Rabu, 12 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) (12/11). Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE pimpin upacara pembukaan Latihan Uji Siap Tempur (UST) Setingkat Kompi Yonif 516/Caraka Yudha yang diikuti 402 orang prajurit Yonif 516/CY pada 12 November 2014 bertempat di lapangan Desa Wono Ploso Kec. Gondang Kab. Mojokerto.

Latihan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan memampuan Satuan Yonif 516/CY guna melaksanakan tugas Operasi. Tugas-tugas tersebut tentunya tidaklah ringan dan di butuhkan latihan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memelihara serta meningkatkan kemampuan teknis dan taktis baik perorangan maupun hubungan satuan. Sehingga Satuan Yonif 516/CY benar-benar mampu dan mahir dalam melaksanakan tugas Operasi serta harus selalu diingat bahwa tidak ada keberhasilan yang dapat di peroleh tanpa diawali oleh suatu upaya dan kerja keras.

Dalam amanatnya Danrem menyampaikan agar seluruh Prajurit dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh serta perhatikan faktor Keamanan, baik keamanan personel maupun materiil, tanpa mengurangi makna dari jalannya latihan itu sendiri, karena keberhasilan suatu latihan akan menjadi suatu kebanggan. Latihan adalah kesejahteraan bagi seluruh prajurit karena dengan latihan kita dapat mengingat kembali ilmu-ilmu kemiliteran yang telah kita pelajari sebelumnnya sehingga apabila dihadapkan dengan keadaan yang sebenarnya kita dapat mengaplikasikan semua ilmu dari hasil latihan tersebut disertai dengan disiplin yang tinggi dan sungguh-sungguh untuk mencapai keberhasilan tugas operasi.

Laksanakan latihan secara konsekuen dan pegang teguh pencapaian sasaran latihan serta perhatikan faktor keamanan, efektifitas dan efisiensi. Jaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dimanapun berada selama melaksanakan latihan pemantapan. Kepada penyelenggara, pelatih dan pelaku ciptakan realisme dan mekanisme latihan secara optimal guna mendukung tugas-tugas satuan di masa mendatang, laksanakan pengawasan dan pengendalian latihan secara ketat, laksanakan kaji ulang/evaluasi latihan dengan benar agar diperoleh masukan guna perbaikan pada latihan berikutnya.



Danrem juga menyampaikan beberapa Atensi yang harus dipedomani oleh seluruh prajurit Yonif 516/CY yaitu manfaatkan latihan ini dengan baik dan sungguh-sungguh agar sasaran latihan dapat tercapai, perhatikan faktor keamanan baik personel maupun materiil, termasuk keamanan masyarakat dan lingkungan daerah sekitar latihan, jaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar daerah latihan dan pelihara kesehatan dan kebersihan lingkungan selama melaksanakan latihan.

Danrem juga berpesan kepada seluruh Prajurit Yonif 516/CY jadilah prajurit yang profesional, hebat dan pantang menyerah sehingga setiap pelaksanaan tugas operasi bisa mengatasi seluruh persoalan-persoalan yang ada di wilayah. Jangan menjadi prajurit yang lemah jadilah seorang prajurit  gagah yang selalu menang dalam setiap pertempuran, harus bisa berbaur dengan masyarakat tetapi jangan sekali-kali menyakiti dan melukai hati rakyat. Prajurit Ksatria Pelindung Rakyat harus berani, jujur, tulus, ikhlas dan bertanggung jawab. Mengalah bukan berarti kita kalah tetapi untuk menjaga kedamaian di wilayah nusantara yang kita cintai ini. Saya berharap kepada Komandan Batalyon Infanteri 516/CarakaYudha agar bisa membuat satuan ini dalam suasana kekeluargaan dan saya titip anak-anakku karena mereka adalah prajurit kebanggaanku, buat yang terbaik dan santai tetapi tetap menjadi seorang prajurit yang profesional. Ungkap Danrem 084/BJ Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE “.

Setelah selesai upacara pembukaan dilanjutkan pemberian penjelasan mekanisme latihan secara garis besar di maket dan penyampaian ulang skenario latihan serta penekanan khusus dan petunjuk tata tertib latihan oleh Kawasdal.

Turut hadir dalam upacara tersebut Kasrem 084/BJ Letkol Agung Dwi Kuncoro, para Kasi, Danyonif 516/CY, Forpimka Gondang, Kabalak, perwira, bintara dan tamtama Yonif 516/CY, upacara berjalan aman, tertib dan lancar.(arf).

