Senin, 10 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan tanggapan terkait informasi hilangnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, institusi yang menangani kasus itu, diberi waktu seminggu untuk menemukan berkas kasus yang sudah menjerat empat mantan direksi sebagai tersangka itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansya mengatakan, begitu mendengar informasi hilangnya berkas kasus korupsi, ia langsung menghubungi Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu. “Saya sudah hubungi Pak Kajari, itu berkas tidak hilang, karena penyimpanan berkas pasti teregister,” katanya, Jumat (7/11).

Febry menjelaskan, berkas lama biasanya tersimpan di kardus di tempat penyimpanan berkas. Hanya pihak Kejari Surabaya belum membongkarnya untuk mencari berkas kasus yang hingga empat tahun disidik belum juga dilimpahkan ke pengadilan itu. “Nanti kalau sudah ada berkas, tinggal untuk progresnya,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, kejaksaan akan mencari keberadaan berkas itu dalam waktu seminggu. Selain mencari berkas di tempat penyimpanan data perkara, untuk memudahkan pencarian korps adhyaksa juga akan mengkonfirmasi itu kepada Kasipidsus yang dulunya menangani kasus tunjangan direksi PD Pasar, Nur Cahyo Jungkung Madyo.

Terkait kelanjutan penanganan kasus ini, Romy mengatakan kasus ini pasti akan ditindaklanjuti begitu berkas ditemukan. Adapun gugatan tersangka terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menurutnya tidak bisa menangguhkan proses penyidikan. “Dipelajari dulu begitu berkasnya ditemukan, setelah itu penyidikannya dilanjutkan,” tandas Kasipenkum asal Jambi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu mengaku tidak menerima laporan dan tidak menemukan data sedikit pun terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya. Kasus ini ngendon di Kejaksaan sejak diusut tahun 2010 silam. “Empat bulan saya menjabat Kepala Kejari Surabaya, tidak ada satu pun data terkait kasus itu,” kata kepada wartawan, Selasa (4/11).

Kasus ini diusut Kejari Surabaya sejak tahun 2010, di masa kepemimpinan Fadil Zumhana. Kasus diusut berdasarkan laporan hasil audit BPK tahun 2009 yang menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi di PD Pasar Surya sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan kepada negara.

Kasus ini terus didalami hingga Kajari Surabaya dijabat Mukri, dengan Kasipidsusnya Nur Cahyo Jungkung Madyo. Awal 2012, penyidik menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Empat mantan direkssi ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Dirut Ahmad Ganis Purnomo, mantan Dirtek Rahmad Kurnia, mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Dirkeu Agus Dwi Sasono. Hingga kini, mereka masih belum diadili. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Ini merupakan peringatan sekaligus himbauan bagi masyarakat, agar tidak sembarangan membuat laporan palsu ke Polisi yang dapat berdampak menimbulkan fitnah hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Seperti yang dilakukan
Thio Inge Catherine, pemilik salon De Grace.
Akibat membuat laporan palsu di Polda Jatim, wanita 48 tahun ini harus berurusan dengan hukum dan berakhir kursi  pesakitan  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saat itu, terdakwa telah  menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan
pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito yang diwakilkan oleh Feri selaku Jaksa pengganti dari Kejari Surabaya, terdakwa wanita yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya ini dituntut bersalah dan meminta hakim agar menjatuhkan hukuman setahun penjara.

Selain itu,  Jaksa juga meminta agar terdakwa wanita berkulit putih ini langsung ditahan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan perintah ditahan,"ucap Jaksa Feri saat membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa Inge dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 317 dan 318 KUHP terkait penghinaaan.

"Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti," ujar Ferry, SH, JPU asal Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya usai membacakan tuntutan

Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.

Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.

Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini.

Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH dikonfirmasi mengatakan, jika terdakwa sangat pantas dihukum akibat perbuatan yang dilakukan.

