Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 31 Oktober 2014

TMMD KE-93 TAHUN 2014 DI WILAYAH KOREM 082/CPYJ DITUTUP SECARA SERENTAK DI TUBAN


KABARPROGRESIF.COM : TNI Manunggal Membangun Desa merupakan implementasi dari pelaksanaan Operasi Bhakti TNI, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat di tingkat awal dan selanjutnya dibahas secara terpadu lintas sektoral antara TNI, Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya.

Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M. bertindak sebagai Inspektur upacara mewakili Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo ( Pak De Karwo ) dalam upacara penutupan TMMD ke-93 tahun 2014 wilayah Jawa Timur yang dipusatkan di lapangan Ds. Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban, “ Program TMMD dilaksanakan sebagai upaya membantu pemerintah untuk memberdayakan wilayah pertahanan dalam meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan yang tergolong sebagai daerah miskin/tertinggal, daerah kumuh perkotaan yang belum tersentuh oleh pembangunan dan daerah lain yang terkena dampak akibat bencana “, demikian sepenggal kalimat awal sambutan Gubernur yang dibacakan Inspektur upacara.

Kemeriahan ribuan masyarakat  yang menggambarkan rasa terima kasih atas terselenggaranya pelaksanaan TMMD ini tampak jelas tergambar dengan turut berpartisipasi dalam memeriahkan acara tambahan pada upacara ini, diantaranya Tarian Kolosal, Demo Drum Band, Pagelaran Campur Sari  serta implementasi Kegiatan Teritorial berupa Stand Ketahanan Pangan dan juga dimeriahkan oleh Kolone Senapan Gabungan TNI – POLRI dari Brigif -15 Kediri dan Polres Kabupaten Kediri

Tampak Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko dengan didampingi Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo menyampaikan harapannya kepada masyarakat didepan para awak media bahwa TMMD ini bertujuan untuk membantu pemerintah di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat sejajar dengan daerah – daerah lain yang lebih baik tingkat kesejahteraannya melalui pembangunan sasaran fisik dan non fisik, serta mampu memantapkan Kemanunggalan TNI – Rakyat.

Sementara Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M, menambahkan kepada awak media bahwa kegiatan TMMD merupakan kegiatan yang sangat strategis dan efektif, baik dilihat dari sisi pembangunan ekonomi, pertahanan keamanan, peningkatan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini sesuai dengan tema TMMD ke-93 tahun 2014 yaitu “  Dengan Program TNI Manunggal Membangun Desa, TNI bersama-sama Polri, Kementerian/LPNK, Pemerintah Daerah dan Seluruh Komponen Bangsa lainnya, Kita Optimalkan Pembangunan di Pedesaan guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat “.

Hadir dalam acara tersebut Kasgartap Surabaya, para Asisten Kasdam V/ Brawijaya, Kapendam V/Brawijaya, para Kabalak Dam V/Brawjaya, Forpimda Kabupaten Tuban, para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ serta para Dan/Kabalak sewilayah Korem 082/CPYJ. ( Penrem 082 )

Rabu, 29 Oktober 2014

Turuti Perintah Suami Kirim Sabu, Evi dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Kesetian dan rasa cinta Evi Mujianti (30) pada Eli Sutiono ,  suaminya bisa dibilang begitu besar. Karena begitu menyanyangi Suaminya, Ia mau diperintah untuk membantu bisnis sabu yang dilakoni suaminya.

Rasa sesal terlihat diraut wajah Evi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya Rabu (29/10/2014) , JPU Sisca Christina dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pindana penyalahgunaan narkoba.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Satu Miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa Christina.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, penasihat hukum terdakwa Arif Hakim bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

Pasangan suami istri ini benar-benar kompak dalam menjalankan bisnis jualan narkoba.
Sang suami berjualan sabu, sedangkan istrinya bertugas menjadi kurir untuk mengantar barang ke pemasan. Akibatnya, Pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak itu harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah mereka diringkus petugas Polrestabes Surabaya dan berkasnya dipisah

Suami istri tersebut bukan hanya menjual sabu, namun juga menjadi pamakai aktif.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita dari tangan mereka. Selain empat paket sabu sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Dan diakui oleh keduanya, selama ini mereka memang doyan mengonsumsi sabu.
Mereka berdalih, dengan mengonsumsi narkoba bisa menambah kemesraan rumah tangganya.

