Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 04 November 2014

Kajari Perak Minta Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Surabaya Untuk Bersaksi


KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro,SH,MH, mengaku akan meminta Mantan Ketua  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hery Supriyono, SH,MH dan Mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Soenardi SH,M.Hum untuk menjadi saksi dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan UU IT.

Permintaan saksi itu akan dilakukan oleh Tatang, Jika hakim PN Surabaya yang diketuai Ekowati bersikeras untuk menyidangkan permohonan pencabutan pelaksanaan eksesusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.

Kesaksian dua mantan petinggi PN Surabaya ini sangat diperlukan untuk merehabilitasi nama baik Kejari Tanjung Perak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas eksekusi Lumongga Marbun.

Padahal, menurut Tatang Eksekusi tersebut telah sesuai dengan Prosedur sesuai pasal 14 F KUHP.

"Jelas kami akan meminta Pak Hery dan Pak Sunardi untuk menjadi saksi saya, karena penetapan pelaksanaan eksekusi itu adalah produk hukum yang di buat PN Surabaya,"ungkap Tatang saat dikonfirmasi diruang Kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamanya, mantan Ketua PN Surabaya mengamini secara lisan  langkah Kejari Perak untuk mengeksekusi Lumongga Marbun.

Tak puas dengan jawaban lisan, Kejari Perak kembali melayangkan surat kedua, hingga akhirnya PN Surabaya mengeluarkan penetapan pelaksanaan ekesekusi tersebut.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)

Uji Emisi Wujudkan Langit Biru di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Pemkot Surabaya secara berkala melakukan Uji Emisi, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kualitas udara Kota Surabaya. Uji emisi kali ini dilaksanakan bersamaan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan 2014. Pembukaan uji emisi dilaksanakan, Selasa (4/11), di halaman taman surya, uji emisi ini akan dilakukan selama tiga hari. Hari ini di taman surya, besok di bukit darmo, serta kesokan harinya di kertajaya indah.

Bersamaan uji emisi dilakukan pula kegiatan monitoring kinerja lalu lintas, kualitas udara di jalan raya yang berpusat di kusuma bangsa dan sekitar taman surya. Kinerja lalu lintas ini dilakukan untuk mengukur volume kendaraan dan kecepatan di ruas jalan tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang pemantauan dan Pengawasan Transportasi Darat Kementerian LH dan Kehutanan, John H.P. Tambun di taman surya.

Dirinya mendukung penuh rencana pembangunan Angkutan Massal Cepat (AMC) di Surabaya. Menurutnya, dibangunnya AMC di Surabaya akan mampu mengurangi jumlah polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Dengan begitu, kualitas udara di Surabaya akan semakin baik, apalagi Surabaya tahun 2013 pernah dinobatkan sebagai kota langit biru.

“Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun di 45 kota besar, metropolitan, dan ibukota propinsi di Indonesia. Nantinya, menurut rencana hasil dari kegiatan ini akan diumumkan bulan Desember. Kota-kota yang kualitas udaranya baik, maka akan dinobatkan sebagai kota langit biru tahun 2014. Apresiasi saya berikan kepada Wali Kota Surabaya atas diraihnya Adipura Kencana tahun 2013. Penghargaan tersebut juga merupakan salah satu indicator jika kota Surabaya sangat komitmen mewujudkan udara bersih,” imbuhnya.

Kedepan, lanjut John, Kementerian LH dan Kehutanan RI akan mengeluarkan kebijakan baru yakni perpanjangan STNK bagi kendaraan bermotor syaratnya harus lolos uji emisi. Rencana itu masih dilakukan pembicaraan dengan instansi terkait. “Tujuan kebijakan tersebut adalah mewujudkan kota-kota di Indonesia bebas dari polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor,” tegasnya.

Senada disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kebijakan tersebut. Namun, Wali Kota Surabaya perempuan pertama ini memberikan sedikit masukan. Menurutnya, jika program itu dberlakukan hendaknya Kementerian LH dan Kehutanan juga memikirkan fasilitas pendukung. Risma mencontohkan di Surabaya perpanjangan STNK dilakukan pelayanan keliling di taman-taman dan di mall-mall. “Kalau perpanjangan STNK dilakukan seperti itu pasti perlu fasilitas seperti alat uji emisi. Jika tidak maka kebijakan tersebut akan mubadzir. Pendekatan yang dilakukan harus komperhensif,” tuturnya.

Disamping itu, Risma juga menyinggung kualitas bahan bakar yang dikirim ke Surabaya berbeda dengan di Jakarta dan Denpasar. Namun, untungnya Pemkot Surabaya secara rutin dan terus menerus melakukan penghijauan, jika hal ini tidak dilakukan maka kualitas udara di Surabaya akan jauh lebih rusak dibandingkan Jakarta. “Jika hal itu dilihat dari kualitas bahan bakarnya saja sudah beda. Belum lagi, di jalanan Surabaya masih banyak terlihat mobil pabarikan dibawah tahun 2000-an. Berbeda dengan Jakarta, mobil disana tidak ada yang jelek semuanya bagus,” pungkasnya.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemkot Surabaya patah arang mewujudkan Surabaya sebagai kota langit biru bias tercapai. Dalam kesempatan itu, Risma juga menceritakan pengalaman dirinya bertemu dengan orang Jakarta yang memuji langit Surabaya masih cerah dan biru. “Cirinya kalau langit sudah putih, maka yang kita harus mulai waspada. Penghijauan terus digalakkan dan transportasi missal harus dibangun. Jika itu tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk pada kualitas udara di Surabaya,” tukasnya.

Kepala Dishub Surabaya, Eddi, menyatakan, gas buang yang melebihi ambang batas akan berdampak negatif. Selain pengaruhnya terhadap lingkungan, kondisi tersebut juga menimbulkan efek buruk bagi kendaraan itu sendiri.

"Performa mobil menjadi tidak optimal, tarikan berat, dan pastinya lebih boros. Bahan bakar jadi lebih boros karena tingkat pembakaran dan kompresi tidak sesuai. Campuran gas serta bahan bakarnya pun menjadi tidak efisien.  Kita bersama BLH Surabaya secara aktif turut menjaga kualitas udara Surabaya dengan cara rutin menyelenggarakan uji emisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menambahkan uji emisi itu sebenarnya merupakan salah satu bagian untuk menjaga kualitas udara. Sumber pencemaran udara berasal dari benda bergerak dan tidak bergerak, yang tergolong begerak yakni kendaraan bermotor.

“Guna mengimbangi banyaknya polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor dengan terus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kita terus membangun taman dan menanam pohon agar polutan bias terserap. Meskipun jumlah lahannya sangat kecil, pemkot juga mendorong bangunan perkantoran di Surabaya untuk melakukan penghijauan dengan program green building. Lima tahun terkahir pertumbuhan RTH termasuk taman dan pohon lebih banyak dibandingkan kendaraan bermotor. Namun, pembatasan kendaraan bermotor masih belum ada aturannya, untuk itu solusinya mau tidak mau harus ada angkutan missal,” terangya. (*/arf)

PN Surabaya Dianggap Sidangkan Perkara 'Sesat'


KABARPROGRESIF.COM  : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro, SH,MH menilai gugatan perlawanan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan IT melalui Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN, M.Hum  atas eksekusi yang dilakukan pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, Pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menyimpang dari aturan telah sesuai dengan KUHP. "Kami sudah laksanakan Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 14 F KUHP,"jelas Tatang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Dijelaskan Tatang, sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamannya, minta petunjuk apakah atas dua putusan percobaan itu bisa untuk dilakukan eksekusi, kalau memang bisa, apa dasar eskekusi itu.

"Pertama di jawab lisan, Pak Ketua PN Bilang eskekusi saja, lalu kami kirim surat ke dua , menanyakan dasar, akhirnya dikeluarkanlah penetapan oleh Pengadilan,"terang Tatang.

Selain itu, Pria berpangkat Jaksa Madya ini  mengaku sudah melayangkan surat ke PN Surabaya untuk mempertanyakan landasan hukum apa  yang dipakai untuk menyidangkan gugatan yang dilayangkan Lumongga Marbun.

"Kami sudah pertanyakan itu, PN Surabaya menggunakan dasar berita acara apa dalam gugatan ini," pungkasnya

Tatang menyesalkan bila perkara ini dipaksa untuk disidangkan oleh hakim PN Surabaya. Pasalnya
Penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan produk hukum PN Surabaya.

"Bagaimana mungkin penetapan dibuat oleh PN Surabaya sekarang akan di kaji oleh hakim PN Surabaya,"sesalnya.

Kepala Kajari Tanjung Perak ini menilai, gugatan yang dilayangkan terdakwa Lumongga merupakan salah alamat. Pasalnya, yang berhak untuk mencabut pelaksanaan eksekusi tersebut bukan PN Surabaya melainkan pada tingkat Pengadilan Tinggi.
"Yang berhak untuk mencabut adalah Pengadilan Tinggi,"Tegasnya.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)

Walikota Berikan Materi Sekolah Kebangsaan di Santa Maria


KABARPROGRESIF.COM : Siswa-siswi di Kota Surabaya diimbau untuk meneladani semangat para pejuang yang tidak mudah mengeluh dan menyerah dalam menghadapi situasi sesulit apapun. Sebab, sikap untuk tidak mudah mengeluh itulah yang kelak bisa mengantarkan anak-anak Surabaya meraih sukses.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada ratusan pelajar di Surabaya yang hadir dalam acara Sekolah Kebangsaan di Sekolah Santa Maria Surabaya, Selasa (4/11). Selain ratusan pelajar dari sekolah dasar negeri dan swasta se-kecamatan Tegalsari serta perwakilan OSIS SMP/SMA, agenda Sekolah Kebangsaan juga dihadiri beberapa veteran pejuang.

