Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 29 Oktober 2014

Aksi Bejat Penjual Susu Berakhir 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Sudarwin langsung disambut terima oleh Syaifulah Faishal Effendi
(38), Terdakwa kasus pencabulan anak.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, majelis hakim menyatakan pria penjual susu keliling ini  terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun inisial MF.

Oleh hakim, terdakwa warga Dusun Krajan Lor kelurahan Yosorati Kecamatan Sumber Baru Jember dan tinggal di Gunung Sari Indah Blok AB 34 Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp 60 juta dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara,"kata hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/10/2014).

Vonis majelis hakim ini tanpa korting, hakim  bersepkat dengan tuntutan Jaksa Muchlis dari Kejari Surabaya yang sebelumnya juga menutut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi bejat itu dilakukan terdakwa pada 16 juli 2014 di mushola dikawasan jalan Manggis Kebraon Surabaya. Saat itu, korban FA sedang membeli susu yang dijual terdakwa.

Oleh terdakwa, korban dibujuk akan dibelikan petasan, lalu korban diminta untuk membuka celananya sebatas lutut.

Berhasil perdaya korban, terdakwapun akhirnya melepas celananya dan menggesek gesekan alat vitalnya diantara kedua paha korban hingga terdakwa mengalami klimaks.

Usai klimak, terdakwa pun memebuhi janjinya dan memberikan satu kotak petasan kepada korban.

Kasus ini terungkap dari orang tua korban yang melihat ada bekas sperma dibagian pantat korban, hingga akhirnya

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua korban akhirnya melaporkan penjual susu ini ke Polisi. (Komang)

Selundupkan Sabu, TKW Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.: Meski hamil 8 bulan, tak menyurutkan bagi Majelis Hakim untuk memvonis 11 tahun penjara bagi Cholifah (27). Pasalnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia ini, menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,705 kg di Indonesia.

Dalam sidang Selasa (28/10) di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, warga asal Jakarta ini terbukti melawan hukum dengan menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. Tak pelak, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Terdakwa Cholifah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, Selasa (28/10).

Sebelum menjatuhkan putusan, Dewa menjelaskan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, tetdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Lanjut Dewa, terdakwa juga tengah hamil delapan bulan. "Mengadili, terdakwa Cholifah terbukti secara sah melawan hukum, dan dipidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," kata Hakim dalam putusannya.

Mengetahui putusan 11 tahun penjara, terdakwa Cholifah melalui Kuasa Hukumnya melakukan pikir-pikir. "Atas putusan Majelia Hakim, kami melakukan pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Cholifah dengan hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya kurungan saja, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
penjara

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur. Saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan.

Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh. Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.

Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya, hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria yang berada di Cina. (Komang)

Bekali PNS Hukum Pertanahan dan Hukum Bisnis


KABARPROGRESIF.COM : Masalah sengketa tanah seakan menjadi ‘momok’ menakutkan bagi aparatur kelurahan. Tak jarang lurah harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung masalah administrasi pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot menggandeng Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan diklat hukum pertanahan.

Sebanyak 29 lurah plus sejumlah pegawai di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah berkesempatan mengikuti diklat tersebut. Harapannya, para peserta diklat dapat memahami secara benar tentang hukum pertanahan dan tertib administrasi pertanahan.

“Dengan demikian, para lurah mampu menyelesaikan masalah, kasus, perkara dan sengketa tanah di wilayahnya sehingga dapat mewujudkan jaminan kepastian hukum,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi.

Tak hanya itu, pemkot juga membekali PNS-nya dengan ilmu hukum bisnis. Namun sasarannya 30 orang dari beberapa dinas seperti dinas perdagangan dan perindustrian, dinas tenaga kerja, dinas koperasi dan UMKM dan sebagainya. Mia mengatakan, diklat hukum bisnis dimaksudkan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam menyongsong era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Walikota Tri Rismaharini, saat membuka diklat pada Selasa (28/10) menyampaikan, pegawai pemkot perlu dibekali hukum bisnis untuk memandu masyarakat pada era MEA 2015. Sebab, dia memprediksi, ke depan modus penipuan juga bakal berkembang. “Nah, supaya masyarakat tidak tertipu saat berbisnis, kami wajib memberikan panduan informasi,” paparnya.