Dalam perkara ini keduanya dijerat  pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan pasutri ini bermula dari ditangkapnya Evi. Dia diringkus polisi ketika mengendarai motornya di jalan Desa Kerut Rejosari, Jurang Kuping, Bonowo, Surabaya. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Polisi kemudian berusaha menelusuri asal barang haram itu. Dari sinilah, diketahui bahwa barang berasal dari sang suami. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Eli yang sedang berada di tempat kosnya. Di sana, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,2 gram. (Komang)

Hasil Penggelapan Dipakai Main Valas Dan Beli Mobil


KABARPROGRESIF.COM : Diah Rusiana Kepala Administrasi Keuangan PT Santinilestari Energi Indonesia terdakwa penggelapkan miliaran rupiah uang perusahaan mengaku jika uang garongannya dipakai bermain valas online bersama pacarnya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa ,Rabu (29/10/2014) di PN Surabaya ini, terdakwa mengaku mnjalankan modusnya menghisap uang perusahaannya sejak Juli 2013 lalu. "Hasilnya hingga Juli 2014 ada uang sekitar Rp 1,6 miliar yang saya transfer ke rekening pribadi," ujar terdakwa.

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa menggunakan uang hasil garongannya itu untuk bermain valas dengan pacarnya Ali Ridha (berkas terpisah). "Saya buat main valas online dan membeli satu mobil grand Livina," terangnya.

Sementara disidang terpisah, dengan agenda sama, Ali Ridha yang juga disidangkan mengakui jika mengetahui dan menikmati uang hasil garongan pacarnya dengan bermain valas. "Saya mengetahui jika itu uang perusahaan," ujar Ali Ridha.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid  dari Kejari Surabaya dengan jeratan pasal 372 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sebagai kepala administrasi keuangan yang bertugas melakukan pembayaran kepada supliyer, perkara ini muncul saat terdakwa disuruh mengirim uang kepada supliyer Sandi Hartono melalui rekening perusahaan. namun dalam tugasnya uang tersebut hanya sebagian ditransfer ke Rekening Supliyer, sebagian lagi dikirim ke rekening terdakwa senilai Rp 1,379.859.877. (Komang)

Pengacara Jualan Sabu Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Nur Huda, Pengacara sekaligus penjual sabu tak menyangka bila bisnis sampingan penjual barang haram itu terendus Polisi. Hingga Ia harus digrebek petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya berada di dekat Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo.

Selain sebagai bandar, Pengacara muda ini juga penikmat atau pengguna sabu  sejak lama.

“Saat mau melakukan penggerebekan, kami mengetuk pintu rumahnya. Dan ketika ditanya, kami mengaku akan konsultasi masalah hukum. Setelah dibukakan pintu, baru kami melakukan penggerebekan,” ujar Eric, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (29/10) saat bersaksi di persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya.

Diungkapkan Eric, sejak empat bulan terahir, Nur Huda memang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Alasannya, ada beberapa pengguna sabu-sabu yang ditangkap, dalam keterangannya mengaku beli ke Nur Huda.

“Namun kami harus hati-hati. Sebab, yang menjadi TO adalah seorang pengacara. Baru setelah ada bukti kuat, kami berani melakukan penggerebekan,” lanjut anggota polisi tersebut dalam kesaksiannya.

Penggerebekan terhadap pengacara penjual sabu ini bermula dari penangkapan seorang pengguna bernama Haryo. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah tiga sampai empat kali membeli sabu kepada Nur Huda. Bermodal keterangan itulah, polisi memutuskan untuk menangkap Huda.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan sabu hampir satu gram yang disembunyikan di dalam sebuah headset handphone. Barang itu disimpan di dalam tas kecil warna hitam yang berada di kamar. Cara menyembunyikan narkoba ini terbilang pandai. Polisi pun mulanya sama sekali tidak mengira kalau narkoba disembunyikan di dalam headset sekecil itu. “Ini memang tidak lazim,” tandas Eric.

Nur Huda pun kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa dia bukan hanya menjual narkoba, namun  juga menjadi pemakai. Saat diperiksa, pengacara muda itu mengaku biasa kulakan barang ke seseorang yang biasa diajak transaksi di depan Stasion Tambaksari.
Dia biasa kulakan dalam jumlah banyak. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga dijualnya ke orang lain dalam bentuk paketan kecil. Seperti yang sempat beberapa kali dibeli Haryo, paketnya hanya seharga Rp 150 ribu.

