
KABARPROGRESIF.COM : Perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) dianggap eror in persona. Pasalnya menurut Suhardi selaku pengacara dari terdakwa Soetijono menganggap kliennya merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.Terdakwa Soetijono bukanlah pemilik...