Jumat, 31 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Hampir 11 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tak pernah ada peningkatan menjadi penyidikan.

Sejak terjadi pergantian tongkat komando pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) dari Gatot Haryono ke Bayu Setyo Pratomo, Kasus ini sudah tak lagi menguap ke publik.

Padahal, Kasus tersebut sempat diakui oleh Kepala Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus  Volleyantoro,SH,MH., masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket,red).

"Kami masih pulbaket,"ungkap Tatang beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

Anehnya, saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak,Bayu Setyo Pratomo SH,MH menyangkal telah melakukan penyelidikan kasus ini.

Pria berpangkat Jaksa Pratama ini berani bersumpah, jika selama dirinya menjabat di Kejari Perak, Ia tak pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi smoking area di Tandes.

"Demi allah, saya tidak tau dan tidak pernah dapat laporan kasus ini. Kalau ada pasti saya informasikan,"ujar Bayu saat dikonfirmasi Kabar Progresif, Selasa (29/10/2014).

Untuk menyakinkan sumpahnya, orang nomor satu di bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta kepada Kasi Intelijen untuk meyakinkan jika korpsnya tak pernah melakukan penyelidikan kasus ini.

"Ini mumpung ada Pak Kasintel, Tanya beliau, apa kita ada penyelidikan kasus smoking area,"kata Bayu meyakinkan.

Pernyataan Bayu akhirnya diamini oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kemas Tantowi. "Memang tidak ada, kalau ada tentu kita jadikan produk hukum,"ujarnya.

Bahkan, dua pejabat tersebut menyarankan untuk menanyakan penanganan kasus tersebut ke Kejari Surabaya."Coba ditanyakan ke Kejari Surabaya,"ucap Bayu dan Tantowi.

Sementara, Kejari Surabaya pun semakin tertutup dalam kasus ini. Bidang Intelijen yang tadinya getol akan mengungkap korupsi berjamaah ini,belakangan sudah tak bersuara lagi saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, para tim dari Intelijen ini telah menelisik dan meninjau langsung ke beberapa Kantor Kecamatan yang dicurigai 'bermain' dalam proyek ini.

Bahkan, para tim ini mengungkapkan jika kasusnya telah dilimpahkan ke bidang Pidus. Saat itu ketua tim kasus ini adalah Andry Winanta yang telah pindah ke Kejagung RI.

"Sudah kita limpahkan, coba tanya ke Andry,"terang Dedi Agus Oktavianto, salah satu tim dari Intelijen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara saat dikonfirmasi ke salah seorang jaksa dibidang Pidsus, jika kasus ini masih ada di Intel dan belum dilimpahkan ke Pidsus."Masih di Intel, Pidsus belum terima,"ucap salah seorang jaksa Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara dari Pantauan Kabar Progresif di Kecamatan Tandes, Kondisi fisik bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sudah berubah drastis saat kasus ini lagi hangat di sorot Kejari Perak.

Dari Informasi yang dihimpun, berubahnya fisik smoking area di tandes yang tadinya amburadul dan tidak sesuai spesifikasi lantaran adanya saran dari oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak yang menyarankan agar bangunan tersebut di hias lebih cantik.

Saran oknum Jaksa Perak itu diduga agar kasus ini tak ingin dijadikan produk hukum dan tentunya akan menjadi 'berkah' pendapatan bagi sang oknum itu. 

Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’,  siapa yang akan lebih dahulu  menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?.  Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah  hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini,   pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak  menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan itu pun dari kayu seperti kebanyakan kursi yang di pakai di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar 40 jutaan.

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.

Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari  bagi hasil cukai tembakau yang dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Ulah Dewi Sundari (25), wanita mucikari yang menawarkan jasa prostitusi akhirnya berujung ke meja hijau.

Dalam menjalankan bisnis esek esek nya, wanita yang akrab dipanggil mami dee ini menggunakan sarana ponsel BlackBerry Messenger (BBM).

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dari Kejari Surabaya dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (30/10/2014).