Cara mengonsumsi narkoba yang dilakukan Nur Huda juga terbilang unik. Bong atau alat hisap yang dipakainya tidak seperti bong pada umumnya. Dia memilih menggunakan dot bayi sebagai alat hisap. Barang bukti ini juga sempat mengagetkan petugas kepolisian yang menangkapnya.

Sebelum sidang berakhir, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk bertanya atau menyampaikan sesuatu kepada saksi. Dan pada kesempatan ini, Nur Huda yang didampingi dua penasehat hukumnya menyatakan bahwa kesaksian anggota polisi tersebut tidak semuanya benar.

Beberapa hal dianggapnya janggal. Diantaranya, keterangan terkait keberadaan narkoba di dalam headset. “Di tas itu ada dua headset. Satu milik saya dan satu milik teman saya. Tapi yang diamankan hanya satu headset (yang ada narkobanya). Dan itu bukan headset saya,” dalihnya.

Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan dua penasehat hukum terdakwa juga sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Pertanyaan itu, semua seputar proses penangkapan dan barang bukti. (Komang)

Pansek PN Surabaya Resmi Berganti


KABARPROGRESIF.COM : Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya resmi berganti.

Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya, Hery Supriyono, Rabu (29/10/2014) melantik I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH sebagai Pansek Baru menggantikan Darno SH,MH yang dipindahtugaskan menjadi Pansek di Pengadilan Tinggi NTB.

Upacara pengambilan sumpah itu diikuti pegawai dilingkungan PN Surabaya, Hakim PN Surabaya maupun  dari pegawai asal Pansek baru bertugas yakni Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, terlihat juga beberapa pengacara  pada pengambilan sumpah yang dipimpin Hery Supriyono. Tak ketinggalan, Mantan Ketua PN Surabaya, I Nyoman Gede Wirya juga menghadiri pelantikan tersebut.

Usai penyumpahan suasana akrabpun terjadi. Seluruh pegawai PN Surabaya maupun hakim serta undangan yang hadir memberikan ucapan pada I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH.

Usai melantik,  Ketua PN, Hery Supriyono berharap, kehadiran I Gede Ngurah Aryawinaya ini dapat meningkatkan kinerja dari Pansek sebelumnya.

"Mutasi ini sudah biasa terjadi dilingkungan Pengadilan, semoga Pansek baru bisa menyusuaikan diri ditempat yang baru dan tentunya meningkatkan kinerja dari pejabat sebelumnya,"ujar Hery di PN Surabaya.

Sementara, I Gede Ngurah Aryawinaya menerangkan akan meneruskan pekerjaan pekerjaan dari pejabat sebelumnya."Masih penyesuaian dulu, dan pastinya akan meneruskan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Pejabat sebelumnya,"terangnya usai pelantikan. (Komang)

TAHUN BARU 1436 H “PERBANYAK BACA AYAT SUCI AL-QUR’AN”


KABARPROGRESIF.COM : Dalam memperingati 1 Muharram 1436 KH. Husain Rivai mengajak seluruh prajurit TNI, PNS dan ibu persit yang hadir untuk membaca Basmallah agar segala yang dikerjakan akan membawa berkah dan manfaat. Hal itu disampaikan ketika mengawali ceramahnya di Masjid Attaqwa Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (29/10).

Sebelum ceramah dimulai, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang diwakili oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KH. Husain Rivai karena ditengah-tengah kesibukannya masih berkenan untuk memberikan tausiyah di Kodam V/Brawijaya.

KH. Husain Rivai merupakan pengasuh Ponpes Jabal Nur Sepanjang Surabaya ini menyampaikan tausiyahnya pada acara peringatan Tahun baru Islam 1436 H/2014 M yang diselenggarakan oleh Kodam V/Brawijaya dengan dihadiri oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya, Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya beserta seluruh anggotanya dan juga ibu-ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya. Adapun tema yang diambil adalah “ Melalui Hikmah Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1436 H/ 2014 M kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan prajurit TNI AD sebagai landasan moral dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”.

Dalam ceramahnya KH. Husain Rivai menyampaikan tentang tiga hal yang membuat setan marah dan menangis yaitu: Pertama, pada saat lahirnya Nabi Muhammad karena Nabi adalah sebaik-baiknya manusia dan semulya-mulyanya Nabi. Apabila Nabi yang lain disebut Alaihi Salam (AS) tapi nabi Muhammad disebut Sholallohu Alaihi Wassalam (SAW), adapun arti dari Muhammad yaitu banyak disanjung/dipuji, beliau adalah pemimpin yang adil/tidak pilih-pilih yang di umpamakan sebagai matahari yang senantiasa dan tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kepada seluruh manusia. Kedua, pada saat turunnya surat Al-fatihah yang berarti surat pembuka dimana surat Al-fatihah ini bisa digunakan untuk menyembuhkan atau membersihkan diri dari segala macam penyakit. Menyikapi hal ini, beliau menyampaikan kepada semua yang hadir agar selalu membaca ayat-ayat suci al’quran bukan hanya surat Al-Fatihah karena bisa menjadi penolong kelak di alam kubur. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah ke bumi ini tujuannya adalah memberikan penerangan kepada umat manusia yang pada saat itu diliputi oleh kegelapan/tidak ada aturan.

Hal ketiga yang membuat setan marah dan menangis adalah ketika Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk mengucapkan salam. Salam yang disampaikan oleh orang muslim merupakan do’a dan harapan agar orang yang mengucapkan dan yang membalas salam selalu dalam lindungan Allah SWT.

Usai memberikan tausiyah, Kyai yang suka humor ini menutup dengan do’a. (*/arf)

Dianggap Buat Laporan Palsu, Mantan Dosen ITATS Diadili


KABARPROGRESIF,COM : Ini merupakan peringatan sekaligus himbauan bagi masyarakat, jangan asal laporan ke Polisi tanpa ada dasar dan bukti yang kuat, anda malah dapat dilaporkan balik dengan pidana membuat laporan palsu. Seperti yang dialami Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Selasa (28/10/2014), mantan dosen ITATS ini dianggap bersalah melakukan perbuatan laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Terdakwa melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP," terang Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya.

Dihadapan majelis yang diketuai Ifandanu, Jaksa Swaskito menjelaskan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.

Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

"Kemudian, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelas jaksa Swaskito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Swaskito, Bahwa laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. 

"Penyidik telah melakukan langkah langkah yang maksimal. Melakukan intrograsi terhadap pelapor tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Dengan tidak bersedianya diintrograsi di ikuti pula pencabutan laporan polisi, sehingga laporan yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan,"jelasnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ifandanu mengingatkan supaya terdakwa Ir Warsito bersikap koopertatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan."Saudara kan tidak ditahan, jadi saya minta saudara harus kooperatif ya, kalau sakit laporan ke hakim,"ucap hakim Ifandanu

Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar, Ia bahkan meminta agar mengklarifikasikan kasus ini ke pengacaranya yakni Suherman, Padahal dalam persidangan perdannya nya, Ia tidak didampingi pengacaranya.

Sementara, Suherman yang disebut sebagai pengacara dari terdakwa Ir Warsito mengaku tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan perdananya lantaran lupa membawa toga (jubah hitam, red). Bahkan saat ditanya apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, pria yang berkantor di jalan Manyar ini juga tak bergeming."Kita lihat dakwaanya dulu ya,"singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya. (Komang)

1656 CPNS LulusTKD


KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 1656 peserta dinyatakan lulus tes kompetensi dasar (TKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 2014. Selanjutnya, ke-1656 peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD tersebut wajib mengikuti pelaksanaan tes kompetensi bidang (TKB) pada Sabtu (1/11).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan bahwa jumlah peserta TKD yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 1656 orang tersebut sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.B/3888/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penyampaian Nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) hasil seleksi CPNS Tahun 2014.

“Jadi nama-nama peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKD dan wajib untuk mengikuti TKB itu sesuai dengan surat dari Menteri PAN-RB. Nama-namanya dapat dilihat di website resmi Pemerintah Kota Surabaya www.surabaya.go.id,” ujar Mia Santi Dewi.

Sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut, dari jumlah total peserta TKD sebanyak 5267 dari tiga formasi, yang dinyatakan lulus TKD sebanyak 1656 peserta dan yang tidak lulus sebanyak 3611 peserta. Adapun jumlah formasi nya sebanyak 116 formasi meliputi formasi tenaga pendidikan (35), tenaga kesehatan (17) dan tenaga teknis (64).