"Setelah mengikuti persidangan dan melihat keteranagan saksi dan bukti jpu, seharusnya perkara semacam ini harus dipidanakan penjara minimal 2 pertiga dari tuntutan jaksa," ujar Joko. (Komang)

Sabtu, 08 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan AKBP Gatot Repli Handoko, Jumat (7/11/2014) pagi, menunjukan sembilan kemampuan diantaranya, komunikasi, negosiasi, koordinasi lintas instansi, pengamanan status quo TKP, kemampuan melakukan TPTKP, penegakan hukum Tipiring, represif terbatas, pengamanan terbuka satuan fungsi lain, serta pelacak menggunakan satwa K-9.

Dalam aksi peragaan itu, anggota elit Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, menunjukan kemampuan menembak dalam beberapa posisi, membidik menggunakan kaca, membidik sasaran dengan bergerak serta membelakangi sasaran.

Selain menunjukan kebolehan dalam membidik sasaran tembak, anggota Sat Sabhara Polrestabes Surabaya juga dituntut dapat menguasai serta mampu melakukan bongkar pasang senjata api yang macet saat digunakan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, sangat berterima kasih terhadap Dir Sabhara Polda Jatim dan Kasat Sabhara AKBP Gatot Repli Handoko yang telah melatih anggota Sabhara sehingga mampu jadi pasukan elit. “Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya ini merupakan pasukan elit yang dapat menjalankan tugas dengan baik. Dengan kemampuan ini, mereka akan dapat memback up satuan lainnya,” terangnya.

Sementara Dir Sabhara Polda Jatim Kombes Pol Imam Sayuti sangat bangga dengan peragaan yang ditunjukkan anak buahnya di halaman Mapolrestabes Surabaya Jl Sikatan kali ini. Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya akan menghadiahkan 10 unit motor Raimas (Pengurai Massa) sebagai penunjang operasional. “Sat Sabhara Polrestabes Surabaya layak diberi apresiasi 10 motor Raimas untuk menunjang tugasnya,” ulasnya.

Sedangkan Kasat Sabhara Polrestabes. Surabaya AKBP Gatot Repli Handoko menjelaskan, satuan di baah pimpinannya ini sangat mempersilahkan bisa ada anggota dari satuan lain yang meminta perbantuan. Namun, dirinya juga berharap ada penambahan anggota untuk memaksimalkan fungsi Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. “Bila melihat luas wilayah dan tingkat keamanan, Polrestabes Surabaya idealnya diperkuat 1000 personel Sabhara, sementara saat ini yang ada baru sekitar 600 anggota,” terangnya. (arf)

Jumat, 07 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Bambang, seorang guru IPA SMP Barunawati dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga memukul AES (12), salah satu muridnya,  Kamis (6/11/2014).

Orang tua AES, Agus Tri Sumarsono terpaksa melaporkan Bambang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena merasa anaknya diperlakukan kasar saat mengikuti proses belanjar mengajar.

Warga Jl Kalimas Baru itu, sejatinya berusaha menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan pihak sekolah. Tapi tidak ada iktikad baik dari pihak sekolah.

"Saya sangat kecewa dengan pristiwa ini, pihak sekolah tidak ada empati. Saya sudah konfirmasi ke sekolah, tapi sekolah malah terkesan membela gurunya," sebut Agus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (6/11/2014).

Agus menuturkan, dirinya memutuskan melaporkan peristiwa yang dialami anakanya kepada polisi, setelah tidak ada perhatian dan niatan baik dari sekolah. "Tidak boleh ada pemukulan kepada siswa, ini catatan buruk dunia pendidikan. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi," harap Agus.

Peristiwa ini terjadi saat AES berada di laboratorium. AES berada di laboratorium tersebut, saat mengikuti praktik pelajaran IPA. Obyek yang jadi penelitian adalah bawang merah dan bawang putih menggunakan alat mikroskop. Saat AES melihat bawang merah dan putih lewat mikroskop, tiba-tiba Bambang mendorongkan tangannya ke kepala AES. Akibatnya, mata AES mengenai mikroskop hingga memar dan luka-luka.

"Saya sedang menempelkan mata ke kaca mikroskop, tapi dipukul. Saya tidak tahu penyebabnya," aku AES.

