Jumat, 07 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang terkesan cuek untuk segera menyampaikan usulan nilai UMK 2015 ke Pemprov Jatim menjadi bahan rasan-rasan (perbincangan) buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/11/2014).

Dalam rasan-rasan itu, buruh menilai Risma ingin enaknya sendiri. Wali kota Surabaya perempuan pertama ini dinilai tidak pro buruh dan tidak berani mengambil risiko sebagai pemimpin.

"Masak daerah lain sudah pada mengusulkan UMK, Surabaya malah pilih belakangan," ujar Yudi, salah satu buruh yang ikut demo, kepada temannya.

Yudi menduga, sikap Risma yang menunggu DKI Jakarta dalam menetapkan UMK Surabaya serta menunggu usulan UMK dari daerah lain di wilayah ring satu, seperti Sidoarjo dan Gresik, karena mantan Kepala Dinas Pertamanan ini tidak mau malu dan tersandera seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Buktinya kan terlihat dari beberapa tahun terakhir. Meski Surabaya adalah Kota Metropolitan dan ibukota Provinsi Jawa Timur, tapi usulan UMK yang disampaikan Risma nilainya selalu kalah dibandingkan beberapa daerah lain," tukas buruh yang bekerja di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Bambang, buruh lainnya membenarkan pernyataan Yudi. Dia mencontohkan ketika terjadi penetapan UMK 2014 tahun lalu. Waktu itu, Risma hanya berani mengusulkan nilai UMK Surabaya Rp 2,20 juta. Padahal daerah lain, seperti, Gresik mengusulkan Rp 2,37 juta sedangkan Kabupaten Pasuruan nilai UMK 2013 yang diusulkan sebesar Rp 2,31 juta.

Rendahnya usulan UMK Surabaya waktu itu memicu terjadinya demo buruh besar-besaran. Demo baru reda setelah Gubernur Soekarwo mengambil kebijakan UMK Surabaya sebagai ibukota provinsi harus lebih tinggi dibandingkan daerah lain, yakni Rp 2,2 juta.

"Nah, Risma sepertinya tak ingin hal itu terjadi lagi," sergah Bambang, seraya mencibir Risma.


KABARPROGRESIF.COM : Ribuan buruh Surabaya mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan UMK 2015 sebesar Rp 3 juta per bulan, saat demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (6/11/2014).

Desakan tersebut disampaikan, ketika mereka menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/11/2014).

Dalam aksinya, ribuan massa buruh dari berbagai elemen, seperti Sarbumusi, KSPSI,  FSBK,SPN, Produktiva, dan SBSI tersebut membawa aneka spanduk dan poster.

Tuntutan mereka antara lain, "Naikkan UMK Surabaya Rp 3 Juta, Hapus Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja, Jangan Perjualbelikan Penanggulan Pembayaran UMK, dan Tolak Kenaikan Harga BBM".

Koordinator Aksi Andi Pecie mengatakan, pentingnya Wali Kota Tri Rismaharani menetapkan UMK Surabaya minimal Rp 3 juta agar buruh dan keluarganya bisa lebih sejahtera.

"Sudah saatnya negara memperhatikan kesejahteraan buruh. Jangan malah sebaliknya, menjadikan rakyat, khususnya buruh sebagai budak dan kuli di negeri sendiri," tegasnya.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Andi Pecie menyatakan, buruh dari berbagai elemen akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar.

Setelah menggelar aksi selama sekitar 1,5 jam, sekitar pukul 14.00 WIB, 30 orang perwakilan buruh diterima oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, di Gedung Grahadi.

Ketika menerima buruh, Gus Ipul didampingi Kepala Disnakertransduk Edi Purwinarto dan Kapolrestabes Surabaya Setija Junianta.(arf)

Kamis, 06 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Retno Wulan dari Kejati Jatim dalam penegakan supremasi hukum dan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba patut dipertanyakan.

Jaksa wanita bertubuh tambun ini terlihat memberikan perlakuan khusus bagi Tajul Arifin, Bandar sabu asal sampang yang menjadi pesakitan di PN Surabaya dalam kasus narkotika.

Perlakuan istimewa itu dapat dilihat dalam surat dakwaan Jaksa Retno yang mencantumkan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi. Padahal saat ditangkap oleh Polisi, terdakwa memiliki timbangan dan barang bukti sabu seberat 4,2 gram.

