KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratnawati (45), Direktur PT Cakrawala Dua Benua menyatakan akan mengambil sikap terhadap dua institusi penegak hukum di Jatim pasca di vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Burhanudin.
Usai persidangan, Wanita yang didakwa dan dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Lujeng Andayani atas tudingan melakukan penipuan uang perusahaan sebesar 4,5 miliar ini akan mengajukan tuntutan balik terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda Jatim.
Ratnawati mengaku, sejak ditahan selama 49 hari, Ia telah mengalami dampak trauma psikologi, baik dimata masyarakat maupun keluarga.
"49 hari bukan waktu yang sebentar, tentu saya segera menggugat Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian,"singkatnya usai persidangan.
Diakui Ratnawati, sejak proses perkaranya bergulir ke proses hukum, Ia merasa telah menjadi korban diskriminasi aparat hukum di Jatim.
"Proses penahanan saya begitu cepat, terutama Ketika saya dipanggil pertama kali oleh penyidik Polda, awalnya saya hanya jadi saksi tapi setelah saya datangi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, "Jelasnya.
Hal senada, juga disampaikan Gunawan selaku kuasa hukum terdakwa Ratnawati.
Pengacara asal Jakarta ini mengaku masih melakukan kordinasi terkait kompensasi kerugian materiilnya.
"Kita akan kordinasi ke Bu Ratna dulu, berapa nilai kerugian yang akan kita gugat,"ujar Gunawan.
Pengacara asal Jakarta ini menyatakan, kliennya merupakan korban 'rekayasa' penerapan hukum. Pasalnya, sebelum di pidanakan , perusahaan terdakwa pernah diajukan pailit oleh saksi pelapor di PN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Karena gagal mempailitkan perusahaan terdakwa, pelaporpun berusaha untuk merekayasa agar perkara ini dijadikan pidana. Tindakan echwanto melaporkan ke Kepolisian hanyalah tindakan pembunuhan karakter baik dari sisi moral maupun dari sisi hukum, Terdakwa Ratnawati merupakan pemegang saham mayoritas, uang itu digunakan untuk pembiayaan proyek PLN di Sumbawa NTB. "kata Gunawan.
Terpisah, Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (16/11/2014), Majelis hakim yang diketuai Burhanudin menyatakan terdakwa Ratnawati tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang didakwakan JPU Lujeng Andayani.
Tiga majelis hakim yang terdiri dari Burhanudin (Ketua Majelis), Lamsana sipayung dan Mustofa (hakim anggota) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratnawati bukanlah merupakan perbuatan terdakwa melainkan masuk dalam ranah hukum perdata.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan dan penggelapana, perbuatan terdakwa terbukti namun bukan perbuatan pidana, menjatuhkan putusan bebas ,"kata hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik terdakwa.
Atas putusan tersebut, Jaksa Lujeng Andayani maupun terdakwa Ratnawati masih belum menyatakan sikap apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima vonis tersebut.
Perlu diketahui, Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.
Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05
tanggal 04 Agustus 2010.
Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.
Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.
Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang
yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.
Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.
Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.
Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dan dituntut 3 tahun penjara. (Komang)