SMP Barunawati belum memberikan konfirmasi terkait peristiwa ini. Saat dimintai konfirmasi, sekolah yang beralamat di Jl Perak Barat ini tidak ada yang mau memberikan keterangan. Karena kepala sekolah sedang ada dinas luar sekolah. (***)


KABARPROGRESIF.COM : Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang terkesan cuek untuk segera menyampaikan usulan nilai UMK 2015 ke Pemprov Jatim menjadi bahan rasan-rasan (perbincangan) buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/11/2014).

Dalam rasan-rasan itu, buruh menilai Risma ingin enaknya sendiri. Wali kota Surabaya perempuan pertama ini dinilai tidak pro buruh dan tidak berani mengambil risiko sebagai pemimpin.

"Masak daerah lain sudah pada mengusulkan UMK, Surabaya malah pilih belakangan," ujar Yudi, salah satu buruh yang ikut demo, kepada temannya.

Yudi menduga, sikap Risma yang menunggu DKI Jakarta dalam menetapkan UMK Surabaya serta menunggu usulan UMK dari daerah lain di wilayah ring satu, seperti Sidoarjo dan Gresik, karena mantan Kepala Dinas Pertamanan ini tidak mau malu dan tersandera seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Buktinya kan terlihat dari beberapa tahun terakhir. Meski Surabaya adalah Kota Metropolitan dan ibukota Provinsi Jawa Timur, tapi usulan UMK yang disampaikan Risma nilainya selalu kalah dibandingkan beberapa daerah lain," tukas buruh yang bekerja di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Bambang, buruh lainnya membenarkan pernyataan Yudi. Dia mencontohkan ketika terjadi penetapan UMK 2014 tahun lalu. Waktu itu, Risma hanya berani mengusulkan nilai UMK Surabaya Rp 2,20 juta. Padahal daerah lain, seperti, Gresik mengusulkan Rp 2,37 juta sedangkan Kabupaten Pasuruan nilai UMK 2013 yang diusulkan sebesar Rp 2,31 juta.

Rendahnya usulan UMK Surabaya waktu itu memicu terjadinya demo buruh besar-besaran. Demo baru reda setelah Gubernur Soekarwo mengambil kebijakan UMK Surabaya sebagai ibukota provinsi harus lebih tinggi dibandingkan daerah lain, yakni Rp 2,2 juta.

"Nah, Risma sepertinya tak ingin hal itu terjadi lagi," sergah Bambang, seraya mencibir Risma.


KABARPROGRESIF.COM : Ribuan buruh Surabaya mendesak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkan UMK 2015 sebesar Rp 3 juta per bulan, saat demo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (6/11/2014).

Desakan tersebut disampaikan, ketika mereka menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/11/2014).

Dalam aksinya, ribuan massa buruh dari berbagai elemen, seperti Sarbumusi, KSPSI,  FSBK,SPN, Produktiva, dan SBSI tersebut membawa aneka spanduk dan poster.

Tuntutan mereka antara lain, "Naikkan UMK Surabaya Rp 3 Juta, Hapus Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja, Jangan Perjualbelikan Penanggulan Pembayaran UMK, dan Tolak Kenaikan Harga BBM".

Koordinator Aksi Andi Pecie mengatakan, pentingnya Wali Kota Tri Rismaharani menetapkan UMK Surabaya minimal Rp 3 juta agar buruh dan keluarganya bisa lebih sejahtera.

"Sudah saatnya negara memperhatikan kesejahteraan buruh. Jangan malah sebaliknya, menjadikan rakyat, khususnya buruh sebagai budak dan kuli di negeri sendiri," tegasnya.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Andi Pecie menyatakan, buruh dari berbagai elemen akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar.

Setelah menggelar aksi selama sekitar 1,5 jam, sekitar pukul 14.00 WIB, 30 orang perwakilan buruh diterima oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf, di Gedung Grahadi.

Ketika menerima buruh, Gus Ipul didampingi Kepala Disnakertransduk Edi Purwinarto dan Kapolrestabes Surabaya Setija Junianta.(arf)

Kamis, 06 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Retno Wulan dari Kejati Jatim dalam penegakan supremasi hukum dan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba patut dipertanyakan.

Jaksa wanita bertubuh tambun ini terlihat memberikan perlakuan khusus bagi Tajul Arifin, Bandar sabu asal sampang yang menjadi pesakitan di PN Surabaya dalam kasus narkotika.

Perlakuan istimewa itu dapat dilihat dalam surat dakwaan Jaksa Retno yang mencantumkan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang rehabilitasi. Padahal saat ditangkap oleh Polisi, terdakwa memiliki timbangan dan barang bukti sabu seberat 4,2 gram.

Untuk memuluskan  penerapan pasal rehabilitasi ini, Jaksa Retno tak bekerja sendiri, pasal rehab tersebut muncul dari penyidik Kepolisian.

Nah, dalam kasus Tajul Arifin ini, penyidik juga menggunakan jasa dokter Arifin, dokter Rutan Medaeng Surabaya.

dr Arifin memang tak asing lagi di dunia penikmat maupun bandar  narkoba. Status dokter rutan inilah digunakannya untuk mencari tambahan rejeki selain menjadi PNS.

Dari data yang dihimpun,
Untuk bisa memakai jasa dr Arifin, penikmat maupun bandar harus mengeluarkan kocek yang nilainya puluhan juta rupiah.

Tak ayal, dr Arifin juga bersaksi dalam kasus ini. Dalam keteranganya yang disampaikan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (6/11/2014), Ia menjelaskan jika mengaku kenal dengan terdakwa Tajul Arifin.

"Sehari setelah penangkapan, saya dipanggil penyidik untuk memeriksa terdakwa. Kondisinya saat itu tampak sakit, berkeringat, lemes seperti orang lemah. Saat dibawa ke Rutan Medaeng, kondisinya agak lebih baik," jelasnya pada majelis hakim yang diketuai Hariyanto.

Menurut Saksi yang sudah langganan sebagai dokter rehabilitasi, sebelumnya pada 2005, terdakwa dalam seminggu mengkonsumsi sabu-sabu bisa 4 kali dalam seminggu.

"Biasanya dalam paketan 1 gram, dipakai beberapa kali. Dan bila sabu tidak dipakai, bisa sakit," ujarnya.

Sementara, Jaksa Retno menyangkal jika terdakwa Tajul adalah bandar, melainkan hanyalah seorang pecandu saja.

"Terdakwa melanggar Pasal 112 KUHP jo Pasal 127 KUHP UU Narkotika. Jadi terdakwa hanya ketergantungan, bukan bandar mas," katanya didepan Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/11/2014).

Persidangan ini terkesan aneh, Pasalnya saat penangkapan berlangsung oleh Polda Jatim, locus delicty bukan berada di Surabaya melainkan di Sampang, Namun oleh Jaksa Kasus ini di limpahkan ke  PN Surabaya.

Seperti diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat, terdakwa dirumahnya ditangkap, 21 Mei 2014 lalu. Dirumahnya di Desa Banyuates, Sampang. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga poket sabu-sabu dengan berat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipakai terdakwa di dalam kamar. Pada Jaksa, terdakwa mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari temannya PRD, yang kini jadi DPO Polisi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Kejari Tanjung Perak terus melakukan pendalaman dalam dugaan korupsi dana BOS dan BOPDA di MI AL Hidayah Surabaya.

Setelah melakukan pemeriksaan para guru di sekolah tersebut, kini  Pejabat Kementrian Agama (Kemenag) Surabaya juga akan diperiksa.

Diakui Jaksa Penyelidik, Ferdi Ferdinan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap  Abdul Rahman, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan di Kemenag Surabaya yang mengurusi pencairan dana BOS dan BOPDA

“Kami sudah panggil pejabat Kemenag Surabaya yang jabatannya sebagai Kasi Pendidikan dan stafnya,” ujar Ferdi kepada wartawan, Kamis (6/11).

Dijelaskan Ferdi, materi  Pemeriksaan terhadap Kasi Pendidikan dan Stafnya itu  hanyalah seputar pendalaman pencairan BOS dan BOPDA yang diduga tidak digunakan sesuai dengan  speksifikasinya. Mengenai materi lainnya, Ferdi enggan mengemukakan hal itu, dengan alasan pengusutan masih dalam tingkat penyelidikan.

"Sementara, masih seputar pencairan dana BOS dan BOPDA,"terangnya.

Selain itu, pemeriksaan oleh tim penyelidik dilakukan pada pihak-pihak terkait pencairan dana tersebut. Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah dari tingkat bawah sampai nantinya ketingkat atasan. Dirinya pun tak menampik apabila pemeriksaan akan dilakukan kepada Kepala Kemenag.

“Bila dibutuhkan, kami akan mengirimkan undangan bagi Kepala kemenag. Tentunya terkait pengusutan kasus BOS dan BOPDA,” tegas Ferdi.

Rencana menggundang Kepala Kemenag dalam permintaan keterangan kasus ini, menurut Ferdi, sebab yang bersangkutan pasti melakukan teken terhadap pencairan dana BOS dan BOPDA. “Mau tidak mau yang bersangkutan akan kita mintai keterangan terkait peruntukan dana tersebut,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil pemeriksaan dari Kasi Pendidikan Kemenag Surabaya, Ferdi tak mau berkomentar banyak. Yang pasti, pemeriksaan masih seputar pencairan dana BOS dan BOPDA, serta peruntukan dana tersebut apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak.

“Masih penyelidikan mas, kami tidak berani membuka informasi lebar-lebar. Penyelidikan masih seputar pencairan dana dan peruntukan saja,” tambahnya.

Sementara terkait adakah sekolah MI lainnya yang juga terindikasi menyelewengkan dana BOS dan BOPDA, Ferdi mengaku sampai saat ini pihaknya hanya menyelidiki Madrasah Ibtidaiyah yang ada dikawasan Surabaya Utara saja. “MI yang kami selidiki masih satu, yakni dikawasan Surabaya Utara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pratomo, yang mengatahkan bahwa pemeriksaan pihak-pihak terkait kasus ini, masih sebatas pada pencairan dana dan penggunaan dana. Menurutnya, tim masih perlu mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait kasus ini. “Tim masih puldata dan pulbaket, jadi sabar dulu,” katanya. (Komang)

 
KABARPROGRESIF.COM : Pembebasan bekas tanah kas desa (BTKD) warga kendung Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya belakangan ini diketahui menuai masalah.

Pasalnya, proses pembebasan BTKD yang digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri ini dilakukan tanpa ada transparasi dan hanya bersifat 'pembodohan' terhadap masyarakat Kendung.

Pemkot Surabaya dianggap ingkar atas delapan  kesepakatan yang telah dilakukan antara panitia 9 bentukan warga dengan Pemkot Surabaya.

Diantaranya, Pavingisasi, drainase jalan utama,Penerangan Jalan Umum (PJU), gorong gorong kampung, sentral PKL, pembangunan gedung serbaguna.

Dalam kesepakatan perjanjian itu, Pemkot Surabaya berjanji akan menepati kesepakatan tersebut sebelum proyek pembangunan SMPN tersebut dikerjakan.

Menurut H.Salki selaku ketua tim panitia 9, segala kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya terhadap warga Kendung akan dipenuhi setelah tahap pertama selesai.

"Janjinya akan dirampungkan saat tahap awal selesai,"Ujar H Salki saat dikonfirmasi.

Ironisnya, sebagai ketua tim 9 dalam proses pembebasan BTKD ini, H Salki tak memiliki perjanjian tertulis atas kompensasi yang dijanjikan Pemkot Surabaya.

Tanpa perjanjian itu, bisa saja Pemkot Surabaya berkelit , mengingat masa Jabatan Walikota Tri Risma Harini akan berakhir pada April 2015 mendatang.

"Sayangnya tidak ada perjanjian tertulis,"pungkasnya.   

Dijelaskan H Salki, saat ini proyek pembangunan gedung SMP Negeri ini sudah mulai dikerjakan. Tahap pertama diperkirakan selesai bulan Juni 2015 mendatang.

"Sekarang masih pengurukan dan pertengahan 2015 tahap awalnya sudah selesai,"terangnya.

Menurut H Salki, pembangunan gedung SMP Negeri ini merupakan keinginan Risma yang di amini oleh warga kendung.

Awalnya lahan tersebut rencanaya digunakan untuk terminal Kendung, tapi ditolak oleh warga.

"Warga nolak dibangun terminal dan oleh Ibu Walikota dibangun SMP Negeri, karena kami melihat nasib anak cucu kami di masa mendatang,"terangnya.

Sementara tokoh masyarakat Kendung, H Mahat menduga ada permainan dibalik pembebasan lahan BTKD Kendung. Pasalnya, panitia 9 yang semestinya dapat mengakomodir kepentingan warga kendung terlihat malah terkesan berpihak kepada Pemkot Surabaya.

"Dari awal langkahnya sudah salah, pengerjaan sudah dimulai tapi kompensasinya belum di berikan,ini tugas panitia untuk mengejarnya,"ketus H Mahat saat dikonfirmasi.

Pria berjenggot putih ini memastikan jika Pemkot Surabaya akan "mbalelo" atas kesepakatan dengan panitia 9. Lantas siapa yang bertanggung jawab bila kompensasi itu tak di penuhi oleh Pemkot Surabaya.

"Buktinya, panitia tidak memegang perjanjian kompensasi itu, kalau Pemkot Ingkar, langkah apa yang bisa dilakukan panitia 9, apa semua panitia mau bertanggung jawab, "ketusnya.

Diungkapkan H Mahat, proyek penggerukan yang dilelangkan oleh Pemkot Surabaya juga telihat seperti proyek 'siluman', pasalnya dalam proses pengerjaan  proyek ini pihak pemenang tender tidak memasang plakat dalam lokasi.

"Pengerukan ini kan menggunakan uang negara, semestinya pemenang lelang harus memasang plakatnya dilokasi, agar masyarakat tau berapa anggaran negara yang dikeluarkan untuk proyek ini. Apa diambilkan dari APBD atau APBN,"jelasnya dengan nada tinggi. 

Sementara, Tomy selaku Camat Benowo saat dikonfirmasi melalui selulernya membatah,  proyek tersebut terkesan dipaksakan pendiriannya. Ia mengaku Pemkot Surabaya tidak pernah memaksakan proyek pembangunan SMP Negeri tersebut.

"Ini Berdasarkan kebutuhan aspirasi warga, bukan suatu proyek yang dipaksakan oleh Pemkot Surabaya,"pungkasnya.

Pembangunan SMP Negeri tersebut merupakan perubahan dari pembangunan terminal yang satu paket dengan pembangunan rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) yang ditolak oleh warga Kendung.

"Awalnya untuk Rencana pembangunan terminal, Terminal itu satu paket dengan pembangunan BDH, tapi begitu  BDH selesai warga gak setuju dibangun terminal dan Warga menginginkan untuk di bangun SMP, karena gak ada sekolah negeri,"jelas Tomy saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Seperti diketahui, dalam pembebasan lahan BTKD Kendung seluas satu hektar  ini , Pemkot Surabaya tidak melakukan tukar guling sesuai harga NJOP atau harga pasar,  melainkan cuma mengangantikan dengan memberikan fasum bagi masyarakat Kendung.

Bila didilihat sesuai  NJOP, tanah dikawasan kendung bisa mencapai 3 juta permeter.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM  : Perbuatan Djumali warga Keputran Panjunan III yang kos di Jl. Kedondong Kidul  tak patut dicontoh.

Sebagai  orang tua, semestinya Djumali menjadi tauladan bagi buah hatinya. Sebaliknya, Pria kelahiran 43 tahun lalu ini malah mangajak putranya yakni  Rizal (18) untuk berbisnis barang haram jenis sabu.

Aksi mereka akhirnya berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Bapak dan anak yang bekerja sebagai tukang dan kuli bangunan ini ditangkap Polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Henry dari Kejari Surabaya (5/11/2014) dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) sedikitnya 8 poket SS berat total 2,07 gram.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan ulah bapak anak ini. Pasalnya, di mata warga sekitar sering terlihat beberapa orang hilir mudik ke tempat kos dengan sikap mencurigakan. Akhirnya petugas pun mencoba mengintai kegiatan keduanya.

"Setelah beberapa hari mengintai, petugas pun mendapat informasi bila keduanya diduga
pengedar narkoba berbentuk kristal putih di kawasan tersebut. Petugas pun mendalami informasi tersebut sampai akhirnya didapat keterangan bila keduanya menyimpan narkoba
mereka di dalam kamar kos," ujar jaksa Henry

Atas perbuatannya, bapak dan anak ini  dijerat pasal 114 jo pasa 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Bagaimana mungkin para penjual gadis belia bisa insyaf dari perbuatannya, bila aparat penegak hukum dinegeri ini masih saja bisa 'dibeli'.

Seperti yang dilakukan Nur Fitriani (25) , terdakwa kasus penjualan gadis dibawah umur.

Perlakuan istimewa pun terlihat dalam tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim.

Oleh Jaksa Ismunadi dari Kejati Jatim, Wanita muda penjual jasa esek esek ini dituntut 8 bulan penjara.

Ironisnya, tuntutan Jaksa Ismunadi direstui oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Wahyono.

Meski dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjual gadis dibawah umur, Hakim Wahyono malah meringankan hukuman bagi terdakwa Nur Fitriani.

Hukumannya lebih ringan sebulan dari tuntutan Jaksa Ismunadi 

"Menjatuhkan hukuman Tujuh bulan penjara kepada terdakwa, "kata hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/11/2014)

Vonis untuk mucikari muda  ini termasuk dalam kategori ringan mengingat terdakwa dinyatakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pasal satu tahun empat bulan.

Sekedar diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan pada Februari tahun 2012 seseorang yang bernama Gatot meminta disediakan cewek yang umurnya relatif muda.

Lalu terdakwa menyediakan dengan imbalan  sekali kencan Rp 700 ribu, usai melakukan transaksi polisi membuntutinya, pada saat penggerebekan kedua sejoli diketemukan berbuat mesum layaknya suami istri di hotel. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka terib berlalulintas Korem 081/DSJ mengadakan sosialisasi dan praktek langsung menggunakan sepeda pancal yang dipimpin langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama dan diikuti 300 orang peserta terdiri dari Anggota Korem 081/DSJ dan Anggota Satdisjan/Balak Rem 081. Yang pelaksanaanya dipusatkan di Denpom V/1 Madiun. (6/11).

Dalam pelaksanaanya, sosialisasi dan praktek tertib berlalulintas ini dilaksanakan dengan cara bersepeda bersama (sepeda santai) dengan menempuh jarak sekitar 15 Km, dalam perjalanan para peserta diharuskan mematuhi tertib berlalulintas dengan cara menggunakan jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila para peserta dalam perjalanan terhenti dengan tanda lalulintas (lampu merah) maka peserta harus berhenti/tidak diperbolehkan menerobos jalan. Setelah para peserta melaksanakan kegiatan sepeda santai dan memasuki finis di Denpom V/1 Madiun dilanjutkan dengan senam aerobic dan olah raga bola volley..

Sementara itu, Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menyampaikan bahwa kegiatan itu dilaksanakan untuk refleksi diri, mensosialisasikan tertib berlalulintas serta bersilahturahmi dengan para pimpnan dan anggota baik dari Makorem 081/DSJ maupun Balakrem. Semoga kehadiran dan keikut sertaan kita semua, akan semakin mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin dengan baik, yang muaranya dapat lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, untuk tetap tegak utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tegas Danrem.

Dalam kegiatan itu, ada salah satu warga masyarakat An. Bapak Tikno Sugiono yang sedang berhenti di lampu merah Tek’an Jl. Raya Madiun – Ponorogo mengatakan hal ini sangat positp sekali karena akan memberikan suritauladan kepada kita sebagai masyarakat pengguna jalan, bapak dua anak itu, juga mengatakan keterjalinan positip antara aparat dengan masyarakat yang diwujudkan dalam tertib berlalulintas akan menjadi modal dasar untuk membangun disiplin khususnya pada generasi selanjutnya (anak-anak muda). Hadir pada kegiatan tersebut Danrem 081/DSJ, para Kasi Korem, Dan/Ka Disjan Wilayah Madiun, anggota Korem 081/DSJ serta anggota Balakrem 081. (arf).

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive