KABARPROGRESIF.COM: Soetijono (62) terdakwa kasus penyerobotan tanah di kawasan Jalan Kalianak Surabaya terlihat makin terpojok saat Jaksa Djamin dari Kejati Jatim menghadirkan Kurniawan, saksi pelapor dan saksi fakta yakni Hery dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (23/10/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi. Kurniawan menjelaskan seputar perseteruannya dengan terdakwa pemilik SPBU Kalianak.
Dalam keteranganya, Kurniawan mengaku telah beberapakali menegur terdakwa Soetijono untuk membongkar pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.
Dengan teguran itulah, akhirnya terdakwa dan pihaknya melakukan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan disaksikan oleh Kurniawan dan Terdakwa Soetijono.
Dari pengukuran itulah, terjadi kesepakatan. Terdakwa Soetijono meminta waktu sebulan untuk melakukan pembongkaran, namun ditolak oleh Kurniawan dan sepakat akan dibongkar dalam waktu seminggu.
"Sudah ada kesepakatan, tapi nyatanya terdakwa malah melanjutkan pembangunannya,"terang Kurniawan dalam kesaksiannya.
Sementara, saksi Hery yang awalnya digadang-gadang akan meringankan posisi terdakwa Soetijono malah berbalik menyudutkan.
Hery merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim dan diminta oleh Teguh Utomo Santoso selaku pengacara dari terdakwa Soetijono untuk menjadi penengah dalam kasus yang membelit kliennya.
"Sudah beberapakali diingatkan tapi terdakwa tetap melanjutkan pembangunan pagar tersebut,"terang Hery dalam kesaksiannya.
Bahkan diterangkan Hery, terdakwa juga meminta agar tidak melibatkan PT Senopati selaku pemilik lahan. "Terdakwa sempat meminta kepada Pak Kurniawan untuk tidak melibatkan PT Senopati saat melakukan pengukuran,"terangnya.
Keterangan saksi Kurniawan dan saksi Henry dibantah oleh terdakwa Soetijono. Pemilik SPBU Kalianak ini terlihat 'ngotot' saat menyampaikan keberatannya. Namun penyampaian keberatannya itu ditakling oleh hakim Yapi.
"Masak semua keteranganya tidak benar, jangan berpendapat, nanti sampaikan saya saat pemeriksaan saudara,"kata hakim Yapi diakhir persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.
Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.
Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).
Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.
Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.
Persidangan ini sempat beberapakali mengalami penundaan, sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan, terlebih pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya. (Komang)