Untuk memuluskan  penerapan pasal rehabilitasi ini, Jaksa Retno tak bekerja sendiri, pasal rehab tersebut muncul dari penyidik Kepolisian.

Nah, dalam kasus Tajul Arifin ini, penyidik juga menggunakan jasa dokter Arifin, dokter Rutan Medaeng Surabaya.

dr Arifin memang tak asing lagi di dunia penikmat maupun bandar  narkoba. Status dokter rutan inilah digunakannya untuk mencari tambahan rejeki selain menjadi PNS.

Dari data yang dihimpun,
Untuk bisa memakai jasa dr Arifin, penikmat maupun bandar harus mengeluarkan kocek yang nilainya puluhan juta rupiah.

Tak ayal, dr Arifin juga bersaksi dalam kasus ini. Dalam keteranganya yang disampaikan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (6/11/2014), Ia menjelaskan jika mengaku kenal dengan terdakwa Tajul Arifin.

"Sehari setelah penangkapan, saya dipanggil penyidik untuk memeriksa terdakwa. Kondisinya saat itu tampak sakit, berkeringat, lemes seperti orang lemah. Saat dibawa ke Rutan Medaeng, kondisinya agak lebih baik," jelasnya pada majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Menurut Saksi yang sudah langganan sebagai dokter rehabilitasi, sebelumnya pada 2005, terdakwa dalam seminggu mengkonsumsi sabu-sabu bisa 4 kali dalam seminggu.

"Biasanya dalam paketan 1 gram, dipakai beberapa kali. Dan bila sabu tidak dipakai, bisa sakit," ujarnya.

Sementara, Jaksa Retno menyangkal jika terdakwa Tajul adalah bandar, melainkan hanyalah seorang pecandu saja.

"Terdakwa melanggar Pasal 112 KUHP jo Pasal 127 KUHP UU Narkotika. Jadi terdakwa hanya ketergantungan, bukan bandar mas," katanya didepan Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/11/2014).

Persidangan ini terkesan aneh, Pasalnya saat penangkapan berlangsung oleh Polda Jatim, locus delicty bukan berada di Surabaya melainkan di Sampang, Namun oleh Jaksa Kasus ini di limpahkan ke  PN Surabaya.

Seperti diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat, terdakwa dirumahnya ditangkap, 21 Mei 2014 lalu. Dirumahnya di Desa Banyuates, Sampang. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga poket sabu-sabu dengan berat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipakai terdakwa di dalam kamar. Pada Jaksa, terdakwa mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari temannya PRD, yang kini jadi DPO Polisi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Kejari Tanjung Perak terus melakukan pendalaman dalam dugaan korupsi dana BOS dan BOPDA di MI AL Hidayah Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan para guru di sekolah tersebut, kini  Pejabat Kementrian Agama (Kemenag) Surabaya juga akan diperiksa.

Diakui Jaksa Penyelidik, Ferdi Ferdinan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap  Abdul Rahman, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan di Kemenag Surabaya yang mengurusi pencairan dana BOS dan BOPDA

“Kami sudah panggil pejabat Kemenag Surabaya yang jabatannya sebagai Kasi Pendidikan dan stafnya,” ujar Ferdi kepada wartawan, Kamis (6/11).

Dijelaskan Ferdi, materi  Pemeriksaan terhadap Kasi Pendidikan dan Stafnya itu  hanyalah seputar pendalaman pencairan BOS dan BOPDA yang diduga tidak digunakan sesuai dengan  speksifikasinya. Mengenai materi lainnya, Ferdi enggan mengemukakan hal itu, dengan alasan pengusutan masih dalam tingkat penyelidikan.

"Sementara, masih seputar pencairan dana BOS dan BOPDA,"terangnya.

Selain itu, pemeriksaan oleh tim penyelidik dilakukan pada pihak-pihak terkait pencairan dana tersebut. Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah dari tingkat bawah sampai nantinya ketingkat atasan. Dirinya pun tak menampik apabila pemeriksaan akan dilakukan kepada Kepala Kemenag.

“Bila dibutuhkan, kami akan mengirimkan undangan bagi Kepala kemenag. Tentunya terkait pengusutan kasus BOS dan BOPDA,” tegas Ferdi.

Rencana menggundang Kepala Kemenag dalam permintaan keterangan kasus ini, menurut Ferdi, sebab yang bersangkutan pasti melakukan teken terhadap pencairan dana BOS dan BOPDA. “Mau tidak mau yang bersangkutan akan kita mintai keterangan terkait peruntukan dana tersebut,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil pemeriksaan dari Kasi Pendidikan Kemenag Surabaya, Ferdi tak mau berkomentar banyak. Yang pasti, pemeriksaan masih seputar pencairan dana BOS dan BOPDA, serta peruntukan dana tersebut apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak.

“Masih penyelidikan mas, kami tidak berani membuka informasi lebar-lebar. Penyelidikan masih seputar pencairan dana dan peruntukan saja,” tambahnya.

Sementara terkait adakah sekolah MI lainnya yang juga terindikasi menyelewengkan dana BOS dan BOPDA, Ferdi mengaku sampai saat ini pihaknya hanya menyelidiki Madrasah Ibtidaiyah yang ada dikawasan Surabaya Utara saja. “MI yang kami selidiki masih satu, yakni dikawasan Surabaya Utara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pratomo, yang mengatahkan bahwa pemeriksaan pihak-pihak terkait kasus ini, masih sebatas pada pencairan dana dan penggunaan dana. Menurutnya, tim masih perlu mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait kasus ini. “Tim masih puldata dan pulbaket, jadi sabar dulu,” katanya. (Komang)

 
KABARPROGRESIF.COM : Pembebasan bekas tanah kas desa (BTKD) warga kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya belakangan ini diketahui menuai masalah.

Pasalnya, proses pembebasan BTKD yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri ini dilakukan tanpa ada transparasi dan hanya bersifat 'pembodohan' terhadap masyarakat Kendung.

Pemkot Surabaya dianggap ingkar atas delapan  kesepakatan yang telah dilakukan antara panitia 9 bentukan warga dengan Pemkot Surabaya.

Diantaranya, Pavingisasi, drainase jalan utama,Penerangan Jalan Umum (PJU), gorong gorong kampung, sentral PKL, pembangunan gedung serbaguna.

Dalam kesepakatan perjanjian itu, Pemkot Surabaya berjanji akan menepati kesepakatan tersebut sebelum proyek pembangunan SMPN tersebut dikerjakan.

Menurut H.Salki selaku ketua tim panitia 9, segala kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya terhadap warga Kendung akan dipenuhi setelah tahap pertama selesai.

"Janjinya akan dirampungkan saat tahap awal selesai,"Ujar H Salki saat dikonfirmasi.

Ironisnya, sebagai ketua tim 9 dalam proses pembebasan BTKD ini, H Salki tak memiliki perjanjian tertulis atas kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya.

Tanpa perjanjian itu, bisa saja Pemkot Surabaya berkelit , mengingat masa Jabatan Walikota Tri Risma Harini akan berakhir pada April 2015 mendatang.

"Sayangnya tidak ada perjanjian tertulis,"pungkasnya.   

Dijelaskan H Salki, saat ini proyek pembangunan gedung SMP Negeri ini sudah mulai dikerjakan. Tahap pertama diperkirakan selesai bulan Juni 2015 mendatang.

"Sekarang masih pengurukan dan pertengahan 2015 tahap awalnya sudah selesai,"terangnya.

Menurut H Salki, pembangunan gedung SMP Negeri ini merupakan keinginan Risma yang di amini oleh warga kendung.

Awalnya lahan tersebut rencanaya digunakan untuk terminal Kendung, tapi ditolak oleh warga.

"Warga nolak dibangun terminal dan oleh Ibu Walikota dibangun SMP Negeri, karena kami melihat nasib anak cucu kami di masa mendatang,"terangnya.

Sementara tokoh masyarakat Kendung, H Mahat menduga ada permainan dibalik pembebasan lahan BTKD Kendung. Pasalnya, panitia 9 yang semestinya dapat mengakomodir kepentingan warga kendung terlihat malah terkesan berpihak kepada Pemkot Surabaya.

"Dari awal langkahnya sudah salah, pengerjaan sudah dimulai tapi kompensasinya belum di berikan,ini tugas panitia untuk mengejarnya,"ketus H Mahat saat dikonfirmasi.

Pria berjenggot putih ini memastikan jika Pemkot Surabaya akan "mbalelo" atas kesepakatan dengan panitia 9. Lantas siapa yang bertanggung jawab bila kompensasi itu tak di penuhi oleh Pemkot Surabaya.

"Buktinya, panitia tidak memegang perjanjian kompensasi itu, kalau Pemkot Ingkar, langkah apa yang bisa dilakukan panitia 9, apa semua panitia mau bertanggung jawab, "ketusnya.

Diungkapkan H Mahat, proyek penggerukan yang dilelangkan oleh Pemkot Surabaya juga telihat seperti proyek 'siluman', pasalnya dalam proses pengerjaan  proyek ini pihak pemenang tender tidak memasang plakat dalam lokasi.

"Pengerukan ini kan menggunakan uang negara, semestinya pemenang lelang harus memasang plakatnya dilokasi, agar masyarakat tau berapa anggaran negara yang dikeluarkan untuk proyek ini. Apa diambilkan dari APBD atau APBN,"jelasnya dengan nada tinggi. 

Sementara, Tomy selaku Camat Benowo saat dikonfirmasi melalui selulernya membatah,  proyek tersebut terkesan dipaksakan pendiriannya. Ia mengaku Pemkot Surabaya tidak pernah memaksakan proyek pembangunan SMP Negeri tersebut.

"Ini Berdasarkan kebutuhan aspirasi warga, bukan suatu proyek yang dipaksakan oleh Pemkot Surabaya,"pungkasnya.

Pembangunan SMP Negeri tersebut merupakan perubahan dari pembangunan terminal yang satu paket dengan pembangunan rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) yang ditolak oleh warga Kendung.

"Awalnya untuk Rencana pembangunan terminal, Terminal itu satu paket dengan pembangunan BDH, tapi begitu  BDH selesai warga gak setuju dibangun terminal dan Warga menginginkan untuk di bangun SMP, karena gak ada sekolah negeri,"jelas Tomy saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, dalam pembebasan lahan BTKD Kendung seluas satu hektar  ini , Pemkot Surabaya tidak melakukan tukar guling sesuai harga NJOP atau harga pasar,  melainkan cuma mengangantikan dengan memberikan fasum bagi masyarakat Kendung.

Bila didilihat sesuai  NJOP, tanah dikawasan kendung bisa mencapai 3 juta permeter.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM  : Perbuatan Djumali warga Keputran Panjunan III yang kos di Jl. Kedondong Kidul  tak patut dicontoh.

Sebagai  orang tua, semestinya Djumali menjadi tauladan bagi buah hatinya. Sebaliknya, Pria kelahiran 43 tahun lalu ini malah mangajak putranya yakni  Rizal (18) untuk berbisnis barang haram jenis sabu.

Aksi mereka akhirnya berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini ditangkap Polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya (5/11/2014) dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 8 poket SS berat total 2,07 gram.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah bapak anak ini. Pasalnya, di mata warga sekitar sering terlihat beberapa orang hilir mudik ke tempat kos dengan sikap mencurigakan. Akhirnya petugas pun mencoba mengintai kegiatan keduanya.

"Setelah beberapa hari mengintai, petugas pun mendapat informasi bila keduanya diduga
pengedar narkoba berbentuk kristal putih di kawasan tersebut. Petugas pun mendalami informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba
mereka di dalam kamar kos," ujar jaksa Henry

Atas perbuatannya, bapak dan anak ini  dijerat pasal 114 jo pasa 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Bagaimana mungkin para penjual gadis belia bisa insyaf dari perbuatannya, bila aparat penegak hukum dinegeri ini masih saja bisa 'dibeli'.

Seperti yang dilakukan Nur Fitriani (25) , terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur.

Perlakuan istimewa pun terlihat dalam tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim.

Oleh Jaksa Ismunadi dari Kejati Jatim, Wanita muda penjual jasa esek esek ini dituntut 8 bulan penjara.

Ironisnya, tuntutan Jaksa Ismunadi direstui oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Wahyono.

Meski dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjual gadis dibawah umur, Hakim Wahyono malah meringankan hukuman bagi terdakwa Nur Fitriani.

Hukumannya lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Ismunadi 

"Menjatuhkan hukuman Tujuh bulan penjara kepada terdakwa, "kata hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/11/2014)

Vonis untuk mucikari muda  ini termasuk dalam kategori ringan mengingat terdakwa dinyatakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pasal satu tahun empat bulan.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan pada Februari tahun 2012 seseorang yang bernama Gatot meminta disediakan cewek yang umurnya relatif muda.

Lalu terdakwa menyediakan dengan imbalan  sekali kencan Rp 700 ribu, usai melakukan transaksi polisi membuntutinya, pada saat penggerebekan kedua sejoli diketemukan berbuat mesum layaknya suami istri di hotel. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka terib berlalulintas Korem 081/DSJ mengadakan sosialisasi dan praktek langsung menggunakan sepeda pancal yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama dan diikuti 300 orang peserta terdiri dari Anggota Korem 081/DSJ dan Anggota Satdisjan/Balak Rem 081. Yang pelaksanaanya dipusatkan di Denpom V/1 Madiun. (6/11).

Dalam pelaksanaanya, sosialisasi dan praktek tertib berlalulintas ini dilaksanakan dengan cara bersepeda bersama (sepeda santai) dengan menempuh jarak sekitar 15 Km, dalam perjalanan para peserta diharuskan mematuhi tertib berlalulintas dengan cara menggunakan jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila para peserta dalam perjalanan terhenti dengan tanda lalulintas (lampu merah) maka peserta harus berhenti/tidak diperbolehkan menerobos jalan. Setelah para peserta melaksanakan kegiatan sepeda santai dan memasuki finis di Denpom V/1 Madiun dilanjutkan dengan senam aerobic dan olah raga bola volley..

Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa kegiatan itu dilaksanakan untuk refleksi diri, mensosialisasikan tertib berlalulintas serta bersilahturahmi dengan para pimpnan dan anggota baik dari Makorem 081/DSJ maupun Balakrem. Semoga kehadiran dan keikut sertaan kita semua, akan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin dengan baik, yang muaranya dapat lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, untuk tetap tegak utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tegas Danrem.

Dalam kegiatan itu, ada salah satu warga masyarakat An. Bapak Tikno Sugiono yang sedang berhenti di lampu merah Tek’an Jl. Raya Madiun – Ponorogo mengatakan hal ini sangat positp sekali karena akan memberikan suritauladan kepada kita sebagai masyarakat pengguna jalan, bapak dua anak itu, juga mengatakan keterjalinan positip antara aparat dengan masyarakat yang diwujudkan dalam tertib berlalulintas akan menjadi modal dasar untuk membangun disiplin khususnya pada generasi selanjutnya (anak-anak muda). Hadir pada kegiatan tersebut Danrem 081/DSJ, para Kasi Korem, Dan/Ka Disjan Wilayah Madiun, anggota Korem 081/DSJ serta anggota Balakrem 081. (arf).

Rabu, 05 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang menjerat empat mantan direksi sebagai tersangka kemungkinan besar berhenti. Bukan karena di-SP3, tapi karena berkas hasil penyidikan kasus yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu Raib.

Hilangnya berkas dan dokumen kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 250 juta itu disampaikan sendiri oleh Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu, Selasa (4/11). “Empat bulan saya menjadi Kepala Kejari di sini, tidak ada satu pun data kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menyatakan, sebenarnya dia juga sudah meminta laporan kasus itu, begitu ditanya wartawan dua bulan lalu. Namun, laporan yang disampaikan tim pidana khusus tak menyebutkan adanya kasus yang diusut kejaksaan sejak tahun 2011 lalu tersebut. “Kami bahkan tidak tahu kasus ini terkait apa. Tapi kami akan cek lagi,” tandas Tomo.

Kasus tunjangan direks PD Pasar Surya ditangani Kejari Surabaya sejak akhir 2010. Saat pertama diusut, Kejari Surabaya masih dijabat oleh Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009. Hasil audit menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar yang tidak dikembalikan kepada negara.

Tahun 2011, penyelidikan dilanjutkan oleh pengganti Fadil, Mukri. Saat itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kaspidsus) dijabat oleh Nur Cahyo Jungkung Madyo. Pertengahan tahun 2012, status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik yang dikomandani Kasipidsus Nur Cahyo menetapkan empat direksi PD Pasar sebagai tersangka.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga Kepala Kejari diganti Dlofir dan kini Tomo, keempat tersangka tersebut belum juga diadili.

Beberapa hari sebelum dimutasi ke Kejati Papua Agustus 2014 lalu, Nur Cahyo menerangkan bahwa penyidikan kasus ini ditangguhkan karena para tersangka menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). BPK digugat karena pengusutan kasus ini bermula dari hasil audit badan audit negara itu.

“Proses gugatan saat ini sampai banding di Pengadilan Tinggi TUN,” katanya saat itu. Dia membantah kasus ini dihentikan.

Terkait gugatan tersangka terhadap BPK itu, Kepala Kejari Surabaya, Tomo Sitepu, pernah berpendapat bahwa gugatan tersangka semestinya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. Sebab, lanjut dia, hasil audit BPK hanyalah bukti permulaan.

“Penyidik pasti memiliki bukti lain yang kuat sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Tapi nanti kita cek dulu konteks gugatannya,” katanya tiga bulan lalu. (Komang)

Selasa, 04 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro,SH,MH, mengaku akan meminta Mantan Ketua  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hery Supriyono, SH,MH dan Mantan Wakil Ketua PN Surabaya, Soenardi SH,M.Hum untuk menjadi saksi dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan UU IT.

Permintaan saksi itu akan dilakukan oleh Tatang, Jika hakim PN Surabaya yang diketuai Ekowati bersikeras untuk menyidangkan permohonan pencabutan pelaksanaan eksesusi yang dilakukan Kejari Tanjung Perak.

Kesaksian dua mantan petinggi PN Surabaya ini sangat diperlukan untuk merehabilitasi nama baik Kejari Tanjung Perak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas eksekusi Lumongga Marbun.

Padahal, menurut Tatang Eksekusi tersebut telah sesuai dengan Prosedur sesuai pasal 14 F KUHP.

"Jelas kami akan meminta Pak Hery dan Pak Sunardi untuk menjadi saksi saya, karena penetapan pelaksanaan eksekusi itu adalah produk hukum yang di buat PN Surabaya,"ungkap Tatang saat dikonfirmasi diruang Kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamanya, mantan Ketua PN Surabaya mengamini secara lisan  langkah Kejari Perak untuk mengeksekusi Lumongga Marbun.

Tak puas dengan jawaban lisan, Kejari Perak kembali melayangkan surat kedua, hingga akhirnya PN Surabaya mengeluarkan penetapan pelaksanaan ekesekusi tersebut.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Pemkot Surabaya secara berkala melakukan Uji Emisi, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kualitas udara Kota Surabaya. Uji emisi kali ini dilaksanakan bersamaan dengan program Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan 2014. Pembukaan uji emisi dilaksanakan, Selasa (4/11), di halaman taman surya, uji emisi ini akan dilakukan selama tiga hari. Hari ini di taman surya, besok di bukit darmo, serta kesokan harinya di kertajaya indah.

Bersamaan uji emisi dilakukan pula kegiatan monitoring kinerja lalu lintas, kualitas udara di jalan raya yang berpusat di kusuma bangsa dan sekitar taman surya. Kinerja lalu lintas ini dilakukan untuk mengukur volume kendaraan dan kecepatan di ruas jalan tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang pemantauan dan Pengawasan Transportasi Darat Kementerian LH dan Kehutanan, John H.P. Tambun di taman surya.

Dirinya mendukung penuh rencana pembangunan Angkutan Massal Cepat (AMC) di Surabaya. Menurutnya, dibangunnya AMC di Surabaya akan mampu mengurangi jumlah polutan yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Dengan begitu, kualitas udara di Surabaya akan semakin baik, apalagi Surabaya tahun 2013 pernah dinobatkan sebagai kota langit biru.

“Kegiatan ini kami lakukan setiap tahun di 45 kota besar, metropolitan, dan ibukota propinsi di Indonesia. Nantinya, menurut rencana hasil dari kegiatan ini akan diumumkan bulan Desember. Kota-kota yang kualitas udaranya baik, maka akan dinobatkan sebagai kota langit biru tahun 2014. Apresiasi saya berikan kepada Wali Kota Surabaya atas diraihnya Adipura Kencana tahun 2013. Penghargaan tersebut juga merupakan salah satu indicator jika kota Surabaya sangat komitmen mewujudkan udara bersih,” imbuhnya.

Kedepan, lanjut John, Kementerian LH dan Kehutanan RI akan mengeluarkan kebijakan baru yakni perpanjangan STNK bagi kendaraan bermotor syaratnya harus lolos uji emisi. Rencana itu masih dilakukan pembicaraan dengan instansi terkait. “Tujuan kebijakan tersebut adalah mewujudkan kota-kota di Indonesia bebas dari polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor,” tegasnya.

Senada disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kebijakan tersebut. Namun, Wali Kota Surabaya perempuan pertama ini memberikan sedikit masukan. Menurutnya, jika program itu dberlakukan hendaknya Kementerian LH dan Kehutanan juga memikirkan fasilitas pendukung. Risma mencontohkan di Surabaya perpanjangan STNK dilakukan pelayanan keliling di taman-taman dan di mall-mall. “Kalau perpanjangan STNK dilakukan seperti itu pasti perlu fasilitas seperti alat uji emisi. Jika tidak maka kebijakan tersebut akan mubadzir. Pendekatan yang dilakukan harus komperhensif,” tuturnya.

Disamping itu, Risma juga menyinggung kualitas bahan bakar yang dikirim ke Surabaya berbeda dengan di Jakarta dan Denpasar. Namun, untungnya Pemkot Surabaya secara rutin dan terus menerus melakukan penghijauan, jika hal ini tidak dilakukan maka kualitas udara di Surabaya akan jauh lebih rusak dibandingkan Jakarta. “Jika hal itu dilihat dari kualitas bahan bakarnya saja sudah beda. Belum lagi, di jalanan Surabaya masih banyak terlihat mobil pabarikan dibawah tahun 2000-an. Berbeda dengan Jakarta, mobil disana tidak ada yang jelek semuanya bagus,” pungkasnya.

Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemkot Surabaya patah arang mewujudkan Surabaya sebagai kota langit biru bias tercapai. Dalam kesempatan itu, Risma juga menceritakan pengalaman dirinya bertemu dengan orang Jakarta yang memuji langit Surabaya masih cerah dan biru. “Cirinya kalau langit sudah putih, maka yang kita harus mulai waspada. Penghijauan terus digalakkan dan transportasi missal harus dibangun. Jika itu tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk pada kualitas udara di Surabaya,” tukasnya.

Kepala Dishub Surabaya, Eddi, menyatakan, gas buang yang melebihi ambang batas akan berdampak negatif. Selain pengaruhnya terhadap lingkungan, kondisi tersebut juga menimbulkan efek buruk bagi kendaraan itu sendiri.

"Performa mobil menjadi tidak optimal, tarikan berat, dan pastinya lebih boros. Bahan bakar jadi lebih boros karena tingkat pembakaran dan kompresi tidak sesuai. Campuran gas serta bahan bakarnya pun menjadi tidak efisien.  Kita bersama BLH Surabaya secara aktif turut menjaga kualitas udara Surabaya dengan cara rutin menyelenggarakan uji emisi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menambahkan uji emisi itu sebenarnya merupakan salah satu bagian untuk menjaga kualitas udara. Sumber pencemaran udara berasal dari benda bergerak dan tidak bergerak, yang tergolong begerak yakni kendaraan bermotor.

“Guna mengimbangi banyaknya polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor dengan terus membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kita terus membangun taman dan menanam pohon agar polutan bias terserap. Meskipun jumlah lahannya sangat kecil, pemkot juga mendorong bangunan perkantoran di Surabaya untuk melakukan penghijauan dengan program green building. Lima tahun terkahir pertumbuhan RTH termasuk taman dan pohon lebih banyak dibandingkan kendaraan bermotor. Namun, pembatasan kendaraan bermotor masih belum ada aturannya, untuk itu solusinya mau tidak mau harus ada angkutan missal,” terangya. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM  : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Tatang Agus Volleyantoro, SH,MH menilai gugatan perlawanan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Lumongga Marbun, terpidana kasus pencemaran nama baik dan IT melalui Dr Sudiman Sidabuke,SH,CN, M.Hum  atas eksekusi yang dilakukan pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, Pelaksanaan eksekusi tersebut tidak menyimpang dari aturan telah sesuai dengan KUHP. "Kami sudah laksanakan Sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 14 F KUHP,"jelas Tatang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (4/11/2014).

Dijelaskan Tatang, sebelum menjalankan eksekusi, pihaknya telah dua kali bersurat ke Mantan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono untuk meminta petunjuk atas dua putusan pidana yang telah incracht tersebut.

Dalam surat pertamannya, minta petunjuk apakah atas dua putusan percobaan itu bisa untuk dilakukan eksekusi, kalau memang bisa, apa dasar eskekusi itu.

"Pertama di jawab lisan, Pak Ketua PN Bilang eskekusi saja, lalu kami kirim surat ke dua , menanyakan dasar, akhirnya dikeluarkanlah penetapan oleh Pengadilan,"terang Tatang.

Selain itu, Pria berpangkat Jaksa Madya ini  mengaku sudah melayangkan surat ke PN Surabaya untuk mempertanyakan landasan hukum apa  yang dipakai untuk menyidangkan gugatan yang dilayangkan Lumongga Marbun.

"Kami sudah pertanyakan itu, PN Surabaya menggunakan dasar berita acara apa dalam gugatan ini," pungkasnya

Tatang menyesalkan bila perkara ini dipaksa untuk disidangkan oleh hakim PN Surabaya. Pasalnya
Penetapan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan produk hukum PN Surabaya.

"Bagaimana mungkin penetapan dibuat oleh PN Surabaya sekarang akan di kaji oleh hakim PN Surabaya,"sesalnya.

Kepala Kajari Tanjung Perak ini menilai, gugatan yang dilayangkan terdakwa Lumongga merupakan salah alamat. Pasalnya, yang berhak untuk mencabut pelaksanaan eksekusi tersebut bukan PN Surabaya melainkan pada tingkat Pengadilan Tinggi.
"Yang berhak untuk mencabut adalah Pengadilan Tinggi,"Tegasnya.

Seperti diketahui, Gugatan PMH  ini dilayangkan oleh pihak Lumongga Marbun pasca dieksekusi oleh Kejari Tanjung Perak pada 25 September 2014 lalu. Saat dieksekusi, pihak Lumongga meminta agar menunda pelaksanaan eksekusinya lantaran ia masih menyelesaikan permasalaham hukum yang dihadapinya atas satu kasus yang sama tapi divonis dengan dua perkara.

Namun permohonan itu tak dikabulkan pihak jaksa eksekutor Kejari Tanjung Perak dengan dalih hanya menjalankan putusan PN Surabaya.

Nah, pelaksanaan eksekusi itulah dianggap cacat hukum oleh Lumongga Marbun , melalui Dr Sudiman Sidabuke SH,CN,M.Hum., selaku kuasa hukumnya mengajukan perlawanan eksekusi itu melalui gugatan PMH ke PN Surabaya.

"Kami tidak pernah ada pemberitahuan eksekusi, baik secara lisan maupun tulisan, karena itu kami anggap eksekusi ini cacat hukum,"pungkas Sudiman.

Permasalahan terjadi Lumongga terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor. Akibatnya, Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang Teknologi Informasi dan divonis 10 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1,5 tahun pada 31 Oktober 2013.

Kasus saling menjelek-jelekkan itu ternyata bukan hanya dilaporkan di Polda Jatim. Pelapor juga melaporkannya ke Polrestabes Surabaya pada 18 September 2012. Lumongga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atas dasar laporan yang sama. Perkara kedua itu divonis 23 April 2014 dengan hukumannya sebulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Kemudian Lumongga tiba-tiba di eksekusi dengan alasan adanya tindak pidana kasus pencemaran nama baik. Padahal kasus pencemaran nama baik itu bersumber dari satu perbuatan yang sama, yang dilaporkan dua kali.

Kasus itu bermula saat pelapor Connie Indrowaskito mengirimkan SMS yang isinya menjelek-jelekan suami Lumongga yaitu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Peralihan dan PPAT di BPN Surabaya II, Poltak Silitonga. Connie sendiri mengenal Poltak karena Kepala BPN Surabaya II memerintahkan agar Poltak membantu mengurus sertifikat tanah milik Connie. Tapi karena suatu hal, Connie tiba-tiba mengirimkan SMS ke lima nomor handphone milik suami terdakwa. Namun ternyata salah satu nomor handphone tersebut ternyata milik anak terdakwa.

Lumongga pun akhirnya membalas SMS Connie dan akhirnya terjadilah perang SMS antara terdakwa dengan Connie. Sayangnya, tujuan terdakwa agar anaknya tidak lagi stres akibat teror SMS Connie itu akhirnya berbalik menjadi boomerang baginya. Dengan alasan jengkel dan marah ,terdakwa kemudian memutuskan untuk mengirimkan SMS balasan yang berisi pengancaman ke Connie.

Hingga akhirnya Connie yang merasa terancam melaporkan terdakwa ke Polda Jatim. "Kalau ku lihat kau (Connie, red) dimanapun akan kujambak, kuseret-seret kau yaaa. Kau yang gatal kuncinya pada wanita dodol. Hanya sekali aku mengenalmu ketika kau datang ke rumahku," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ali membacakan isi SMS dari terdakwa Lumongga saat dipersidangan lalu.

Atas hal itulah akhirnya JPU Muhammad Ali menjerat Lumongga dengan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive