
KABARPROGRESIF.COM : Proyek pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai Jatim, akhirnya membawa Agus Kuncoro dibui setahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 36,5 miliar itu, dinilai tidak cermat dalam mencairkan dana proyek hingga menyebabkan negara alami kerugian.Putusan itu dibacakan...