Selasa, 11 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur Laksamana Muda TNI Sri Mohamad Darojatim bersama calon penggantinya Laksamana Muda TNI Arie Henrycus Sembiring Meliala menggelar inspeksi laut di Markas Koarmatim, Ujung, Surabaya.

Inspeksi laut atau "Admiral Inspection" yang dilakukan pada Selasa itu merupakan salah satu tradisi di lingkungan TNI Angkatan Laut yang dilaksanakan guna memeriksa kesiapan unsur-unsur TNI AL untuk terakhir kalinya, sebelum tongkat estafet kepemimpinan diserahterimakan secara resmi pada Rabu (12/11).

Selain itu, tradisi ini juga sebagai ajang salam pamitan bagi pejabat lama dengan para prajuritnya, sekaligus memperkenalkan pemimpin yang baru.

Dalam inspeksi tersebut, Pangarmatim Laksda TNI Darojatim dan calon penggantinya Laksda TNI Arie Henrycus menaiki kapal perang KRI Warakas-816 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mohamad Rajiman.

Sejumlah pejabat Koarmatim yang turut mendampingi, antara lain Kepala Staf Koarmatim Laksamana Pertama TNI Aan Kurnia, Asisten Operasi Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadi Hartanto dan seluruh komandan satuan kapal di jajaran Koarmatim.

Kapal tersebut kemudian berlayar secara perlahan mendekati seluruh kapal perang TNI AL yang sedang merapat di Pangkalan Koarmatim Surabaya.

Setiap mendekati kapal perang yang sandar, Pangarmatim dan penggantinya disambut penghormatan seluruh prajurit dan teriakkan lantang "Ghoravira Madyajala", yang mengandung arti "Ksatria Perkasa di Tengah Samudera" secara berulang-ulang.

Usai menginspeksi kapal perang, Pangarmatim Laksda TNI Darojatim kemudian menyampaikan amanat terakhir dan perpisahan dari atas geladak KRI Yos Sudarso-353.

"Saya merasa bangga dan terharu menyaksikan bagaimana prajurit-prajurit Koarmatim sebagai benteng pertahanan pengawal samudera nusantara benar-benar siap siaga, tegar dan dapat dibanggakan," katanya.

Darojatim berharap seluruh prajurit tetap mengedepankan sikap profesionalisme yang didukung oleh moralitas yang tinggi, serta memelihara dan meningkatkan disiplin, dedikasi dan loyalitas dalam menghadirkan karya, kinerja dan prestasi, demi suksesnya tugas pokok Koarmatim sebagai barometer Armada RI.

"Saya juga berharap agar dukungan yang sama diberikan kepada Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur yang baru pada saatnya nanti," katanya.

Laksda TNI Sri Mohamad Darojatim tergolong cukup singkat memimpin Koarmatim yakni sekitar enam bulan sejak dilantik menggantikan Laksda TNI Agung Pramono pada 12 Mei 2014.

Sementara calon penggantinya Laksda TNI Arie Henrycus Sembiring Meliala sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Jakarta. (*/ARF)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayjen TNI (Mar) Guntur Irianto Ciptolelono akan menjabat sebagai Gubernur Akademi Angkatan Laut menggantikan Laksda TNI A Taufiqoerrochman.

Kepala Bagian Penerangan Akademi Angkatan Laut (AAL) Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman di Surabaya, Selasa menjelaskan serah terima jabatan itu akan dipimpin oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Marsetio, di Surabaya, Rabu (12/11).

"Serah terima jabatan akan dilaksanakan di Dermaga Madura, Ujung, Koarmatim, Surabaya, karena kali ini digabung dengan upacara sertijab Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) dan Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa selepas dari AAL Taufiqoerrochman akan menempati pos barunya sebagai Koordinator Staf Ahli Kasal, sedangkan Guntur Irianto Ciptolelono sebelumnya menjabat sebagai orang nomor dua di lingkunngan Paspampres.

Guntur Irianto Ciptolelono merupakan lulusan AAL angkatan ke-30 atau lulus tahun 1985. Pria kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, 53 tahun lalu ini pernah menjabat sebagai Komandan Resimen AAL selama kurun waktu 9 bulan (April 2011 ¿ Januari 2012).

Karir dan jabatan Guntur Irianto Ciptolelono banyak berkecimpung di jajaran pasukan elit Marinir, yakni Intai Amfibi (Taifib) dan Detasemen Jalamengkara (Denjaka).