Dijelaskan Mia Santi, TKB akan dilaksanakan secara tertulis dengan materi sesuai kompetensi bidang pada formasi jabatan masing-masing. Pelaksanaan TKB akan digelar pada Sabtu (1/11). Lokasinya di SMA Negeri 1 dan 2 Surabaya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk pengumuman jadwal serta pembagian lokasi pelaksanaan TKB dapat dilihat di www.surabaya.go.id.

"Mohon diperhatikan agar peserta yang akan mengikuti TKB agar jangan lupa membawa nomor tes, KTP dan juga alat tulis,"  sambung Mia Santi.

Mia Santi Dewi juga mengimbau kepada peserta TKB penerimaan CPNS lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak terpengaruh dengan tawaran atau ajakan dari oknum yang menjanjikan posisi tertentu dengan mengeluarkan biaya. "Itu di luar tanggung jawab kami karena penerimaan CPNS ini gratis, tidak ada biaya apapun," jelas dia.(*/arf)

Aksi Bejat Penjual Susu Berakhir 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Sudarwin langsung disambut terima oleh Syaifulah Faishal Effendi
(38), Terdakwa kasus pencabulan anak.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, majelis hakim menyatakan pria penjual susu keliling ini  terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun inisial MF.

Oleh hakim, terdakwa warga Dusun Krajan Lor kelurahan Yosorati Kecamatan Sumber Baru Jember dan tinggal di Gunung Sari Indah Blok AB 34 Surabaya ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp 60 juta dan bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara,"kata hakim Sudarwin saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/10/2014).

Vonis majelis hakim ini tanpa korting, hakim  bersepkat dengan tuntutan Jaksa Muchlis dari Kejari Surabaya yang sebelumnya juga menutut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, aksi bejat itu dilakukan terdakwa pada 16 juli 2014 di mushola dikawasan jalan Manggis Kebraon Surabaya. Saat itu, korban FA sedang membeli susu yang dijual terdakwa.

Oleh terdakwa, korban dibujuk akan dibelikan petasan, lalu korban diminta untuk membuka celananya sebatas lutut.

Berhasil perdaya korban, terdakwapun akhirnya melepas celananya dan menggesek gesekan alat vitalnya diantara kedua paha korban hingga terdakwa mengalami klimaks.

Usai klimak, terdakwa pun memebuhi janjinya dan memberikan satu kotak petasan kepada korban.

Kasus ini terungkap dari orang tua korban yang melihat ada bekas sperma dibagian pantat korban, hingga akhirnya

Tak terima dengan perbuatanya, orang tua korban akhirnya melaporkan penjual susu ini ke Polisi. (Komang)

Selundupkan Sabu, TKW Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.: Meski hamil 8 bulan, tak menyurutkan bagi Majelis Hakim untuk memvonis 11 tahun penjara bagi Cholifah (27). Pasalnya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Malaysia ini, menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,705 kg di Indonesia.

Dalam sidang Selasa (28/10) di ruang Tirta I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, warga asal Jakarta ini terbukti melawan hukum dengan menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. Tak pelak, Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Terdakwa Cholifah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, Selasa (28/10).

Sebelum menjatuhkan putusan, Dewa menjelaskan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, tetdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Lanjut Dewa, terdakwa juga tengah hamil delapan bulan. "Mengadili, terdakwa Cholifah terbukti secara sah melawan hukum, dan dipidana penjara 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara," kata Hakim dalam putusannya.

Mengetahui putusan 11 tahun penjara, terdakwa Cholifah melalui Kuasa Hukumnya melakukan pikir-pikir. "Atas putusan Majelia Hakim, kami melakukan pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rahman dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Cholifah dengan hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya kurungan saja, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
penjara

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur. Saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan.

Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh. Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.

Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya, hingga kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria yang berada di Cina. (Komang)

Bekali PNS Hukum Pertanahan dan Hukum Bisnis


KABARPROGRESIF.COM : Masalah sengketa tanah seakan menjadi ‘momok’ menakutkan bagi aparatur kelurahan. Tak jarang lurah harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung masalah administrasi pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot menggandeng Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan diklat hukum pertanahan.

Sebanyak 29 lurah plus sejumlah pegawai di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah berkesempatan mengikuti diklat tersebut. Harapannya, para peserta diklat dapat memahami secara benar tentang hukum pertanahan dan tertib administrasi pertanahan.

“Dengan demikian, para lurah mampu menyelesaikan masalah, kasus, perkara dan sengketa tanah di wilayahnya sehingga dapat mewujudkan jaminan kepastian hukum,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi.

Tak hanya itu, pemkot juga membekali PNS-nya dengan ilmu hukum bisnis. Namun sasarannya 30 orang dari beberapa dinas seperti dinas perdagangan dan perindustrian, dinas tenaga kerja, dinas koperasi dan UMKM dan sebagainya. Mia mengatakan, diklat hukum bisnis dimaksudkan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam menyongsong era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Walikota Tri Rismaharini, saat membuka diklat pada Selasa (28/10) menyampaikan, pegawai pemkot perlu dibekali hukum bisnis untuk memandu masyarakat pada era MEA 2015. Sebab, dia memprediksi, ke depan modus penipuan juga bakal berkembang. “Nah, supaya masyarakat tidak tertipu saat berbisnis, kami wajib memberikan panduan informasi,” paparnya.

Pemkot berencana membuat semacam klinik konsultasi yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Nantinya, warga tak perlu jauh-jauh datang ke dinas terkait, melainkan cukup ke kantor kecamatan saja untuk mendapatkan layanan konsultasi bisnis yang aman.

Soal diklat tanah, Kabag Humas M. Fikser mengatakan bahwa diklat itu memang dibutuhkan para lurah. Sebagai mantan Camat Sukolilo, Fikser tahu betul permasalahan yang dihadapi para lurah. Menurut dia, ada dua macam kesalahan terkait sengketa tanah. Yang pertama, lurah-nya memang ‘nakal’ dan melakukan rekayasa terkait luasan tanah.

Sedangkan yang kedua yakni tipe lurah yang sejatinya tidak berniat melakukan bentuk kecurangan apa pun. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hukum sengketa tanah, akhirnya yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan administrasi. “Padahal, awalnya tidak ada niatan untuk itu (melakukan rekayasa),” ujarnya.

Oleh karenanya, dia berharap lurah dapat memanfaatkan diklat ini untuk menambah pemahaman agar tidak terjerat kasus hukum. Pasalnya, sambung dia, setiap surat yang dikeluarkan oleh lurah selalu rawan dipermasalahkan secara hukum.(arf)

Pemkot Dianggap Arogan, Eksekusi Darmo Green Garden Berlanjut


KABARPROGRESIF.COM : Meski pada pembongkaran sebelumnya mendapatkan protes dari warga, Pemkot Surabaya masih melanjutkan proses pembongkaran di lokasi perumahaan Darmo Green Garden di Jalan Patimura Surabaya. Selasa (28/10/2014).

Tak hanya membongkar fisik bangunan yang dianggap melanggar pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya juga memporak porandakan taman perumahan yang ditanami beraneka macam flora.

Awalnya, upaya membuldoser taman yang dilakukan petugas, sempat mendapatkan perlawanan dari Ong Helen Wijaya, Direktur PT Darmo Greenland. Namun upaya wanita paruh baya tersebut untuk melindungi tamannya tak berdampak besar.

Perawakannya yang kurus itu, tak mampu menjebol barikade petugas Satpol PP wanita yang sengaja disiapkan secara khusus untuk menjaganya. Upayanya memberhentikan alat berat yang tengah sibuk
merusak tamannya sia-sia. Sedikitpun petugas tak bergeming atas penjelasannya, meskipun ia harus jatuh bangun meminta kebijakan petugas.

"Saya tidak akan menghalangi tugas kalian, namun taman fasum ini masih milik kita sepenuhnya, belum diserahkan ke Pemkot," teriaknya ditengah deru suara alat berat.

Berbeda dengan keterangan Mohamad Taufik Kasie Pengendalian DCKTR. Ia mengatakan bahwa site plain yang dikeluarkan oleh Pemkot merupakan suatu hal yang mengacu pada perencanaan kota dan itu sudah menjadi aturan.

"Kalau fungsinya sebagai jalan, ya harus dijadikan menjadi jalan, meskipun fasum itu belum diserahkan pihak pengembang kepada Pemkot," ujarnya.

Pembongkaran taman ini juga menuai reaksi dari mantan presiden Lion Club Surabaya Victoria, Melia. Ia mengecewakan arogansi petugas yang dengan beringasnya membongkar taman tersebut.

"Hal ini harus dilaporkan ke Bu Risma. Hal ini sangat kontradiksi, dengan kebijakan Walikota. Disaat beliau getol-getolnya mensosialisasikan penghijauan kota kok anak buahnya malah merusak taman," ujarnya.

Bahkan Melia menduga bahwa upaya pembongkaran ini ada pihak yang menunggangi. Sedangkan, Malvin Reynaldi SH, MH, kuasa hukum PT Darmo Greenland saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkot. Menurutnya, pihak pengembang selama ini sudah kooperatif dan tidak mempermasalahkan soal rencana jalan sesuai site plain Pemkot.

"Selama proses itu ditempuh secara aturan yang berlaku, kita bakal mendukung upaya Pemkot. Untuk diketahui, taman maupun ornamen yang dibongkar itu, hingga saat ini masih menunggu penyerahan fisik dari pihak penggembang ke Pemkot. Sesuai aturan, penyerahan fisik diserahkan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai 75 persen. Sedangkan saat ini masih 25 persen, sejak 2012 tidak ada penjualankarena adanya permasalahan ini," ujarnya.

Ia pun mengatakan, masih ada satu lahan lagi lahan untuk rencana Pemkot seluas 725 meter persegi yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini masih belum dibebaskan oleh Pemkot. "Apabila Pemkot ingin merealisasikan rencana jalan, masih ada satu lahan lagi yang perlu dibebaskan. Dan sesuai NJOP lahan tersebut senilai Rp 4 milyar lebih," tambahnya.

Sesuai UU 2 tahun 2012 pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dibebaskan dengan cara memberikan ganti rugi. Sedangkan saat ini pihak Pemkot main bongkar saja, hingga muncul gugatan dan dimenangkan pihak penggembang. Hingga apa yang dilakukan Pemkot tersebut terkesan merampas hak warga.
Kesan tergesa-gesa yang dilakukan pihak DCKTR dan satpol PP membongkar taman yang masih merupakan fasum milik perumahan, membuat pihak pengembang bertanya-tanya ada apa dibalik itu semua.
Soal upaya hukum yang bakal ditempuh, pihak penggembang masih mencoba menggunakan cara persuasif dengan pihak Pemkot. Bahkan pihak pengembang bakal mencoba mengajak secara langsung berkomunikasi dengan Walikota, Risma Triharini, duduk bersama membahas permasalahan ini.
Seperti diketahui, pembongkaran yang dilakukan petugas hari ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (27/10/2014).

Polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD
kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKTR, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut.

Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang mengaku menyetujui. Namun, soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak.

Bertameng pada pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan.

Tak seberapa lama dari penerbitan surat tersebut, akhirnya pihak pengembang mengajukan gugatan di PTUN. Oleh majelis hakim tunggal DR Dani Elpah, SH, MH sekaligus ketua PTUN, berdasarkan putusan bernomor12/G/2013/PTUN.SBY akhirnya memenangkan pihak pengembang dan menghukum pihak Pemkot untuk membatalkan dan mencabut surat tergugat I Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta tergugat II Kasatpol PP Pemkot Surabaya.

Selain itu, dalam putusan kedua bernomor 85/G/PTUN.Sby, keduanya dihukum denda tanggung renteng sebesar Rp 5 juta. Namun, setahun kemudian awal 2014, keluar lagi surat peringatan terhadap obyek yang sama. Kali ini pihak pemkot mengunakan pasal pasal 11 ayat 2 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan.
Bahkan pada peringatan kali ini dibarengi dengan adanya pembongkaran pagar. Walaupun hakim dalam pemeriksaan setempat memerintahkan tergugat untuk mempertahanlkan status Quo hingga ditentukannya adanya putusan sela. Namun, belum terbit putusan sela, pihak pemkot dengan arogan membongkar pagar yang berada dibelakang perumahan Greenland.

Dan, pada Kamis (23/10/2014) lalu, majelis hakim PTUN yang diketuai Sofyan berdasarkan putusan bernomor 85/G/2014/PTUN.SBY, kembali memenangkan pihak pengembang selaku penggugat dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi. Bahkan diperbolehkan membangunan pagar kembali yang telah terlanjur dirobohkan Pemkot.

Belum turun salinan putusan tersebut, pihak pemkot melalui dinas Cipta Karya dan Satpol PP menerbitkan surat peringatan kembali terhadap pagar depan. Sedangkan menurut kuasa hukum penggembang, sebenarnya obyek yang dipermasalahkan pihak pemkot merupakan obyek yang dibangun diatas jalan yang sama terhadap gugatan-gugatan sebelumnya. (Komang)