Dalam sidang perdana ini, Mucikari yang akrab dipanggil Mami Dee ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurahman dengan jeratan pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menawarkan “dagangan” para Pekerja Seks Komersial, dengan menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya," ujar JPU Arief saat membacakan dakwaan.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Warga Kota Surabaya dan sekitarnya yang ingin mencicipi kuliner khas Surabaya, akhir pekan ini bisa menemukan destinasi yang mudah untuk memenuhi selera kuliner mereka. Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengadakan Festival Kuliner Tunjungan Tahun 2014 di sepanjang Jalan Tunjungan pada Minggu (2/11) sore. Agenda tahunan ini digelar mulai pukul 16.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Akan ada sekitar 100 peserta dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemkot Surabaya dan juga UKM warga yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan dengan beragam kuliner khas, minuman tradisional dan juga kue-kue khas Surabaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, dalam press release Disbudpar mengatakan, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 digelar untuk menghidupkan kembali Jalan Tunjungan seperti tempo dulu dimana disini dulu banyak sekali aktifitas perdagangan sehingga mendapatkan julukan urat nadi perdagangan Kota Surabaya.

 “Tujuan diadakannya kegiatan festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 ini adalah untuk meningkatkan penghasilan bagi pelaku usaha kuliner masyarakat Surabaya khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” jelas Wiwiek Widayati.

Dijelaskan Wiwiek, peserta yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 diantaranya dari  APKRINDO beserta UKM binaannya, UMKM pelaku kuliner, UKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UKM binaan Dinas Pertanian, Binaan Pahlawan Ekonomi, UKM dan PKL binaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dekranasda binaan Bapemas KB serta UKM warga sekitar Jalan Tunjungan.

Selain sajian anek kuliner dan makana tradisional, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 juga akan diramaikan dengan gelaran hiburan. Diantaranya kesenian Ludruk, band, perkusi dan juga DJ music-musik perjuangan. “Ini untuk memberikan hiburan kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya dan masyarakat Surabaya pada khususnya,” sambung dia.

Kepala Bagian Humas Pemkota Surabaya, Muhamad Fikser menambahkan, selama November ini, Pemkot Surabaya memang punya banyak agenda untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain Festival Kuliner Tunjungan, juga ada Wisata Heroik Track, Sekolah Kebangsaan, Pawai Surabaya Juang, dan juga Surabaya Membara. “Selain agenda untuk menapaktilasi semangat perjuangan para pahlawan, juga ada berbagai pertunjukan seni budaya yang mengangkat kearifan budaya lokal Surabaya. Ini semua untuk memperingati Hari Pahlawan,” tegas Fikser.(ARF)


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) di madrasah kawasan Surabaya Utara. Guru dan wali murid dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap guru dan wali murid dilakukan sejak Senin lalu. Hingga Rabu (29/10/2014), pemeriksaan masih berlangsung. Selasa kemarin, dua guru MI juga menjalani pemeriksaan. Mereka datang dengan mengenakan seragam Korpri biru-putih. "Kami mintai keterangan guru dan wali murid," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Perak Bayu Susetyo.

Dia menjelaskan, ada sekitar 30 pertanyaan diajukan kepada para saksi. Semuanya terkait proses pengajuan, pencairan hingga penggunaan dana BOS-BOPDA yang diterima madrasah. Pada gilirannya nanti, lanjut dia, kepala madrasah dan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya juga akan dimintai keterangan. "Tapi ini masih tahap penyelidikan," kata Bayu.

Seperti diberitakan, sejak beberapa pekan lalu Kejari Perak tengah mengusut dugaan penyelewengan dana BOS-BOPDA untuk MI di kawasan Surabaya Utara. Dana yang mengucur tahun 2013 lalu sebesar Rp 250 juta itu berasal dari pemerintah dan lembaga di Australia. Diduga, penggunaan dana tidak sebagaimana ditentukan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Dalam memperingati 1 Muharram 1436 KH. Husain Rivai mengajak seluruh prajurit TNI, PNS dan ibu persit yang hadir untuk membaca Basmallah agar segala yang dikerjakan akan membawa berkah dan manfaat. Hal itu disampaikan ketika mengawali ceramahnya di Masjid Attaqwa Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (29/10).

Sebelum ceramah dimulai, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang diwakili oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KH. Husain Rivai karena ditengah-tengah kesibukannya masih berkenan untuk memberikan tausiyah di Kodam V/Brawijaya.