Dengan ekspresi cerah dan intonasi bersemangat, Walikota Tri Rismaharini mengingatkan para pelajar betapa para pejuang dulu berjuang mempertahankan kemerdekaan dengan taruhan nyawa. Karenanya, para pelajar yang kini tidak perlu berjuang mengangkat senjata, seharusnya bisa menghargai perjuangan para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan melalui cara yang benar.

“Warisi semangat pejuang. Arek Surabaya tidak boleh gampang menyerah. Jangan buat para pahlawan menyesal dan menangis di makamnya karena anak-cucunya   kalah. Ingat, kemerdekaan negara ini bukan karena diberi, tetapi karena perjuangan yang memakan banyak korban. Kalau kalian menyia-nyiakan berarti kita tidak tau berterima kasih kepada pahlawan,” tegas walikota.

Walikota mengingatkan bahwa meski Indonesia tidak lagi dikungkung oleh penjajah, tetapi penjajahan model baru yang lebih menantang dibanding penjajahan zaman dulu, telah berada di depan mata. Penjajahan model baru itu berwujud di bidang ekonomi melalui ketergantungan terhadap produk-produk luar negeri seperti hand phone (HP). “Sekarang hampir semua punya HP. Kalau kalian tergantung pada HP, itu sudah bagian dari kita terjajah. Kalian tergantung pada benda yang ngambil dari luar (negeri),” sambung walikota.

Walikota juga menginggung perihal pentingnya anak-anak Surabaya untuk mulai menyiapkan diri menyambut datangnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. “Kalau tidak bisa survive kita hanya akan jadi penonton. Kita tidak bisa menang kalau kita enak-enakan.  Kota dan negara ini butuh kalian. Karena itu, kalian harus sukses dan mampu bersaing dengan anak-anak dari negara maju,” pesan walikota.

Walikota yang akrab disapa Bu Risma ini kemudian menggugah keberanian siswa-siswi untuk bertanya. Beberapa anak tampil menyampaikan pertanyaannya. Salah satu yang menarik adalah pertanyaan yang disampaikan Anastasia Dita, siswi SMPK Santa Maria perihal mengapa Bu Risma begitu perhatian dan cinta kepada anak-anak sehingga merasa perlu menggelar acara Sekolah Kebangsaan.

“Bagaimana tidak sayang karena kalian yang kelak melanjutkan perjuangan. Kalian yang kelak memegang bangsa ini. Kalian ini aset bangsa,” ujar Bu Risma.

Anak-anak memang menjadi cintanya walikota perempuan pertama di Surabaya ini. Kehadiran walikota di Sekolah Kebangsaan menunjukkan betapa walikota menempatkan anak-anak sebagai salah satu concern utama untuk diperhatikan. Padahal, di saat bersamaan, walikota juga mendapatkan undangan untuk tampil sebagai pembicara di acara Roundtable Meeting pada International Business Strategy and Development Visit Program oleh UK Trade Investment bertema “Telecommunication Infrastructure and Smart Cities Concept”. Namun, walikota memilih menghadiri sekolah kebangsaan yang dihadiri oleh anak-anak.

“Saya harus memenuhi janji bertemu anak-anak ini. Mereka ini butuh panutan, mereka ini butuh contoh,” ujar Bu Risma.

Perihal begitu cintanya Bu Risma kepada anak-anak ini, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser mengatakan karena anak-anak ini merupakan aset bangsa. “Anak-anak in investasi negara. Dan Bu Risma itu “kalahnya” memang sama anak-anak,” ujar Muhamad Fikser menjawab wartawan.

Sebelumnya, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Hartoyik, mengelorakan semangat ratusan murid yang hadir. Diawali dengan teriakan pekik merdeka yang menggelegar, Hartoyik lantas mengisahkan kembali perjuangan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan. Menurutnya, di Jawa Timur ada sekitar 12 tokoh yang terlibat dalam upaya mempertahankan kemerdekaan, dengan peran berbeda-beda. “Banyak dari para pahlawan yang hanya tinggal tulang-belulang. Tetapi, ada banyak calon pahlawan di hadapan saya. Saya sangat yakin dengan anak-anakku semua karena Surabaya punya sejarah yang paling hebat dalam pertempuran 45,” jelas Hartoyik.

Hartoyik juga menyinggungkeberadaan dan fungsi dari gedung sekolah Santa Maria di masa perjuangan dulu. “Di tahun 1945, gedung sekolah ini merupakan tempat berhimpun para pejuang pelajar di Surabaya. Para pelajar ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dan itu mahal harganya. Bukan hanya harta tetapi juga taruhan nyawa,” ujarnya.

Hartoyik menyampaikan bahwa sekolah kebangsaan merupakan ide Pemerintah Kota Surabaya yang di daerah manapun belum ada. Menurutnya, melalui Sekolah Kebangsaan, patriotism para pejuang bisa dipatrikan kepada anak-anak Surabaya. “Ini merupakan tambahan wawasan luar biasa bagi anak-anak. Melalui Sekolah Kebangsaan, anak-anak bisa mengingat seperti apa perjuangan dan pengorbanan para pejuang dalam merintis kemerdekaan,” sambung dia

Sekolah Kebangsaan merupakan agenda yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tiga tahun lalu. Acara ini digelar setiap memasuki bulan November dan menjadi rangkaian acara untuk memperingati Hari Pahlawan. Sekolah Kebangsaan di Sekolah Santa Maria Ini merupakan gelaran kali kedua di tahun 2014 ini. Sebelumnya, Sekolah Kebangsaan digelar di Gedung Nasional Indonesia, Sabtu (1/11). Agenda serupa akan kembali digelar di SMAK St Louis Surabaya, Rabu (5/11). (arf)

Senin, 03 November 2014

Soetijono Bukan Pemilik SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : Perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) dianggap eror in persona. Pasalnya menurut Suhardi selaku pengacara dari terdakwa Soetijono menganggap kliennya merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.

Terdakwa Soetijono bukanlah pemilik SPBU Kalianak, Ia merupakan ayah dari pemilik SPBU yakni Suwandi Ongko yang diminta oleh putranya untuk membantu mengawasi pembangunan SPBU

"Makanya kami bilang salah obyek, terdakwa bukanlah pemilik apalagi selaku penanggung jawab perbuatan yang dilaporkan kurniawan,"terangnya di PN Surabaya, Senin (3/11/2014) usai menunda persidangan lantaran terdakwa sakit.

Menurut Suhardi, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika bangunan pagar yang diklaim telah diserobot tersebut masuk ke lahan milik saksi Kurniawan.

Padahal pembangunan lahan tersebut telah sesuai dari site plain yang diberikan oleh PT Senopati selaku developer lahan sewa milik Puskopal.

"Putra terdakwa lebih dahulu menyewa lahan tersebut, dan saat disewa belum ada bangunan sama sekali, dan pembangunannya sudah sesuai dengan gambar yang diberikan  oleh PT Senopati selaku Developer,"jelasnya.

Selain itu, Suhardi menilai Komisaris PT Senopati, Setyo Hartono  selaku developer lahan tersebut terkesan cuci tangan atas pemidanaan Soetijono. Pasalnya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, Soetijono tidak pernah tanda tangan dengan PT Senopati.

"Yang tanda tangan sewanya dalam akte notaris adalah Suwandi Ongko dengan Direktur PT Senopati dan Keterangan itu  diungkapkan Setyo Hartono pada persidangan, Senin (27/10/2014) lalu,"terangnya.

Dijelaskan Suhardi, Soetijono hanya membantu pengawasan pembangunan SPBU lantaran Suwandi Ongko memiliki pekerjaan lain.

"Terdakwa bukan siapa siapa, dia hanya membantu pengawasan saja bukan menyuruh apalagi memerintahkan pembangunan pagar tersebut, Ibarat kiasana, Anak pola bapak keprada,"jelasnya.

Sementara pengukururan lahan yang dilakukan oleh saksi Kurniawan melalui pengukuruan independen, kata Suhardi, tidak dapat dijadikan acuan jika lahan saksi pelapor telah berkurang. Pasalnya, pengukuran tersebut semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan berbadan hukum yang jelas.

"Agar hasilnya lebih akuntaibel dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ucapnya.

Seperti diketahui, Soetjijono dilaporkan oleh Kurniawan lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.

Proses persidangan ini masih berjalan pada proses kesakisan. 7 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim. Dan Pada persidangan Senin (3/11/2014) majelis hakim yang diketuai M Yapi menuda persidangan ini lantaran terdakwa mengalami ganggungan kesehatan. (Komang)

Brimob Gadungan Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Nasib sial menimpa  Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya, lantaran membuat akun bodong dalam facebook,Pria 31 tahun ini harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam akun facebooknya, terdakwa Brama Jupon Janua  menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Satpam Pelindo III ini  menulis status " Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aq hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sangat yakin dgn kepemimpinan'nya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

" Dengan adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI," ujar saksi
Anggota provost Polda Arif Widjanarko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Komang)

Hakim Ragukan Keterangan Saksi SPK Polsek Genteng


KABARPROGRSIF.COM : Setelah sempat tidak hadir sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta akhirnya dapat menghadirkan Sugiharto (59), Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Genteng sebagai saksi kasus narkoba atas terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan DPRD Kota Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (3/11/2014),Tinuk Suhartatik selaku ketua majelis hakim terkesan ragu atas keterangan yang disampaikan oleh Sugiharto.

Dalam keterangannya, Sugiharto mengaku ada seseorang yang menghubungi Polsek Genteng dan mengatakan ada seorang PNS Pemkot Surabaya yang dinas di DPRD Surabaya membawa Narkotik. Pelapor juga memberikan ciri ciri sepeda motor milik terdakwa beserta Nopol nya.

"Setelah itu, saya langsung sampaikan ke reserse,"terangnya.

Sontak keterangan yang sepele itu langsung di tangkap oleh hakim Tinuk dan meminta agar saksi Sugiharto menjelaskan peristiwa yang dialami."Saudara sudah disumpah dan ini menyangkut nasib seseorang,"ujar hakim Tinuk.

Hakim menilai ganjal keterangan yang dijelaskan saksi Sugiharto. Pasalnya sebagai petugas SPK, semestinya Polisi tidak gegabah menyikapi laporan tersebut.

"Tentunya sebagai petugas anda memiliki SPO dalam menyikapi laporan masyarakat,"sergah hakim Tinuk pada saksi.

Dalam menerima laporan melalui telepon itu, Sugiharto semestinya menanyakan identitas pelapor secara detail, termasuk nama dan alamat pelapor, namun hal itu tak dilakukannya.

Diterangkan saksi Sugiharto, pelapor yang menghubunginya adalah laki laki, yang kira kira usianya sudah dewasa.

"Kami hanya menerima informasi saja, benar tidaknya saya serahkan ke reserse,"ucap sugiharto.

Seperti diketahui, Nuri Subagyo ditangkap saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya. Pas dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi pada 11 Agustus 2014 lalu, ditemukan sabu di dalam helm-nya.

Nuri adalah PNS di sekretariat dewan. Saat ditangkap, warga Gunungsari tersebut masih dalam keadaan mengenakan seragam lengkap.

Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Polsek Genteng. Nuri sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)

Semarak Festival Kuliner Tunjungan 2014


KABARPROGRESIF.COM : Pemandangan berbeda tersaji di Jalan Tunjungan, Minggu (2/11) sore. Salah satu ruas jalan bersejarah yang setiap harinya dipadati kendaraan ini, sore kemarin justru dipenuhi hilir mudik manusia. Sementara di samping kanan-kiri jalan, berdiri seratusan stan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menawarkan sajian kuliner khas Surabaya seperti Rujak Uleg, Lontong Balap, Kupang Lontong, Lontong Mie dan sebagainya. Termasuk juga kuliner khas Jepang. Ada juga stan yang memajang berbagi hasil kreasi produk kerajinan UKM Surabaya. Semua “warna-warni” yang tersaji di Jalan Tunjungan itu merupakan bagian dari keramaian Festival Kuliner Tunjungan yang kembali digelar Pemerintah Kota Surabaya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, Festival Kuliner Tunjungan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ini merupakan kegiatan memorabilia. Sebab, Jalan Tunjungan merupakan jalan kebanggaan warga Surabaya. “Jalan Tunjungan juga ada nilai sejarahnya sehingga kita ingin hidupkan lagi setiap tahunnya melalui kegiatan semacam ini,” tegas walikota.

Tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini langsung berjalan kaki di sepanjang ruas Jalan Tunjungan guna melihat stan-stan UKM yang ada, sekaligus menyapa warga. Beberapa kali walikota berhenti di depan stan kuliner untuk berbincang-bincang dengan warga. Di stan makanan khas Jepang, walikota mencoba membuat makanan khas Jepang, Sushi.

Walikota menegaskan, agenda Festival Kuliner Tunjungan akan rutin digelar setiap tahunnya. Bahkan, di tahun 2015 mendatang, agenda tahunan ini dijanjikan akan digelar lebih meriah lagi. Walikota sudah punya rencana untuk mempercantik Jalan Tunjungan. “Mudah-mudahan akan lebih bagus lagi karena pedestriannya nanti agak lebih besar. Pada 2015 nanti, kita juga berupaya bebaskan Jalan Simpang Dukuh. Jadi arus lalu lintas nanti sebagian kita pindahkan ke sana, sehingga di sini cuma kecil dan nantinya trem lewat sini,” jelas walikota.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 digelar untuk menghidupkan kembali Jalan Tunjungan seperti tempo dulu dimana disini dulu banyak sekali aktifitas perdagangan sehingga mendapatkan julukan urat nadi perdagangan Kota Surabaya. Ada sekitar 100 peserta dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemkot Surabaya dan juga UKM warga yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan tahun ini.

“Selain untuk menghidupkan kembali kawasan Jalan Tunjungan, kegiatan ini juga untuk memperkenalkan kuliner kepada wara Surabaya,” jelas Wiwiek.

Dijelaskan Wiwiek, peserta yang meramaikan Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 diantaranya dari  APKRINDO beserta UKM binaannya, UMKM pelaku kuliner, UKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UKM binaan Dinas Pertanian, Binaan Pahlawan Ekonomi, UKM dan PKL binaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dekranasda binaan Bapemas KB serta UKM warga sekitar Jalan Tunjungan.

Selain sajian anek kuliner dan makana tradisional, Festival Kuliner Tunjungan tahun 2014 juga akan diramaikan dengan gelaran hiburan. Diantaranya kesenian Ludruk, band, perkusi dan juga DJ music-musik perjuangan. “Ini untuk memberikan hiburan kepada masyarakat Jawa Timur pada umumnya dan masyarakat Surabaya pada khususnya,” sambung Wiwiek

Selama November ini, Pemkot Surabaya memang punya banyak agenda untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain Festival Kuliner Tunjungan, juga ada Wisata Heroik Track, Sekolah Kebangsaan, Pawai Surabaya Juang, dan juga Surabaya Membara.(*/arf)

Panen Raya Garam, Walikota Imbau Petambak Garam Bentuk Koperasi




KABARPROGRESIF.COM : Petambak garam di Kota Surabaya diimbau untuk membentuk koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan akan mempermudah akses komunikasi antara petambak garam dengan perusahaan penampung garam. Imbauan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, di sela-sela melakukan panen raya garam bersama petambak garam di tambak garam di kawasan Romokalisari, Minggu (2/11) pagi.

Menurut walikota, akan sulit bagi petambak garam untuk bisa menjalin hubungan baik dengan pihak perusahaan bila masih berjalan sendiri-sendiri. Karena itu, perlu adanya wadah bagi petani garam.

“Kita bentuk koperasi. Melalui koperasi ini, saya nanti bisa hubungkan dengan perusahaan. Kan ndak mungkin pabrik berhubungan dengan orang per orang. Makanya harus dibentuk koperasi,” tegas Walikota Risma.

Momen panen raya garam tersebut memang seperti menjadi kesempatan bagi para petambak garam untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi kepada walikota. Ketika sesi dialog dengan walikota, satu demi satu petambak garam menyampaikan keluh kesah dan pertanyaan kepada walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini.

Diantaranya perihal air yang tersumbat karena adanya pelengsengan dan saluran air yang macet. Ada juga petambak garam yang mengeluhkan terpal untuk tambak garam mereka. “Monggo panjenengan tulis semua permasalahan apa yang mau disampaikan. Nanti akan kita selesaikan,” sambung walikota.

Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya, Djoestamadji mengatakan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti arahan dari walikota. Diantaranya dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM perihal pembentukan koperasi bagi petambak garam.

“Ini masih saya pelajarai. Tetapi kami sebenarnya sudah ada pembicaraan dua kali dengan Dinas Koperasi perihal pembentukan koperasi. Juga terkait siapa nanti dari petambak garam yang mau jadi pengurus,” jelas Djoestamadji.

Distan, sambung Djoestamadji juga mempunya program yang jelas untuk petambak garam di Kota Surabaya pada tahun 2015 mendatang. Mulai dari awal pembuatan garam hingga pasca panennya. “Termasuk juga pembuatan sarana dan pra sarananya. Khusus untuk penyiapan infrastruktur kita bekerja sama dengan Dinas Pekerjaa Umum Bina Marga,” jelas mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya ini.

Sebelum panen garam, perwakilan dari Paguyuban Petani Garam menyampaikan bahwa penerapan teknik membran membuat produktivitas garam rata-rata mencapai 120-150 ton per hektar dengan harga Rp 400-450 perkilogram. “Kualitas garam yang dihasilkan juga jauh lebih bersih dan lebih baik. Untuk itu, saya mewakili petambak garam, menyampaikan terima kasih kepada Bu Risma dan juga Dinas Pertanian Kota Surabaya yang telah memberikan perhatian kepada kami” ujarnya.(*/arf)

Sekolah Kebangsaan Tanamkan Nilai-nilai Kepahlawanan


KABARPROGRESIF.COM : Sebentar lagi, kota Surabaya akan memperingati peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945. Hampir setiap tahun, kota Surabaya selalu memperingati dengan berbagai kegiatan. Sabtu, (1/11), di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggelar sekolah kebangsaan yang diikuti ratusan siswa dan mahasiswa se-Surabaya. Kegiatan ini bertajuk "Pahlawanku Idolaku", kegiatan ini mengawali seluruh kegiatan menyambut Hari Pahlawan yang akan dilaksanakan selama sebulan penuh.

Sebelum dilaksanakannya Sekolah Kebangsaan, paginya sekitar pukul 07.00 wib dilaksanakan kegiatan Heroic Track, yang diikuti kurang lebih 200 siswa. Tempat-tempat yang dikunjungi adalah balai kota, Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, GNI, rumah HoS Tjokroaminoto, dan Hotel Majapahit.

Sedangkan sekolah kebangsaan yang berlangsung hari ini di GNI, diikuti ratusan siswa SD, SMP,SMA, dan Mahasiswa. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Wiwiek Widayati menjelaskan bahwa hari ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan peringatan mengenang peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945.

“Melalui kegiatan ini kita ingin mengajak siswa Surabaya untuk bisa menghargai jasa-jasa para pahlawan yang rela mempertaruhkan nyawanya untuk merebut kemerdekaan. Juga mengetahui tempat-tempat bersejarah di Surabaya yang menjadi saksi bisu pertempuran kala itu,” terangnya.

Negara ini diperoleh dengan cara berjuang bukan diberi, tukas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dihadapan siswa pada kagiatan sekolah kebangsaan. Risma mengingatkan sebagai generasi penerus bangsa hendaknya dipelihara dengan berbagai kegiatan positif. “Kalian semua jangan sampai terjerumus dengan hal-hal yang negative, karena akan membuat para pahlawan bersedih. Mari hargai jasa-jasa pahlawan yang telah mendahuli kita dengan memajukan bangsa ini,” ajaknya.

Kota ini punya nilai perjuangan yang sangat luar biasa, lanjut Wali Kota Surabaya perempuan pertama ini. Sebagai anak Surabaya harus mewarisi semangat juang tersebut. Sebagai siswa tugasnya adalah belajar, karena kunci menjadi orang yang sukses yakni selalu belajar, tidak pernah merasa puas diri atas prestasi yang diperoleh.

“Sekolah merupakan sarana untuk belajar, apa yang disampaikan guru kalian harus didengarkan dengan baik. Jika kalian merasa puas diri, maka semangat belajar kalian tidak akan bertambah. Itulah kunci kalau mau sukses,” pungkasnya.

Risma juga menyinggung mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku awal tahun 2015. Dirinya, berpesan agar siswa Surabaya harus menyiapkan diri, tidak boleh banyak bicara, belajar, dan bekerja. “Belajar tidak harus di sekolah ilmu bisa didapat dari manapun asalkan positif. Agar bisa bersaing dengan Negara lain, kalian harus punya tekad yang kuat untuk berhasil. Jangan jadikan alasan kalian berasal dari keluarga tidak mampu, karena semua orang memiliki hak untuk berhasil. Asal kalian ada kemauan untuk mencapai itu,” tuturnya.

Sementara itu, dukungan penuh dari para veteran Surabaya yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang pada kesempatan tersebut hadir. Hal itu disampaikan, Ketua LVRI Surabaya Hartoyik, menurutnya sekolah kebangsaan hanya ada di Kota Surabaya. Melalui sekolah ini bisa dijadikan bekal siswa agar tidak takut menghadapi tantangan kedepan.

“Karena kedepan merekalah yang akan membawa bangsa ini menuju kearah lebih baik atau tidak. Untuk itu, rasa cinta kepada bangsa dan pahlawannya harus ditumbuk mulai sekarang. Saya sebagai pejuang sangat mendukung dilaksanakannya sekolah kebangsaan. Seperti apa yang disampaikan ibu Walikota, anak Surabaya tidak boleh takut menghadapi apapun dan tidak boleh minder,” ucapnya.

Siswa SMPN 36, Syadam Hermawan mengaku sangat senang mengikuti sekolah kebangsaan. Hal ini merupakan pengalaman pertama Syadam bersama ketiga temannya mengikuti kegiatan seperti ini. Terlihat, dirinya sangat menyimak betul apa yang disampaikan wali kota. “Kegiatan ini sangat seru, saya sangat terinspirasi apa yang sudah disampaikan ibu wali kota,” akunya. (*/arf)

Jumat, 31 Oktober 2014

Sekel Sono Kwijenan Makan Dana Lansia


KABARPROGRESIF.COM : Dugaan penyelewengan penggunaan dana makan untuk para Lansia disinyalir terjadi di Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini langsung berang dan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyunatan dana makan Lansia tersebut.”Itu fatal sekali. Akan kami beri sanksi berat,” tegasnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).

Walikota Surabaya ini pantas berang dengan tindakan yang dilakukan oknum Keluarahan Sono Kwijenan. Pasalnya, selama ini Tri Rismaharini selalu mewanti-wanti aparaturnya untuk tidak melakukan korupsi serta praktek-praktek penyelewengan, apalagi ngemplang uang negara. “Pasti akan kami tindak perbuatan itu. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun KABAR PROGRESIF.COM sejak Juni-Agustus 2014, uang jatah makan Rp 10 ribu (3 kali) untuk setiap Lansia tidak diberikan. Padahal disana ada 36 lansia yang berhak mendapatkan uang yang dikucurkan dari APBD Surabaya lewat Dinas Sosial. Bila dihitung uang jatah makan Lansia yang tidak diberikan sekitar Rp 34,4 juta.

Informasinya uang dari Dinsos itu digelapkan oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan, Ny Ks sedangkan lurahnya bernama TD. Modusnya, sejak Juni-Agustus uang makan Lansia yang pengelolaanya diserahkan ke Kelurahan oleh pihak Karang Wreda ternyata tidak diberikan dalam bentuk makanan.

Alhasil setelah berbulan-bulan kemudian, melayanglah sebuah surat ke Walikota Surabaya yang intinya menyebutkan ada penyelewengan dana makan lansia. Tri Rismaharini langsung memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan hingga tingkat kelurahan untuk membuktikan laporan surat tersebut. SEtelah sebulan akhirnya terkuaklah penyelewengan itu.

Informasinya untuk meringankan tuduhan dan membantah telah menyelewengkan dana makan Lansia, oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan menegaskan dirinya telah mengembalikan sisa dana makan Lansia sebesar Rp 13 juta.

Seperti diberitakan, dana makan Lansia di setiap kelurahan besarannya adalah Rp 30 ribu untuk setiap orang. “Rinciannya dana makan Lansia sebesar Rp 10 ribu untuk sekali makan. Maka sehari harusnya Rp 30 ribu. Namun kenyataannya diberikan dibawah itu,” tambahnya

Penyelidikan Korupsi Smoking Area 'Lenyap'


KABARPROGRESIF.COM : Hampir 11 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tak pernah ada peningkatan menjadi penyidikan.

Sejak terjadi pergantian tongkat komando pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) dari Gatot Haryono ke Bayu Setyo Pratomo, Kasus ini sudah tak lagi menguap ke publik.

Padahal, Kasus tersebut sempat diakui oleh Kepala Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus  Volleyantoro,SH,MH., masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket,red).

"Kami masih pulbaket,"ungkap Tatang beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

Anehnya, saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak,Bayu Setyo Pratomo SH,MH menyangkal telah melakukan penyelidikan kasus ini.

Pria berpangkat Jaksa Pratama ini berani bersumpah, jika selama dirinya menjabat di Kejari Perak, Ia tak pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi smoking area di Tandes.

"Demi allah, saya tidak tau dan tidak pernah dapat laporan kasus ini. Kalau ada pasti saya informasikan,"ujar Bayu saat dikonfirmasi Kabar Progresif, Selasa (29/10/2014).

Untuk menyakinkan sumpahnya, orang nomor satu di bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta kepada Kasi Intelijen untuk meyakinkan jika korpsnya tak pernah melakukan penyelidikan kasus ini.

"Ini mumpung ada Pak Kasintel, Tanya beliau, apa kita ada penyelidikan kasus smoking area,"kata Bayu meyakinkan.

Pernyataan Bayu akhirnya diamini oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kemas Tantowi. "Memang tidak ada, kalau ada tentu kita jadikan produk hukum,"ujarnya.

Bahkan, dua pejabat tersebut menyarankan untuk menanyakan penanganan kasus tersebut ke Kejari Surabaya."Coba ditanyakan ke Kejari Surabaya,"ucap Bayu dan Tantowi.

Sementara, Kejari Surabaya pun semakin tertutup dalam kasus ini. Bidang Intelijen yang tadinya getol akan mengungkap korupsi berjamaah ini,belakangan sudah tak bersuara lagi saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, para tim dari Intelijen ini telah menelisik dan meninjau langsung ke beberapa Kantor Kecamatan yang dicurigai 'bermain' dalam proyek ini.

Bahkan, para tim ini mengungkapkan jika kasusnya telah dilimpahkan ke bidang Pidus. Saat itu ketua tim kasus ini adalah Andry Winanta yang telah pindah ke Kejagung RI.

"Sudah kita limpahkan, coba tanya ke Andry,"terang Dedi Agus Oktavianto, salah satu tim dari Intelijen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara saat dikonfirmasi ke salah seorang jaksa dibidang Pidsus, jika kasus ini masih ada di Intel dan belum dilimpahkan ke Pidsus."Masih di Intel, Pidsus belum terima,"ucap salah seorang jaksa Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara dari Pantauan Kabar Progresif di Kecamatan Tandes, Kondisi fisik bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sudah berubah drastis saat kasus ini lagi hangat di sorot Kejari Perak.

Dari Informasi yang dihimpun, berubahnya fisik smoking area di tandes yang tadinya amburadul dan tidak sesuai spesifikasi lantaran adanya saran dari oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak yang menyarankan agar bangunan tersebut di hias lebih cantik.

Saran oknum Jaksa Perak itu diduga agar kasus ini tak ingin dijadikan produk hukum dan tentunya akan menjadi 'berkah' pendapatan bagi sang oknum itu. 

Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’,  siapa yang akan lebih dahulu  menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?.  Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah  hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini,   pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak  menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan itu pun dari kayu seperti kebanyakan kursi yang di pakai di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar 40 jutaan.

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.

Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari  bagi hasil cukai tembakau yang dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)