KABARPROGRESIF.COM : Hampir 11 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tak pernah ada peningkatan menjadi penyidikan.
Sejak terjadi pergantian tongkat komando pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) dari Gatot Haryono ke Bayu Setyo Pratomo, Kasus ini sudah tak lagi menguap ke publik.
Padahal, Kasus tersebut sempat diakui oleh Kepala Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro,SH,MH., masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket,red).
"Kami masih pulbaket,"ungkap Tatang beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.
Anehnya, saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak,Bayu Setyo Pratomo SH,MH menyangkal telah melakukan penyelidikan kasus ini.
Pria berpangkat Jaksa Pratama ini berani bersumpah, jika selama dirinya menjabat di Kejari Perak, Ia tak pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi smoking area di Tandes.
"Demi allah, saya tidak tau dan tidak pernah dapat laporan kasus ini. Kalau ada pasti saya informasikan,"ujar Bayu saat dikonfirmasi Kabar Progresif, Selasa (29/10/2014).
Untuk menyakinkan sumpahnya, orang nomor satu di bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta kepada Kasi Intelijen untuk meyakinkan jika korpsnya tak pernah melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ini mumpung ada Pak Kasintel, Tanya beliau, apa kita ada penyelidikan kasus smoking area,"kata Bayu meyakinkan.
Pernyataan Bayu akhirnya diamini oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kemas Tantowi. "Memang tidak ada, kalau ada tentu kita jadikan produk hukum,"ujarnya.
Bahkan, dua pejabat tersebut menyarankan untuk menanyakan penanganan kasus tersebut ke Kejari Surabaya."Coba ditanyakan ke Kejari Surabaya,"ucap Bayu dan Tantowi.
Sementara, Kejari Surabaya pun semakin tertutup dalam kasus ini. Bidang Intelijen yang tadinya getol akan mengungkap korupsi berjamaah ini,belakangan sudah tak bersuara lagi saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, para tim dari Intelijen ini telah menelisik dan meninjau langsung ke beberapa Kantor Kecamatan yang dicurigai 'bermain' dalam proyek ini.
Bahkan, para tim ini mengungkapkan jika kasusnya telah dilimpahkan ke bidang Pidus. Saat itu ketua tim kasus ini adalah Andry Winanta yang telah pindah ke Kejagung RI.
"Sudah kita limpahkan, coba tanya ke Andry,"terang Dedi Agus Oktavianto, salah satu tim dari Intelijen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara saat dikonfirmasi ke salah seorang jaksa dibidang Pidsus, jika kasus ini masih ada di Intel dan belum dilimpahkan ke Pidsus."Masih di Intel, Pidsus belum terima,"ucap salah seorang jaksa Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara dari Pantauan Kabar Progresif di Kecamatan Tandes, Kondisi fisik bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sudah berubah drastis saat kasus ini lagi hangat di sorot Kejari Perak.
Dari Informasi yang dihimpun, berubahnya fisik smoking area di tandes yang tadinya amburadul dan tidak sesuai spesifikasi lantaran adanya saran dari oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak yang menyarankan agar bangunan tersebut di hias lebih cantik.
Saran oknum Jaksa Perak itu diduga agar kasus ini tak ingin dijadikan produk hukum dan tentunya akan menjadi 'berkah' pendapatan bagi sang oknum itu.
Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’, siapa yang akan lebih dahulu menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?. Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.
Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan itu pun dari kayu seperti kebanyakan kursi yang di pakai di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana berkisar 40 jutaan.
Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.
Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari bagi hasil cukai tembakau yang dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.
Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.
Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.
Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)