KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan Setahun Penjara bagi Inge Catherine (48), pemilik salon De Grace. yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya tak membuat Naniek Sutrisno, saksi korban sekaligus pelapor merasa puas.
Selasa (11/11/2014), Naniek Sutrisno dengan didampingi Joko Cahyono, SH. MH selaku kuasa hukumnya, melayangkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Nur Hakim.
Dalam suratnya, Naniek meminta agar Ketua PN Surabaya mendesak majelis hakim yang menangani perkara nomer 3830/Pid.B/2011/PN.Sby untuk segera menahan terdakwa.
Salah satu alasan diminta melakukan penahanan tersebut, dikarenakan
korban takut jika terdakwa yang tidak ditahan ini mengganggu proses persidangan dan bisa melarikan diri.
Mengingat sejak perkara ini disidangakan di PN Surabaya, Naniek merasa dirugikan atas perbuatanya yang telah memberikan keterangan palsu yang tidak dibuktikan oleh terdakwa. Karena kecewa, korban lantas melaporkan terdakwa ke Polda Jatim.
“Bahwa kami sebagai korban dalam perakara ini, kenyataan telah dirugikan oleh terdakwa. Makanya, surat ini kami layangkan, karena kami menginginkan keadilan agar perkara ini bisa cepat selesai. Takutnya, karena tidak ditahan, dia bisa melarikan diri,” ucap Naniek didampingi kuasa hukumnya, Joko Cahyono, SH. MH.
Dijelaskan Joko, jika banyak perkara yang sedang dihadapi oleh terdakwa di PN Surabaya. Karena terdakwa tidak ditahan dan bebas berkeliaran, sangat memungkinkan bisa melarikan diri.
“Pada prinsipnya kita minta dipertimbangka untuk ditahan. Karena, kriteria perbuatan terdakwa, tidak hanya pada perkara ini saja. Tapi juga ada perkara lainnya. Kalau diakumulasi semua tuntutan dan putusan perkara yang dihadapi terdakwa, malah melebihi pasl yang disidangkan saat ini. Dan sepatutnya ditahan,” ungkap Joko.
Pihaknya juga menghimbau agar majelis yang memimpin persidangan mempertimbangkan status atas terdakwa. Setidaknya, dengan penetapan yang diajukan, akan membuat sidang berjalan lancar.
Terebih saat ini, Inge telah dituntut selama satu tahun penjara dan segera ditahan.
“Karena apa, klien saya ini kerugian materiil maupun formil mencapai ratusan juta rupiah, dan sampai sekarang belum pulih,” sambungnya.
Sekedar diketahui, kasus yang menyeret Thio Inge Chaterine ini, bermula atas ocean terdakwa yang asal bicara dan tidak dapat dibuktikan. Terdakwa, menuduh korban telah melakukan penipuan terhadap dirinya. Inge pun melaporkan korban dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Nanik Sutrisno dari Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 317 dan 318 KUHP terkait penghinaaan.
Sebelumnya, terdakwa yang tinggal di Perum Puncak Permai I Surabaya ini merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.
Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahkan di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon. (Komang)