KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Evana Yuliana Sinta, staf TU DPRD Surabaya dan S Budijono, komandan pleton Pamdal DPRD Surabaya, Kamis (16/11/2014) memberikan keterangan yang cukup meringankan posisi Nuri Subagyo, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu hasil tangkapan Polsek Genteng.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang garuda PN Surabaya, Sinta mengaku, saat hari penangkapan itu dirinya seharian berada di kantor bersama Nuri. Dan dia tidak melihat ada gelagat mencurigakan dari rekan kerjanya tersebut.
"Seharian Nuri bersama saya dan saya tidak melihat gelagat mencurigakan pada diri Nuri,"terangnya pada majelis hakim yang diketuai Tinuk Suhartatik.
Sementara, S Budjiono menerangkan kondisi CCTV yang ada di area gedung DPRD Kota Surabaya tidak dapat menjangkau keberadaan sepeda motor milik terdakwa. Ia tak mengetahui persis kondisi motor tersebut.
”Posisi saya mobile, keliling dari satu tempat ke tempat lain. Jadi tidak tahu persis apa yang terjadi di sepeda motor (milik terdakwa Nuri) yang berada di parkiran. Dan posisi motor tersebut, tidak terjangkau oleh CCTV secara langsung,” kata Budijono.
Dua saksi meringankan itu kompak menyatakan bahwa selama kenal dengan Nuri, sama sekali tidak memiliki kecurigaan bahwa Nuri doyan narkoba. Mereka menyebut bahwa Nuri adalah pria yang pendiam, dan sama sekali sikapnya tidak menunjukkan kalau dia pemakai atau terlibat narkoba.
Usai mendengarkan kesaksian dua pegawai Pemkot Surabaya, majelis hakim kemudian meminta jaksa Oja Miasta selaku jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperlihatkan rekaman CCTV di parkiran gedung dewan yang sudah disita sebagai barang bukti.
Melalui laptop ukuran 10 inci, mejalies hakim bersama jaksa, pengacara, dan terdakwa bersama-sama menyaksikan rekaman tersebut. ”Siapa itu pria yang mondar-mandir di parkiran dan dekat dengan sepeda motor terdakwa?,” tanya hakim Tinuk Suhartati, ketua majelis hakim.
Dijawab oleh pengacara terdakwa, bahwa pria tersebut adalah Bripka Andi Yulianto, anggota Polsek Genteng yang terlibat dalam penangakapan terhadap Nuri.
Terkait hal ini, penasehat hukum terdakwa meminta majelis menghadirkan Bripka Andi Yulianto. Sebab, dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu, Andi mengaku tidak berada di parkiran. ”Tapi dari CCTV, terlihat bahwa dia ada di parkiran cukup lama. Ini bagaimana keterangannya? Makanya harus dimintai keterangan lagi dalam persidangan,” ujar Hans.
Seperti diketahui Nuri Subagyo ditangkap saat hendak pulang dari gedung DPRD Surabaya, 11 Agustus lalu. Pas dihentikan di jalan dekat Taman Prestasi, ditemukan sabu di dalam helm-nya.
Nuri adalah PNS di sekretariat dewan. Saat ditangkap, warga Gunungsari tersebut masih dalam keadaan mengenakan seragam lengkap.
Sejak saat itu, dia langsung ditahan di Polsek Genteng. Nuri sempat menggugat Polsek Genteng karena merasa banyak kejanggalan. Tapi, gugatan itu ditolak oleh PN Surabaya karena dinilai semua proses penangkapan dan penyidikan polisi sudah sesuai dengan prosedur.(Komang)