KABARPROGRESIF.COM : Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menjerat empat mantan direksi sebagai tersangka kemungkinan besar berhenti. Bukan karena di-SP3, tapi karena berkas hasil penyidikan kasus yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu Raib.
Hilangnya berkas dan dokumen kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 250 juta itu disampaikan sendiri oleh Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu, Selasa (4/11). “Empat bulan saya menjadi Kepala Kejari di sini, tidak ada satu pun data kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menyatakan, sebenarnya dia juga sudah meminta laporan kasus itu, begitu ditanya wartawan dua bulan lalu. Namun, laporan yang disampaikan tim pidana khusus tak menyebutkan adanya kasus yang diusut kejaksaan sejak tahun 2011 lalu tersebut. “Kami bahkan tidak tahu kasus ini terkait apa. Tapi kami akan cek lagi,” tandas Tomo.
Kasus tunjangan direks PD Pasar Surya ditangani Kejari Surabaya sejak akhir 2010. Saat pertama diusut, Kejari Surabaya masih dijabat oleh Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. Hasil audit menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar yang tidak dikembalikan kepada negara.
Tahun 2011, penyelidikan dilanjutkan oleh pengganti Fadil, Mukri. Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) dijabat oleh Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan tahun 2012, status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik yang dikomandani Kasipidsus Nur Cahyo menetapkan empat direksi PD Pasar sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga Kepala Kejari diganti Dlofir dan kini Tomo, keempat tersangka tersebut belum juga diadili.
Beberapa hari sebelum dimutasi ke Kejati Papua Agustus 2014 lalu, Nur Cahyo menerangkan bahwa penyidikan kasus ini ditangguhkan karena para tersangka menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPK digugat karena pengusutan kasus ini bermula dari hasil audit badan audit negara itu.
“Proses gugatan saat ini sampai banding di Pengadilan Tinggi TUN,” katanya saat itu. Dia membantah kasus ini dihentikan.
Terkait gugatan tersangka terhadap BPK itu, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, pernah berpendapat bahwa gugatan tersangka semestinya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. Sebab, lanjut dia, hasil audit BPK hanyalah bukti permulaan.
“Penyidik pasti memiliki bukti lain yang kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Tapi nanti kita cek dulu konteks gugatannya,” katanya tiga bulan lalu. (Komang)