Pemkot berencana membuat semacam klinik konsultasi yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Nantinya, warga tak perlu jauh-jauh datang ke dinas terkait, melainkan cukup ke kantor kecamatan saja untuk mendapatkan layanan konsultasi bisnis yang aman.

Soal diklat tanah, Kabag Humas M. Fikser mengatakan bahwa diklat itu memang dibutuhkan para lurah. Sebagai mantan Camat Sukolilo, Fikser tahu betul permasalahan yang dihadapi para lurah. Menurut dia, ada dua macam kesalahan terkait sengketa tanah. Yang pertama, lurah-nya memang ‘nakal’ dan melakukan rekayasa terkait luasan tanah.

Sedangkan yang kedua yakni tipe lurah yang sejatinya tidak berniat melakukan bentuk kecurangan apa pun. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hukum sengketa tanah, akhirnya yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan administrasi. “Padahal, awalnya tidak ada niatan untuk itu (melakukan rekayasa),” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap lurah dapat memanfaatkan diklat ini untuk menambah pemahaman agar tidak terjerat kasus hukum. Pasalnya, sambung dia, setiap surat yang dikeluarkan oleh lurah selalu rawan dipermasalahkan secara hukum.(arf)

Pemkot Dianggap Arogan, Eksekusi Darmo Green Garden Berlanjut


KABARPROGRESIF.COM : Meski pada pembongkaran sebelumnya mendapatkan protes dari warga, Pemkot Surabaya masih melanjutkan proses pembongkaran di lokasi perumahaan Darmo Green Garden di Jalan Patimura Surabaya. Selasa (28/10/2014).

Tak hanya membongkar fisik bangunan yang dianggap melanggar pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya juga memporak porandakan taman perumahan yang ditanami beraneka macam flora.

Awalnya, upaya membuldoser taman yang dilakukan petugas, sempat mendapatkan perlawanan dari Ong Helen Wijaya, Direktur PT Darmo Greenland. Namun upaya wanita paruh baya tersebut untuk melindungi tamannya tak berdampak besar.

Perawakannya yang kurus itu, tak mampu menjebol barikade petugas Satpol PP wanita yang sengaja disiapkan secara khusus untuk menjaganya. Upayanya memberhentikan alat berat yang tengah sibuk
merusak tamannya sia-sia. Sedikitpun petugas tak bergeming atas penjelasannya, meskipun ia harus jatuh bangun meminta kebijakan petugas.

"Saya tidak akan menghalangi tugas kalian, namun taman fasum ini masih milik kita sepenuhnya, belum diserahkan ke Pemkot," teriaknya ditengah deru suara alat berat.

Berbeda dengan keterangan Mohamad Taufik Kasie Pengendalian DCKTR. Ia mengatakan bahwa site plain yang dikeluarkan oleh Pemkot merupakan suatu hal yang mengacu pada perencanaan kota dan itu sudah menjadi aturan.

"Kalau fungsinya sebagai jalan, ya harus dijadikan menjadi jalan, meskipun fasum itu belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot," ujarnya.

Pembongkaran taman ini juga menuai reaksi dari mantan presiden Lion Club Surabaya Victoria, Melia. Ia mengecewakan arogansi petugas yang dengan beringasnya membongkar taman tersebut.

"Hal ini harus dilaporkan ke Bu Risma. Hal ini sangat kontradiksi, dengan kebijakan Walikota. Disaat beliau getol-getolnya mensosialisasikan penghijauan kota kok anak buahnya malah merusak taman," ujarnya.

Bahkan Melia menduga bahwa upaya pembongkaran ini ada pihak yang menunggangi. Sedangkan, Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai site plain Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualankarena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan merampas hak warga.
Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.
Seperti diketahui, pembongkaran yang dilakukan petugas hari ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10/2014).

Polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD
kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKTR, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang mengaku menyetujui. Namun, soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.
Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan. Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)

Dianggap Tak Cermat Gelontorlan Dana Proyek, PPK Proyek Bea Cukai Divonis Setahun


KABARPROGRESIF.COM : Proyek pembangunan gedung Dirjen Kanwil Bea Cukai Jatim, akhirnya membawa Agus Kuncoro dibui setahun penjara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 36,5 miliar itu, dinilai tidak cermat dalam mencairkan dana proyek hingga menyebabkan negara alami kerugian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/10). Selain Agus Kuncoro, rekanan proyek Nanang Kuswandi Direktur PT Bintang Timur Nangdi, juga divonis bersalah. Diketuai hakim Mustofa, Nanang diputus bui dua tahun pidana.

Meski berbeda hakim dan berkas perkara, dua terdakwa diwajibkan membayar denda yang sama, yakni Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) tentang Tipikor.

Namun, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra, berkas vonis milik Agus Kuncoro lebih tebal beberapa lembar. Dengan komposisi hakim yang sama, Ni Made Sudani (Ketua), Mustofa dan Achmad (Anggota), Hakim Anggota Achmad menyatakan tak sependapat dengan dua rekannya (disenting opinion).

Menurut Achmad, kerugian negara yang disebabkan atas ulah terdakwa terlihat secara nyata dan melawan hukum. Ia menilai penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang Tipikor dapat pula disertakan untuk menghukum Agus lebih berat lagi.

Kata Achmad, kerugian ditimbulkan dengan adanya pembayaran melampaui 70 persen meski proyek masih berjalan. Apalagi saat penyidik Kejati Jatim melakukan proses penyitaan, ada uang Rp 1,3 miliar dan Rp 620 juta di rekening milik rekanan proyek, Nanang Kuswandi, meski dalam keadaan terblokir. Uang itu lantas disita pada 15 Januari 2014 sebagai barang bukti.

"Ini membuktikan kerugian yang nyata dan kerugian yang timbul mencapai Rp 1,8 miliar. Karena uang tersita melebihi kerugian, maka sisanya dikembalikan kepada yang berhak," urai Achmad.

Menanggapi vonis itu, JPU Wahyu Dwi Prasetyo, tegas menyatakan banding. Sebab, putusan majelis hanya separuh dari hukuman yang dituntutkan oleh jaksa. Sebelumnya, Agus dan Nanang dituntut penjara masing-masing dua dan empat tahun.

"Kami banding," tegasnya.

Berbeda dengan jaksa, terdakwa memilih pikir-pikir. Keduanya sepakat mempergunakan waktu sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Usai sidang, Agus Kuncoro mengaku pasrah atas putusannya. Baginya, pengadilan tak hanya menghukum pidana bagi mereka yang menikmati uang negara, tapi juga yang tak cermat menyimpan uang proyek bersumber dari APBN.

"Saya disebut tak cermat karena menyimpan dana di Bank Jatim. Bukan memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Kasus ini terjadi karena diduga ada penyimpangan dana dalam pembangunannya gedung tiga lantai di Jl Raya Juanda milik Kanwil Bea Cukai Jatim. Sebab hingga jatuh tempo akhir 2012, pembangunan tak terselesaikan. Namun, dana telah dicairkan melampaui 70 persen. (Komang)

Bos Prima Advertising Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Kekuatan Bos Prima Advertising, Muhammad Adib (36) ditingkat Kepolisian memang patut diacungi jempol. Namun ketika perkaranya bergelinding di Kejaksaan, warga jalan Bratang Binangun IX Surabaya ini  langsung ditahan oleh jaksa dalam perkara penipuan.

Selasa (28/10) perkara ini disidangkan di PN Surabaya. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bos Reklame ini didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang  penipuan yang dilakukan dengan modus jual beli tanah kavling menggunakan sertifikat palsu.

“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Terdakwa ini menipu korbannya dengan dasar jual beli tanah kavling. Ternyata sertifikatnya palsu,” ujar Fathol usai sidang, kemarin.

Lanjut Fathol, perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O, Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu.

Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.(Komang)

Korem 081/DSJ laksanakan Upacara Hari Sumpah Pemuda


KABARPROGRESIF.COM :Korem 081/DSJ melaksanakan upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86, pada 28 Oktober 2014 pukul 07.00 WIB di Lapangan Mojorejo Kota Madiun. Bertindak selaku Irup Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, sedangkan Danup dijabat oleh Mayor Kav Suwarno Jabatan sehari-hari Pasi Bhakti TNI Rem 081/DSJ, Upacara yang berlangsung dengan penuh hikmat tersebut di ikuti oleh anggota Korem 081/DSJ dan anggota Satdisjan Wilayah Madiun. (28/10)

Dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo Notodiprojo, mengatakan bahwa Peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini mempunyai nilai yang amat strategis karena dilaksanakan setelah bangsa Indonesia melampaui dua peristiwa penting yakni Pemilihan Umum Legislatif dan pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden. Kedua peristiwa tersebut telah menguji semangat persatuan dan kesatuan kita, pelbagai tantangan dan rongrongan terus dialami oleh bangsa kita yang dapat mengancam semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Namun patut disyukuri bahwa hal itu dapat kita lampaui dengan selamat dan tetap mampu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Disamping itu tahun 2014 telah dicanangkan sebagai Tahun Kebangkitan Pemuda sekaligus dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean Tahun 2015 yang memerlukan semangat persatuan untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kuat, maju dan hebat. Sangatlah tepat jika pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86 tahun ini mengusung tema Bangun sesama Pemuda Maju dan Berkelanjutan.

Nilai-nilai kesatuan warisan dari sumpah pemuda yang telah diikrarkan oleh para pemuda Indonesia dalam peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Para pemuda bersumpah untuk Bertumpah Darah Yang Satu Tanah Indonesia, Berbangsa Yang Satu Bangsa Indonesia dan Menjujung Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia.

Kita sangat berharap agar nilai dan semangat Sumpah Pemuda terus terpatri di dalam hati sanubari segenap bangsa Indonesia khususnya para pemuda dan mampu diwujudkan dalam perilaku nyata yang menjunjung tinggi semangat kebersamaan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pahlawan dan pelaku sejarah yang berjuang untuk mewujudkan sebuah Negara besar dan hebat yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia. (arf).

Selasa, 28 Oktober 2014

Mortir Aktif Ditemukan di Tandes


KABARPROGRESIF.COM : Sebuah mortir masih aktif yang diduga peninggalan penjajahan Belanda ditemukan di Buntaran Tandes Surabaya, Senin (27/10/2014) siang.

Mortir dengan panjang 45 cm dan diameter 10 cm, ditemukan oleh para pekerja yang sedang melakukan penggalian saluran air di Buntaran Tandes, tepatnya di dekat pabrik rokok.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan temuan mortir, mortir tersebut masih aktif," sebut Iptu Kunadi, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Senin (27/10/2014).

Karena masih aktif, lanjut Kunadi, temuan mortir tersebut dilaporkan ke Brimob Polda Jatim. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan menurunkan delapan personel Jibom (Penjinak Bom) ke lokasi kejadian.

Oleh Jibom Brimob Polda Jatim, motir selanjutnya di bawa ke lahan kosong di kawasan Pakuwon Grand yang arealnya terbuka. "Mortir akhirnya dilakukan ditposal (diledakan) di lokasi kosong," jelas Kunadi.(arf)

Cintai Budaya, SD Muhammadiyah 4 Pucang Diperkenalkan Permainal Tradisional



KABARPROGRESIF.COM : Permainan Engklek, congklak, lompat tali, tarik tambang, ular naga, bentengan, gobak sodor, dan dakon terasa asing bagi sebagian murid SD Muhammadiyah 4, Pucang, Surabaya.
 
Makanya itu, siswa-siswi kelas 2-F SD Muhammadiyah 4 Pucang ini diperkenalkan oleh para gurunya untuk merasakan bagaimana asyiknya permainan tradisional itu bila dipermainkan apalagi dilaksanakan di luar sekolah.

Untuk mengenal lebih dekat para siswa kelas 2 F ini, diajak oleh para guru di tempat terbuka yakni di Taman Prestasi, Jalan Ketabangkali, Surabaya.  

Pada permainan tarik tambang, siswa dibagi dua kelompok untuk beradu kekuatan fisik. Sementara dakon mengharuskan pemainnya berpikir laiknya permainan catur.

Wakil Kepala SD Muhammadiyah 4 Pucang M Syaikhul Islami mengatakan acara ini digelar untuk memberikan suasana belajar yang berbeda bagi siswa.

“Sudah ada materi belajar luar kelas untuk masing-masing kelas,”katanya, Kamis (23/10/2014).
Dipilihnya permainan tradisional untuk materi pembelajaran karena pihaknya mengaku prihatin dengan semakin langkanya permainan ini di masyarakat. Anak-anak nyaris tidak memainkannya,  bahkan tidak mengenal.

“Ini upaya sekolah melestarikan permainan tradisional. Dengan permainan tradisional, anak dituntut gerak fisik, psikomotorik dan lainnya,”katanya.

Kegiatan lapangan ini bukan saja menarik perhatian murid. Warga kota yang berada di area publik itu tak ketinggalan melihat. (arf)

Lagi, Lima Saksi Sudutkan Bos SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim menghadirkan 5 orang saksi dalam kasus penyerobotan tanah atas terdakwa Soetijono (62),pemilik stasiun bahan bakar umum (SPBU) Kalianak.

Lima saksi itu yakni, Setyo Hartono (70) Komisaris  PT Senopati, Munib (50) Anggota Puskopal, Mario (39) Tinggal di Jalan Arjuna Surabaya , Nuryanto Edi Nursanto (40) Warga Lamongan  dan  Nasikan (43) Warga Lamongan

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi kelima saksi yang dihadirkan ini terlihat menyudutkan terdakwa Soetijono. Keterangan mereka diperdengarkan satu persatu.

Dijelaskan Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati mengatakan, awalnya perselisihan antara terdakwa Soetijono dengan Kurniawan selaku saksi pelapor telah menuai kesepakatan damai. Pihak Soetijono berjanji akan membongkar pagar tembok yang dibangunnya selama 1 minggu.

"Setelah berdamai, mereka berjabat tangan,"terang Setyo saat bersaksi dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta 1 PN Surabaya, Senin (27/10/2014).

Dijelaskan Setyo, sebelum terjadi perselisihan, pihaknya telah melakukan pengukuran ulang. Dalam pengukuran tersebut, pagar yang dibangun terdakwa masuk ke lokasi lahan yang disewa Kurniawan.

"Setelah diukur dari independen, memang ada selisih 40 cm, awalnya Luas 8871,10 (dua kali transaksi) setelah diukur menjadi  9782,"terang Setyo dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Sementara empat saksi lainnya juga mengatakan keterangan serupa. Namun keterangan semua para saksi dibantah oleh terdakwa Soetijono.

Bos SPBU yang tinggal dikawasan Dharma Husad Utara ini menyangkal pernah berkata dealine pembongkaran pagar yang dibangunnya."saya tidak pernah memberikan batas waktu."Dalihnya.

Selain itu, terdakwa juga menyangkal, jika pembangunan pagar tersebut sudah sesuai dengan peta bidang atau site plain dari PT Senopati,"saya bangun sesuai dengan gambar yang saya miliki dari PT Senopati,"pungkasnya.

Penyangkalan itu sempat mendapat tanggapan dari hakim M Yapi. Ketua majelis hakim berkulit putih ini sempat naik pitam atas penyangkalan keterangan saksi."Masak keteranganya satu pun gak ada yang benar,"ucap hakim Yapi pada terdakwa Soetijono. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara yang menjadikan warga Dharmahusada Utara Surabaya ini sebagai pesakitan akibat dari ulahnya yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal , Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas 2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan.

Persidangan ini sempat beberapakali mengalami penundaan,  sejak perkara ini disidangkan di PN Surabaya, terdakwa Soetijono terlihat tak kooperatif dan sempat membuat hakim Yapi mengeluarkan ancaman panggilan paksa dan akan melakukan penahanan atas sikap Soetijono yang terkesan 'melecehkan' peradilan akibat beberapa kali mangkir dari proses persidangan, terlebih pasca majelis hakim menolak seluruh eksepsinya. (Komang)

Menang di PTUN, Malah Dieksekusi Pemkot




KABARPROGRESIF.COM : . Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Namun Pihak Pemkot Surabaya membongkar Fasilitas umum (fasum) perumahan Darmo Grand Garden.

Dengan menerjunkan 3000 anggota gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

Selain mengobrak-abrik ornamen dan taman milik warga perumahan Darmo Grand Garden, Senin (27/10/2014), petugas juga membongkar pagar besi dan portal keamanan perumahan. Meski sebelumnya warga telah memberikan penjelasan status hukum yang dimiliki warga, Namun secara bringas, aparat gabungan tetap melakukan pembongkaran. Wijianto Gunawan, salah satu warga perumahan yang ada di lokasi menyayangkan sikap arogan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Menurut dia, fasum tersebut sangat dibutuhkan bagi warga perumahan.

"Pos keamanan dan portal ini sangat penting fungsinya. Keamanan warga belum ada jaminan. Hal ini sudah kita kordinasikan dengan pihak Polsek agar dinegosiasi dengan Satpol PP agar portal jangan dibongkar, dan
itu disetujui. Namun, kenyataannya hari ini dibongkar juga. Lokasi sekitar sini sangat rawan kejahatan, terlebih saat malam hari kondisinya gelap. Upaya persuasif yang kita tempuh sia-sia, mereka lebih menggunakan kekuasaan dalam melaksanakan pembongkaran ini," ujarnya.

Sementara menurut Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan
karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak
Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.

Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Sedangkan menurut Irvan, Kasatpol PP Pemkot Surabaya  saat dikonfirmasi mengatakan pembongkaran yang pihaknya lakukan adalah upaya penertiban bangunan yang tidak berijin. Ia mengatakan taman dan pos keamanan tersebut menggunakan jalur hijau dan rencana jalan yang akan digunakan Pemkot.

Disinggung soal adanya dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Darmo Greenland, pengembang perumahan Darmo Grand Garden selaku penggugat dalam perkara gugatan terkait penerbitan surat pemkot pembongkaran pembatas perumahan, Irvan mengaku pihaknya belum mengetahui hal itu.

"Yang pasti belum ada putusan sela untuk menganulir surat tersebut, sehingga kita tetap melaksanakan pembongkaran taman dan portal ini," ujarnya.

Dibantu satu unit alat berat, akhirnya dalam waktu singkat ornamen taman pun rata dengan tanah. Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai set plan Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualan karena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan
merampas hak warga.

Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Bahkan, yang ditakutkan pihak pengembang, dalam menjalankan kewenangan profesinya, pihak DCKTR dan Satpol PP ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain.

Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.

Untuk diketahui, polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKT, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang kooperatif. Soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor 12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.

Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan.

Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)

Hari Pertama, 101 Warga Musiman Urus SKTS Online


KABARPROGRESIF.COM : Kemudahan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam pengurusan surat keterangan tinggal sementara (SKTS), direspon positif oleh penduduk musiman yang tinggal di Kota Pahlawan. Faktanya, di hari pertama pemberlakukan SKTS online, Kamis (23/10), ada 100 lebih penduduk musiman memanfaatkan program layanan yang pertama kali di Indonesia ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, untuk Kamis (23/10) kemarin, ada 101 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 75. "Untuk hari ini (Jumat, 24/10), ada 119 penduduk musiman yang melakukan pendaftaran online SKTS. Sementara yang sudah diproses di kecamatan, jumlahnya mencapai 109,” ujar Suharto wardoyo.

Suharto menjelaskan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku sebagai tanda pengenal bagi warga pendatang yang tinggal di Surabaya. Bedanya, bila dulu warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, kini untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. “Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Prosesnya juga lebih cepat. Sekitar tujuh (7) hari, SKTS jadi dan bisa diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi, pemohon tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dispendukcapil,” jelas Suharto.

Berdasarkan data di Dispendukcapil Kota Surabaya, jumlah penduduk musiman di Kota Surabaya ada sebanyak 31.851 orang. Melalui program SKTS online ini, diharapkan warga musiman di Surabaya bisa segera mengurusnya. Sebab, proses pengurusan SKTS kini lebih cepat. “Target sesuai Renja(rencana kerja) 18.000 orang. Dengan program SKTS online ini, Pemkot Surabaya bisa memperoleh data dan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan penduduk musiman di Surabaya," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Sementara Kasi Pelayanan Informasi Dispendukcapil Kota Surabaya, Rudi Hermawan mengatakan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online.

Untuk pendaftarannya, pemohon bisa melakukan melalui website Dispendukcapil: http://dispendukcapil.surabaya.go.id (bukan www.dispendukcapil.surabaya.go.id seperti berita sebelumnya). Lalu klik pendaftaran online penduduk musiman. “Mayoritas pemohon SKTS tidak menemui kesulitan karena memang ini lebih mudah dan praktis. Tinggal masuk ke http://dispendukcapil.surabaya.go.id,” ujar Rudi.

Program SKTS online ini didasarkan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS. Adapun warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda. (*/arf)