KH. Husain Rivai merupakan pengasuh Ponpes Jabal Nur Sepanjang Surabaya ini menyampaikan tausiyahnya pada acara peringatan Tahun baru Islam 1436 H/2014 M yang diselenggarakan oleh Kodam V/Brawijaya dengan dihadiri oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya, Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya beserta seluruh anggotanya dan juga ibu-ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya. Adapun tema yang diambil adalah “ Melalui Hikmah Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1436 H/ 2014 M kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan prajurit TNI AD sebagai landasan moral dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”.

Dalam ceramahnya KH. Husain Rivai menyampaikan tentang tiga hal yang membuat setan marah dan menangis yaitu: Pertama, pada saat lahirnya Nabi Muhammad karena Nabi adalah sebaik-baiknya manusia dan semulya-mulyanya Nabi. Apabila Nabi yang lain disebut Alaihi Salam (AS) tapi nabi Muhammad disebut Sholallohu Alaihi Wassalam (SAW), adapun arti dari Muhammad yaitu banyak disanjung/dipuji, beliau adalah pemimpin yang adil/tidak pilih-pilih yang di umpamakan sebagai matahari yang senantiasa dan tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kepada seluruh manusia. Kedua, pada saat turunnya surat Al-fatihah yang berarti surat pembuka dimana surat Al-fatihah ini bisa digunakan untuk menyembuhkan atau membersihkan diri dari segala macam penyakit. Menyikapi hal ini, beliau menyampaikan kepada semua yang hadir agar selalu membaca ayat-ayat suci al’quran bukan hanya surat Al-Fatihah karena bisa menjadi penolong kelak di alam kubur. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah ke bumi ini tujuannya adalah memberikan penerangan kepada umat manusia yang pada saat itu diliputi oleh kegelapan/tidak ada aturan.

Hal ketiga yang membuat setan marah dan menangis adalah ketika Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk mengucapkan salam. Salam yang disampaikan oleh orang muslim merupakan do’a dan harapan agar orang yang mengucapkan dan yang membalas salam selalu dalam lindungan Allah SWT.

Usai memberikan tausiyah, Kyai yang suka humor ini menutup dengan do’a.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : TNI Manunggal Membangun Desa merupakan implementasi dari pelaksanaan Operasi Bhakti TNI, yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan dengan melibatkan berbagai instansi dan masyarakat di tingkat awal dan selanjutnya dibahas secara terpadu lintas sektoral antara TNI, Kementerian / Lembaga Pemerintah non Kementerian dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya.

Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M. bertindak sebagai Inspektur upacara mewakili Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo ( Pak De Karwo ) dalam upacara penutupan TMMD ke-93 tahun 2014 wilayah Jawa Timur yang dipusatkan di lapangan Ds. Cendoro Kec. Palang Kab. Tuban, “ Program TMMD dilaksanakan sebagai upaya membantu pemerintah untuk memberdayakan wilayah pertahanan dalam meningkatkan akselerasi kegiatan pembangunan di daerah pedesaan yang tergolong sebagai daerah miskin/tertinggal, daerah kumuh perkotaan yang belum tersentuh oleh pembangunan dan daerah lain yang terkena dampak akibat bencana “, demikian sepenggal kalimat awal sambutan Gubernur yang dibacakan Inspektur upacara.

Kemeriahan ribuan masyarakat  yang menggambarkan rasa terima kasih atas terselenggaranya pelaksanaan TMMD ini tampak jelas tergambar dengan turut berpartisipasi dalam memeriahkan acara tambahan pada upacara ini, diantaranya Tarian Kolosal, Demo Drum Band, Pagelaran Campur Sari  serta implementasi Kegiatan Teritorial berupa Stand Ketahanan Pangan dan juga dimeriahkan oleh Kolone Senapan Gabungan TNI – POLRI dari Brigif -15 Kediri dan Polres Kabupaten Kediri

Tampak Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko dengan didampingi Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo menyampaikan harapannya kepada masyarakat didepan para awak media bahwa TMMD ini bertujuan untuk membantu pemerintah di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat sejajar dengan daerah – daerah lain yang lebih baik tingkat kesejahteraannya melalui pembangunan sasaran fisik dan non fisik, serta mampu memantapkan Kemanunggalan TNI – Rakyat.

Sementara Kepala Bapeda Propinsi Jawa Timur Dr. Ir. H. Fatah Yasin R.M, menambahkan kepada awak media bahwa kegiatan TMMD merupakan kegiatan yang sangat strategis dan efektif, baik dilihat dari sisi pembangunan ekonomi, pertahanan keamanan, peningkatan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Dimana hal ini sesuai dengan tema TMMD ke-93 tahun 2014 yaitu “  Dengan Program TNI Manunggal Membangun Desa, TNI bersama-sama Polri, Kementerian/LPNK, Pemerintah Daerah dan Seluruh Komponen Bangsa lainnya, Kita Optimalkan Pembangunan di Pedesaan guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat “.

Hadir dalam acara tersebut Kasgartap Surabaya, para Asisten Kasdam V/ Brawijaya, Kapendam V/Brawijaya, para Kabalak Dam V/Brawjaya, Forpimda Kabupaten Tuban, para Dandim jajaran Korem 082/CPYJ serta para Dan/Kabalak sewilayah Korem 082/CPYJ. ( Penrem 082 )

Rabu, 29 Oktober 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kesetian dan rasa cinta Evi Mujianti (30) pada Eli Sutiono ,  suaminya bisa dibilang begitu besar. Karena begitu menyanyangi Suaminya, Ia mau diperintah untuk membantu bisnis sabu yang dilakoni suaminya.

Rasa sesal terlihat diraut wajah Evi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejari Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari PN Surabaya Rabu (29/10/2014) , JPU Sisca Christina dalam tuntutannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pindana penyalahgunaan narkoba.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara denda Satu Miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa Christina.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, penasihat hukum terdakwa Arif Hakim bakal mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.

Pasangan suami istri ini benar-benar kompak dalam menjalankan bisnis jualan narkoba.
Sang suami berjualan sabu, sedangkan istrinya bertugas menjadi kurir untuk mengantar barang ke pemasan. Akibatnya, Pasutri yang sudah dikaruniai dua orang anak itu harus sama-sama meringkuk di dalam penjara setelah mereka diringkus petugas Polrestabes Surabaya dan berkasnya dipisah

Suami istri tersebut bukan hanya menjual sabu, namun juga menjadi pamakai aktif.
Hal itu terlihat dari barang bukti yang disita dari tangan mereka. Selain empat paket sabu sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Dan diakui oleh keduanya, selama ini mereka memang doyan mengonsumsi sabu.
Mereka berdalih, dengan mengonsumsi narkoba bisa menambah kemesraan rumah tangganya.

Dalam perkara ini keduanya dijerat  pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan pasutri ini bermula dari ditangkapnya Evi. Dia diringkus polisi ketika mengendarai motornya di jalan Desa Kerut Rejosari, Jurang Kuping, Bonowo, Surabaya. Dari tangannya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,4 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disembunyikan di dalam jok sepeda motornya.
Polisi kemudian berusaha menelusuri asal barang haram itu. Dari sinilah, diketahui bahwa barang berasal dari sang suami. Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap Eli yang sedang berada di tempat kosnya. Di sana, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,4 gram dan 0,2 gram. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Diah Rusiana Kepala Administrasi Keuangan PT Santinilestari Energi Indonesia terdakwa penggelapkan miliaran rupiah uang perusahaan mengaku jika uang garongannya dipakai bermain valas online bersama pacarnya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa ,Rabu (29/10/2014) di PN Surabaya ini, terdakwa mengaku mnjalankan modusnya menghisap uang perusahaannya sejak Juli 2013 lalu. "Hasilnya hingga Juli 2014 ada uang sekitar Rp 1,6 miliar yang saya transfer ke rekening pribadi," ujar terdakwa.

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa menggunakan uang hasil garongannya itu untuk bermain valas dengan pacarnya Ali Ridha (berkas terpisah). "Saya buat main valas online dan membeli satu mobil grand Livina," terangnya.

Sementara disidang terpisah, dengan agenda sama, Ali Ridha yang juga disidangkan mengakui jika mengetahui dan menikmati uang hasil garongan pacarnya dengan bermain valas. "Saya mengetahui jika itu uang perusahaan," ujar Ali Ridha.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid  dari Kejari Surabaya dengan jeratan pasal 372 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa sebagai kepala administrasi keuangan yang bertugas melakukan pembayaran kepada supliyer, perkara ini muncul saat terdakwa disuruh mengirim uang kepada supliyer Sandi Hartono melalui rekening perusahaan. namun dalam tugasnya uang tersebut hanya sebagian ditransfer ke Rekening Supliyer, sebagian lagi dikirim ke rekening terdakwa senilai Rp 1,379.859.877. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Nur Huda, Pengacara sekaligus penjual sabu tak menyangka bila bisnis sampingan penjual barang haram itu terendus Polisi. Hingga Ia harus digrebek petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya berada di dekat Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo.

Selain sebagai bandar, Pengacara muda ini juga penikmat atau pengguna sabu  sejak lama.

“Saat mau melakukan penggerebekan, kami mengetuk pintu rumahnya. Dan ketika ditanya, kami mengaku akan konsultasi masalah hukum. Setelah dibukakan pintu, baru kami melakukan penggerebekan,” ujar Eric, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Rabu (29/10) saat bersaksi di persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya.

Diungkapkan Eric, sejak empat bulan terahir, Nur Huda memang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Alasannya, ada beberapa pengguna sabu-sabu yang ditangkap, dalam keterangannya mengaku beli ke Nur Huda.

“Namun kami harus hati-hati. Sebab, yang menjadi TO adalah seorang pengacara. Baru setelah ada bukti kuat, kami berani melakukan penggerebekan,” lanjut anggota polisi tersebut dalam kesaksiannya.

Penggerebekan terhadap pengacara penjual sabu ini bermula dari penangkapan seorang pengguna bernama Haryo. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah tiga sampai empat kali membeli sabu kepada Nur Huda. Bermodal keterangan itulah, polisi memutuskan untuk menangkap Huda.

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan sabu hampir satu gram yang disembunyikan di dalam sebuah headset handphone. Barang itu disimpan di dalam tas kecil warna hitam yang berada di kamar. Cara menyembunyikan narkoba ini terbilang pandai. Polisi pun mulanya sama sekali tidak mengira kalau narkoba disembunyikan di dalam headset sekecil itu. “Ini memang tidak lazim,” tandas Eric.

Nur Huda pun kemudian digelandang ke Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa dia bukan hanya menjual narkoba, namun  juga menjadi pemakai. Saat diperiksa, pengacara muda itu mengaku biasa kulakan barang ke seseorang yang biasa diajak transaksi di depan Stasion Tambaksari.
Dia biasa kulakan dalam jumlah banyak. Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram itu juga dijualnya ke orang lain dalam bentuk paketan kecil. Seperti yang sempat beberapa kali dibeli Haryo, paketnya hanya seharga Rp 150 ribu.

Cara mengonsumsi narkoba yang dilakukan Nur Huda juga terbilang unik. Bong atau alat hisap yang dipakainya tidak seperti bong pada umumnya. Dia memilih menggunakan dot bayi sebagai alat hisap. Barang bukti ini juga sempat mengagetkan petugas kepolisian yang menangkapnya.

Sebelum sidang berakhir, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk bertanya atau menyampaikan sesuatu kepada saksi. Dan pada kesempatan ini, Nur Huda yang didampingi dua penasehat hukumnya menyatakan bahwa kesaksian anggota polisi tersebut tidak semuanya benar.

Beberapa hal dianggapnya janggal. Diantaranya, keterangan terkait keberadaan narkoba di dalam headset. “Di tas itu ada dua headset. Satu milik saya dan satu milik teman saya. Tapi yang diamankan hanya satu headset (yang ada narkobanya). Dan itu bukan headset saya,” dalihnya.

Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) dan dua penasehat hukum terdakwa juga sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Pertanyaan itu, semua seputar proses penangkapan dan barang bukti. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya resmi berganti.

Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Ham/ Hubungan Industrial/Tipikor Surabaya, Hery Supriyono, Rabu (29/10/2014) melantik I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH sebagai Pansek Baru menggantikan Darno SH,MH yang dipindahtugaskan menjadi Pansek di Pengadilan Tinggi NTB.

Upacara pengambilan sumpah itu diikuti pegawai dilingkungan PN Surabaya, Hakim PN Surabaya maupun  dari pegawai asal Pansek baru bertugas yakni Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, terlihat juga beberapa pengacara  pada pengambilan sumpah yang dipimpin Hery Supriyono. Tak ketinggalan, Mantan Ketua PN Surabaya, I Nyoman Gede Wirya juga menghadiri pelantikan tersebut.

Usai penyumpahan suasana akrabpun terjadi. Seluruh pegawai PN Surabaya maupun hakim serta undangan yang hadir memberikan ucapan pada I Gede Ngurah Aryawinaya SH, MH.

Usai melantik,  Ketua PN, Hery Supriyono berharap, kehadiran I Gede Ngurah Aryawinaya ini dapat meningkatkan kinerja dari Pansek sebelumnya.

"Mutasi ini sudah biasa terjadi dilingkungan Pengadilan, semoga Pansek baru bisa menyusuaikan diri ditempat yang baru dan tentunya meningkatkan kinerja dari pejabat sebelumnya,"ujar Hery di PN Surabaya.

Sementara, I Gede Ngurah Aryawinaya menerangkan akan meneruskan pekerjaan pekerjaan dari pejabat sebelumnya."Masih penyesuaian dulu, dan pastinya akan meneruskan pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Pejabat sebelumnya,"terangnya usai pelantikan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Dalam memperingati 1 Muharram 1436 KH. Husain Rivai mengajak seluruh prajurit TNI, PNS dan ibu persit yang hadir untuk membaca Basmallah agar segala yang dikerjakan akan membawa berkah dan manfaat. Hal itu disampaikan ketika mengawali ceramahnya di Masjid Attaqwa Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu (29/10).

Sebelum ceramah dimulai, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos yang diwakili oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya menyampaikan sambutan dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya kepada KH. Husain Rivai karena ditengah-tengah kesibukannya masih berkenan untuk memberikan tausiyah di Kodam V/Brawijaya.

KH. Husain Rivai merupakan pengasuh Ponpes Jabal Nur Sepanjang Surabaya ini menyampaikan tausiyahnya pada acara peringatan Tahun baru Islam 1436 H/2014 M yang diselenggarakan oleh Kodam V/Brawijaya dengan dihadiri oleh Aspers Kasdam V/Brawijaya, Kabalak jajaran Kodam V/Brawijaya beserta seluruh anggotanya dan juga ibu-ibu anggota Persit Kartika Chandra Kirana Daerah V/Brawijaya. Adapun tema yang diambil adalah “ Melalui Hikmah Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1436 H/ 2014 M kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan prajurit TNI AD sebagai landasan moral dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara”.

Dalam ceramahnya KH. Husain Rivai menyampaikan tentang tiga hal yang membuat setan marah dan menangis yaitu: Pertama, pada saat lahirnya Nabi Muhammad karena Nabi adalah sebaik-baiknya manusia dan semulya-mulyanya Nabi. Apabila Nabi yang lain disebut Alaihi Salam (AS) tapi nabi Muhammad disebut Sholallohu Alaihi Wassalam (SAW), adapun arti dari Muhammad yaitu banyak disanjung/dipuji, beliau adalah pemimpin yang adil/tidak pilih-pilih yang di umpamakan sebagai matahari yang senantiasa dan tidak pilih kasih dalam memberi pelayanan kepada seluruh manusia. Kedua, pada saat turunnya surat Al-fatihah yang berarti surat pembuka dimana surat Al-fatihah ini bisa digunakan untuk menyembuhkan atau membersihkan diri dari segala macam penyakit. Menyikapi hal ini, beliau menyampaikan kepada semua yang hadir agar selalu membaca ayat-ayat suci al’quran bukan hanya surat Al-Fatihah karena bisa menjadi penolong kelak di alam kubur. Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah ke bumi ini tujuannya adalah memberikan penerangan kepada umat manusia yang pada saat itu diliputi oleh kegelapan/tidak ada aturan.

Hal ketiga yang membuat setan marah dan menangis adalah ketika Nabi Muhammad mengajarkan umatnya untuk mengucapkan salam. Salam yang disampaikan oleh orang muslim merupakan do’a dan harapan agar orang yang mengucapkan dan yang membalas salam selalu dalam lindungan Allah SWT.

Usai memberikan tausiyah, Kyai yang suka humor ini menutup dengan do’a. (*/arf)


KABARPROGRESIF,COM : Ini merupakan peringatan sekaligus himbauan bagi masyarakat, jangan asal laporan ke Polisi tanpa ada dasar dan bukti yang kuat, anda malah dapat dilaporkan balik dengan pidana membuat laporan palsu. Seperti yang dialami Ir Warsito MBA Bin Tjokro Soewarno (65).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Selasa (28/10/2014), mantan dosen ITATS ini dianggap bersalah melakukan perbuatan laporan palsu yang dapat mencemarkan nama baik seseorang.

"Terdakwa melanggar  pasal 317 KUHP dan pasal 220 KUHP," terang Jaksa Swaskito dari Kejari Surabaya.

Dihadapan majelis yang diketuai Ifandanu, Jaksa Swaskito menjelaskan, perbuatan terdakwa Ir Warsito berawal dari membuat laporan ke Polda Jatim terkait kebobrokan kepemimpinan Ir Abdul Zikri selama menjabat sebagai Ketua Yayasan ITATS.

Saat menjabat, Abdul Zikri dianggap melakukan pemalsuan surat dan  penipuan serta melakukan penggelapan yang merugikan sekolah.

Dalam pengelolahan pendidikan, Abdul Zikri dianggap  menyimpang dari tujuan awal didirikannya sekolah tersebut.

Abdul Zikri  juga dituding  menjual barang inventaris dari pejabat ITATS sehingga proses pendidikan tidak maksimal.  Selain itu, Abdul Zikri  Juga memecat dosen dan Karyawan yang melakukan koreksi pengelolahan yayasan. Akibatnya kepemimpinan Abdul Zikri , kualitas pendidikan menurun dan merugikan almamater.

"Kemudian, setelah menerima surat laporan tersebut, terdakwa menyebar luaskan bukti laporan itu ke lingkungan ITATS dengan alamat di Arief Rahman Hakim, yang diterima Abdul Zikri dan dikirimkan pula ke saksi Arie Wijayanto yang beralamat di Sepanjang Sidoarjo,"jelas jaksa Swaskito saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Swaskito, Bahwa laporan polisi yang dibuat oleh terdakwa sebagai pelapor dan saksi abdul Zikri sebagai pelapor adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan nomor B/3064/SP2HP.3/LP.901.13/XI/2013/Satreskrim tertanggal 14 November 2013. Yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya. Dan  pada point II yang menerangkan pemberitahuan  proses penyelidikan yang dilaporkan terdakwa di Polda Jatim yang kemudian sesuai dengan surat Kapolda Jatim nomor B/6684/VIII/2013/Ditrekrimum tanggal 19 Agustus 2013 dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun setelah dilakukan pendalaman laporan tersebut oleh penyidik Polrestbaes Surabaya, terdakwa malah mempersulit proses penyelidikan dan mencabut laporannya. 

"Penyidik telah melakukan langkah langkah yang maksimal. Melakukan intrograsi terhadap pelapor tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Dengan tidak bersedianya diintrograsi di ikuti pula pencabutan laporan polisi, sehingga laporan yang dilaporkan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan,"jelasnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Ifandanu mengingatkan supaya terdakwa Ir Warsito bersikap koopertatif dan tidak mempersulit jalannya persidangan."Saudara kan tidak ditahan, jadi saya minta saudara harus kooperatif ya, kalau sakit laporan ke hakim,"ucap hakim Ifandanu

Usai persidangan, terdakwa Ir Warsito enggan berkomentar, Ia bahkan meminta agar mengklarifikasikan kasus ini ke pengacaranya yakni Suherman, Padahal dalam persidangan perdannya nya, Ia tidak didampingi pengacaranya.

Sementara, Suherman yang disebut sebagai pengacara dari terdakwa Ir Warsito mengaku tidak mendampingi terdakwa dalam persidangan perdananya lantaran lupa membawa toga (jubah hitam, red). Bahkan saat ditanya apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa, pria yang berkantor di jalan Manyar ini juga tak bergeming."Kita lihat dakwaanya dulu ya,"singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive