KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan terkait informasi hilangnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, institusi yang menangani kasus itu, diberi waktu seminggu untuk menemukan berkas kasus yang sudah menjerat empat mantan direksi sebagai tersangka itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansya mengatakan, begitu mendengar informasi hilangnya berkas kasus korupsi, ia langsung menghubungi Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu. “Saya sudah hubungi Pak Kajari, itu berkas tidak hilang, karena penyimpanan berkas pasti teregister,” katanya, Jumat (7/11).
Febry menjelaskan, berkas lama biasanya tersimpan di kardus di tempat penyimpanan berkas. Hanya pihak Kejari Surabaya belum membongkarnya untuk mencari berkas kasus yang hingga empat tahun disidik belum juga dilimpahkan ke pengadilan itu. “Nanti kalau sudah ada berkas, tinggal untuk progresnya,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kejaksaan akan mencari keberadaan berkas itu dalam waktu seminggu. Selain mencari berkas di tempat penyimpanan data perkara, untuk memudahkan pencarian korps adhyaksa juga akan mengkonfirmasi itu kepada Kasipidsus yang dulunya menangani kasus tunjangan direksi PD Pasar, Nur Cahyo Jungkung Madyo.
Terkait kelanjutan penanganan kasus ini, Romy mengatakan kasus ini pasti akan ditindaklanjuti begitu berkas ditemukan. Adapun gugatan tersangka terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurutnya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. “Dipelajari dulu begitu berkasnya ditemukan, setelah itu penyidikannya dilanjutkan,” tandas Kasipenkum asal Jambi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu mengaku tidak menerima laporan dan tidak menemukan data sedikit pun terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya. Kasus ini ngendon di Kejaksaan sejak diusut tahun 2010 silam. “Empat bulan saya menjabat Kepala Kejari Surabaya, tidak ada satu pun data terkait kasus itu,” kata kepada wartawan, Selasa (4/11).
Kasus ini diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2010, di masa kepemimpinan Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil audit BPK tahun 2009 yang menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi di PD Pasar Surya sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan kepada negara.
Kasus ini terus didalami hingga Kajari Surabaya dijabat Mukri, dengan Kasipidsusnya Nur Cahyo Jungkung Madyo. Awal 2012, penyidik menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Empat mantan direkssi ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga kini, mereka masih belum diadili. (Komang)