KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Apes, itulah kata yang tepat ditujukan ke Leo Handoko, Manajer PT Sumber Alfarian Trijaya Area Surabaya Sidoarjo dan Madura.
Lantaran tertangkap tangan melakukan suap saat melakukan proses izin pendirian Alfamart di Bangkalan, kepada Zaiful Imron Mustofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Setkab Bangkalan), Leo harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.
Akibat ulahnya itu, terdakwa yang menyandang jabatan manajer ini dengan Pasal berlapis.
Oleh Jaksa Suharto dari Kejari Bangkalan selaku jaksa pengganti dari Kejati Jatim, Leo dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dalam dakwaan primair,red)
Dan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dalam dakwaan subsidair,red)
Serta didakwa pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini proses persidangannya masih bergulir di Pengadilan Tipikor dengan agenda kesaksian.
Terdakwa Leo Handoko dan Zaiful Imron ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.
Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.
Dari informasi tersebut, Leo Handoko dikabarkan telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.
Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa.
Atas penangkapan tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mereka. (Komang)