KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara penyerobotan tanah di Kalianak 152 Surabaya atas terdakwa Soetijono (62) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra , Kamis (13/11/2014), Jaksa Djamin menghadirkan tiga saksi, yakni saksi Ahli dari Unair Surabaya, Prof DR Nur Basuki, SH,MHum
Saksi Pengukuran dari PT Lensa Informatika, IR Guntur Harianto dan Yap lincoln Salim selaku Direktur PT Senopati.
Ironisnya, tiga saksi yang dihadirkan Jaksa ini diharapkan akan mampu mengungkap peranan terdakwa dalam perbuatan pidananya, Namun keterangan mereka tidak banyak membantu Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
Ahli hukum pidana Unair, Prof DR Nur Basuki, SH,M.Hum menerangkan , jika sejak memberikan keterangan di dalam BAP penyidik, Nur Basuki mengaku perkara yang membelit terdakwa lebih pantas masuk ke Pasal 167 KUHP bukan melanggar pasal 338 KUHP.
"Sejak di penyidik saya sudah sampaikan itu,"terang Nur Basuki dalam dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.
Dijelaskan Nur Basuki, bentuk perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 167 KUHP tersebut tidak bisa dibebankan kepada perusahaan, melainkan pada perorangan.
"Sesuai pasal 59 subyek hukum yang bisa dikenai pidana itu adalah pengurus,"kata Nur Basuki menjawab pertanyaan Jaksa Djamin.
Lantas jika perbuatan terdakwa melanggar Pasal 167, kata Suhardi selaku penasehat hukum terdakwa menayakan pada Nur Basuki, bagaimana jika lahan pekarangan yang dimaksud dalam perkara ini belum milik orang lain. Ahli Hukum Pidana Unair ini menjawab tidak bisa dijerat pidana melanggar Pasal 167.
"Tapi saya menyakini ada pemiliknya,"ujar Nur Basuki diakhir keterangan keahliannya.
Sementara, saksi Ir Guntur Hariyanto selaku pengukur independen dari PT Lensa Informatika menjelaskan, pengukuran ulang tersebut diminta oleh Setyo Hartono selaku Komisaris PT Senopati.
Diungkapkan dia, pihaknya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Soetijono maupun Kurniawan selaku saksi pelapor.
"Saya diminta Pak Setyo Hartono untuk mengukur ulang, hasil ukurnya Luas keseluruhan punya Pak Soetijono
9782 meter persegi dan punya Pak Kurniawan
10,110 meter persegi,"terang saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.
Saksi pengukur ini mengungkapkan, bangunan pagar tembok di SPBU yang melenceng ke lokasi Kurniawan bisa diakibatkan karena pergeseran tanah.
"Toleransi Pergeserannya 5 cm,"tandas saksi Guntur menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan Yap lincoln Salim selaku Direktur PT Senopati mengaku tidak mengetahui secara pasti batas batas sengketa yang dimaksud.
Sebagai seorang Direktur, Yap mengaku tidak memiliki peranan dalam kasus yang menjadikan Soetijono menjadi terdakwa. "Yang tau semua itu Pak Setyo Hartono,"terangnya.
Saat ditanya terkait perjanjian akte sewa lahan dan hasil ukur, Yap mengaku tak pernah tau, Ia hanya menjalankan perintah Komisaris PT Senopati."Saya taunya hanya tanda tangan, selebihnya Pak Setyo Hartono yang tau,"pungkasnya.
Keterangan Yap ini sempat memancing emosi Mustofa selaku hakim anggota, Pasalnya sebagai penyandang Jabatan Direktur, Ia dianggap tak memahami tupoksinya."Anda tau atau pura pura tidak tau,"ucap hakim Mustofa pada Yap.
Usai persidangan, Suhardi selaku pengacara terdakwa mengaku, tiga keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa malah menguntungkan posisi kliennya."Keterangan mereka bukan merugikan kami, malah kami merasa diuntungkan,"ujar Suhardi usai persidangan.
Sementara Jaksa Djamin mengaku tidak akan menghadirkan saksi lagi. "Tiga saksi tadi itu sudah akhir dan saya akan minta mejelis untuk melakukan peninjauan setempat,"pungkasnya.
Diakhir persidangan, hakim M Yapi menunda persidangan ini hingga satu pekan mendatang dengan agenda kesaksian meringankan dari terdakwa.
Seperti diketahui, Soetjijono dilaporkan oleh Kurniawan lantaran dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tembok yang melebihi lahan miliknya.
Melalui pengacaranya, Soetijono mengaku bukan pemilik lahan SPBU di Jalan Kalianak 152 Surabaya. Ia hanya membantu putranya yakni Suwandi Ongko saat pembangunan SPBU tersebut. (Komang)