasan karena bangunan lama kemudian sulit menjadi bersih. “Justru kalau di luar negeri, bangunan tua itu bersih-bersih,” sambung mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Poin penting lainnya menurut walikota dari keberhasilan meraih Adipura Kencana adalah bagaimana menjadikan wajah kota yang bersih dan asri sebagai jalan untuk mendatangkan income. Sebab, dengan Surabaya tidak memiliki potensi pemandangan alam yang eksotis dan juga hasil tambang yang tersimpan di bawah tanah, maka salah satu upaya adalah dengan menjadikan kota menarik untuk dikunjungi tamu-tamu dari luar negeri.

“Kota kita harus bisa digunakan untuk mendatangkan income. Caranya kota kita harus bersih, aman, nyaman, indah dan sebagainya sehingga orang ke Surabaya itu senang. Kalau kota kita tidak cantik dan tidak bersih, lalu kita punya apa? Karena Surabaya nggak punya hasil tambang dan juga pemandangan alam,” sambung walikota pemegang gelar magister Manajemen Pembangunan Kota ITS ini.

Sementara Asisten Deputi Pengolahan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup, R. Sudirman dalam paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi yang menjadi pemantauan wajib. Diantaranya permukiman menengah dan sederhana, pasar, perkantoran, sekolah, taman dan juga fasilitas pengolahan sampah skala kota. “Bobot lokasi paling tinggi adalah TPA (tempat pembuangan akhir) lalu fasilitas pengolahan sampah skala kota kemudian pasar,” ujarnya.

Kepala BLH Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menambahkan, mekanisme penilaian Adipura dari tahun ke tahun selalu berubah. Fokusnya pun tidak hanya pada satu lokasi saja “Tetapi juga menyeluruh dan dilakukan terus-menerus,” ujar Musdiq.

Kasus Japung BDH, Jaksa Tak Mau Ambil Risiko


KABARPROGRESIF.COM : Berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono sudah pasti dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Polda. Jaksa tak mau mengambil risiko jika berkas tersebut dipaksakan sempurna (P21).

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, risiko Bambang akan dibebaskan pengadilan kemungkinan besar terjadi jika berkas setebal jengkal tangan orang dewasa itu dipaksa sempurna. "Karena tidak ada tambahan siginifikan diberikan penyidik. Ada tambahan keterangsan saksi ahli saja," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/10/2014).

Dandeni menjelaskan, Bambang bisa bebas di pengadilan karena tidak ada tambahan fakta yang menjelaskan peran aktif mantan Wali Kota Surabaya itu pada terjadinya penyelewengan duit japung yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Harus ada fakta yang menerangkan peran aktif Bambang, bukan asumsi," tandasnya.

Secara teknis, lanjut Dandeni, pemeriksaan dan ferivikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana japung berada di tangan Sekretaris Kota Surabaya. Itu, kata dia, juga disebutkan dalam perwali yang dijadikan payung hukum pencairan japung. Adapun wali kota hanya menyetujui japung setelah ada pertimbangan Sekkota.

"Dalam berkas Bambang menyetujui setelah menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak," kata Dandeni. Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang dalam persetujuan pencairan japung tidak ada. "Itu yang kita maksudkan dalam petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik," imbuhnya.

Karena fakta peran aktif Bambang belum juga dipenuhi penyidik, jelas alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung itu, maka jaksa bakal mengembalikan lagi berkas kasus ini kepada penyidik. Apalagi, lanjut dia, di pengadilan tingkat pertama empat terpidana kasus ini dibebaskan hakim. "Itu tentu akan dijadikan pertimbangan hakim. Kami tidak mau ambil risiko Bambang bebas di pengadilan," tandas Dandeni.

Untuk diketahui, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)

Hakim Bebaskan Kurator Jandri Onasis


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang terdiri dari Risty (ketua), Bambang Hermanto dan Bayu selaku hakim anggota membebaskan Jandri Onansis, terdakwa kasus pemalusan proses keapilitan PT Surabaya Agung Industri Tbk (SAIP) &Pulp 

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (23/10/2014), hakim Risti menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang didakwakan oleh Jaksa dari Kejati Jatim.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menjerat Jandri dengan Pasal 263 KUHP, 263 KUHP dan Jo Pasal 55.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1 ke 2 dan Ke 3, mengembalikan nama , harkat dan martabat terdakwa," kata hakim Risty sambil mengetukan Palunya sebagai akhir dari persidangan ini.

Dalam amar putusannya, terdakwa Jandri telah melaksankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator dalam kepailitan PT SAIP.

"Majelis menilai tidak ada satupun bukti-bukti yang melihatkan terdakwa melakukan rekayasa dalam proses kepailitan,"terang Hakim Risty dalam amar putusannya.

Sontak, putusan bebas ini disambut tepuk tangan dari 30 tim pengacara Jandri diakhir pembacaan vonis oleh hakim Risty

Atas putusan bebas ini, dua Jaksa Wanita Kejati yakni Darwati dan Winda selaku jaksa pengganti belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau melalukan upaya hukum kasasi.

"Kami masih pikir pikir,"singkat Jaksa Darwati saat menjawab pertanyaan hakim.

Sementara usai persidangan, Johnson Panjaitan, salah seorang pengacara dari Jandri menyatakan apresiasi atas sikap hakim yang dianggap sangat detail dalam menyidangkan perkara ini.

"Majelis hakim perkara ini sangat saya apresiasi, karena dalam proses persidangan, majelis hakim sangat berhati-hati dan detail mengungkap kasus ini,"kata  Johnson di PN Surabaya

Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini akan melakukan sikap atas  drama 'kriminaliasi' yang dilakukan secara 'konspirasi' antara penyidik dan jaksa. Pihaknya akan memproses penyidik dan Jaksa dalam perkara ini ke Jalur hukum.

"Tentu, kita akan memproses secara hukum, drama kriminalisasi yang dilakukan secara konspirasi oleh penyidik dan Jaksa,"ujarnya.

Selain memproses ke jalur hukum, Johnson juga akan melayangkan gugatan ganti rugi atas penahanan Jandri yang sebelumnya dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

"Penahanan ditingkat penyidik Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kita masalahkan,"pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya oleh Jaksa, Jandri dituntut 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan saat proses kepaitan PT SAIP.

Perkara ini dilaporkan oleh PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) selaku debiturnya sendiri.

Dasar laporan pidana SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus  kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara
(Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)

Kamis, 23 Oktober 2014

Polda Jatim Kelabakan Ada Calon Polwan Hamil


KABARPROGRESIF.COM :  Polda Jatim akhirnya memberikan penjelasan terkait siswi SPN (Sekolah Polisi Negara) asal Bali yang diketahui hamil. Di mana siswi SPN yang hamil tersebut kasusnya telah ditangani Polda Bali dan informasinya siswi telah dikembalikan kepada orang tuanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, masalah tersebut sudah selesai dan tidak mempengaruhi proses pendidikan di SPN Polda Jatim di Bangsal Mojokerto.

"Kasus sudah clear. Dan menyerahkan sepenuhnya pada Polda Bali," kata Awi Setiyono, Rabu (22/10/2014).

Dikatakan Awi, calon siswi Polwan yang menempuh pendidikan di SPN Bangsal Mojokerto semuanya dibawah kewenangan dari Lemdikpol Mabes Polri.

"SPN Polda Jatim itu hanya tempat untuk mendidik. Soal siapa dan berapa jumlahnya semuanya ditentukan Lemdikpol. Termasuk berapa siswi rekrutmen Polda masing-masing yang dikirim," ucap Awi Setiyono.

Mengenai sulitnya media mendapat informasi terkait kasus siswi SPN asal Bali yang diketahui hamil, menurut Awi, karena SPN Bangsal merupakan salah satu Satker Polda Jatim. Dengan demikian semua informasi pemberitaan dilakukan satu atap melalui Bidang Humas Polda Jatim.

"Jadi, bukannya kami mempersulit. Pihak SPN Bangsal  tidak memberi keterangan karena itu sesuai prosedur, yaitu semua masalah pemberitaan harus melalui Bidang Humas Polda Jatim. Jadi bukan mempersulit rekan-rekan media," papar Awi.

Seperti diketahui, sejumlah media sejak sepekan terakhir berupaya mendapatkan informasi terkait siswi SPN asal Bali yang sedang menempuh pendidikan di SPN Bangsal Mojokerto.
Namun, informasi yang berupaya didapat menemui jalan buntu. Sejumlah pihak di Mapolda Jatim dan SPN Bangsal Mojokerto tidak memberi keterangan terhadap media terkait kebenaran siswi SPN Bangsal yang hamil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pendidikan Polwan di SPN Bangsal-Mojokerto tercoreng. Pasalnya, salah seorang calon Polwan diketahui hamil. Kendati proses rekrutmen dalam pendaftaran maupun sistem seleksi dan tes sangat ketat, mulai dari tes kesehatan, psikologi, akademik, fisik. Siswi yang tergabung dalam Pleton 2/II/A adalah siswi yang daftar dari Polda Bali.

Ironisnya, baru menjalani proses pendidikan kurang lebih empat bulan, satu siswi diketahui berbadan dua. Dan kehamilan tersebut sempat mengegerkan institusi Kepolisian (*/Iko)

Posisi Bos SPBU Kalianak Makin Terpojok


KABARPROGRESIF.COM: Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah di kawasan Jalan Kalianak Surabaya terlihat makin terpojok saat Jaksa Djamin dari Kejati Jatim menghadirkan Kurniawan, saksi pelapor dan saksi fakta yakni Hery dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (23/10/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi. Kurniawan menjelaskan seputar perseteruannya dengan terdakwa pemilik SPBU Kalianak.

Dalam keteranganya, Kurniawan mengaku telah beberapakali menegur terdakwa Soetijono untuk membongkar pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.

Dengan teguran itulah, akhirnya terdakwa dan pihaknya melakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan disaksikan oleh Kurniawan dan Terdakwa Soetijono.

Dari pengukuran itulah, terjadi kesepakatan. Terdakwa Soetijono meminta waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran, namun ditolak oleh  Kurniawan dan sepakat akan dibongkar dalam waktu seminggu.

"Sudah ada kesepakatan, tapi nyatanya terdakwa malah melanjutkan pembangunannya,"terang Kurniawan dalam kesaksiannya.

Sementara, saksi Hery yang awalnya digadang-gadang akan meringankan posisi terdakwa Soetijono malah berbalik menyudutkan.

Hery merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim dan diminta oleh Teguh Utomo Santoso selaku pengacara dari terdakwa Soetijono  untuk menjadi penengah dalam kasus yang membelit kliennya.

"Sudah beberapakali diingatkan tapi terdakwa tetap melanjutkan pembangunan pagar tersebut,"terang Hery dalam kesaksiannya.

Bahkan diterangkan Hery, terdakwa juga meminta agar tidak melibatkan PT Senopati selaku pemilik lahan. "Terdakwa sempat meminta kepada Pak Kurniawan untuk tidak melibatkan PT Senopati saat melakukan pengukuran,"terangnya.

Keterangan saksi Kurniawan dan saksi Henry dibantah oleh terdakwa Soetijono. Pemilik SPBU Kalianak ini terlihat 'ngotot' saat menyampaikan keberatannya. Namun penyampaian keberatannya itu ditakling oleh hakim Yapi.

"Masak semua keteranganya tidak benar, jangan berpendapat, nanti sampaikan saya saat pemeriksaan saudara,"kata hakim Yapi diakhir persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.

Persidangan ini sempat beberapakali mengalami penundaan,  sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan, terlebih pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya. (Komang)

Warga Bisa Urus SKTS Secara Online


KABARPROGRESIF.COM : Mulai Kamis (23/10), penduduk musiman di Surabaya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Warga pendatang kini bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) secara online. Ini seiring mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Muhamad Suharto Wardoyo mengatakan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku. Melalui program SKTS online ini, warga musiman di Surabaya bisa dengan cepat mengurus SKTS. Ini merupakan program layanan yang pertama kalinya di Indonesia.

“Bila selama ini, warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Melalui program SKTS online ini, warga musiman bisa dengan cepat mengurus SKTS,” tegas Suharto Wardoyo, ketika memberikan keterangan, Kamis (23/10).

Suharto menjelaskan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Dispendukcapil: www.dispendukcapil.surabaya.go.id. Lalu klik pendaftaran online penduduk musiman.

Bila mengurus di kantor kelurahan, pemohon bisa meminta bantuan petugas untuk mengakses SKTS online sekaligus mengisi form SKTS. Usai mengisi form dengan identitas diri, pemohon membawa form itu untuk dimintakan tanda tangan ke ketua RT dan ketua RW tempatnya berdomisili. Selanjutnya, tanda tangan lurah. Bila ketiga perangkat tersebut sudah tanda tangan, pemohon bisa membawa form itu ke kantor kecamatan dan tinggal menunggu tanda tangan pengesahan dari camat.

“Caranya mudah, cepat, praktis , transparan dan memangkas jalur birokrasi. Prosesnya butuh waktu tujuh (7) hari kerja. Adapun pengambilan SKTS yang sudah jadi, cukup diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi tidak perlu datang ke sini (kantor Dispendukcapil),” jelas Suharto.

Program ini didasarkan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS.

Dispendukcapil Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi program layanan terbaru ini kepada perangkat desa dari 154 kelurahan dan perangkat dari 31 kecamatan di kantor Dispendukcapil Surabaya sejak bulan September September 2014 lalu. Termasuk juga Kamis (23/10) pagi, Dispendukcapil kembali melakukan sosialisasi ke perangkat kecamatan dan Satpol PP di Dispendukcapil. “Dengan program SKTS online ini, Pemkot Surabaya bisa memperoleh data dan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan penduduk musiman di Surabaya,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Adapun warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda. Dispendukcapil Kota Surabaya secara kontinyu akan menggandeng Satpol PP Surabaya untuk menggelar operasi yustisi.  Dengan adanya program SKTS online, petugas nantinya bisa langsung mengecek data warga musiman yang terjaring razia. Apakah warga musiman itu sudah tercatat dan mengurus SKTS atau belum. “Petugas bisa cek langsung data warga via smartphone. Kan datanya sudah online dengan kita. Jadi, meski dia tidak bawa SKTS, namun kalau di data sudah ada, ya tidak kita tindak,” pungkas pejabat yang piawai memainkan keyboard ini. (arf)

Penuh Virus, Kejari Tanjung Perak Musnahkan 800 Ton Pakan Ternak


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (22/10/2014) memusnahkan 800 ton pakan ternak lantaran mengadung virus berbahaya.

Pemusnahan itu, dilakukan di sebuah perusahaan pemusnah limbah beracun yang terletak di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri  Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Kepala Kejari Perak Agus Tatang Volleyantono, Kepala Kejari Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto AKBP Wiji Suwartini.
 
Menurut Kepala Kejari Tanjung Perak Agus Tatang Volleyantono,   pemusnahan barang bukti pakan ternak sebanyak 41 kontainer ini dilakukan berdasarkan putusan MA atas perkara impor pakan ternak dari Taiwan yang saat itu diduga mengandung virus berbahaya. “Perkara ini atasnama terpidana Singgih Sutanto. Dia sudah menjalani hukuman satu tahun penjara,” katanya.

Dijelaskannya,  pemusnahan pakan ternak ini dilakukan di perusahaan yang mempunyai peralatan mesin insinerator. Mesin ini mampu menghasilkan panas 700 derajat selsius sehingga virus yang terkandung tidak menyebar dan musnah tanpa bekas.

“Sebenarnya ahli menyatakan bahwa virus di pakan ternak ini tidak begitu berbahaya. Tapi karena perintah putusan MA agar dimusnahkan, ya kita musnahkan,” tandasnya.

Proses pemusnahan barang bukti pakan ternak ini terbilang panjang. Kejaksaan memerlukan rekanan sehingga pemusnahan ditenderkan. Dari 65 peserta lelang, pemenangnya adalah CV Alpat. Perusahaan ini kemudian menggandeng PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Sejak awal September lalu, sudah 26 kontainer pakan ternak yang dimusnahkan.

“Sisanya terus diproses sampai tanggal 4 November mendatang,” kata Tulus, Direktus PT PRIA. (Komang)

Terdakwa Pemalsu Upal Tersudut


KABARPROGRESIF.COM : Dedi Catur Nanda (33) Warga Margurukun IV Surabaya hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katerin Sunita menghadirkan saksi Hidayat dari Polsek Sukomanunggal.

Terdakwa pembuat uang palsu (upal) ini tak bisa berkelit saat saksi penangkapan itu memberikan keterangannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).

Satu demi satu keterangan Polisi ini tidak dibantah oleh Terdakwa Dedi. "Penangkapan ini dari pengaduan masyarakat yang melaporkan terdakwa menggunakan uang palsu saat membeli rokok,"terang Samsul.

Menurut Samsul, pihaknya telah beberapakali melakukan pengintaian keberadaan terdakwa. "Saat ditangkap, terdakwa kita giring ke tempat kostnya, dijalan Babat Jerawat gang IX No 23 kamar 5 A dan Saat kami geledah, ditemukan uang palsu senilai 10 jutaan didalam lemari terdakwa," ungkapnya.

Dijelaskan dalam dakwaan, uang palsu itu dibuat terdakwa sendiri dengan menggunakan printer merk hp. Barang bukti yang diamankan 1 lembar uang asli pecahan Rp 50.000. 195 lembar upal pecahan Rp 50.000 (9.750.000) , 77 lembar Upal pecahan Rp 20.000 (1.540.000), dan 1 set printer merk hp. 

Akibatnya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang , Pasal 36 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP. (Komang)

Dituntut 16 Tahun, WNA Cina Menangis



KABARPROGRESIF.COM : Lu Xue Mei (27) , WNA Asal Cina yang juga terdakwa kasus narkoba jenis Sabu seberat 1 Kg tak kuat menahan air matanya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (22/10/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Jaksa Nur Rahman menuntut terdakwa wanita yang tinggal di Guang Zhou Je Pie Ta Cie Lane 5 No 8 Cina ini dengan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Lu Xue Mei telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,"ucap Jaksa Nur Rahman saat membacakan tuntutannya.

Tuntutan itu langsung membuat terdakwa Lu Xue Mei terkejut, Ia tak kuat menahan tangisnya atas jeratan hukum yang dituntutkan kepadanya.

Atas tuntutan itu, Toba Siahaan selaku pengacara terdakwa Lu Xue Mei dari Kantor Hukum Alexander Arief menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap terlalu berat bagi porsi terdakwa.

"Kita Ajukan Pembelaan, karena kami anggap sangat berat, terdakwa ini juga korban yang juga patut mendapatkan hak hukum,"jelas Toba usai persidangan.

Dijelaskan dalam surat tuntutan, terdakwa dijerat dengan dua pasal, yakni melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Wanita WNA asal cina ini ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.

Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)  

Rabu, 22 Oktober 2014

DISHUB DAN LLAJ JATIM CABUT IJIN TRAYEK BUS HARAPAN JAYA


KABARPROGRESIF.COM : Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Prov Jatim memberikan sanksi tegas kepada PO Harapan Jaya dengan mencabut ijin trayek bus Harapan Jaya AG 7900 UR.
Alasan dilakukan pencabutan ijin trayek ini dikarenakan beberapa hal diantaranya, bus telah mengakibatkan kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa dan kondisi bus yang kecelakaan telah mengalami kerusakan cukup berat.

Kadishub dan LLAJ Prov Jatim, Wahid Wahyudi, di Surabaya, Senin (20/10) mengatakan, pemberian sanksi tegas ini dilakukan tanpa harus menunggu gelar perkara yang dilakukan jajaran terkait. “Sudah kami cabut ijin trayeknya, bus itu, karena telah terlibat lakajol (kecelakaan menonjol) serta kondisi busnya itu sudah rusak. Jadi dua alasan inilah kami cabut ijin trayeknya,” tegasnya.

Selain itu, kecelakaan Bus Harapan Jaya di tikungan bawah Tol Waru, 50 meter setelah Mahkamah Militer (Mahmil) Bungurasih, Sidoarjo, Senin (13/10) sekitar pukul 04.00 WIB dipastikan karena faktor human eror. "Dari hasil olah TKP dan gelar perkara tim kami di lokasi, bisa dipastikan kecelakaan terjadi karena human eror. Bus melaju kecepatan tinggi di tikungan yang tajam sehingga sopir sulit kendalikan bus hingga terjadi kecelakaan," ungkapnya.

Hal itu, diperkuat dengan temuan tim yakni posisi porseneling bus yang masuk gigi 5. Artinya diperkirakan bus melaju kencang dengan kecepatan 80-90 KM/jam. Di saat bersamaan, bus melintas di tikungan dan sopir melakukan pengereman secara halus tapi tidak mampu menghentikan laju bus.

Dari sistem pengereman, kata Wahid, tidak ada persoalan atau berfungsi secara normal. "Bus ini yang menggunakan rem pneumatic atau rem angin. Dari pemeriksaan tim, angin masih tersisa 5 bar dari kondisi normal 8-9 bar. Jadi rem digunakan secara smooth (halus) tapi tak menghentikan laju bus sehingga menabrak dan menghancurkan 13 gadril (pembatas jalan). Andai saja pengereman dilakukan penuh atau tidak smooth, maka bisa jadi bus malah terjungkal. Yang pasti kecelakaan ini karena human eror. Tapi kami belum bisa memastikan pengemudi sadar atau mabuk masih belum diketahui karena sopir melarikan diri," ujarnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian tergulingnya bus bernopol AG 7900 UR baru saja keluar dari Terminal Bungurasih. Sopir memacu bus dengan kecepatan tinggi. Saat ada tikungan pengemudi malah berusaha mendahului bus lain namun tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling.

Seperti diberitakan kecelakaan bus tujuan Surabaya-Trenggalek tersebut menewaskan tujuh penumpang dan puluhan lainnya menderita luka-luka. Nama korban yang tewas diantaranya Sawal (54) warga Karanganyar-Trenggalek, Kasiadi (50) asal Desa Kepung Kediri, Sukardi (75) asal Simbar Lor-Kediri, Suniyem (55) asal Desa Bangsangon-Kediri, Priyo Wahyu Hidayat (46) warga Manyar- Surabaya serta satu penumpang tanpa identitas. (arf)

Lerai Siswa Berkelahi, Guru SMP Giki 1 Malah Dituntut 7 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Saul Krisdiono (37) guru SMP Giki harus menjalani proses hukum yang bukan Ia lakukan.
Meski telah memisah siswanya dari perkelahian, Namun Ia malah dijadikan pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selasa, (21/10/2014), guru yang tinggal di Jalan Banyu Urip Surabaya itu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiantoro dari Kejari Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Taksin, Terdakwa Saul dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap korban yang masih anak-anak, FA. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak," kata jaksa Kusbiantoro.

Ironisnya, Selain mendapatkan tuntutan kurungan badan, jaksa juga menuntut Saul dengan denda Rp 40 juta subsidair satu bulan kurungan. Jaksa menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan setelah menimbang sejumlah saksi atas kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Menanggapi tuntutan itu, Saul mengaku kecewa. Ia mengatakan bahwa jaksa mengabaikan keterangan 34 siswa yang bersaksi di persidangan. Para saksi mengaku bahwa tidak ada pemukulan terjadi saat itu. "Saya hanya melerai setelah tahu ada siswa berkelahi," ujarnya usai sidang.

Saul mengaku akan mengajukan pembelaan pekan depan. Ilham, rekan terdakwa, menambahkan bahwa tuntutan jaksa berlebihan. "Ini dekadensi moral. Seorang guru dikalahkan sikap orang tua siswa yang arogan," katanya.

Kasus dugaan pemukulan ini terjadi pada 10 April 2014 lalu. Peristiwa bermula ketika FA bertengkar dengan DA, keduanya siswa SMP GIKI I Surabaya. Saat itu, terdakwa Saul sedang mengajar Fisika. Melihat keributan, terdakwa mencoba melerai. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa juga menampar FA hingga berdarah. Tak terima, orang tua FA lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (Komang)