KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang terdiri dari Risty (ketua), Bambang Hermanto dan Bayu selaku hakim anggota membebaskan Jandri Onansis, terdakwa kasus pemalusan proses keapilitan PT Surabaya Agung Industri Tbk (SAIP) &Pulp
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (23/10/2014), hakim Risti menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang didakwakan oleh Jaksa dari Kejati Jatim.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menjerat Jandri dengan Pasal 263 KUHP, 263 KUHP dan Jo Pasal 55.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1 ke 2 dan Ke 3, mengembalikan nama , harkat dan martabat terdakwa," kata hakim Risty sambil mengetukan Palunya sebagai akhir dari persidangan ini.
Dalam amar putusannya, terdakwa Jandri telah melaksankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator dalam kepailitan PT SAIP.
"Majelis menilai tidak ada satupun bukti-bukti yang melihatkan terdakwa melakukan rekayasa dalam proses kepailitan,"terang Hakim Risty dalam amar putusannya.
Sontak, putusan bebas ini disambut tepuk tangan dari 30 tim pengacara Jandri diakhir pembacaan vonis oleh hakim Risty
Atas putusan bebas ini, dua Jaksa Wanita Kejati yakni Darwati dan Winda selaku jaksa pengganti belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau melalukan upaya hukum kasasi.
"Kami masih pikir pikir,"singkat Jaksa Darwati saat menjawab pertanyaan hakim.
Sementara usai persidangan, Johnson Panjaitan, salah seorang pengacara dari Jandri menyatakan apresiasi atas sikap hakim yang dianggap sangat detail dalam menyidangkan perkara ini.
"Majelis hakim perkara ini sangat saya apresiasi, karena dalam proses persidangan, majelis hakim sangat berhati-hati dan detail mengungkap kasus ini,"kata Johnson di PN Surabaya
Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini akan melakukan sikap atas drama 'kriminaliasi' yang dilakukan secara 'konspirasi' antara penyidik dan jaksa. Pihaknya akan memproses penyidik dan Jaksa dalam perkara ini ke Jalur hukum.
"Tentu, kita akan memproses secara hukum, drama kriminalisasi yang dilakukan secara konspirasi oleh penyidik dan Jaksa,"ujarnya.
Selain memproses ke jalur hukum, Johnson juga akan melayangkan gugatan ganti rugi atas penahanan Jandri yang sebelumnya dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.
"Penahanan ditingkat penyidik Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kita masalahkan,"pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya oleh Jaksa, Jandri dituntut 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan saat proses kepaitan PT SAIP.
Perkara ini dilaporkan oleh PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) selaku debiturnya sendiri.
Dasar laporan pidana SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara
(Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)