Menurut Letkol Maman Sulaeman, karir perwira tinggi berbintang dua itu dimulai dari komandan peleton di Taifib yang kala itu berada di bawah Resimen Bantuan Tempur Korps Marinir, kemudian komandan tim tempur C Denjaka Marinir, Wakil Komandan Denjaka dan Komandan Yonif-4 Marinir.

Setelah itu suami dari Ny Natalia Krismawardani dan ayah dari Rivaldi Martiano, Rhaditya Ananda dan Ryahardian Novarie ini dipercaya sebagai Komandan Grup-B Paspampres sata berpangkat kolonel hingga pernah menjabat Wakil Komandan Paspampres 19 Agustus 2013 ¿ 14 Oktober 2014. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, Botholomiw Felix Egbo alias Felix (32) Warga Negara Asing (WNA) Nigeria , terdakwa kasus narkotika jenis sabu diganjar 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketua I Dewa Ngurah Adnyana, SH,MH, Pada persidangan yang digelar diruang candra PN Surabaya, Selasa (11/11/2014).

Selain menjatuhkan  hukuman badan, WNA asal Nigeria ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan bila tidak dibayar maka konsekwensinya akan diganti dengan hukuman  tiga bulan kurungan.

Vonis hakim ini sependapat dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim yang sebelumnya juga menuntut Felix dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam pertimbangan hakim,  terdakwa berkulit hitam ini terbukti  melanggar pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar hakim I Dewa Ngurah Adnyana saat membacakan amar putusannya.

Meski divonis tinggi, putusan hakim malah  disambut dengan ekspresi biasa oleh terdakwa, melalui penerjemahnya, terdakwa mendapat penjelasan tentang putusan yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

" Setelah kami berdiskusi, kami memutuskan untuk berfikir dalam seminggu kedepan atas putusan ini," ujar Arif kuasa hukum terdakwa. Hal yang sama juga diutarakan oleh pihak JPU.

Seperti diketahui ,dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari Penangkapan Cholifah (berkas terpisah) terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari  pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.

Saat digeledah petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) JawaTimur, , petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan. Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan kedalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.

Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.

Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama terdakwa Felix berkewargaan Nigeria.

Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya kemudian dalam hasil pemeriksaan, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria lainnya yang ada di China. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal memiliki kepala baru. Ia adalah Bambang Permadi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Muarasabak, Jambi. Jumat (14/11) depan ia akan diambil sumpah di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menjabat sebagai Kepala Kejari Perak, Bambang menggantikan Agus Tatang Volleyantono. Tatang dimutasi untuk menempati posisinya yang baru sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Timur di Samarinda. “Pelantikan dan serah terima jabatannya Jumat nanti di Kejati,” kata Kasubag BIN Kejari Perak Heppy Alhabiebie, Selasa (11/11).

Memimpin Kejari Perak, Bambang ditunggu kinerjanya menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Tidak begitu berat karena kejaksaan berkantor di Jalan Kemayoran 1 itu kini hanya menangani dua kasus korupsi. Yakni dugaan korupsi proyek plengsengan di Jalan Beringin, korupsi dana BOS-BOPDA di salah satu MI kawasan Surabaya Utara. Bahkan, untuk kasus penyelidikan korupsi plengsengan kabarnya dihentikan.

Selain penuntasan kasus korupsi, Bambang juga diharapkan mampu bersinergi secara baik dengan Kejari Surabaya. Beberapa bulan lalu, Kejari Perak dan Kejari Surabaya dikesankan publik kurang sejalan karena masalah wilayah penanganan perkara. Namun, ditegaskan oleh Kepala Kejati Jatim saat itu, Arminsyah, bahwa rebutan wilayah tidak terjadi karena pengadilannya ada satu, yakni PN Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan Setahun Penjara bagi Inge Catherine (48), pemilik salon De Grace. yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya tak membuat Naniek Sutrisno, saksi korban sekaligus pelapor merasa puas.

Selasa (11/11/2014), Naniek Sutrisno dengan didampingi  Joko Cahyono, SH. MH selaku kuasa hukumnya, melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Nur Hakim.

Dalam suratnya, Naniek meminta agar Ketua PN Surabaya mendesak  majelis hakim yang menangani perkara nomer 3830/Pid.B/2011/PN.Sby untuk segera menahan terdakwa.

Salah satu alasan diminta melakukan penahanan tersebut, dikarenakan
korban takut jika terdakwa  yang tidak ditahan ini mengganggu proses persidangan dan bisa melarikan diri.

Mengingat sejak perkara ini disidangakan di PN Surabaya,  Naniek merasa dirugikan atas perbuatanya yang telah memberikan keterangan palsu yang tidak dibuktikan oleh terdakwa. Karena kecewa, korban lantas melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.

“Bahwa kami sebagai korban dalam perakara ini, kenyataan telah dirugikan oleh terdakwa. Makanya, surat ini kami layangkan, karena kami menginginkan keadilan agar perkara ini bisa cepat selesai. Takutnya, karena tidak ditahan, dia bisa melarikan diri,” ucap Naniek didampingi kuasa hukumnya, Joko Cahyono, SH. MH.

Dijelaskan Joko, jika banyak perkara yang sedang dihadapi oleh terdakwa di PN Surabaya. Karena terdakwa tidak ditahan dan bebas berkeliaran, sangat memungkinkan bisa melarikan diri.

“Pada prinsipnya kita minta dipertimbangka untuk ditahan. Karena, kriteria perbuatan terdakwa, tidak hanya pada perkara ini saja. Tapi juga ada perkara lainnya. Kalau diakumulasi semua tuntutan dan putusan perkara yang dihadapi terdakwa, malah melebihi pasl yang disidangkan saat ini. Dan sepatutnya ditahan,” ungkap Joko.

Pihaknya juga menghimbau agar majelis yang memimpin persidangan mempertimbangkan status atas terdakwa. Setidaknya, dengan penetapan yang diajukan, akan membuat sidang berjalan lancar.

Terebih saat ini, Inge telah dituntut selama satu tahun penjara dan segera ditahan.

“Karena apa, klien saya ini kerugian materiil maupun formil mencapai ratusan juta rupiah, dan sampai sekarang belum pulih,” sambungnya.

Sekedar diketahui, kasus yang menyeret Thio Inge Chaterine ini, bermula atas ocean terdakwa yang asal bicara dan tidak dapat dibuktikan. Terdakwa, menuduh korban telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Inge pun melaporkan korban dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Nanik Sutrisno dari Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 317 dan 318 KUHP terkait penghinaaan.

Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Perum Puncak Permai I Surabaya ini merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahkan  di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membantah pemberitaan yang menyebutkan berkas kasus dugaan korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya hilang. Berkas tersebut ditemukan dan akan ditelaah untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya. Namun, informasi lain menyebutkan kasus tersebut pernah diajukan untuk dihentikan (SP3).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino mengatakan, berkas kasus korupsi tunjangan direksi tersebut teregister di penyimpanan dokumen perkara. “Berkas sudah ditemukan,” ujarnya, Selasa (11/11). Saat ini, berkas tengah ditelaah untuk mengambil sikap apakah akan diteruskan atau tidak.

Keterangan sama disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto. Dia mengatakan, pihak Kejari Surabaya sudah menemukan berkas yang sebelumnya dinyatakan hilang itu. “Masih ditelaah berkasnya,” tandasnya.

Di sisi lain, informasi dari sumber di kejaksaan menyebutkan, kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya pernah diajukan untuk di-SP3 oleh Kasipidsus lama Nur Cahyo Jungkung Madyo. Itu tertera di laporan sejumlah kasus korupsi yang masih diproses saat pergantian Kepala Kejari Surabaya dari Mukri ke Dhofir awal 2013 lalu.

Saat itu, jelas sumber, laporan sejumlah kasus korupsi yang ditangani disampaikan kepada Dlofir, saat baru menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya. Di dalam laporan juga disebutkan penyidikan kasus korupsi tunjangan direksi. “Tapi diberi keterangan proses penghentian (SP3). Tinggal menunggu persetujuan kepala saja,” kata sumber.

Rupanya, Dhofir terlihat lebih fokus untuk menangani kasus korupsi lainnya. Namun, dalam laporan progress kasus korupsi yang disampaikan tim pidsus beberapa bulan kemudian kepada Dlofir, kasus tunjangan direksi PD Pasar sudah tidak ada dalam catatan laporan. “Tidak jelas apa sudah di-SP3 atau bagaimana,” ujar sumber.

Nah, melihat itu, ada dua kemungkinan hasil telaah berkas yang dilakukan pidsus terhadap berkas kasus yang disidik sejak tahun 2010 itu dan baru ditemukan itu: dilanjutkan penyidikannya atau tidak. Penghentian dimungkinkan karena informasi menyebutkan para tersangka sudah mengembalikan kelebihan duit Rp 200 juta sebagaimana dimaksud dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tapi soal pengembalian duit negara ini ada dua pendapat. Ada ahli menyatakan pengembalian tidak bisa menghapus pidananya, ada yang berpendapat kasus bisa dihentikan jika kerugian negara dikembalikan sebelum penyidikan,” kata Romy menanggapi informasi dari sumber itu.

Seperti diberitakan, berkas kasus tunjangan direksi PD Pasar Surya diduga hilang setelah lama ngendon. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya Tomo Sitepu kepada wartawan pekan lalu. Kasus ini bermula dari laporan hasil audit BPK 2009, yang menyebutkan ada kelebihan duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang tidak dikembalikan. Setelah disidik, kejaksaan kemudian menetapkan empat mantan direksi, Ahmad Ganis Purnomo dkk, sebagai tersangka. Mereka semua hingga kini belum diadili. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jamalul lail dan Musleh Heri, Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan tanah pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang mengajukan nota keberatan atau pembelaan  atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keduanya, masing masing masing 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 536 juta.

Dalam nota pledoi yang dibacakan Nur Kholiq selaku pengacara dari dua terdakwa ini mengungkapkan ketidakpuasan atas tuntutan Jaksa, Ia menilai ada kesalahan penerapan hukum dalam proses hukum uang dialami kliennya.

" Intinya tuntutan jaksa penuntut umum tidak pas dalam menerapkan hukum atau terlalu memaksakan tuntutan hukumnya kepada kedua terdakwa.”Ujar Nur Kholiq saat membacakan pledoinya dalam persidangan yang digelar diruang sidang cakra Pengadilan Tipikor, Senin (10/11/2014).

Untuk itu, Nur Khaliq meminta agar majelis hakim yang diketuai  DR I Made Sukadana SH,MH mengabulkan pledoinya dan menjatuhkan putusan bebas bagi kliennya.

"Dan bila majelis hakim tidak mengabulkannya, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,"ucap Nur diakhir pembacaan pledoinya.

Atas pledoi tersebut, hakim I Made Sukadana menunda persidangan ini dengan agenda tanggapan dari Jaksa yang sedianya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, oleh Jaksa, Dua terdakwa ini didakwa dengan dua pasal, yakni dalam dakwaan primer melanggar  pasal 2 ayat 1 tentang memperkaya diri sendiri dan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 tentang penyalahgunaan wewenang.

Dugaan korupsi yang merugikan  uang negara sebesar Rp 4 miliar diungkap oleh
Kejari Malang.

Dua terdakwa ini dianggap telah melakukan korupsi  ketika  proses pembebasan lahan untuk pembangunan kampus II UIN Malang.

Saat proses pembebasan di dua kecamatan yakni Junrejo Kota Batu dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Terdakwa Jamalul Lail menjabat sebagai   pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan Musleh Heri sebagai anggota panitia pengadaan tanah. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)190 orang Danramil, Babinsa dan Tokoh masyarakat se-wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura menerima siraman materi Buku praktis Danramil/Babinsa mengenai Wawasan Kebangsaan dari Pabandya Bakti TNI Sterdam V/Brw Letkol Drs. Didi Suryadi di Aula Makorem 084/BJ. Materi Wawasan Kebangsaan telah dikemas sedemikian rupa telah berhasil memberikan kesadaran dan pemahaman para peserta tentang pentingnya sosialisasi materi wawasan kebangsaan kepada seluruh lapisan dan komponen masyarakat.

Sosialisasi ini diadakan dengan beberapa alasan yang mendasari diantaranya : munculnya fenomena/gejala luntur semangat kebangsaan di masyarakat, menurunnya kesadaran bela negara, peran strategis Danrami/Banbinsa sebagai ujung Binter TNI AD di wilayah dan upaya menyamakan persepsi tentang wawasan kebangsaan.

Dalam awal paparannya Letkol Didi menyinggung tentang betapa pentingnya kita mempelajari sejarah perjuangan bangsa, agar bangsa kita tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu seperti perjuangan yang bersifat lokal/kedaerahan  (belum bersatunya para pejuang). Perjuangan yang bersifat kedaerahan tersebut yang menyebabkan bangsa Indonesia sulit bersatu dan mudah diadu-domba/dipecah-belah, akibatnya bangsa ini mudah di jajah dan dikuasai penjajah sampai dengan 300 tahun.

Kemudian muncul kesadaran/kebangkitan nasional yang dipelopori dr. Soetomo (Budi Utomo), dilanjutkan Sumpah Pemuda yang melahirkan energi sosial yang meliputi rasa kebersamaan, persatuan/kesatuan, senasib sepenanggungan dan bibit-bibit nasionalisme. Setelah kesadaran nasionalisme terbentuk, dalam perkembangannya kemudian timbul kesadaran baru berupa energi patriotisme yaitu kesadaran untuk berani melawan penjajah dan merebut kemerdekaan yang pada akhirnya mendorong tercapainya Proklamasi Kemerdekaan 1945 oleh Soekarno-Hatta.

Dalam masa mengisi kemerdekaan sampai saat kini ternyata permasalahan-permasalahan bangsa mulai muncul dan berkembang sangat kompleks meliputi permasalahan geografi, demografi dan kondisi sosial. Masalah Geo, Demo, Konsos yang menonjol diantaranya adalah ledakan jumlah penduduk, terbatasnya kesediaan pangan dan energi fosil yang pada giliranya memunculkan kelangkaan energi, pangan dan air. Kelangkaan tersebut telah menyebabkan tingginya angka kematian anak dan terpuruknya kualitas hidup manusia yang diakibatkan karena kemiskinan, kelaparan dan kondisi kesehatan yang buruk.

Selain itu kondisi sosial yang rawan saat ini seperti bahaya laten komunis, paham ISIS, terorisme, korupsi, tawuran, kerusuhan, konflik antar warga dan lain-lain juga membutukan perhatian dan kewaspadaan kita semua. Contoh-contoh perilaku menyimpang para remaja, pelajar, mahasiswa, pemuda, warga masyarakat dan potensi ancaman dari dalam maupun luar negeri, telah menyadarkan dan memaksa Negara melalui TNI untuk semakin dekat dan menyatu dengan rakyat. Hanya dengan kemanunggalan TNI-Rakyat maka segala ancaman militer maupun non militer dapat ditanggulangi, karena TNI memang di design untuk selalu bersama-sama rakyat( TNI tidak bisa hidup dan berjuang sendiri). Bersama rakyat TNI kuat, bersama TNI rakyat kuat.

Mendekati akhir paparannya Letkol Didi menjelaskan kepada peserta tentang betapa pentingnya wawasan kebangsaan bagi bangsa dan Negara. Hal ini tiada maksud lain kecuali untuk mengingatkan kita semua bahwa tanda-tanda kehancuran bangsa dan Negara nyata-nyata sudah terlihat gejalanya di depan mata kita seperti: konflik elit yang berkepanjangan, krisis ekonomi yang tidak terselesaikan, bangkitnya semangat tribalisme yang berlebihan, pudarnya wawasan kebangsaan dan nasionalisme, tidak berperannya ideologi sebagai pemersatu bangsa dan hancurnya soliditas angkatan bersenjata. Untuk itu seluruh elemen bangsa harus bersama-sama, bekerjasama, bersatu-padu dan bersinergi melawan segala bentuk potensi ancaman termasuk Proxy W (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Untuk mantapkan Wawasan Kebangsaan di lingkungan pendidikan,    Danrem 082/CPYJ dan Dandim 0815/Mojokerto turun langsung ke SMAN – I Mojokerto, Selasa (11/11/2014).

Acara yang dikemas dalam bentuk Foot Mobility dengan start Makorem 082/CPYJ menuju SMAN - I Mojokerto, diikuti kurang lebih 400 prajurit Makorem 082/CPYJ dan Kodim 0815/Mojokerto. Anjangsana Wawasan Kebangsaan ini digelar sebagai upaya untuk dapat meningkatkan pemahaman kehidupan bernegara pada semua Komponen Bangsa, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan budaya masyarakat yang lebih beretika yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Budaya itulah yang akan menyiapkan anak bangsa untuk menggeluti persoalan sosial dalam realitas kehidupan, dalam bentuk atensi dan partisipasi dalam mengisi kemerdekaan, menyiapkan mereka untuk mengemban tanggung jawab dan memberi kesempatan menjalankan hak dan kewajibannya secara konsisten dan konsekuen, sehingga mereka paham terhadap ideologi yang dianutnya untuk kemudian membelanya dan bersamanya mereka wujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Route yang ditempuh kurang lebih 10 km, sepanjang jalan para peserta menyanyikan lagu – lagu khas mars militer yang dipandu oleh Tim Jas Korem 082/CPYJ bersama Provost. Setelah beberapa waktu rombongan Anjangsana Wawasan Kebangsaan tiba didepan pintu gerbang SMAN – I Mojokerto, dan disambut oleh Kepala sekolah Bpk Suhariyono S. Pd  dengan segenap guru pengajar dan siswa / siswi SMAN-I Mojokerto.

Dalam sambutannya kepala sekolah mengatakan adalah suatu kehormatan yang sangat besar bagi kami warga besar SMAN - I karena kami kedatangan rombongan tamu bapak - bapak dari TNI pelindung NKRI, dan sekolah kami sangat terbuka bagi bapak - bapak terutama putra – putrinya yang ingin bersekolah disini. Kami segenap warga besar SMAN-I sangat berharap bahwa siswa – siswi kami dapat mentauladani jiwa patriotisme yang dimiliki bapak – bapak TNI.

Ditempat yang sama Danrem 082/CPYJ menyampaikan bahwa kami hadir disini bermaksud untuk bersilaturahmi guna mempererat hubungan kerja dengan lingkungan pendidikan sehingga memungkinkan untuk bermitra dan bekerja sama, karena kami sadar sepenuhnya bahwa kami tidak akan mampu melaksanakan tugas secara optimal tanpa dukungan dari segenap Komponen Bangsa yang ada diwilayah, termasuk warga besar SMAN-I ini, demikian uraian dalam sambutannya.

Dalam Anjangsana yang bernuansa Wawasan Kebangsaan tersebut oleh prajurit Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815/Mojokerto didemonstrasikan gerakan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bersenjata untuk menunjukkan kepada siswa-siswi bagaimana latihan dasar dalam membentuk kerja sama yang solid, dan bongkar pasang senjata ringan FNC, M-16 dan Pistol dengan mata tertutup sebagai wujud profesionalisme prajurit dalam keterampilan perorangan, untuk menumbuhkan minat atau animo para siswa – siswi agar kelak setelah lulus berkeinginan untuk bergabung menjadi prajurit TNI.

Tampak kemeriahan acara meski terlihat sederhana namun para siswa-siswi SMAN-I sangat antusias, yang ditunjukkan dengan mencoba membongkar pasang senjata ringan dengan didampingi instruktur dari Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815/ Mojokerto, selanjutnya acara berakhir setelah Danrem menyerahkan cindera mata dari Korem kepada Kepala Sekolah sebagai bentuk ikatan bathin kemitraan di daerah.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (surabaya)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Solton dari Kejari Tanjung Perak terlihat berontak atas vonis ringan hakim Jalili Sairin yang diberikan ke Endang Setyowati dkk, para terdakwa kasus narkoba.

Jaksa Solton merasa vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan ke tiga terdakwa  penikmat sabu ini kurang
memenuhi rasa keadilan, Pasalnya,  sebelumnya ketiganya dituntut 4 tahun penjara. "Saya banding pak hakim," ujarnya dengan nada lantang di Persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (10/11/2014).

Dalam kasus ini, Endang diadili secara bersama-sama dengan terdakwa
lainnya diantaranya, Mariono dan Jumali. Ketiganya, duduk jadi
pesakitan lantaran telah melakukan pesta narkoba di Cafe Asolole dan
digrebek polisi pada April lalu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, M. Jalili Sairin
mengatakan, Endang dkk diganjar hukuman 2 tahun penjara. "Akibat
perbuatannya, mengadili dan menjatuh hukuman selama 2 tahun penjara
kepada masing-masing terdakwa," ujar hakim Jalili.

Hakim Jalili menjelaskan, terdakwa Endang, Jumali, dan Mariono
terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Penyalahgunaan itu
dilakukan saat ketiga terdakwa melakukan pesta sabu-sabu bersama purel Cafe Asolole, Widya Anjani. Widaya sendiri divonis 5 bulan penjara
oleh majelis hakim pada Agustus lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim Jalili mengungkapkan, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain adalah terdakwa sedang hamil 8 bulan.

"Selain itu, terdakwa telah berperilaku sopan selama perjalanan
persidangan," tandasnya.

Namun, beberapa pertimbangan justru memberatkan terdakwa dan menjadikan perbuatan terdakwa tidak bisa diampuni lagi. "Perbuatan
terdakwa telah meresahkan masyarakat karena terdakwa telah
menyalahgunakan narkoba," jelas hakim Jalili.

Atas vonis tersebut bisa dipastikan, terdakwa Endang bakal melahirkan
di Rutan Medaeng Surabaya. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman
selama 2 tahun penjara kepada terdakwa Endang.

Perlu diketahui, terdakwa Widya Anjani dan ketiga terdakwa digrebekpolisi pada April lalu di Cafe Asolole, Benowo, Surabaya.

Saat itu Mariono, Jumali, Endang Setyowati, Widya Anjani sedang melakukan pesta
narkoba secara bersama-sama.

Secara bergantian para terdakwa dan kawan-kawannya menikmati narkoba tersebut sebelum digrebek oleh anggota polisi Polsek Benowo.

Saat ditangkap, polisi berhasil menemukan seperangkat alat hisap, pipet kaca dengan sisa sabu-sabu dengan berat 0,5 gram.

Dalam kasus ini terdakwa Endang dkk dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 jo 55 ayat ke-1 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (surabaya) Herlambang Adi Pamungkas , terdakwa kasus pembunuhan  harus mendekam lebih lama lagi didalam jeruji sel penjara.

Pasalnya, pemuda kelahiran 16 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Mulyadi yang tak lain kakek nya sendiri.

Oleh Antonius Simbolon selaku hakim tunggal ini, Pemuda yang tinggal di Jalan Pakis Sidokumpul 2 Surabaya ini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pemunuhan berencana.

Hakim Antonius bersepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro dari Kejari surabaya yang sebelumya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Sehingga dakwaan JPU kedua pasal 362 tidak perlu dibuktikan, mengadili menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi dengan kurungan yang telah dijalani,"kata hakim Antonius Simbolon dalam amar putusaanya yang dibacakan diruang sidang anak PN Surabaya, Senin (10/10/2014)

Atas vonis tersebut, terdakwa yang masih duduk di bangku SMK kelas 1 ini masih belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau menolaknya.

"Pikir pikir pak,"kata terdakwa Herlambang usai berkordinasi dengan tim pembelanya dari Surabaya Children Crisis Centre (SCCC).

Usai persidangan, Muhammad Umar salah seorang tim pembela SSCC menganggap vonis tersebut terlalu berat.

Umar menilai, hakim Antonius tidak melihat kehidupan terdakwa yang sering mengalami penyiksaan dari korban.

Selain itu, hakim Antonius dianggap menyampingkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2014  pasal 3 tentang diversi atau perdamaian.

"Selama proses persidangan hakim tidak pernah melakukan diversi dan tidak pernah mempertimbangkan kondisi psikis terdakwa,"pungkasnya.

Sementara menurut hakim Antonius, Diversi itu akan dilakukan jika masa hukumanya dibawah 5 tahun.

"Tapi ini ancamannya diatas 5 tahun,"terang hakim Antonius saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diterangkan Umar, keluarga terdakwa sungguh memprihatinkan, sejak orang tuanya bercerai, Ia tinggal bersama kakeknya.

Nah, saat itulah terdakwa sering kali menerima perlakuan buruk dari sang Kakek, mulai dari cacian hingga sikap kasar.

"Terlebih ketika kakek nya  memasukkan wanita ke dalam kos, Ia merasa kelakuan Kakek nya sama dengan orang tuanya,"terang umar.

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Umar tak menampik kliennya didakwa pembunuhan. Pasalnya terdakwa sendiri telah menyiapkan kayu balok untuk memukul korban.

"Setelah dipukul terdakwa pergi ke warnet, dan korban di bawa ke RSAL, namun sayang sore harinya korban sudah tak bernyawa,"jelasnya. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 9 oktober 2014. Pembunuhan di Pakis Sidokumpul gang 2 ini bermotif dendam dan sakit hati yang dipendam sejak masa kecil. Kakek dari pelaku dahulunya dipandang menjadi penyebab perceraian kedua orang tuanya.

Dari perceraian tersebut pelaku menyimpan rapat hingga saat ini. Sebelumnya pelaku pun telah meminta pertolongan tiga temannya untuk merencanakan pembalasan sakit hatinya. Namun ketiga temannya tak mau menuruti permintaan pelaku.

Dendam pun semakin memuncak saat sang kakek beberapa hari yang lalu memarahi pelaku, lantaran dipandangnya malas dari pemuda yang duduk dibangku SMK.

Pembunuhan tersebut  sudah direncanakan, Tiga hari sebelum mengeksekusi kakeknya, pelaku sudah menyiapkan sebuah balok kayu yang ditaruh dikandang ayam milik korban. Selain itu terdakwa  juga sudah mengawasi kebiasaan korban dan akhirnya penganiayaan terjadi pada pagi hari.

Meski sudah menghabisi nyawa sang kakek, Herlambang  tidak menyesali perbuatannya. Ia bahkan mengaku puas karena telah menuntaskan dendamnya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive