Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 November 2014

Pembebasan BTKD, Pemkot Dinilai 'Bodohi' Warga Kendung

 
KABARPROGRESIF.COM : Pembebasan bekas tanah kas desa (BTKD) warga kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya belakangan ini diketahui menuai masalah.

Pasalnya, proses pembebasan BTKD yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri ini dilakukan tanpa ada transparasi dan hanya bersifat 'pembodohan' terhadap masyarakat Kendung.

Pemkot Surabaya dianggap ingkar atas delapan  kesepakatan yang telah dilakukan antara panitia 9 bentukan warga dengan Pemkot Surabaya.

Diantaranya, Pavingisasi, drainase jalan utama,Penerangan Jalan Umum (PJU), gorong gorong kampung, sentral PKL, pembangunan gedung serbaguna.

Dalam kesepakatan perjanjian itu, Pemkot Surabaya berjanji akan menepati kesepakatan tersebut sebelum proyek pembangunan SMPN tersebut dikerjakan.

Menurut H.Salki selaku ketua tim panitia 9, segala kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya terhadap warga Kendung akan dipenuhi setelah tahap pertama selesai.

"Janjinya akan dirampungkan saat tahap awal selesai,"Ujar H Salki saat dikonfirmasi.

Ironisnya, sebagai ketua tim 9 dalam proses pembebasan BTKD ini, H Salki tak memiliki perjanjian tertulis atas kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya.

Tanpa perjanjian itu, bisa saja Pemkot Surabaya berkelit , mengingat masa Jabatan Walikota Tri Risma Harini akan berakhir pada April 2015 mendatang.

"Sayangnya tidak ada perjanjian tertulis,"pungkasnya.   

Dijelaskan H Salki, saat ini proyek pembangunan gedung SMP Negeri ini sudah mulai dikerjakan. Tahap pertama diperkirakan selesai bulan Juni 2015 mendatang.

"Sekarang masih pengurukan dan pertengahan 2015 tahap awalnya sudah selesai,"terangnya.

Menurut H Salki, pembangunan gedung SMP Negeri ini merupakan keinginan Risma yang di amini oleh warga kendung.

Awalnya lahan tersebut rencanaya digunakan untuk terminal Kendung, tapi ditolak oleh warga.

"Warga nolak dibangun terminal dan oleh Ibu Walikota dibangun SMP Negeri, karena kami melihat nasib anak cucu kami di masa mendatang,"terangnya.

Sementara tokoh masyarakat Kendung, H Mahat menduga ada permainan dibalik pembebasan lahan BTKD Kendung. Pasalnya, panitia 9 yang semestinya dapat mengakomodir kepentingan warga kendung terlihat malah terkesan berpihak kepada Pemkot Surabaya.

"Dari awal langkahnya sudah salah, pengerjaan sudah dimulai tapi kompensasinya belum di berikan,ini tugas panitia untuk mengejarnya,"ketus H Mahat saat dikonfirmasi.

Pria berjenggot putih ini memastikan jika Pemkot Surabaya akan "mbalelo" atas kesepakatan dengan panitia 9. Lantas siapa yang bertanggung jawab bila kompensasi itu tak di penuhi oleh Pemkot Surabaya.

"Buktinya, panitia tidak memegang perjanjian kompensasi itu, kalau Pemkot Ingkar, langkah apa yang bisa dilakukan panitia 9, apa semua panitia mau bertanggung jawab, "ketusnya.

Diungkapkan H Mahat, proyek penggerukan yang dilelangkan oleh Pemkot Surabaya juga telihat seperti proyek 'siluman', pasalnya dalam proses pengerjaan  proyek ini pihak pemenang tender tidak memasang plakat dalam lokasi.

"Pengerukan ini kan menggunakan uang negara, semestinya pemenang lelang harus memasang plakatnya dilokasi, agar masyarakat tau berapa anggaran negara yang dikeluarkan untuk proyek ini. Apa diambilkan dari APBD atau APBN,"jelasnya dengan nada tinggi. 

Sementara, Tomy selaku Camat Benowo saat dikonfirmasi melalui selulernya membatah,  proyek tersebut terkesan dipaksakan pendiriannya. Ia mengaku Pemkot Surabaya tidak pernah memaksakan proyek pembangunan SMP Negeri tersebut.

"Ini Berdasarkan kebutuhan aspirasi warga, bukan suatu proyek yang dipaksakan oleh Pemkot Surabaya,"pungkasnya.

Pembangunan SMP Negeri tersebut merupakan perubahan dari pembangunan terminal yang satu paket dengan pembangunan rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) yang ditolak oleh warga Kendung.

"Awalnya untuk Rencana pembangunan terminal, Terminal itu satu paket dengan pembangunan BDH, tapi begitu  BDH selesai warga gak setuju dibangun terminal dan Warga menginginkan untuk di bangun SMP, karena gak ada sekolah negeri,"jelas Tomy saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, dalam pembebasan lahan BTKD Kendung seluas satu hektar  ini , Pemkot Surabaya tidak melakukan tukar guling sesuai harga NJOP atau harga pasar,  melainkan cuma mengangantikan dengan memberikan fasum bagi masyarakat Kendung.

Bila didilihat sesuai  NJOP, tanah dikawasan kendung bisa mencapai 3 juta permeter.  (Komang)

Jual Sabu, Bapak dan Anak diadili


KABARPROGRESIF.COM  : Perbuatan Djumali warga Keputran Panjunan III yang kos di Jl. Kedondong Kidul  tak patut dicontoh.

Sebagai  orang tua, semestinya Djumali menjadi tauladan bagi buah hatinya. Sebaliknya, Pria kelahiran 43 tahun lalu ini malah mangajak putranya yakni  Rizal (18) untuk berbisnis barang haram jenis sabu.

Aksi mereka akhirnya berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini ditangkap Polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya (5/11/2014) dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 8 poket SS berat total 2,07 gram.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah bapak anak ini. Pasalnya, di mata warga sekitar sering terlihat beberapa orang hilir mudik ke tempat kos dengan sikap mencurigakan. Akhirnya petugas pun mencoba mengintai kegiatan keduanya.

"Setelah beberapa hari mengintai, petugas pun mendapat informasi bila keduanya diduga
pengedar narkoba berbentuk kristal putih di kawasan tersebut. Petugas pun mendalami informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba
mereka di dalam kamar kos," ujar jaksa Henry

Atas perbuatannya, bapak dan anak ini  dijerat pasal 114 jo pasa 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Komang)

Jaksa Ismunadi dan Hakim Wahyono 'Masuk Angin', Penjual Gadis Bawah Umur Divonis Ringan


KABARPROGRESIF.COM : Bagaimana mungkin para penjual gadis belia bisa insyaf dari perbuatannya, bila aparat penegak hukum dinegeri ini masih saja bisa 'dibeli'.

Seperti yang dilakukan Nur Fitriani (25) , terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur.

Perlakuan istimewa pun terlihat dalam tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim.

Oleh Jaksa Ismunadi dari Kejati Jatim, Wanita muda penjual jasa esek esek ini dituntut 8 bulan penjara.

Ironisnya, tuntutan Jaksa Ismunadi direstui oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Wahyono.

Meski dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjual gadis dibawah umur, Hakim Wahyono malah meringankan hukuman bagi terdakwa Nur Fitriani.

Hukumannya lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Ismunadi 

"Menjatuhkan hukuman Tujuh bulan penjara kepada terdakwa, "kata hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/11/2014)

Vonis untuk mucikari muda  ini termasuk dalam kategori ringan mengingat terdakwa dinyatakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pasal satu tahun empat bulan.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan pada Februari tahun 2012 seseorang yang bernama Gatot meminta disediakan cewek yang umurnya relatif muda.

Lalu terdakwa menyediakan dengan imbalan  sekali kencan Rp 700 ribu, usai melakukan transaksi polisi membuntutinya, pada saat penggerebekan kedua sejoli diketemukan berbuat mesum layaknya suami istri di hotel. (Komang)

Sosialisasi dan Praktek Tertib Berlalulintas Menggunakan Sepeda Pancal


KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka terib berlalulintas Korem 081/DSJ mengadakan sosialisasi dan praktek langsung menggunakan sepeda pancal yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama dan diikuti 300 orang peserta terdiri dari Anggota Korem 081/DSJ dan Anggota Satdisjan/Balak Rem 081. Yang pelaksanaanya dipusatkan di Denpom V/1 Madiun. (6/11).

Dalam pelaksanaanya, sosialisasi dan praktek tertib berlalulintas ini dilaksanakan dengan cara bersepeda bersama (sepeda santai) dengan menempuh jarak sekitar 15 Km, dalam perjalanan para peserta diharuskan mematuhi tertib berlalulintas dengan cara menggunakan jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila para peserta dalam perjalanan terhenti dengan tanda lalulintas (lampu merah) maka peserta harus berhenti/tidak diperbolehkan menerobos jalan. Setelah para peserta melaksanakan kegiatan sepeda santai dan memasuki finis di Denpom V/1 Madiun dilanjutkan dengan senam aerobic dan olah raga bola volley..

Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa kegiatan itu dilaksanakan untuk refleksi diri, mensosialisasikan tertib berlalulintas serta bersilahturahmi dengan para pimpnan dan anggota baik dari Makorem 081/DSJ maupun Balakrem. Semoga kehadiran dan keikut sertaan kita semua, akan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin dengan baik, yang muaranya dapat lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, untuk tetap tegak utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tegas Danrem.

Dalam kegiatan itu, ada salah satu warga masyarakat An. Bapak Tikno Sugiono yang sedang berhenti di lampu merah Tek’an Jl. Raya Madiun – Ponorogo mengatakan hal ini sangat positp sekali karena akan memberikan suritauladan kepada kita sebagai masyarakat pengguna jalan, bapak dua anak itu, juga mengatakan keterjalinan positip antara aparat dengan masyarakat yang diwujudkan dalam tertib berlalulintas akan menjadi modal dasar untuk membangun disiplin khususnya pada generasi selanjutnya (anak-anak muda). Hadir pada kegiatan tersebut Danrem 081/DSJ, para Kasi Korem, Dan/Ka Disjan Wilayah Madiun, anggota Korem 081/DSJ serta anggota Balakrem 081. (arf).

Rabu, 05 November 2014

Aneh, Ganti Pimpinan Berkas Kasus Korupsi PD Pasar Kok Hilang


KABARPROGRESIF.COM : Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menjerat empat mantan direksi sebagai tersangka kemungkinan besar berhenti. Bukan karena di-SP3, tapi karena berkas hasil penyidikan kasus yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu Raib.

Hilangnya berkas dan dokumen kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 250 juta itu disampaikan sendiri oleh Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu, Selasa (4/11). “Empat bulan saya menjadi Kepala Kejari di sini, tidak ada satu pun data kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menyatakan, sebenarnya dia juga sudah meminta laporan kasus itu, begitu ditanya wartawan dua bulan lalu. Namun, laporan yang disampaikan tim pidana khusus tak menyebutkan adanya kasus yang diusut kejaksaan sejak tahun 2011 lalu tersebut. “Kami bahkan tidak tahu kasus ini terkait apa. Tapi kami akan cek lagi,” tandas Tomo.

Kasus tunjangan direks PD Pasar Surya ditangani Kejari Surabaya sejak akhir 2010. Saat pertama diusut, Kejari Surabaya masih dijabat oleh Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. Hasil audit menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar yang tidak dikembalikan kepada negara.

Tahun 2011, penyelidikan dilanjutkan oleh pengganti Fadil, Mukri. Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) dijabat oleh Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan tahun 2012, status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik yang dikomandani Kasipidsus Nur Cahyo menetapkan empat direksi PD Pasar sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga Kepala Kejari diganti Dlofir dan kini Tomo, keempat tersangka tersebut belum juga diadili.

Beberapa hari sebelum dimutasi ke Kejati Papua Agustus 2014 lalu, Nur Cahyo menerangkan bahwa penyidikan kasus ini ditangguhkan karena para tersangka menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPK digugat karena pengusutan kasus ini bermula dari hasil audit badan audit negara itu.

“Proses gugatan saat ini sampai banding di Pengadilan Tinggi TUN,” katanya saat itu. Dia membantah kasus ini dihentikan.

Terkait gugatan tersangka terhadap BPK itu, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, pernah berpendapat bahwa gugatan tersangka semestinya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. Sebab, lanjut dia, hasil audit BPK hanyalah bukti permulaan.

“Penyidik pasti memiliki bukti lain yang kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Tapi nanti kita cek dulu konteks gugatannya,” katanya tiga bulan lalu. (Komang)

Selasa, 04 November 2014

Kajari Perak Minta Mantan Ketua dan Wakil Ketua PN Surabaya Untuk Bersaksi


KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro,SH,MH, mengaku akan meminta Mantan Ketua  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hery Supriyono, SH,MH dan Mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Soenardi SH,M.Hum untuk menjadi saksi dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan UU IT.

Permintaan saksi itu akan dilakukan oleh Tatang, Jika hakim PN Surabaya yang diketuai Ekowati bersikeras untuk menyidangkan permohonan pencabutan pelaksanaan eksesusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.

Kesaksian dua mantan petinggi PN Surabaya ini sangat diperlukan untuk merehabilitasi nama baik Kejari Tanjung Perak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas eksekusi Lumongga Marbun.

Padahal, menurut Tatang Eksekusi tersebut telah sesuai dengan Prosedur sesuai pasal 14 F KUHP.

"Jelas kami akan meminta Pak Hery dan Pak Sunardi untuk menjadi saksi saya, karena penetapan pelaksanaan eksekusi itu adalah produk hukum yang di buat PN Surabaya,"ungkap Tatang saat dikonfirmasi diruang Kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamanya, mantan Ketua PN Surabaya mengamini secara lisan  langkah Kejari Perak untuk mengeksekusi Lumongga Marbun.

Tak puas dengan jawaban lisan, Kejari Perak kembali melayangkan surat kedua, hingga akhirnya PN Surabaya mengeluarkan penetapan pelaksanaan ekesekusi tersebut.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)

Uji Emisi Wujudkan Langit Biru di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Pemkot Surabaya secara berkala melakukan Uji Emisi, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kualitas udara Kota Surabaya. Uji emisi kali ini dilaksanakan bersamaan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan 2014. Pembukaan uji emisi dilaksanakan, Selasa (4/11), di halaman taman surya, uji emisi ini akan dilakukan selama tiga hari. Hari ini di taman surya, besok di bukit darmo, serta kesokan harinya di kertajaya indah.

Bersamaan uji emisi dilakukan pula kegiatan monitoring kinerja lalu lintas, kualitas udara di jalan raya yang berpusat di kusuma bangsa dan sekitar taman surya. Kinerja lalu lintas ini dilakukan untuk mengukur volume kendaraan dan kecepatan di ruas jalan tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang pemantauan dan Pengawasan Transportasi Darat Kementerian LH dan Kehutanan, John H.P. Tambun di taman surya.

Dirinya mendukung penuh rencana pembangunan Angkutan Massal Cepat (AMC) di Surabaya. Menurutnya, dibangunnya AMC di Surabaya akan mampu mengurangi jumlah polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Dengan begitu, kualitas udara di Surabaya akan semakin baik, apalagi Surabaya tahun 2013 pernah dinobatkan sebagai kota langit biru.

“Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun di 45 kota besar, metropolitan, dan ibukota propinsi di Indonesia. Nantinya, menurut rencana hasil dari kegiatan ini akan diumumkan bulan Desember. Kota-kota yang kualitas udaranya baik, maka akan dinobatkan sebagai kota langit biru tahun 2014. Apresiasi saya berikan kepada Wali Kota Surabaya atas diraihnya Adipura Kencana tahun 2013. Penghargaan tersebut juga merupakan salah satu indicator jika kota Surabaya sangat komitmen mewujudkan udara bersih,” imbuhnya.

Kedepan, lanjut John, Kementerian LH dan Kehutanan RI akan mengeluarkan kebijakan baru yakni perpanjangan STNK bagi kendaraan bermotor syaratnya harus lolos uji emisi. Rencana itu masih dilakukan pembicaraan dengan instansi terkait. “Tujuan kebijakan tersebut adalah mewujudkan kota-kota di Indonesia bebas dari polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor,” tegasnya.

Senada disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kebijakan tersebut. Namun, Wali Kota Surabaya perempuan pertama ini memberikan sedikit masukan. Menurutnya, jika program itu dberlakukan hendaknya Kementerian LH dan Kehutanan juga memikirkan fasilitas pendukung. Risma mencontohkan di Surabaya perpanjangan STNK dilakukan pelayanan keliling di taman-taman dan di mall-mall. “Kalau perpanjangan STNK dilakukan seperti itu pasti perlu fasilitas seperti alat uji emisi. Jika tidak maka kebijakan tersebut akan mubadzir. Pendekatan yang dilakukan harus komperhensif,” tuturnya.

Disamping itu, Risma juga menyinggung kualitas bahan bakar yang dikirim ke Surabaya berbeda dengan di Jakarta dan Denpasar. Namun, untungnya Pemkot Surabaya secara rutin dan terus menerus melakukan penghijauan, jika hal ini tidak dilakukan maka kualitas udara di Surabaya akan jauh lebih rusak dibandingkan Jakarta. “Jika hal itu dilihat dari kualitas bahan bakarnya saja sudah beda. Belum lagi, di jalanan Surabaya masih banyak terlihat mobil pabarikan dibawah tahun 2000-an. Berbeda dengan Jakarta, mobil disana tidak ada yang jelek semuanya bagus,” pungkasnya.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemkot Surabaya patah arang mewujudkan Surabaya sebagai kota langit biru bias tercapai. Dalam kesempatan itu, Risma juga menceritakan pengalaman dirinya bertemu dengan orang Jakarta yang memuji langit Surabaya masih cerah dan biru. “Cirinya kalau langit sudah putih, maka yang kita harus mulai waspada. Penghijauan terus digalakkan dan transportasi missal harus dibangun. Jika itu tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk pada kualitas udara di Surabaya,” tukasnya.

Kepala Dishub Surabaya, Eddi, menyatakan, gas buang yang melebihi ambang batas akan berdampak negatif. Selain pengaruhnya terhadap lingkungan, kondisi tersebut juga menimbulkan efek buruk bagi kendaraan itu sendiri.

"Performa mobil menjadi tidak optimal, tarikan berat, dan pastinya lebih boros. Bahan bakar jadi lebih boros karena tingkat pembakaran dan kompresi tidak sesuai. Campuran gas serta bahan bakarnya pun menjadi tidak efisien.  Kita bersama BLH Surabaya secara aktif turut menjaga kualitas udara Surabaya dengan cara rutin menyelenggarakan uji emisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menambahkan uji emisi itu sebenarnya merupakan salah satu bagian untuk menjaga kualitas udara. Sumber pencemaran udara berasal dari benda bergerak dan tidak bergerak, yang tergolong begerak yakni kendaraan bermotor.

“Guna mengimbangi banyaknya polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor dengan terus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kita terus membangun taman dan menanam pohon agar polutan bias terserap. Meskipun jumlah lahannya sangat kecil, pemkot juga mendorong bangunan perkantoran di Surabaya untuk melakukan penghijauan dengan program green building. Lima tahun terkahir pertumbuhan RTH termasuk taman dan pohon lebih banyak dibandingkan kendaraan bermotor. Namun, pembatasan kendaraan bermotor masih belum ada aturannya, untuk itu solusinya mau tidak mau harus ada angkutan missal,” terangya. (*/arf)

PN Surabaya Dianggap Sidangkan Perkara 'Sesat'


KABARPROGRESIF.COM  : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro, SH,MH menilai gugatan perlawanan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan IT melalui Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN, M.Hum  atas eksekusi yang dilakukan pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, Pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menyimpang dari aturan telah sesuai dengan KUHP. "Kami sudah laksanakan Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 14 F KUHP,"jelas Tatang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Dijelaskan Tatang, sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamannya, minta petunjuk apakah atas dua putusan percobaan itu bisa untuk dilakukan eksekusi, kalau memang bisa, apa dasar eskekusi itu.

"Pertama di jawab lisan, Pak Ketua PN Bilang eskekusi saja, lalu kami kirim surat ke dua , menanyakan dasar, akhirnya dikeluarkanlah penetapan oleh Pengadilan,"terang Tatang.

Selain itu, Pria berpangkat Jaksa Madya ini  mengaku sudah melayangkan surat ke PN Surabaya untuk mempertanyakan landasan hukum apa  yang dipakai untuk menyidangkan gugatan yang dilayangkan Lumongga Marbun.

"Kami sudah pertanyakan itu, PN Surabaya menggunakan dasar berita acara apa dalam gugatan ini," pungkasnya

Tatang menyesalkan bila perkara ini dipaksa untuk disidangkan oleh hakim PN Surabaya. Pasalnya
Penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan produk hukum PN Surabaya.

"Bagaimana mungkin penetapan dibuat oleh PN Surabaya sekarang akan di kaji oleh hakim PN Surabaya,"sesalnya.

Kepala Kajari Tanjung Perak ini menilai, gugatan yang dilayangkan terdakwa Lumongga merupakan salah alamat. Pasalnya, yang berhak untuk mencabut pelaksanaan eksekusi tersebut bukan PN Surabaya melainkan pada tingkat Pengadilan Tinggi.
"Yang berhak untuk mencabut adalah Pengadilan Tinggi,"Tegasnya.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)

Walikota Berikan Materi Sekolah Kebangsaan di Santa Maria


KABARPROGRESIF.COM : Siswa-siswi di Kota Surabaya diimbau untuk meneladani semangat para pejuang yang tidak mudah mengeluh dan menyerah dalam menghadapi situasi sesulit apapun. Sebab, sikap untuk tidak mudah mengeluh itulah yang kelak bisa mengantarkan anak-anak Surabaya meraih sukses.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada ratusan pelajar di Surabaya yang hadir dalam acara Sekolah Kebangsaan di Sekolah Santa Maria Surabaya, Selasa (4/11). Selain ratusan pelajar dari sekolah dasar negeri dan swasta se-kecamatan Tegalsari serta perwakilan OSIS SMP/SMA, agenda Sekolah Kebangsaan juga dihadiri beberapa veteran pejuang.

Dengan ekspresi cerah dan intonasi bersemangat, Walikota Tri Rismaharini mengingatkan para pelajar betapa para pejuang dulu berjuang mempertahankan kemerdekaan dengan taruhan nyawa. Karenanya, para pelajar yang kini tidak perlu berjuang mengangkat senjata, seharusnya bisa menghargai perjuangan para pahlawan dengan mengisi kemerdekaan melalui cara yang benar.

“Warisi semangat pejuang. Arek Surabaya tidak boleh gampang menyerah. Jangan buat para pahlawan menyesal dan menangis di makamnya karena anak-cucunya   kalah. Ingat, kemerdekaan negara ini bukan karena diberi, tetapi karena perjuangan yang memakan banyak korban. Kalau kalian menyia-nyiakan berarti kita tidak tau berterima kasih kepada pahlawan,” tegas walikota.

Walikota mengingatkan bahwa meski Indonesia tidak lagi dikungkung oleh penjajah, tetapi penjajahan model baru yang lebih menantang dibanding penjajahan zaman dulu, telah berada di depan mata. Penjajahan model baru itu berwujud di bidang ekonomi melalui ketergantungan terhadap produk-produk luar negeri seperti hand phone (HP). “Sekarang hampir semua punya HP. Kalau kalian tergantung pada HP, itu sudah bagian dari kita terjajah. Kalian tergantung pada benda yang ngambil dari luar (negeri),” sambung walikota.

Walikota juga menginggung perihal pentingnya anak-anak Surabaya untuk mulai menyiapkan diri menyambut datangnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015. “Kalau tidak bisa survive kita hanya akan jadi penonton. Kita tidak bisa menang kalau kita enak-enakan.  Kota dan negara ini butuh kalian. Karena itu, kalian harus sukses dan mampu bersaing dengan anak-anak dari negara maju,” pesan walikota.

Walikota yang akrab disapa Bu Risma ini kemudian menggugah keberanian siswa-siswi untuk bertanya. Beberapa anak tampil menyampaikan pertanyaannya. Salah satu yang menarik adalah pertanyaan yang disampaikan Anastasia Dita, siswi SMPK Santa Maria perihal mengapa Bu Risma begitu perhatian dan cinta kepada anak-anak sehingga merasa perlu menggelar acara Sekolah Kebangsaan.

“Bagaimana tidak sayang karena kalian yang kelak melanjutkan perjuangan. Kalian yang kelak memegang bangsa ini. Kalian ini aset bangsa,” ujar Bu Risma.

Anak-anak memang menjadi cintanya walikota perempuan pertama di Surabaya ini. Kehadiran walikota di Sekolah Kebangsaan menunjukkan betapa walikota menempatkan anak-anak sebagai salah satu concern utama untuk diperhatikan. Padahal, di saat bersamaan, walikota juga mendapatkan undangan untuk tampil sebagai pembicara di acara Roundtable Meeting pada International Business Strategy and Development Visit Program oleh UK Trade Investment bertema “Telecommunication Infrastructure and Smart Cities Concept”. Namun, walikota memilih menghadiri sekolah kebangsaan yang dihadiri oleh anak-anak.

“Saya harus memenuhi janji bertemu anak-anak ini. Mereka ini butuh panutan, mereka ini butuh contoh,” ujar Bu Risma.

Perihal begitu cintanya Bu Risma kepada anak-anak ini, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser mengatakan karena anak-anak ini merupakan aset bangsa. “Anak-anak in investasi negara. Dan Bu Risma itu “kalahnya” memang sama anak-anak,” ujar Muhamad Fikser menjawab wartawan.

Sebelumnya, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Hartoyik, mengelorakan semangat ratusan murid yang hadir. Diawali dengan teriakan pekik merdeka yang menggelegar, Hartoyik lantas mengisahkan kembali perjuangan para pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan. Menurutnya, di Jawa Timur ada sekitar 12 tokoh yang terlibat dalam upaya mempertahankan kemerdekaan, dengan peran berbeda-beda. “Banyak dari para pahlawan yang hanya tinggal tulang-belulang. Tetapi, ada banyak calon pahlawan di hadapan saya. Saya sangat yakin dengan anak-anakku semua karena Surabaya punya sejarah yang paling hebat dalam pertempuran 45,” jelas Hartoyik.

Hartoyik juga menyinggungkeberadaan dan fungsi dari gedung sekolah Santa Maria di masa perjuangan dulu. “Di tahun 1945, gedung sekolah ini merupakan tempat berhimpun para pejuang pelajar di Surabaya. Para pelajar ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dan itu mahal harganya. Bukan hanya harta tetapi juga taruhan nyawa,” ujarnya.

Hartoyik menyampaikan bahwa sekolah kebangsaan merupakan ide Pemerintah Kota Surabaya yang di daerah manapun belum ada. Menurutnya, melalui Sekolah Kebangsaan, patriotism para pejuang bisa dipatrikan kepada anak-anak Surabaya. “Ini merupakan tambahan wawasan luar biasa bagi anak-anak. Melalui Sekolah Kebangsaan, anak-anak bisa mengingat seperti apa perjuangan dan pengorbanan para pejuang dalam merintis kemerdekaan,” sambung dia

Sekolah Kebangsaan merupakan agenda yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tiga tahun lalu. Acara ini digelar setiap memasuki bulan November dan menjadi rangkaian acara untuk memperingati Hari Pahlawan. Sekolah Kebangsaan di Sekolah Santa Maria Ini merupakan gelaran kali kedua di tahun 2014 ini. Sebelumnya, Sekolah Kebangsaan digelar di Gedung Nasional Indonesia, Sabtu (1/11). Agenda serupa akan kembali digelar di SMAK St Louis Surabaya, Rabu (5/11). (arf)

Senin, 03 November 2014

Soetijono Bukan Pemilik SPBU Kalianak


KABARPROGRESIF.COM : Perkara penyerobotan tanah di jalan Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) dianggap eror in persona. Pasalnya menurut Suhardi selaku pengacara dari terdakwa Soetijono menganggap kliennya merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.

Terdakwa Soetijono bukanlah pemilik SPBU Kalianak, Ia merupakan ayah dari pemilik SPBU yakni Suwandi Ongko yang diminta oleh putranya untuk membantu mengawasi pembangunan SPBU

"Makanya kami bilang salah obyek, terdakwa bukanlah pemilik apalagi selaku penanggung jawab perbuatan yang dilaporkan kurniawan,"terangnya di PN Surabaya, Senin (3/11/2014) usai menunda persidangan lantaran terdakwa sakit.

Menurut Suhardi, kliennya sama sekali tidak mengetahui jika bangunan pagar yang diklaim telah diserobot tersebut masuk ke lahan milik saksi Kurniawan.

Padahal pembangunan lahan tersebut telah sesuai dari site plain yang diberikan oleh PT Senopati selaku developer lahan sewa milik Puskopal.

"Putra terdakwa lebih dahulu menyewa lahan tersebut, dan saat disewa belum ada bangunan sama sekali, dan pembangunannya sudah sesuai dengan gambar yang diberikan  oleh PT Senopati selaku Developer,"jelasnya.

Selain itu, Suhardi menilai Komisaris PT Senopati, Setyo Hartono  selaku developer lahan tersebut terkesan cuci tangan atas pemidanaan Soetijono. Pasalnya, dalam perjanjian sewa lahan tersebut, Soetijono tidak pernah tanda tangan dengan PT Senopati.

"Yang tanda tangan sewanya dalam akte notaris adalah Suwandi Ongko dengan Direktur PT Senopati dan Keterangan itu  diungkapkan Setyo Hartono pada persidangan, Senin (27/10/2014) lalu,"terangnya.

Dijelaskan Suhardi, Soetijono hanya membantu pengawasan pembangunan SPBU lantaran Suwandi Ongko memiliki pekerjaan lain.

"Terdakwa bukan siapa siapa, dia hanya membantu pengawasan saja bukan menyuruh apalagi memerintahkan pembangunan pagar tersebut, Ibarat kiasana, Anak pola bapak keprada,"jelasnya.

Sementara pengukururan lahan yang dilakukan oleh saksi Kurniawan melalui pengukuruan independen, kata Suhardi, tidak dapat dijadikan acuan jika lahan saksi pelapor telah berkurang. Pasalnya, pengukuran tersebut semestinya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan berbadan hukum yang jelas.

"Agar hasilnya lebih akuntaibel dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,"ucapnya.

Seperti diketahui, Soetjijono dilaporkan oleh Kurniawan lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.

Proses persidangan ini masih berjalan pada proses kesakisan. 7 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin dari Kejati Jatim. Dan Pada persidangan Senin (3/11/2014) majelis hakim yang diketuai M Yapi menuda persidangan ini lantaran terdakwa mengalami ganggungan kesehatan. (Komang)

Brimob Gadungan Diadili


KABARPROGRESIF.COM : Nasib sial menimpa  Brama Jupon Janua, seorang satpam di PT Pelindo III Surabaya, lantaran membuat akun bodong dalam facebook,Pria 31 tahun ini harus menjadi terdakwa dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam akun facebooknya, terdakwa Brama Jupon Janua  menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Satpam Pelindo III ini  menulis status " Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aq hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sangat yakin dgn kepemimpinan'nya Jokowi kalau beliau bisa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

" Dengan adanya tulisan dalam akun facebook terdakwa tersebut maka menimbulkan imbas yang kurang baik bagi Korps Brimob Polri, karena membuat status yang berpihak (tidak netral) ke salah satu calon Presiden RI," ujar saksi
Anggota provost Polda Arif Widjanarko dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Komang)

Hakim Ragukan Keterangan Saksi SPK Polsek Genteng


KABARPROGRSIF.COM : Setelah sempat tidak hadir sebanyak dua kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta akhirnya dapat menghadirkan Sugiharto (59), Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Genteng sebagai saksi kasus narkoba atas terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan DPRD Kota Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (3/11/2014),Tinuk Suhartatik selaku ketua majelis hakim terkesan ragu atas keterangan yang disampaikan oleh Sugiharto.

Dalam keterangannya, Sugiharto mengaku ada seseorang yang menghubungi Polsek Genteng dan mengatakan ada seorang PNS Pemkot Surabaya yang dinas di DPRD Surabaya membawa Narkotik. Pelapor juga memberikan ciri ciri sepeda motor milik terdakwa beserta Nopol nya.

"Setelah itu, saya langsung sampaikan ke reserse,"terangnya.

Sontak keterangan yang sepele itu langsung di tangkap oleh hakim Tinuk dan meminta agar saksi Sugiharto menjelaskan peristiwa yang dialami."Saudara sudah disumpah dan ini menyangkut nasib seseorang,"ujar hakim Tinuk.

Hakim menilai ganjal keterangan yang dijelaskan saksi Sugiharto. Pasalnya sebagai petugas SPK, semestinya Polisi tidak gegabah menyikapi laporan tersebut.

"Tentunya sebagai petugas anda memiliki SPO dalam menyikapi laporan masyarakat,"sergah hakim Tinuk pada saksi.

Dalam menerima laporan melalui telepon itu, Sugiharto semestinya menanyakan identitas pelapor secara detail, termasuk nama dan alamat pelapor, namun hal itu tak dilakukannya.

Diterangkan saksi Sugiharto, pelapor yang menghubunginya adalah laki laki, yang kira kira usianya sudah dewasa.

"Kami hanya menerima informasi saja, benar tidaknya saya serahkan ke reserse,"ucap sugiharto.

Seperti diketahui, Nuri Subagyo ditangkap saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya. Pas dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi pada 11 Agustus 2014 lalu, ditemukan sabu di dalam helm-nya.

Nuri adalah PNS di sekretariat dewan. Saat ditangkap, warga Gunungsari tersebut masih dalam keadaan mengenakan seragam lengkap.

Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Polsek Genteng. Nuri sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur. (Komang)